Wellner Consulting — Pemerintah berencana melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027 dengan mempertimbangkan perkembangan tingkat inflasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan. Besaran PTKP baru hingga kini belum ditetapkan dan masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
Saat ini, PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut berasal dari penyesuaian PTKP pada 2016 melalui PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Rencana penyesuaian PTKP tersebut muncul setelah pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016. Airlangga menyampaikan bahwa besaran baru akan dihitung berdasarkan akumulasi perkembangan inflasi sejak periode tersebut. Dengan demikian, angka PTKP yang akan berlaku pada 2027 belum dapat dipastikan sampai pemerintah menetapkan kebijakan resminya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, kenaikan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi penghasilan pekerja untuk digunakan memenuhi kebutuhan konsumsi. Usulan tersebut merupakan aspirasi dari pihak pekerja dan bukan angka PTKP yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika penyesuaian PTKP benar-benar diterapkan pada 2027, perubahan tersebut akan berkaitan dengan perhitungan PPh orang pribadi, khususnya bagi pekerja yang penghasilannya berada di sekitar batas PTKP. Namun, Wajib Pajak masih perlu menunggu aturan resmi pemerintah untuk mengetahui besaran PTKP baru dan kapan tepatnya mulai berlaku.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh