Artikel ini membahas deposit pajak dan dampaknya pada penerimaan PPh dan PPN. Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terjadinya kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak disebabkan oleh maraknya penggunaan sistem deposit pajak.
Deposit Pajak Menurut Staf Ahli Menkeu
Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, sistem deposit pajak merupakan fitur keunggulan pembayaran yang ditawarkan oleh Coretax Administration System. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak langsung melakukan pemindahbukuan atas deposit terkait.
Mengutip pada Rabu (26/11/2025), ucap Yon Arsal “yang namanya deposit ini sebenarnya masalah waktu saja. Depositnya masuk, tidak lama kemudian pemindahbukuannya, sepanjang SPT-nya sudah masuk.”
Cara Kerja Deposit Pajak
Wajib Pajak perlu menyetor deposit ke akun “Pajak Lainnya” terlebih dahulu melalui sistem deposit. Dana ini akan dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke jenis-jenis pajak terkait setelah proses pelaporan SPT dilakukan.
Namun, dampak dari sistem deposit ini yakni setoran pajak mencapai Rp 246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya.” Secara spesifik, Rp 70 triliun dari dana tersebut masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DDTC News, hingga Oktober 2025 terdapat penurunan sebesar 16% pada realisasi penerimaan PPh pasal 21 dengan nominal senilai Rp173,79 triliun. Menurut Yon, kontraksi tersebut terjadi karena deposit yang belum dipindahbukukan ke PPh 21 dan akibat pemberlakuan tarif efektif rata-rata.
Lanjutnya, bila dinormalisasi sesungguhnya PPh 21 mengalami pertumbuhan sebesar 3,6%. “Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, deposit akan dipindahbukukan ke jenis pajak. Itu sudah kita catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum dirumahnya,” ucap Yon.
Restitusi dan Kontraksi Penerimaan
Selain itu, kontraksi penerimaan pajak diperparah oleh lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% menjadi Rp340,52 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh restitusi PPh Badan yang meroket 80% mencapai Rp93,8 triliun, serta restitusi PPN yang naik 23,9% menjadi Rp238,86 triliun.
Besarnya pengembalian dana tersebut menekan kinerja setoran pajak utama. Imbasnya, realisasi PPh Badan turun 9,6% menjadi Rp237,59 triliun, sementara PPN Dalam Negeri mengalami penurunan lebih dalam sebesar 25,6% dengan realisasi Rp277,63 triliun.
Kewajiban Wajib Pajak setelah Deposit Pajak
Menyikapi hal tersebut, Yon menekankan bahwa kewajiban Wajib Pajak tidak berhenti pada penyetoran deposit, melainkan harus dituntaskan dengan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai serta pelaporan SPT. Guna mendukung pengawasan ini, Kementerian Keuangan berencana menambahkan fitur identifikasi penggunaan deposit dalam sistem Coretax setelah proses serah terima dari vendor LG–Qualysoft tuntas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa penerimaan pajak tampak menurun?
DJP menyatakan kontraksi penerimaan antara lain terkait sistem deposit pajak, dengan setoran Rp246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya”.
Apa pengaruh restitusi?
Lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% turut memperparah kontraksi penerimaan pajak.
Apa kewajiban Wajib Pajak setelah menyetor deposit?
Kewajiban tidak berhenti pada penyetoran deposit, tetapi deposit tersebut perlu dialokasikan untuk pembayaran pajak.
Butuh Bantuan Mengelola Deposit Pajak?
Pantau alokasi deposit agar pembayaran pajak tercatat sesuai kewajiban. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh
Reviewer: Dinda Maulia Dewanti