
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sepanjang tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, sedangkan 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
“Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan. Selain itu, juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.”
Inge Diana Rismawati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Coretax DJP, email resmi, hingga pengiriman fisik melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap SP2DK sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.
SP2DK merupakan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kesalahan pelaporan.
Sejak tahun 2026, mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk penerbitan SP2DK, telah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Wajib Pajak dapat memeriksa apakah menerima SP2DK melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:
Apabila telah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui Coretax dengan tahapan berikut:
Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima untuk memberikan tanggapan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk penjelasan tertulis maupun pembetulan SPT. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Coretax, dikirim melalui pos, atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Oleh karena itu, SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Menanggapi surat tersebut secara tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang memadai dapat membantu Wajib Pajak menyelesaikan proses klarifikasi sebelum berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih mendalam.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed