Home•Blog •Pajak

Pajak Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bakal Ditanggung Pemerintah

Dinda Maulia Dewanti 1 menit baca 2 Oct 2026
Pajak Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bakal Ditanggung Pemerintah

Wellner Consulting — Pemerintah berencana melanjutkan sekaligus memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Insentif ini direncanakan menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas pada 30 September 2026. Pemerintah menyebut insentif PPh 21 DTP pada 2027 ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.

Berbeda dengan kebijakan 2026 yang diberikan kepada pekerja pada sektor usaha tertentu, pemerintah menyampaikan rencana agar insentif PPh 21 DTP 2027 diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

Pada 2026, ketentuan PPh 21 DTP diatur melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku bagi pegawai tertentu yang bekerja pada sektor usaha yang memenuhi kriteria, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Meski rencana perluasan telah disampaikan pemerintah, ketentuan teknis PPh 21 DTP untuk 2027 belum diterbitkan. Sehingga, detail mengenai kriteria pekerja, mekanisme pemberian insentif, periode berlaku, serta ketentuan administratif lainnya masih menunggu regulasi resmi.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta belum dapat langsung dianggap bebas atau tidak perlu membayar PPh 21 untuk 2027. Penerapan insentif tetap akan mengikuti ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh