Home•Blog •Pajak

3 Aplikasi Pajak Resmi Dihentikan DJP, Ini Penggantinya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
aplikasi pajak dihentikan djp

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas tiga aplikasi pajak dihentikan DJP dan penggantinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghentian dan pengalihan sejumlah layanan perpajakan melalui PENG-51/PJ.09/2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga layanan perpajakan yang dihentikan atau dialihkan, yaitu e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Layanan tersebut selanjutnya diarahkan ke sistem yang telah ditetapkan DJP sebagai bagian dari integrasi layanan perpajakan.

Mengapa Aplikasi Pajak Dihentikan DJP

Kebijakan ini dilakukan untuk memusatkan berbagai layanan perpajakan sehingga Wajib Pajak maupun instansi pemerintah tidak lagi harus menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Aplikasi Pajak Dihentikan DJP dan Penggantinya

Berikut perubahan layanan yang perlu diketahui:

Aplikasi Lama Aplikasi Baru Fungsi
Info KSWP Coretax DJP Konfirmasi Status Wajib Pajak
e-Objection Coretax DJP Pengajuan permohonan keberatan
Portal Ex-1 Portal KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk pemerintah dan instansi

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat dan instansi perlu menyesuaikan akses layanan perpajakan sesuai dengan sistem baru yang telah ditetapkan DJP.

Pengalihan ini sejalan dengan upaya DJP untuk melakukan integrasi dan sentralisasi layanan perpajakan.

Integrasi Layanan Lewat Coretax

Sebelum Coretax DJP diterapkan, berbagai proses administrasi perpajakan masih tersebar dalam sejumlah aplikasi. Kondisi tersebut membuat pengguna harus mengakses sistem yang berbeda sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Melalui Coretax, DJP mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga berbagai layanan dapat dilakukan melalui satu sistem.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Aplikasi apa saja yang dihentikan atau dialihkan?

e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1, berdasarkan PENG-51/PJ.09/2026.

Apa penggantinya?

Info KSWP dan e-Objection dialihkan ke Coretax DJP, sedangkan Portal Ex-1 dialihkan ke Portal KSWP.

Mengapa layanan dialihkan?

Untuk memusatkan layanan perpajakan agar Wajib Pajak dan instansi pemerintah tidak lagi menggunakan beberapa aplikasi terpisah.

Butuh Bantuan Layanan di Coretax?

Sesuaikan akses layanan perpajakan Anda dengan sistem baru yang ditetapkan DJP. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh