Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Apa yang Berubah?
Peningkatan peran dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini DJP sudah memiliki basis data perpajakan yang konkret dan diakui Wajib Pajak, tetapi keterbatasan kewenangan AR membuat data itu belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.
Apa yang Bisa Dilakukan AR Setelah Jadi Pemeriksa?
Menurut Bimo, AR tidak bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah menjadi pemeriksa, AR dapat menerbitkan SKP melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan. Selama ini proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.
Penguatan di Daerah
DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak dan menghitung kesenjangan penerimaan di tiap wilayah, dengan AR sebagai aktor utama. Kapasitas AR akan ditingkatkan bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.
Dampaknya bagi Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang sudah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana.
Yang Sebaiknya Disiapkan
- Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan.
- Menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.
Latar Belakang: Celah Penerimaan
DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang berubah dari peran AR pada 2026?
AR dialihfungsikan menjadi pemeriksa pajak sehingga dapat menerbitkan SKP lewat pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan.
Apa itu pemeriksaan sederhana?
Pemeriksaan yang ruang lingkupnya terfokus pada data atau pos tertentu, yang kini dapat dilakukan AR yang berstatus pemeriksa.
Apa yang sebaiknya dilakukan Wajib Pajak?
Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran, serta menyiapkan dokumen perpajakan yang lengkap dan rapi.
Butuh Bantuan?
Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh.