Wellner Consulting — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 2 Oktober 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PMK 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak adalah ketentuan mengenai penelitian keberatan pajak. Dalam proses ini, DJP memiliki mekanisme untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam meneliti materi keberatan.
Dalam penelitian keberatan, DJP dapat meminta buku, catatan, data, informasi, dan keterangan kepada Wajib Pajak. Dokumen yang diminta dapat berkaitan dengan materi keberatan, termasuk dokumen transaksi dan data pendukung yang diperlukan dalam penelitian.
DJP juga dapat meminta keterangan kepada Wajib Pajak serta memperoleh informasi atau keterangan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan materi keberatan. Selain itu, proses penelitian dapat meliputi pembahasan dan klarifikasi serta kegiatan lain yang diperlukan sesuai ketentuan.
Apabila DJP meminta buku, catatan, data, informasi, atau keterangan dalam penelitian keberatan, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu yang diberikan dalam surat permintaan.
Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Apabila belum dipenuhi, DJP dapat menyampaikan permintaan kedua dengan batas waktu 10 hari kerja.
Jika permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi, proses penyelesaian keberatan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Karena itu, permintaan data dalam penelitian keberatan tidak sebaiknya diabaikan.
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang disertai daftar hasil penelitian dan formulir tanggapan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk hadir dan memberikan keterangan atau menyampaikan tanggapan secara tertulis.
Tanggapan tertulis tersebut dapat disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak surat dikirim. Jika Wajib Pajak tidak memberikan keterangan atau tanggapan dalam jangka waktu tersebut, proses keberatan tetap dapat dilanjutkan berdasarkan data yang tersedia.
Dengan berlakunya PMK 71/2026, Wajib Pajak yang sedang menjalani proses keberatan perlu lebih cermat dalam menyiapkan dokumen, memberikan penjelasan, serta merespons setiap permintaan DJP sesuai batas waktu. Kelengkapan data dan ketepatan tanggapan menjadi bagian penting dalam proses penelitian keberatan.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh