Home•Blog •Pajak

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Gunakan Tarif PPH Final UMKM 0,5%, Ini Syaratnya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
koperasi desa merah putih pph final umkm

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM 0,5% dan syaratnya. Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan hadir di sekitar 81.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran ekonomi hingga Rp223 triliun per tahun sebagai upaya memperkuat perekonomian desa.

Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM 0,5%: Peluang Fasilitas

Selain berperan dalam pengembangan ekonomi masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih juga berpeluang memperoleh fasilitas perpajakan berupa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Syarat Koperasi Desa Merah Putih PPh Final UMKM

Namun, tidak seluruh koperasi dapat langsung memanfaatkan fasilitas tersebut. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Pertama, koperasi harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, koperasi harus terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi. Ketiga, koperasi memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, Koperasi Desa Merah Putih dapat menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan skema ini, koperasi tidak perlu menghitung laba rugi sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga proses administrasi dan pelaporan perpajakan menjadi lebih sederhana.

Batas Waktu Pemanfaatan Tarif Final

Tetapi, fasilitas tarif PPh Final UMKM tersebut tidak dapat digunakan tanpa batas waktu. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama empat tahun sejak NPWP terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum yang berlaku.

Oleh karena itu, pengurus Koperasi Desa Merah Putih perlu memahami sejak awal ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal sekaligus mempersiapkan transisi ke tarif umum setelah masa fasilitas berakhir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif PPh Final UMKM untuk koperasi?

0,5% dari omzet, apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Apa syaratnya?

Koperasi harus telah memiliki NPWP, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, serta memenuhi ketentuan peredaran bruto yang berlaku.

Apakah fasilitas ini berlaku tanpa batas waktu?

Tidak. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final UMKM tidak dapat digunakan tanpa batas waktu.

Butuh Bantuan Pajak Koperasi?

Pengurus perlu memahami ketentuan sejak awal agar dapat memanfaatkan insentif secara optimal. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti