Home•Blog •Pajak

Pajak Royalti Penulis Akan Dipangkas Dratis Hingga 1,5%

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca
pajak royalti penulis

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas rencana perubahan pajak royalti penulis menjadi PPh Final 1,5%. Pemerintah menyepakati perubahan skema perpajakan atas penghasilan royalti penulis dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari sebelumnya mengikuti tarif progresif menjadi PPh Final sebesar 1,5%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri kreatif dan meningkatkan produktivitas penulis di Indonesia.

Skema Lama Pajak Royalti Penulis

Sebelumnya, penghasilan royalti yang diterima penulis merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan mekanisme tersebut, royalti harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan sehingga besaran pajak yang terutang bergantung pada total penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun.

Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui ketentuan PER-1/PJ/2023, banyak pelaku industri penerbitan dan penulis menilai bahwa mekanisme tersebut masih menimbulkan kompleksitas administrasi. Penghasilan royalti yang digabungkan dengan penghasilan lain berpotensi menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar, sekaligus menambah beban administrasi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Skema Baru Pajak Royalti Penulis

Melalui skema baru ini, penghasilan royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%, sehingga pemotongan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembayaran royalti. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi penulis.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat berupa insentif pajak dengan nilai antara Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar kepada sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis di Indonesia. Selain mendorong kepatuhan perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menghasilkan karya tulis, baik dalam bentuk buku, karya ilmiah, maupun publikasi lainnya.

Syarat Pajak Royalti Penulis Mendapat Fasilitas

Namun, tidak seluruh karya tulis secara otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah mengisyaratkan bahwa buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 1,5%.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Dengan adanya penyederhanaan skema perpajakan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya sektor kepenulisan dan penerbitan, dapat berkembang lebih optimal tanpa terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa tarif baru pajak royalti penulis?

PPh Final sebesar 1,5%, sehingga pemotongan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembayaran royalti.

Bagaimana skema sebelumnya?

Penghasilan royalti merupakan objek PPh yang dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui PER-1/PJ/2023.

Kapan aturan teknisnya berlaku?

Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Buku yang diterbitkan juga harus memiliki ISBN.

Butuh Bantuan Pajak Penghasilan Penulis dan Kreator?

Pahami perlakuan pajak atas royalti Anda sebelum menyampaikan SPT. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti