Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.
Mengapa Dosen Rawan Kurang Bayar?
Selain gaji dan tunjangan, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Penghasilan dari beberapa sumber ini harus digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Dua Sumber Penghasilan Dosen ASN di PTN-BH
Menurut penjelasan di laman resmi DJP, bagi dosen ASN di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber:
- Gaji dan tunjangan sebagai ASN, dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2.
- Penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi, dipotong pajak dengan bukti potong A1.
Meski berasal dari institusi yang sama, keduanya diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan.
Penyebab Utama Status Kurang Bayar
- PTKP dihitung dua kali. PTKP hanya boleh digunakan satu kali, sehingga saat penghasilan digabungkan sering muncul kurang bayar.
- Penghasilan tenaga ahli tidak dihitung dengan benar. Penghasilan ini umumnya sudah dipotong pajak oleh pemberi jasa, tetapi tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Soal NPPN dan Penghasilan Tenaga Ahli
Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun pajak.
Cara Menghindari Kurang Bayar
- Gabungkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Pastikan PTKP tidak dihitung ganda.
- Laporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa SPT dosen sering kurang bayar?
Karena penghasilan dari beberapa sumber digabungkan dan PTKP sering terhitung dua kali, padahal hanya boleh dipakai satu kali.
Apa beda bukti potong A1 dan A2 pada dosen ASN PTN-BH?
A2 untuk gaji dan tunjangan sebagai ASN, sedangkan A1 untuk penghasilan lain dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi.
Apakah penghasilan sebagai tenaga ahli tetap dilaporkan jika pajaknya sudah dipotong?
Ya. Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Butuh Bantuan?
Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.