Home•Blog •Pajak

DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syaratnya

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 12 Oct 2026
penghapusan sanksi pajak

Wellner Consulting — Artikel ini membahas penghapusan sanksi pajak lewat KEP-239/PJ/2026 dan syaratnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Penghapusan Sanksi Pajak: Besaran Pengurangan

Kebijakan yang berlaku mulai 8 Oktober 2026 ini memberikan pengurangan sanksi hingga 100% untuk jenis kewajiban tertentu, dengan besaran yang bergantung pada periode pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ditentukan berdasarkan waktu pemenuhan kewajiban yang memenuhi kriteria. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar sampai Masa Pajak September 2026, ketentuannya sebagai berikut:

  • 100%: 8 Oktober–31 Desember 2026.
  • 50%: 1 Januari–31 Maret 2027.
  • 25%: 1 April–30 Juni 2027.

Artinya, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berpeluang memperoleh penghapusan sanksi secara penuh apabila memenuhi kewajiban dalam periode pertama.

Cakupan Penghapusan Sanksi Pajak

Kebijakan ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026. Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain itu, pengurangan sanksi dapat diberikan atas hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak

Fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi, sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar, serta surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Wajib Pajak juga perlu memastikan tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Jika sebelumnya telah mengajukan upaya hukum, ketentuan mengharuskan upaya tersebut dicabut dan dibuktikan dengan dokumen yang sesuai.

Dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak yang memiliki sanksi administratif perlu memeriksa jenis sanksi, status pelunasan pokok pajak, dan periode pemenuhan kewajiban sebelum mengajukan permohonan. Pastikan seluruh persyaratan dan dokumen pendukung sesuai dengan KEP-239/PJ/2026 serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa besaran pengurangan sanksi menurut KEP-239/PJ/2026?

Besarannya bergantung pada periode pemenuhan kewajiban: 100% untuk 8 Oktober–31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari–31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April–30 Juni 2027.

Apakah penghapusan sanksi berlaku otomatis?

Tidak. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apa saja persyaratannya?

Antara lain pelunasan pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi, sanksi yang dimohonkan belum dibayar, surat pernyataan bermeterai, dan tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.

Butuh Bantuan Mengajukan Penghapusan Sanksi?

Periksa jenis sanksi, status pelunasan pokok pajak, dan periode pemenuhan kewajiban sebelum mengajukan permohonan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh