Wellner Consulting

Categories
Pajak

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

March 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, transparansi dan keterbukaan data Perpajakan menginjak babak baru. 

Pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228 Tahun 2017 yang semakin memperkuat kebijakan keterbukaan serta pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi ini menegaskan kewajiban berbagai instansi dan lembaga untuk menyerahkan data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

Ketentuan tersebut ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Februari 2026. Melalui aturan baru ini, otoritas pajak memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengakses serta meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia sebelumnya dinilai belum memadai. Data yang dapat diminta mencakup aktivitas usaha, penghasilan, hingga kepemilikan harta Wajib Pajak.

Integrasi data perpajakan kini menjangkau berbagai sektor strategis. Dari sektor keuangan dan investasi, informasi disampaikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan, termasuk data transaksi perbankan dan kartu kredit.

Pada sektor perizinan dan korporasi, data pendirian badan usaha seperti PT, CV, dan firma juga dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Investasi/BKPM.

Dari sektor pertambangan dan energi, laporan aktivitas usaha disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan SKK Migas.

Sementara itu, data kepemilikan tanah dan bangunan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional, termasuk informasi hak atas tanah seperti HGU dan SHM.

Integrasi juga mencakup data kependudukan dan layanan publik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga pemerintah daerah.

Selain itu, data transaksi dan pengadaan juga menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi, termasuk transaksi jual beli logam mulia melalui Antam serta data pengadaan pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya mengandalkan data yang terintegrasi, kantor pajak juga berwenang mengajukan permintaan data tambahan secara langsung kepada instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain. Pihak yang diminta wajib menyampaikan data tersebut paling lambat satu bulan sejak permintaan diterima.

Bagi Wajib Pajak, perluasan akses data ini membawa sejumlah implikasi penting. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi, seperti perbedaan omzet, transaksi, maupun penghasilan, akan semakin mudah terdeteksi melalui proses pencocokan data lintas lembaga. Hal ini memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih cepat dan akurat.

Selain itu, kualitas pemutakhiran data perpajakan dalam sistem administrasi DJP juga diperkirakan meningkat karena semakin banyak sumber data yang terhubung. Dampaknya, potensi penerbitan permintaan klarifikasi data maupun tindak lanjut pengawasan, termasuk pemeriksaan pajak, dapat menjadi lebih tinggi apabila ditemukan perbedaan informasi.

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Polemik CEO Toge Production Dengan DJP Kian Memanas

March 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — CEO Kris Antoni menyampaikan kekecewaannya setelah perusahaannya dinilai mengalami kurang bayar pajak akibat perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil perusahaannya dan berpotensi menimbulkan beban tambahan yang tidak semestinya.

Polemik ini bermula ketika pimpinan Toge Productions mengungkapkan melalui akun X pribadinya bahwa otoritas pajak menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak karena biaya gaji tim pengembang game tidak diperlakukan sebagai aset yang diamortisasi. Menurutnya, biaya tersebut seharusnya tidak wajib dikapitalisasi karena perusahaan merasa tidak memenuhi kriteria pencatatan sebagai aset tak berwujud. Ia juga menilai proses penagihan tidak proporsional dan bahkan sempat menyampaikan kemungkinan memindahkan operasional perusahaan ke luar negeri.

“Apabila ada studio game yg tiba2 ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau.” ungkap Kris pada akun X miliknya @kerissakti.

Sebagai informasi, Toge Productions merupakan studio pengembang sekaligus penerbit game independen asal Indonesia yang dikenal melalui berbagai judul populer seperti Infectonator, Relic of War, Days 2 Die, dan Necronator.

Menanggapi perhatian publik, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi resmi melalui kanal komunikasi publiknya. Otoritas pajak menyatakan memahami perhatian pelaku industri game dan ekonomi kreatif, namun tetap menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi. DJP menekankan bahwa data Wajib Pajak bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kondisi pajak pihak tertentu tidak dapat dibahas secara terbuka. Seluruh keputusan administrasi perpajakan juga ditegaskan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, persoalan ini berkaitan dengan perbedaan perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Perusahaan mencatat gaji tim developer sebagai beban langsung dalam satu tahun pajak tertentu, misalnya seluruh biaya gaji dibebankan penuh pada tahun 2023. Namun, berdasarkan standar akuntansi keuangan, biaya yang terkait langsung dengan proses pengembangan produk yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi selama masa manfaatnya.

Jika masa manfaat aset diperkirakan empat tahun, maka biaya pengembangan tidak dibebankan sekaligus, melainkan dialokasikan secara bertahap setiap tahun selama periode tersebut. Secara total, jumlah pajak yang dibayar dalam jangka panjang bisa saja sama. Namun perbedaan waktu pengakuan biaya dapat memengaruhi besarnya laba kena pajak pada tahun tertentu. Dalam kasus ini, pembebanan biaya sekaligus pada satu tahun membuat laba kena pajak lebih kecil pada periode tersebut, sehingga menimbulkan koreksi fiskal dan potensi sanksi administrasi.

Secara ekonomi, game yang telah memasuki tahap pengembangan menghasilkan kekayaan intelektual yang memberi manfaat di masa depan, misalnya melalui penjualan, lisensi, atau monetisasi digital. Oleh karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan proses pengembangan umumnya diperlakukan sebagai bagian dari nilai perolehan aset tak berwujud. Amortisasi kemudian dilakukan agar beban biaya selaras dengan periode manfaat ekonominya.

Apabila seluruh biaya pengembangan langsung diakui sebagai beban, laba dan pajak pada tahun berjalan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya jika dilihat dari perspektif pemanfaatan aset jangka panjang. Padahal secara substansi ekonomi, game dapat memberikan manfaat selama beberapa tahun dan meningkatkan nilai perusahaan. Karena itu, pengalokasian biaya secara bertahap dianggap lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya sekaligus menghindari potensi koreksi pajak.

https://wellnerconsulting.com/2026/03/03/polemik-ceo-toge…djp-kian-memanas/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

March 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — SPT Tahunan dengan status lebih bayar ternyata dapat dikembalikan kepada wajib pajak, namun prosesnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan otoritas pajak. 

Banyak wajib pajak bertanya mengenai langkah yang harus dilakukan ketika SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kondisi ini sebenarnya cukup umum terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan, selama seluruh data yang dilaporkan telah diisi secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

SPT lebih bayar muncul ketika jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut oleh pihak lain selama satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam perhitungan SPT.

Dalam situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua pilihan penyelesaian bagi wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, baik melalui sistem Coretax maupun dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, wajib pajak juga dapat memilih untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran tersebut ke tahun pajak berikutnya. Melalui mekanisme ini, kelebihan pajak tidak dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk mengurangi kewajiban pajak di masa mendatang.

Pada prinsipnya, status SPT lebih bayar bukan merupakan indikasi kesalahan atau masalah administratif. Selama pelaporan dilakukan secara akurat dan lengkap, kondisi tersebut merupakan bagian yang normal dalam proses administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts