Wellner Consulting — Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan perubahan mekanisme pembetulan SPT dalam sistem Coretax melalui PER-12/PJ/2026. Skema yang sebelumnya menggunakan konsep Delta kini beralih menjadi Replace dengan calculation rule.
Pada skema Delta, SPT awal dan SPT pembetulan tidak saling menggantikan. Sistem menghitung perubahan atau selisih antara SPT sebelumnya dengan SPT pembetulan. Mekanisme ini dapat menimbulkan kondisi yang disebut “kurang bayar semu”, terutama ketika lebih bayar dari SPT awal masih dalam proses dan belum diterima Wajib Pajak. Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan perubahan mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax.
Dalam skema Replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya sehingga SPT pembetulan terakhir menjadi dasar terbaru dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan mekanisme ini, riwayat pembayaran dan pengembalian pajak tetap diperhitungkan sehingga pembetulan SPT tidak serta-merta menghilangkan transaksi atau pembayaran yang telah terjadi sebelumnya.
Perubahan dari skema Delta ke Replace memberikan beberapa kemudahan bagi Wajib Pajak. Pertama, pembetulan SPT menjadi lebih sederhana karena SPT pembetulan terakhir menjadi dasar terbaru, bukan sekadar menghitung selisih dengan SPT sebelumnya.
Kedua, Wajib Pajak memiliki fleksibilitas dalam mengubah pilihan restitusi atau kompensasi. Misalnya, pilihan atas lebih bayar dapat diubah dari restitusi menjadi kompensasi atau sebaliknya, sepanjang memenuhi ketentuan dan proses sebelumnya belum melewati batas yang ditentukan.
Ketiga, saldo kompensasi akan disesuaikan secara otomatis oleh Coretax apabila pembetulan SPT mengubah jumlah lebih bayar yang sebelumnya telah dikompensasikan. Penyesuaian tersebut juga dapat terjadi akibat penerbitan produk hukum seperti ketetapan, keputusan, atau putusan yang mengubah nilai kelebihan pembayaran pajak.
Dengan diterapkannya skema Replace mulai 1 Oktober 2026, Wajib Pajak perlu memperhatikan kembali mekanisme pembetulan SPT, terutama terkait riwayat pembayaran, restitusi, kompensasi, dan saldo kompensasi sebelum menyampaikan SPT pembetulan melalui Coretax.
Editor; Mohammad Dody Alfayadh