Wellner Consulting — Jangan hanya membuka Coretax ketika ingin melaporkan atau membayar pajak. Wajib Pajak juga perlu mengecek akun Coretax secara berkala untuk memastikan tidak ada dokumen, tagihan, atau informasi perpajakan yang terlewat.
Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan adalah Surat Tagihan Pajak (STP). Jika terdapat STP atau dasar penagihan pajak yang belum diselesaikan, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar utang pajak tidak masuk ke tahapan penagihan berikutnya.
Coretax tidak hanya digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini juga menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang memuat berbagai informasi dan dokumen perpajakan Wajib Pajak.
Oleh karena itu, mengecek Coretax secara berkala dapat membantu Wajib Pajak mengetahui lebih awal apabila terdapat tagihan atau dokumen yang membutuhkan tindakan.
Hal ini penting karena ketika utang pajak tidak dilunasi sampai jatuh tempo, proses penagihan dapat berlanjut ke beberapa tahapan.
Secara umum, STP termasuk salah satu dasar penagihan pajak. DJP menjelaskan bahwa jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak diterbitkan. Apabila utang pajak tidak dilunasi dan tidak terdapat permohonan angsuran atau penundaan yang disetujui, proses penagihan dapat berlanjut.
Tahapannya secara umum sebagai berikut:
1. Jatuh Tempo: 1 Bulan
Utang pajak yang tercantum dalam dasar penagihan seperti STP memiliki jatuh tempo 1 bulan sejak diterbitkan. Jika sampai jatuh tempo belum dilunasi, tahapan penagihan berikutnya dapat dimulai.
2. Surat Teguran: Setelah 7 Hari
Apabila utang pajak belum dilunasi sampai jatuh tempo, Surat Teguran dapat diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
3. Surat Paksa: Setelah 21 Hari
Jika setelah 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan utang pajak masih belum dilunasi, dapat diterbitkan Surat Paksa dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
4. Penyitaan: Setelah 2 × 24 Jam
Apabila setelah 2 × 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan utang pajak masih belum dilunasi, Pejabat dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Artinya, penyitaan bukan terjadi otomatis hanya karena STP diterbitkan. Penyitaan merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan ketika utang pajak belum diselesaikan setelah tahapan sebelumnya dilalui.
Kesulitan keuangan tidak berarti Wajib Pajak harus membiarkan utang pajak tanpa penyelesaian.
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan tersebut perlu disertai alasan dan dokumen pendukung sesuai persyaratan. Wajib Pajak juga perlu memperhatikan bahwa pengangsuran atau penundaan dapat berkaitan dengan sanksi administratif berupa bunga.
Tarif bunga tersebut ditetapkan secara berkala. Sebagai contoh, untuk periode 1–31 Agustus 2026, tarif bunga Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah 0,60% per bulan.
Karena tarif dapat berubah setiap periode, Wajib Pajak perlu mengacu pada tarif yang berlaku pada saat pengajuan atau periode yang bersangkutan.
Kesalahan yang sering terjadi bukan selalu karena Wajib Pajak sengaja mengabaikan kewajiban pajak, tetapi karena terlambat mengetahui adanya tagihan atau dokumen perpajakan.
Karena itu, biasakan untuk:
- Cek Coretax secara berkala
- Periksa dokumen dan tagihan yang masuk
- Catat tanggal penerbitan dan jatuh tempo
- Pastikan STP atau utang pajak segera ditindaklanjuti
- Siapkan dokumen jika perlu mengajukan permohonan angsuran atau penundaan
- Jangan menunggu sampai masuk ke tahap Surat Teguran atau Surat Paksa
Jadi, cek Coretax secara rutin sebelum terlambat. Dalam urusan pajak, semakin cepat mengetahui adanya tagihan, semakin banyak waktu yang tersedia untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh