Wellner Consulting

DJP Permudah Aktivasi CORETAX, Kini Bisa Dari M-PAJAK

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pengembangan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui sistem pada aplikasi M-Pajak untuk meningkatkan layanan digital perpajakan.


“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resmi pada Selasa (11/2/2026).

Aplikasi M-Pajak dapat diakses dan diinstal melalui smartphone berbasis Android maupun iOS melalui Google Play Store dan App Store.

“Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS,” lanjut pengumuman DJP di laman resminya (Selasa, 11/2/2026).

Dalam pembaruan tersebut, DJP menghadirkan dua menu baru pada aplikasi M-Pajak, yaitu menu aktivasi akun Coretax dan menu pembuatan kode otorisasi untuk mempermudah layanan bagi Wajib Pajak.

Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan pada situs resmi DJP, langkah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga foto berhasil diambil.
  7. Klik Verifikasi Swafoto.
  8. Pada kolom verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
  9. Setelah data terisi dengan benar, klik Validasi.

Apabila informasi email dan nomor telepon sesuai, Surat Aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar. Wajib Pajak dapat login menggunakan kata sandi sementara, lalu segera menggantinya dengan kata sandi baru. 

Jika email tidak diterima, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur lupa kata sandi dengan memasukkan NIK, memilih saluran verifikasi, serta mengisi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem. Tautan aktivasi akun Coretax akan dikirimkan kembali melalui saluran tersebut.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026 seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax. Hal ini disebabkan karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi menggunakan Coretax DJP.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts