Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini menjelaskan cara cek SP2DK di Coretax dan menyampaikan tanggapannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sepanjang tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, sedangkan 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
“Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan. Selain itu, juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.”
Inge Diana Rismawati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Coretax DJP, email resmi, hingga pengiriman fisik melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.
Apa Itu SP2DK? Bukan Tanda Pemeriksaan Pajak
Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap SP2DK sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.
SP2DK merupakan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kesalahan pelaporan.
Sejak tahun 2026, mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk penerbitan SP2DK, telah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Cara Cek SP2DK di Coretax
Wajib Pajak dapat memeriksa apakah menerima SP2DK melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Klik ikon Notifikasi (lonceng) pada dashboard.
- Masuk ke menu Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya.
- Klik Download untuk membuka dokumen SP2DK.
- Catat nomor SP2DK sebagai referensi dalam proses pemberian tanggapan.
- Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) pada KPP tempat terdaftar.
Menyampaikan Tanggapan SP2DK di Coretax
Apabila telah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui Coretax dengan tahapan berikut:
- Login ke sistem Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya kemudian pilih Kasus Saya.
- Pilih nomor kasus SP2DK yang telah dibuat oleh petugas pajak.
- Klik Pilih, kemudian masuk ke menu Alur Kasus.
- Lengkapi data dan penjelasan yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung yang relevan.
- Pastikan status permohonan berubah menjadi “Kasus Ditutup” sebagai tanda bahwa tanggapan telah berhasil dikirim.
Setelah Cek SP2DK di Coretax: Batas Waktu Tanggapan
Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima untuk memberikan tanggapan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk penjelasan tertulis maupun pembetulan SPT. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Coretax, dikirim melalui pos, atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Oleh karena itu, SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Menanggapi surat tersebut secara tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang memadai dapat membantu Wajib Pajak menyelesaikan proses klarifikasi sebelum berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih mendalam.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa SP2DK yang diterbitkan DJP pada Januari–Juni 2026?
Sekitar 250.000 SP2DK, terdiri atas sekitar 185.000 untuk pengawasan kepatuhan dan sekitar 65.000 untuk ekstensifikasi perpajakan.
Bagaimana cara cek SP2DK di Coretax?
Login ke akun Coretax DJP, klik ikon Notifikasi, masuk ke Portal Saya lalu Dokumen Saya, kemudian klik Download untuk membuka dokumen SP2DK dan catat nomornya sebagai referensi.
Berapa lama batas waktu tanggapan SP2DK?
14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima, dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga 7 hari. Tanggapan dapat berupa penjelasan tertulis atau pembetulan SPT, melalui Coretax, pos, atau langsung ke KPP.
Butuh Pendampingan Menanggapi SP2DK?
Menanggapi SP2DK tepat waktu dan disertai dokumen pendukung membantu klarifikasi selesai sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti