Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) telah dikirim kepada Wajib Pajak hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 384.396 SP2DK dikirim melalui email Wajib Pajak, sedangkan 69.981 SP2DK disampaikan melalui akun Coretax Wajib Pajak.
“Sampai 30 September 2026 sudah ada 454.377 SP2DK,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang menerima SP2DK melalui Coretax, dokumen dapat diakses melalui beberapa langkah. Pertama, buka ikon notifikasi atau lonceng pada dashboard Coretax. Selanjutnya, masuk ke menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya, kemudian pilih Download untuk melihat isi SP2DK.
Setelah dokumen dibuka, Wajib Pajak sebaiknya mencatat nomor SP2DK untuk memudahkan proses tanggapan. Jika membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) pada KPP terkait.
Menerima SP2DK bukan berarti Wajib Pajak otomatis dinyatakan melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang perlu diklarifikasi.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu membaca isi SP2DK dengan teliti, memahami data atau transaksi yang diminta untuk dijelaskan, serta menyiapkan dokumen pendukung yang relevan.
Selanjutnya, berikan penjelasan kepada DJP sesuai dengan kondisi dan data yang sebenarnya. Jika diperlukan, Wajib Pajak juga dapat menggunakan pendampingan konsultan pajak agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai ketentuan.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh