
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghentian dan pengalihan sejumlah layanan perpajakan melalui PENG-51/PJ.09/2026.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga layanan perpajakan yang dihentikan atau dialihkan, yaitu e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Layanan tersebut selanjutnya diarahkan ke sistem yang telah ditetapkan DJP sebagai bagian dari integrasi layanan perpajakan.
Kebijakan ini dilakukan untuk memusatkan berbagai layanan perpajakan sehingga Wajib Pajak maupun instansi pemerintah tidak lagi harus menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
Berikut perubahan layanan yang perlu diketahui:
Aplikasi Lama | Aplikasi Baru | Fungsi |
Info KSWP | Coretax DJP | Konfirmasi Status Wajib Pajak |
e-Objection | Coretax DJP | Pengajuan permohonan keberatan |
Portal Ex-1 | Portal KSWP | Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk pemerintah dan instansi |
Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat dan instansi perlu menyesuaikan akses layanan perpajakan sesuai dengan sistem baru yang telah ditetapkan DJP.
Pengalihan ini sejalan dengan upaya DJP untuk melakukan integrasi dan sentralisasi layanan perpajakan.
Sebelum Coretax DJP diterapkan, berbagai proses administrasi perpajakan masih tersebar dalam sejumlah aplikasi. Kondisi tersebut membuat pengguna harus mengakses sistem yang berbeda sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Melalui Coretax, DJP mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga berbagai layanan dapat dilakukan melalui satu sistem.
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed