Skip to main content

Wellner Consulting

Daftar Aset Yang Menjadi Objek Pengawasan DJP Dalam SPT Tahunan

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa beberapa jenis aset sulit diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, seiring berkembangnya sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, berbagai data kepemilikan aset dapat ditelusuri melalui kerja sama pertukaran data dengan instansi maupun lembaga terkait. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu aset yang relatif mudah ditelusuri adalah rekening bank. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP, termasuk rekening dengan saldo yang memenuhi batas pelaporan. Selain itu, apabila dana ditempatkan di luar negeri, pertukaran informasi keuangan antarnegara juga dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan internasional yang berlaku.

Selain rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan juga dapat diketahui oleh DJP. Masih banyak yang mengira pembelian rumah, ruko, atau properti secara tunai tidak akan terdeteksi. Faktanya, setiap transaksi properti yang diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tercatat dalam sistem administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru, data kepemilikan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Kendaraan bermotor juga meninggalkan jejak administrasi yang dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi. Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat digunakan sebagai salah satu bahan pengujian kewajaran antara aset yang dimiliki dengan penghasilan maupun harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Tidak kalah penting, aset investasi juga wajib menjadi perhatian Wajib Pajak. Banyak orang hanya berfokus melaporkan penghasilan, tetapi lupa mencantumkan kepemilikan harta berupa saham, reksa dana, obligasi, penyertaan modal, hingga kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, berbagai bentuk investasi tersebut memiliki jejak administrasi yang tercatat pada lembaga terkait, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun Kementerian Hukum, sehingga perlu dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts