Wellner Consulting — Menerima SP2DK dari DJP bukan berarti perusahaan otomatis melakukan kesalahan atau memiliki kekurangan pembayaran pajak. SP2DK pada dasarnya merupakan sarana bagi DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data dan/atau informasi yang dimiliki.
Sehingga, perusahaan perlu merespons SP2DK dengan tepat. Jangan sampai kesalahan dalam menanggapi justru membuat proses klarifikasi menjadi lebih rumit.
Berikut 3 kesalahan yang perlu dihindari perusahaan saat menerima SP2DK.
1. Panik lalu Langsung Mengakui Kesalahan
Ketika menerima SP2DK, sebagian perusahaan mungkin langsung berpikir, “Berarti kita salah pajak.” Akibatnya, perusahaan terburu-buru mengakui adanya kesalahan atau bahkan melakukan pembayaran pajak sebelum memahami data apa yang sebenarnya menjadi dasar permintaan klarifikasi DJP.
Padahal, SP2DK dapat diterbitkan ketika DJP memiliki data dan/atau informasi yang perlu diklarifikasi. Data tersebut dapat berasal dari SPT maupun sumber lainnya, termasuk data pihak ketiga dan instansi lain.
Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membandingkan data yang menjadi dasar SP2DK dengan data internal perusahaan. Telusuri pembukuan, SPT, dokumen transaksi, dan bukti pendukung sebelum menentukan apakah terdapat kesalahan atau hanya perbedaan data yang perlu dijelaskan.
2. Menjawab SP2DK Tanpa Data dan Dokumen Pendukung
Kesalahan berikutnya adalah memberikan jawaban berdasarkan penjelasan semata tanpa menyertakan bukti yang mendukung klarifikasi.
Setiap penjelasan sebaiknya dapat ditelusuri ke dokumen yang relevan, seperti:
- Invoice;
- Faktur Pajak;
- Credit note atau dokumen retur;
- Kontrak;
- Bukti pembayaran;
- Rekening koran;
- Laporan penjualan;
- Buku besar;
- Laporan keuangan; dan
- Dokumen lain yang relevan.
Dokumen tersebut penting untuk membantu perusahaan menjelaskan asal-usul dan dasar pencatatan suatu transaksi.
Apabila setelah dilakukan penelusuran ternyata data DJP memang sesuai dan terdapat kekurangan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengabaikan SP2DK atau Menunda hingga Batas Waktu
Jangan mengabaikan SP2DK atau baru mulai menyiapkan dokumen ketika batas waktu tanggapan sudah mendekat. SP2DK perlu ditanggapi paling lama 14 hari. Apabila membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis maksimal 7 hari sebelum batas waktu berakhir.
Sehingga, segera identifikasi data yang diminta, kumpulkan dokumen pendukung, lakukan rekonsiliasi, dan susun tanggapan sejak SP2DK diterima.
SP2DK yang tidak ditindaklanjuti dapat menjadi bagian dari proses pengawasan lebih lanjut dan, dalam kondisi tertentu, dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunci dalam menghadapi SP2DK bukanlah langsung mengakui kesalahan atau menghindarinya, tetapi memahami data yang dipertanyakan, melakukan penelusuran, dan memberikan klarifikasi berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin cepat perusahaan melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan bukti pendukung, semakin baik perusahaan dapat menjelaskan kondisi sebenarnya kepada DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh