Categories
Keuangan

IHSG Anjlok, Cut Loss Saham Tetap Kena PPh Final 0,1%

cut loss saham

Wellner Consulting — Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang Oktober 2026 mengalami volatilitas tinggi akibat sentimen pasar, termasuk kekhawatiran terkait evaluasi MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Setelah mengalami penurunan tajam, IHSG sempat rebound sekitar 5,3% pada 20 Oktober 2026. Namun, ketidakpastian pasar membuat investor tetap perlu mencermati risiko kerugian. Dalam kondisi tersebut, sebagian investor mungkin mempertimbangkan strategi cut loss saham, yaitu menjual saham dalam kondisi rugi untuk membatasi potensi kerugian lebih lanjut.

Namun, muncul pertanyaan: apakah investor yang melakukan cut loss saham tetap dikenakan pajak meskipun tidak memperoleh keuntungan?

Cut Loss Saham Tetap Kena PPh Final 0,1%

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto penjualan, termasuk ketika investor menjual saham dengan harga lebih rendah daripada harga pembeliannya.

Artinya, pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan keuntungan atau kerugian yang dialami investor. 

Cara PPh Final Penjualan Saham Dipotong

PPh Final atas penjualan saham di bursa umumnya dipotong secara otomatis melalui mekanisme perdagangan yang melibatkan perusahaan sekuritas. Dengan demikian, investor tidak perlu menyetorkan kembali pajak yang telah dipotong tersebut.

Pelaporan Cut Loss Saham di SPT Tahunan

Meski begitu, transaksi penjualan saham dan PPh Final yang telah dipotong tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan. Investor juga perlu memastikan kepemilikan saham yang masih dimiliki pada akhir tahun telah dicantumkan dalam daftar harta. 

Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami bahwa cut loss tidak menghapus kewajiban pajak atas transaksi penjualan saham di bursa. Pastikan seluruh transaksi dan bukti pemotongan tercatat dengan benar agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan.

Butuh Pendampingan Pajak untuk Bisnis Anda?

Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Prabowo Bentuk DNKK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

dewan nasional kesejahteraan keuangan

Wellner Consulting — Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) pada 22 Oktober 2026 dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta. Pembentukan lembaga ini menjadi langkah pemerintah untuk memperluas fokus kebijakan keuangan, dari sekadar meningkatkan akses layanan keuangan menuju kesejahteraan dan ketahanan finansial keluarga.

Apa Itu Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan?

DNKK merupakan pengembangan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tiga Indikator Kesejahteraan Keuangan

Dalam pelaksanaannya, DNKK berfokus pada tiga indikator utama kesejahteraan keuangan masyarakat, yaitu:

  1. Financial Wellness: Mendorong kondisi keuangan keluarga yang sehat, berkualitas, dan produktif.
  2. Financial Resilience: Memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan kebutuhan keuangan mendesak.
  3. Financial Security: Meningkatkan rasa aman masyarakat dalam mengelola keuangan sehari-hari.

Melalui ketiga indikator tersebut, pemerintah ingin memastikan peningkatan akses keuangan juga diikuti kemampuan masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga.

Target Kredit Rakyat dan Peran TPAKD

Sejalan dengan pembentukan DNKK, Presiden Prabowo menargetkan penyaluran kredit rakyat hingga Rp400 triliun pada 2027. Pembiayaan tersebut diarahkan untuk memperluas akses permodalan bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, masyarakat pedesaan, serta kelompok berpenghasilan rendah di daerah terpencil maupun perkotaan.

Pemerintah juga akan memperkuat peran TPAKD dalam memperluas literasi keuangan dan akses pembiayaan di daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha produktif, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Arah Baru Kebijakan Keuangan Nasional

Pembentukan DNKK menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam kebijakan keuangan nasional. Keberhasilannya akan bergantung pada pelaksanaan program dan sejauh mana manfaat pembiayaan dapat dirasakan masyarakat.

Pertanyaan tentang Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan

Kapan DNKK diluncurkan?

Presiden Prabowo meluncurkan DNKK pada 22 Oktober 2026 dalam Rakornas TPAKD di Jakarta.

DNKK dibentuk berdasarkan aturan apa?

DNKK merupakan pengembangan dari DNKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.

Berapa target kredit rakyat pada 2027?

Pemerintah menargetkan penyaluran kredit rakyat hingga Rp400 triliun pada 2027.

Butuh Pendampingan Keuangan dan Pajak Usaha?

Kebijakan keuangan baru dapat berdampak pada perencanaan usaha Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Sebelum Desember 2026, Perusahaan Wajib Cek 4 Hal Ini

tutup buku akhir tahun

Wellner Consulting — Menjelang tutup buku akhir tahun 2026, perusahaan perlu memastikan pencatatan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan benar. 

Pemeriksaan sejak dini dapat membantu menemukan selisih pencatatan, melengkapi dokumen yang belum tersedia, serta mengurangi risiko kesalahan saat menyusun laporan keuangan dan melaporkan pajak.

Berikut empat hal yang perlu diperiksa perusahaan sebelum tutup buku akhir tahun.

Laporan Keuangan dan Pembukuan Sebelum Tutup Buku Akhir Tahun

Pastikan seluruh transaksi perusahaan, mulai dari omzet, biaya operasional, piutang, utang, persediaan, hingga saldo rekening bank, sudah tercatat dengan benar. Cocokkan pembukuan dengan invoice, bukti pembayaran, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya.

Langkah ini penting untuk menemukan selisih pencatatan lebih awal sehingga perusahaan dapat melakukan koreksi sebelum menyelesaikan laporan keuangan akhir tahun.

Kesesuaian Laporan Keuangan dan Pajak

Perusahaan perlu memastikan data omzet, biaya, bukti potong, PPN, dan PPh konsisten antara pembukuan dan pelaporan pajak. Rekonsiliasi fiskal juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan laba komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika terdapat perbedaan, perusahaan perlu mengidentifikasi penyebabnya dan memastikan perlakuan pajaknya sudah tepat. Sehingga, risiko kesalahan pelaporan dan koreksi pajak dapat diminimalkan.

Status Kewajiban Pajak di Coretax Jelang Tutup Buku Akhir Tahun

Jangan hanya mengandalkan catatan internal. Perusahaan perlu memeriksa status SPT Masa, pembayaran pajak, bukti potong, serta tagihan atau surat yang diterbitkan DJP melalui Coretax.

Pastikan kewajiban yang seharusnya sudah dipenuhi tidak masih berstatus belum dilaporkan atau belum dibayar. Pemeriksaan ini membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban yang terlewat dan menindaklanjutinya sebelum memasuki tahun pajak berikutnya.

Dokumen dan Bukti Transaksi untuk Tutup Buku Akhir Tahun

Pastikan invoice, kontrak, bukti pembayaran, rekening koran, faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya tersimpan dengan rapi. Periksa juga transaksi dengan pemegang saham atau pihak terafiliasi agar pencatatan dan perlakuan pajaknya sesuai ketentuan.

Dokumen yang lengkap membantu perusahaan menjelaskan setiap angka dalam laporan keuangan sekaligus mendukung pelaporan pajak apabila diperlukan klarifikasi dari DJP.

Pemeriksaan sebelum tutup buku bukan sekadar rutinitas administrasi. Langkah ini membantu perusahaan memastikan data keuangan lebih akurat, kewajiban pajak terpantau, dan dokumen pendukung tersedia saat dibutuhkan.

Butuh Pendampingan Pajak untuk Bisnis Anda?

Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

IHSG Terjun Bebas, Trading Halt Jadi Penyelamat Atau Masalah Baru?

trading halt bei

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas trading halt BEI pada 28 Januari 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Trading Halt pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8%.

Apa Itu Trading Halt BEI?

Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar yang dinilai berada dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, penurunan IHSG yang signifikan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah tersebut untuk menjaga perdagangan di bursa agar tetap berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan yang terjadi.

Pada hari yang sama, IHSG tercatat mengalami pelemahan lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321. Data RTI Business menunjukkan IHSG turun 7,34% ke level 8.321,21 dan sebanyak 764 saham mengalami penurunan harga. Sementara itu, data Indonesia Stock Exchange mencatat pada pukul 15.00 WIB, IHSG berada di level 8.229 atau melemah 8,31%. Tekanan pasar juga tercermin pada Indeks LQ45 yang turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Dampak Trading Halt BEI

Dari sisi akademik, dampak kebijakan trading halt dinilai dapat bersifat positif maupun negatif. Menurut Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, pada publikasi berjudul Peran Negara dalam Perlindungan Investor Melalui Trading Halt di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa trading halt dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami kondisi pasar dan menahan laju panic selling, sehingga bisa membantu stabilisasi pasar saham.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama meningkatnya ketidakpastian dan memburuknya sentimen pasar. Pembekuan perdagangan dapat mengurangi partisipasi investor serta menurunkan kepercayaan, khususnya bagi investor jangka pendek yang tidak dapat segera melakukan transaksi dan harus menyesuaikan kembali strategi portofolionya.

Kebijakan MSCI terhadap Pasar Modal Indonesia

Di tengah kondisi pasar tersebut, MSCI juga mengumumkan kebijakan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia. MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang seharusnya berlaku pada proses rebalancing Februari 2026. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta penundaan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko perputaran indeks (turnover) dan risiko investabilitas di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan BEI melakukan trading halt?

Pada Rabu, 28 Januari 2026.

Apa itu trading halt?

Penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar tertentu.

Bagaimana pergerakan IHSG saat itu?

IHSG tercatat melemah lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321.

Butuh Konsultan Pajak Investasi?

Pahami kewajiban pajak atas investasi Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Keuangan

Laporan Menteri UMKM: Program KUR Hasilkan 11 Juta Lapangan Kerja

Artikel ini membahas program KUR dan kebijakan pendukung UMKM. Jakarta, Wellner Consulting – Maman Abdurrahman selaku Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempublikasikan terkait penyerapan 11 juta tenaga kerja selama Januari sampai Oktober 2025 melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program KUR: Realisasi Penyaluran

Maman menyatakan total penyaluran KUR telah mencapai Rp220 triliun dari plafon anggaran Rp300 triliun sampai pada 23 Oktober 2025 kemarin, dengan total lebih dari 3,75 juta debitur.

Mengutip dari media redaksi Antara, Selasa (28/10/2025), ucap maman “Penyaluran Rp220 triliun KUR dari Januari hingga Oktober 2025 telah menyerap tenaga kerja kurang lebih sekitar 11 juta orang.”

Menurut Maman, estimasi angka tersebut didapat dari hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menampilkan rata-rata setiap penerima KUR mempekerjakan dua hingga tiga orang, yang mana menampilkan kontribusi KUR yang cukup besar terhadap penciptaan lapangan kerja nasional.

Sejauh ini per tanggal 23 Oktober 2025, tercatat realisasi KUR ke sektor produksi sudah mencapai 60,7%, angka tersebut menjadi pencapaian tertinggi sepanjang sejarah dalam realisasi penyaluran KUR di Indonesia. Pemerintah yakin angka tersebut dapat terus meningkat hingga 61%-62% menuju akhir tahun.

Program KUR dan SAPA UMKM: Kartu Usaha

Sebagai tahap lanjutan, pemerintah akan menerbitkan platform SAPA UMKM dan Kartu Usaha. SAPA UMKM dirancang sebagai platform yang terintegrasi dan terhubung dengan berbagai program kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan dari pemerintah dan mitra non-pemerintah.

Bagi pelaku usaha yang terdaftar akan menerima Kartu Usaha yang dipergunakan untuk mengakses berbagai fasilitas dan insentif untuk mendukung jalannya usaha dan meningkatkan produktifitas.

Disisi lain, Kementerian UMKM turut serta mengadakan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro sebagai ajang berkolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam hal legalitas dan sertifikasi untuk pengusaha mikro.

Alokasi 30% Ruang Komersial bagi UMKM

Kemudian, pemerintah juga ikut mendorong kebijakan alokasi 30% ruang komersial di infrastruktur publik bagi UMKM. Sejauh ini, ada 392 unit infrastruktur yakni bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan yang telah dipergunakan oleh kurang lebih 6.400 pelaku UMKM.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa realisasi penyaluran KUR?

Rp220 triliun dari plafon Rp300 triliun sampai 23 Oktober 2025.

Berapa realisasi KUR ke sektor produksi?

60,7% per 23 Oktober 2025.

Apa itu SAPA UMKM dan Kartu Usaha?

Platform yang akan diterbitkan pemerintah sebagai tahap lanjutan, dengan Kartu Usaha untuk mengakses berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha yang terdaftar.

Butuh Bantuan Pajak dan Legalitas UMKM?

Persiapkan administrasi usaha agar mudah mengakses fasilitas pemerintah. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Efek Sentimen Global: Utang Luar Negeri RI Tembus US$431,9

Artikel ini membahas utang luar negeri Indonesia Agustus 2025 menurut BI. Jakarta, Wellner Consulting – Bank Indonesia (BI) mempublikasikan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2025 tercatat sebesar US$431,9 atau pertumbuhan tahunan 2,0% year on year (yoy). Persentase pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan pada bulan Juli 2025 sebesar 4,2% year on year (yoy).

Ramdan Denny Prakoso selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyatakan sumber perkembangan ULN ini merupakan efek dari terjadinya pelambatan pertumbuhan ULN pada sektor publik dan kontraksi pertumbuhan ULN pada sektor swasta.

Melansir dari media redaksi Bank Indonesia (BI), pada Rabu, 15 Oktober 2025, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan “Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2025 tercatat sebesar 213,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS), tumbuh sebesar 6,7 persen year on year (yoy), atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan 9,0 persen (yoy) pada Juli 2025.”

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2025: Faktor Perkembangannya

Setelah ditelusuri, faktor utama terjadinya perkembangan tersebut merupakan efek dari melambatnya pertumbuhan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.

Pemanfaatan ULN Pemerintah

Ramdan menyatakan pemanfaatan ULN sebagai salah satu sumber instrumen penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola dengan cermat, terukur, dan akuntabel. Serta digunakan juga untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang terkait dengan keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.

Ditinjau dari sektor ekonomi, manfaat ULN pemerintah dialokasikan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 23,4% dari total ULN; begitu juga pada sektor jasa pendidikan sebesar 17,2%; administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 15,7%; konstruksi sebesar 12,3%; transportasi dan pergudangan sebesar 9%; serta  jasa keuangan dan asuransi sebesar 8%.

Disamping itu, mengacu pada siaran pers No. 27/244/DKom di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025, ULN swasta terus mengalami kontraksi pertumbuhan, dengan jumlah tercatat sebesar US$194,2 miliar atau dengan persentase kontraksi 1,1% pada Agustus 2025. Perkembangan tersebut bersumber dari ULN bukan lembaga keuangan (non-financial corps) dengan tingkat kontraksi 1,6% dan ULN lembaga keuangan (financial corps) dengan tingkat pertumbuhan yang melambat sebesar 0,8% dari periode sebelumnya.

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2025: Struktur Tetap Sehat

Melihat keseluruhan kondisi tersebut, Ramdan mengatakan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, namun tetap dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal itu terlihat dari ratio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 30% pada Agustus 2025 yang terbilang relatif stabil dari periode Juli 2025 yakni 29.9%, serta dominasi ULN jangka panjang dengan porsi 85,9% dari total ULN.

“Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” Ujar Ramdan, pada siaran pers No. 27/244/DKom, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang mempublikasikan data ULN Agustus 2025?

Bank Indonesia (BI), dengan penjelasan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.

Bagaimana kondisi ULN swasta?

Menurut siaran pers BI, ULN swasta terus mengalami kontraksi.

Bagaimana penilaian struktur ULN Indonesia?

BI menyatakan struktur ULN Indonesia tetap sehat, dengan penerapan prinsip kehati-hatian.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Anggaran Daerah Terancam Dipangkas, Sejumlah Gubernur Layangkan Protes ke Purbaya

Artikel ini membahas protes pemangkasan TKD oleh para gubernur kepada Menkeu Purbaya. Jakarta, Wellner Consulting – Menkeu Purbaya mendapatkan protes dari sejumlah kepala daerah, terkait pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk periode 2026, karena dianggap menambah beban keuangan daerah.

Gubernur yang Menyampaikan Protes Pemangkasan TKD

Terdapat sebanyak 18 gubernur dan beberapa perwakilan kepala daerah yang termasuk dalam keanggotaan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025) pagi. Beberapa nama diantaranya yakni Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara, Muzakir Manaf alias Mualem sebagai Gubernur Aceh, dan Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, banyak aspirasi yang diungkapkan oleh para kepala daerah. Salah satunya Aceh yang menyatakan keberatannya karena anggarannya dipotong sebanyak 25% oleh pemerintah pusat.

Kemudian, hal yang serupa juga disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menolak pemangkasan TKD di daerahnya karena dampak yang muncul terhadap kegiatan operasional daerah menjadi hal yang serius, seperti gangguan pada sektor pembangunan daerah hingga gaji aparatur sipil negara (ASN).

“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat … Kita harapkan seluruh gaji pegawai (pemda) ini bisa dari pusat semuanya, itu yang menjadi harapan kita,” Ucap Mahyeldi. Ia juga mendesak pemerintah pusat agar tidak memangkas anggaran TKD, apabila tetap ada maka pemerintah pusat diminta untuk menanggung kewajiban pembayaran gaji ASN.

Mengapa Protes Pemangkasan TKD Menjadi Isu Besar

Pemangkasan TKD pada APBN 2026 menjadi isu besar. Hal ini disebabkan karena mulanya pemerintah hanya menganggarkan Rp 650 triliun atau setara penurunan 29% dari perkiraan tahun ini yang mencapai Rp 919 triliun. Penurunan tersebut sempat membuat gaduh di beberapa daerah karena pemerintah daerah (pemda) langsung meningkatkan tarif pajak secara signifikan, sehingga membuat Purbaya perlu menambah anggaran TKD 2026 sebesar Rp 43 triliun dengan total Dana TKD 2026 menjadi Rp 693 triliun.

Al Haris selaku Ketua Umum APPSI menilai Purbaya cukup responsif menanggapi aspirasi dari para kepala daerah. “Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di 2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah,” Ujar Al Haris, Gubernur Jambi.

Disamping itu juga terdapat, Sherly Tjoanda, sebagai Gubernur Maluku Utara yang menyatakan pemangkasan TKD dapat sangat membebani daerah terkait dengan pemenuhan program kerja seperti pembangunan infrastruktur, hingga pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang membutuhkan dana cukup besar.

Mengutip dari ucapan Sherly Tjoanda “Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20%-30% untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60%-70%, itu berat untuk pembangunan infrastruktur”.

Tanggapan Menkeu Purbaya atas Protes Pemangkasan TKD

Mendengar berbagai keluhan dari para kepala daerah, Purbaya dapat memahami yang menjadi aspirasi para gubernur tersebut. Ia juga merasa anggaran TKD yang dipangkas terbilang terlalu besar, tapi di sisi lain, belum banyak juga dari permohonan para kepala daerah yang dapat dipenuhi saat ini, salah satunya terkait pembayaran gaji ASN di pemda.

“Kalau dia (para gubernur) mah minta semuanya ditanggung saya. Itu normal, permintaan normal, tapi kan kita hitung kemampuan APBN seperti apa. Apalagi, ini 9 bulan pertama (2025) kan ekonominya melambat. Naik turun, tapi cenderung turun terus. Jadi, kalau diminta sekarang, pasti saya enggak bisa,” Ujar Purbaya.

Walaupun begitu, Purbaya berjanji akan meningkatkan anggaran TKD tahun depannya lagi, apabila ekonomi Indonesia telah pulih. Hal itu dapat diukur dari peningkatan penerimaan pajak sampai tidak ada kebocoran lagi dari kepabeanan dan cukai. Kemudian, ia juga berpesan untuk para gubernur dapat memperbaiki citra dan kinerjanya. Terkait adanya pandangan-pandangan dari pemerintah pusat yang menganggap banyak penyalahgunaan alokasi dana anggaran di daerah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang memprotes pemangkasan TKD?

Sebanyak 18 gubernur dan beberapa perwakilan kepala daerah yang termasuk dalam keanggotaan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Apa keluhan daerah?

Pemotongan TKD dinilai berat, dengan rata-rata hampir sekitar 20%–30% untuk level provinsi menurut Gubernur Maluku Utara.

Bagaimana tanggapan Menkeu?

Purbaya memahami aspirasi tersebut dan berjanji meningkatkan anggaran TKD pada tahun berikutnya apabila ekonomi Indonesia telah pulih.

Butuh Konsultan Pajak Daerah?

Pahami dampak kebijakan anggaran terhadap bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Keuangan

Anggaran Daerah Kena Evaluasi! Menkeu Purbaya Siapkan Pemangkasan DBH 2026

Artikel ini membahas pemangkasan DBH 2026 dan alasannya. Jakarta, Wellner Consulting – Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), terutama pada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan didistribusikan untuk pemerintah daerah pada tahun 2026.

Alasan Pemangkasan DBH 2026

Terjadinya pemangkasan DBH ke daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya untuk periode 2026 disebabkan karena ada keterbatasan fiskal pada tingkat pusat, sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh pemerintah pusat.

Mengutip dari ucapan Purbaya, pada Selasa (07/10/2025) “Menjelang akhir kuartal I/ 2026 atau pertengahan kuartal II/2026 saya akan mengevaluasi pendapatan saya seperti apa. Kalau diperkirakan lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah”.

Menurutnya, pendapatan negara akan pulih kembali seiring dengan berjalannya kondisi perputaran ekonomi nasional. Purbaya juga berjanji akan meningkatkan kembali DBH ke pemerintah daerah apabila penerimaan negara telah meningkat sejalan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi.

TKD dalam APBN 2026 setelah Pemangkasan DBH 2026

Pemerintah dan DPR dalam hal ini juga telah menyetujui TKD dalam APBN tahun 2026 sebesar Rp.692,99 triliun yang mana terbilang cukup jauh dari jumlah yang diperkirakan mencapai Rp.864,1 triliun untuk TKD di tahun 2025.

Peninjauan Penerimaan Pajak Pemerintah Pusat

Purbaya juga menyatakan akan meninjau dan menghitung kembali penerimaan pajak pemerintah pusat sampai di akhir tahun 2025, apabila penerimaan pajak terjadi surplus, maka dana tersebut akan didistribusikan kembali ke daerah. Namun, ia juga menegaskan kembali untuk tidak membelanjakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal tersebut perlu ditegaskan kembali oleh Purbaya, karena sebelumnya ia melihat banyak terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih lagi, anggaran TKD yang dialokasikan oleh daerah belum bisa tepat sasaran dan seringkali tidak tepat guna.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dipangkas Menkeu Purbaya?

Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), untuk periode 2026.

Mengapa dipangkas?

Karena adanya keterbatasan fiskal.

Berapa TKD yang disetujui dalam APBN 2026?

Rp692,99 triliun, disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Butuh Konsultan Pajak?

Kami siap mendampingi kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh