Wellner Consulting

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada DJP, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik seperti Coretax. Dengan fasilitas ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun dokumen utama belum sepenuhnya selesai.

Dalam sistem Coretax, proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui beberapa tahapan.

  1. Login ke Coretax DJP melalui akun PIC, lalu lakukan impersonate ke Wajib Pajak Badan
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
  3. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa
  4. Pilih layanan AS.08 – Perpanjangan SPT Tahunan, lalu klik Simpan
  5. Sistem akan membuat kasus baru, lalu masuk ke menu Alur Kasus
  6. Pilih formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan (sesuaikan jika menggunakan USD), lalu klik Simpan → Lanjut
  7. Isi data yang diperlukan pada formulir
  8. Unggah dokumen pendukung (perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, pernyataan akuntan)
  9. Jika ada pembayaran, pilih data pada bagian NTPN/Pbk
  10. Jika ada PPh yang harus dibayar, buat kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran
  11. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan
  12. Buat dokumen CTAS dengan klik Create PDF
  13. Lakukan tanda tangan elektronik (Sign)
  14. Pastikan status berubah menjadi “Tertanda”, lalu klik Kirim
  15. Klik Lanjut untuk proses berikutnya
  16. Cek status persetujuan di menu Daftar Fasilitas:
    Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil → Fasilitas Aktif

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan meliputi:

  • Perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak yang diperpanjang
  • Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
  • Laporan keuangan sementara
  • Bukti pembayaran pajak (SSP atau setara) jika terdapat kekurangan bayar
  • Surat pernyataan akuntan publik bahwa audit masih berlangsung (jika diaudit)

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dilakukan secara tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi data yang dilaporkan kepada DJP.

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

One reply on “SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts