Home•Blog •Pajak

Perbedaan Uji Kompetensi, Ujian Profesi, dan Ujian Penyegaran

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 28 Sep 2026
Perbedaan Uji Kompetensi, Ujian Profesi, dan Ujian Penyegaran

Wellner Consulting — Dalam ketentuan terkait profesi konsultan pajak, terdapat beberapa jenis ujian dengan tujuan dan peserta yang berbeda. Tiga di antaranya adalah Uji Kompetensi, Ujian Profesi, dan Ujian Penyegaran.

  1. Uji Kompetensi

Uji Kompetensi bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis seseorang di bidang perpajakan. Kelulusan uji ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi kompetensi A, B, atau C. SKK memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui Ujian Penyegaran.

  1. Ujian Profesi

Ujian Profesi bertujuan untuk menguji kesiapan seseorang dalam menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional. Materinya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan perpajakan, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai kode etik dan standar praktik profesi konsultan pajak. Hasil kelulusan Ujian Profesi berupa sertifikat tanda lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak.

  1. Ujian Penyegaran

Ujian Penyegaran digunakan untuk memperpanjang masa berlaku SKK yang memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Ujian ini perlu diikuti 1 bulan sebelum masa berlaku SKK berakhir. Ujian Penyegaran dapat diikuti oleh calon konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Perbedaanya lainnya bisa dilihat dalam table berikut. 

Aspek Uji Kompetensi  Ujian Profesi  Ujian Penyegaran 
Tujuan Mengukur kompetensi teknis di bidang perpajakan Menguji kesiapan menjalankan profesi konsultan pajak secara profesional  Memperpanjang masa berlaku SKK  
Peserta Calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak Calon konsultan pajak  Calon konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak
Hasil Surat Keterangan Kompetensi (SKK)  Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak  Perpanjangan masa berlaku SKK 
Penyelenggara Unit Pengelola Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan (BPPK)  Asosiasi Konsultan Pajak  Unit Pengelola Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan (BPPK) 

 

Dengan demikian, ketiga ujian tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Uji Kompetensi berfokus pada kemampuan teknis perpajakan, Ujian Profesi berkaitan dengan kesiapan menjalankan profesi konsultan pajak, sedangkan Ujian Penyegaran digunakan untuk mempertahankan atau memperpanjang masa berlaku SKK.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh