Home•Blog •Keuangan

Efek Sentimen Global: Utang Luar Negeri RI Tembus US$431,9

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
Efek Sentimen Global: Utang Luar Negeri RI Tembus US$431,9

Artikel ini membahas utang luar negeri Indonesia Agustus 2025 menurut BI. Jakarta, Wellner Consulting – Bank Indonesia (BI) mempublikasikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2025 tercatat sebesar US$431,9 atau pertumbuhan tahunan 2,0% year on year (yoy). Persentase pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan pada bulan Juli 2025 sebesar 4,2% year on year (yoy).

Ramdan Denny Prakoso selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyatakan sumber perkembangan ULN ini merupakan efek dari terjadinya pelambatan pertumbuhan ULN pada sektor publik dan kontraksi pertumbuhan ULN pada sektor swasta.

Melansir dari media redaksi Bank Indonesia (BI), pada Rabu, 15 Oktober 2025, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan “Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2025 tercatat sebesar 213,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS), tumbuh sebesar 6,7 persen year on year (yoy), atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 9,0 persen (yoy) pada Juli 2025.”

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2025: Faktor Perkembangannya

Setelah ditelusuri, faktor utama terjadinya perkembangan tersebut merupakan efek dari melambatnya pertumbuhan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

Pemanfaatan ULN Pemerintah

Ramdan menyatakan pemanfaatan ULN sebagai salah satu sumber instrumen penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola dengan cermat, terukur, dan akuntabel. Serta digunakan juga untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang terkait dengan keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.

Ditinjau dari sektor ekonomi, manfaat ULN pemerintah dialokasikan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 23,4% dari total ULN; begitu juga pada sektor jasa pendidikan sebesar 17,2%; administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 15,7%; konstruksi sebesar 12,3%; transportasi dan pergudangan sebesar 9%; serta  jasa keuangan dan asuransi sebesar 8%.

Disamping itu, mengacu pada siaran pers No. 27/244/DKom di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, ULN swasta terus mengalami kontraksi pertumbuhan, dengan jumlah tercatat sebesar US$194,2 miliar atau dengan persentase kontraksi 1,1% pada Agustus 2025. Perkembangan tersebut bersumber dari ULN bukan lembaga keuangan (non-financial corps) dengan tingkat kontraksi 1,6% dan ULN lembaga keuangan (financial corps) dengan tingkat pertumbuhan yang melambat sebesar 0,8% dari periode sebelumnya.

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2025: Struktur Tetap Sehat

Melihat keseluruhan kondisi tersebut, Ramdan mengatakan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, namun tetap dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal itu terlihat dari ratio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30% pada Agustus 2025 yang terbilang relatif stabil dari periode Juli 2025 yakni 29.9%, serta dominasi ULN jangka panjang dengan porsi 85,9% dari total ULN.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” Ujar Ramdan, pada siaran pers No. 27/244/DKom, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang mempublikasikan data ULN Agustus 2025?

Bank Indonesia (BI), dengan penjelasan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.

Bagaimana kondisi ULN swasta?

Menurut siaran pers BI, ULN swasta terus mengalami kontraksi.

Bagaimana penilaian struktur ULN Indonesia?

BI menyatakan struktur ULN Indonesia tetap sehat, dengan penerapan prinsip kehati-hatian.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh