Skip to main content

Wellner Consulting

Mantan Buruh Gudang Di Sumatera Utara Ditagih Pajak Rp11,58 Miliar

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Seorang mantan tenaga kerja bongkar muat gudang di Sumatera Utara mengaku terkejut setelah menerima tagihan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai lebih dari Rp11,58 miliar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus tersebut bermula ketika KPP Pratama Rantauprapat mendatangi kediaman Folmer Welington Silalahi pada 27 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia disebut ditagih PPh sebesar Rp11,58 miliar yang berkaitan dengan transaksi pembelian gula kristal putih senilai sekitar Rp8 miliar selama periode 2022–2024. Selanjutnya, Folmer juga mengaku menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertanggal 11 Mei 2026.

Folmer membantah pernah melakukan transaksi pembelian gula kristal putih sebagaimana tercantum dalam data pemeriksaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan maupun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Didampingi kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, Folmer mendatangi KPP Pratama Rantauprapat pada 9 Juli 2026 untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan tagihan serta asal-usul transaksi yang tercatat atas namanya. Namun, menurut pengakuannya, hingga saat itu ia belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait persoalan tersebut.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan identitas atau data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan atau mengunggah data pribadi, seperti KTP maupun dokumen identitas lainnya, kepada pihak atau aplikasi yang belum jelas kredibilitasnya.

Kehati-hatian dalam menjaga data pribadi menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk yang dapat menimbulkan konsekuensi di bidang perpajakan maupun administrasi lainnya.

One reply on “Mantan Buruh Gudang Di Sumatera Utara Ditagih Pajak Rp11,58 Miliar”

What i don’t understood is in fact how you are not really a lot more
neatly-appreciated than you might be now. You’re so intelligent.

You realize therefore significantly in relation to this subject, produced me individually imagine it from so many varied angles.

Its like women and men don’t seem to be involved unless it’s something to
do with Woman gaga! Your own stuffs nice. Always take care
of it up!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts