Home•Blog •Pajak

3 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus PPN di Coretax

Dinda Maulia Dewanti 2 menit baca 29 Sep 2026
3 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus PPN di Coretax

Wellner Consulting — Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak hanya berarti memastikan PPN dibayar, tetapi juga memastikan SPT Masa PPN dibuat dan dilaporkan dengan benar melalui Coretax.

Pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN merupakan dua kewajiban yang berbeda. Sehingga, PKP perlu memastikan keduanya telah diselesaikan sesuai ketentuan. Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN juga dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kesalahan yang dapat terjadi ketika PKP mengurus kewajiban PPN melalui Coretax.

1. Bayar PPN Tanpa Melaporkan SPT Masa

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah hanya fokus pada pembayaran PPN tanpa memastikan SPT Masa PPN telah dibuat dan dilaporkan.

Pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban yang berbeda. Jadi, PKP perlu memastikan SPT Masa PPN telah disusun berdasarkan data transaksi dan Faktur Pajak yang sesuai, kemudian diperiksa sebelum dilaporkan.

Apabila dari SPT terdapat kurang bayar, PKP juga perlu memastikan pembayaran atas jumlah yang terutang telah dilakukan sesuai ketentuan.

2. Faktur Pajak Belum Diunggah atau Diposting

Faktur Pajak yang telah dibuat tetapi belum diunggah atau diproses dengan benar dapat menyebabkan data transaksi tidak tercermin sebagaimana mestinya dalam SPT Masa PPN. Kondisi tersebut berpotensi membuat nilai PPN dalam SPT tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

Oleh karena itu, sebelum melaporkan SPT Masa PPN, pastikan Faktur Pajak telah diproses dengan benar, berstatus valid, dan tercantum dalam SPT Masa PPN sesuai transaksi yang dilaporkan.

3. Kode Otorisasi atau Tanda Tangan Elektronik Belum Aktif

Kesalahan lainnya adalah belum memastikan Kode Otorisasi DJP atau sarana tanda tangan elektronik telah tersedia dan dapat digunakan. SPT Masa PPN yang sudah selesai disusun tetap dapat mengalami kendala ketika dilaporkan apabila proses penandatanganan elektronik belum dapat dilakukan.

Sehingga, PKP sebaiknya memastikan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik telah dibuat, tervalidasi, dan siap digunakan sebelum masuk ke tahap pelaporan SPT.

Mengurus kewajiban PPN melalui Coretax tidak berhenti setelah PPN dibayar. PKP juga perlu memastikan seluruh proses administrasi telah selesai dengan benar.

Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, PKP dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh