Home•Blog •Keuangan

Sebelum Desember 2026, Perusahaan Wajib Cek 4 Hal Ini

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 13 Oct 2026
Sebelum Desember 2026, Perusahaan Wajib Cek 4 Hal Ini

Wellner Consulting — Menjelang akhir tahun 2026, perusahaan perlu memastikan pencatatan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan benar. 

Pemeriksaan sejak dini dapat membantu menemukan selisih pencatatan, melengkapi dokumen yang belum tersedia, serta mengurangi risiko kesalahan saat menyusun laporan keuangan dan melaporkan pajak.

Berikut empat hal yang perlu diperiksa perusahaan sebelum tutup buku akhir tahun.

1. Laporan Keuangan dan Pembukuan

Pastikan seluruh transaksi perusahaan, mulai dari omzet, biaya operasional, piutang, utang, persediaan, hingga saldo rekening bank, sudah tercatat dengan benar. Cocokkan pembukuan dengan invoice, bukti pembayaran, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini penting untuk menemukan selisih pencatatan lebih awal sehingga perusahaan dapat melakukan koreksi sebelum menyelesaikan laporan keuangan akhir tahun.

2. Kesesuaian Laporan Keuangan dan Pajak

Perusahaan perlu memastikan data omzet, biaya, bukti potong, PPN, dan PPh konsisten antara pembukuan dan pelaporan pajak. Rekonsiliasi fiskal juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan laba komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika terdapat perbedaan, perusahaan perlu mengidentifikasi penyebabnya dan memastikan perlakuan pajaknya sudah tepat. Sehingga, risiko kesalahan pelaporan dan koreksi pajak dapat diminimalkan.

3. Status Kewajiban Pajak di Coretax

Jangan hanya mengandalkan catatan internal. Perusahaan perlu memeriksa status SPT Masa, pembayaran pajak, bukti potong, serta tagihan atau surat yang diterbitkan DJP melalui Coretax.

Pastikan kewajiban yang seharusnya sudah dipenuhi tidak masih berstatus belum dilaporkan atau belum dibayar. Pemeriksaan ini membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban yang terlewat dan menindaklanjutinya sebelum memasuki tahun pajak berikutnya.

4. Kelengkapan Dokumen dan Bukti Transaksi

Pastikan invoice, kontrak, bukti pembayaran, rekening koran, faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya tersimpan dengan rapi. Periksa juga transaksi dengan pemegang saham atau pihak terafiliasi agar pencatatan dan perlakuan pajaknya sesuai ketentuan.

Dokumen yang lengkap membantu perusahaan menjelaskan setiap angka dalam laporan keuangan sekaligus mendukung pelaporan pajak apabila diperlukan klarifikasi dari DJP.

Pemeriksaan sebelum tutup buku bukan sekadar rutinitas administrasi. Langkah ini membantu perusahaan memastikan data keuangan lebih akurat, kewajiban pajak terpantau, dan dokumen pendukung tersedia saat dibutuhkan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh