Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

SP3 P2DK Terbit, Tanda Pengawasan Pajak Telah Selesai

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingProses pengawasan perpajakan melalui P2DK tidak selalu berujung pada pemeriksaan pajak. Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan penelitian tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan, proses P2DK dapat dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan (SP3) P2DK.

Penerbitan SP3 P2DK menjadi tanda bahwa rangkaian pengawasan terhadap data atau informasi yang sebelumnya perlu diklarifikasi telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SP3 P2DK apabila hasil pelaksanaan P2DK menunjukkan kondisi tertentu.

SP3 P2DK dapat diterbitkan apabila penelitian yang dilakukan DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan dari data yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan. Dengan demikian, tidak terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak telah memberikan klarifikasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penjelasan tersebut perlu didukung oleh bukti atau dokumen yang valid sehingga dapat menjelaskan data yang sebelumnya dipertanyakan oleh DJP.

Selain itu, apabila Wajib Pajak mengakui adanya ketidaksesuaian dan telah melakukan pembetulan SPT sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan P2DK (BAP2DK), proses pengawasan juga dapat diakhiri dengan penerbitan SP3 P2DK.

Setelah diterbitkan, SP3 P2DK dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui beberapa saluran. Salah satunya melalui akun Coretax DJP milik Wajib Pajak.

Selain melalui Coretax, SP3 P2DK dapat dikirimkan melalui email Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Dokumen tersebut juga dapat disampaikan secara fisik melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

Dalam kondisi tertentu, SP3 P2DK juga dapat diserahkan secara langsung oleh petugas pajak kepada Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya.

Bagi Wajib Pajak, penerbitan SP3 P2DK menunjukkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan berdasarkan P2DK telah selesai. Artinya, setelah klarifikasi dan penelitian dilakukan, DJP tidak menemukan kondisi yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut dalam proses pengawasan tersebut.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap perlu menyimpan SP3 P2DK beserta dokumen dan bukti pendukung yang digunakan selama proses klarifikasi. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip administrasi perpajakan dan membantu memastikan riwayat penyelesaian proses pengawasan terdokumentasi dengan baik.

Karena itu, apabila menerima SP2DK atau P2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikannya. Klarifikasi yang disampaikan secara tepat, didukung data yang valid, serta sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu proses pengawasan berjalan lebih jelas hingga akhirnya dapat diselesaikan melalui penerbitan SP3 P2DK.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PER-8/PJ/2026 Ubah Aturan Kode Billing dan Pemindahbukuan Pajak

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang membawa sejumlah penyesuaian dalam ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan mengatur beberapa aspek penting, mulai dari masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, hingga ketentuan pemindahbukuan pembayaran pajak.

Perubahan tersebut perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak karena berkaitan langsung dengan proses pembayaran dan administrasi perpajakan melalui sistem DJP.

Salah satu perubahan dalam PER-8/PJ/2026 adalah penyesuaian masa berlaku kode billing. Sebelumnya, kode billing hanya dapat digunakan dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan.

Melalui ketentuan terbaru, masa berlaku kode billing diperpanjang menjadi 14 hari. Sehingga, Wajib Pajak memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran menggunakan kode billing yang telah dibuat.

Perpanjangan masa berlaku ini dapat memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam mengatur waktu pembayaran pajak, tetapi kode billing tetap perlu digunakan sebelum masa berlakunya berakhir.

PER-8/PJ/2026 juga menghadirkan ketentuan mengenai pembatalan kode billing melalui Coretax DJP.

Wajib Pajak kini dapat membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran dan masih belum melewati masa berlaku. Fitur ini dapat membantu menghindari penggunaan kode billing yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atau terdapat kesalahan dalam pembuatannya.

Dengan adanya fitur tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengelolaan kode billing secara lebih fleksibel melalui sistem Coretax.

Aturan terbaru juga mengatur mekanisme apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak dapat dilakukan melalui pemindahbukuan.

Dalam kondisi tersebut, pembayaran dapat diajukan melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh Wajib Pajak maupun dilakukan secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar Wajib Pajak tidak salah menentukan langkah ketika menemukan pembayaran pajak yang tidak dapat dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.

PER-8/PJ/2026 juga mengatur cakupan pembayaran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan. Beberapa di antaranya adalah pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk pembetulannya.

Selain itu, pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa Bea Meterai, serta pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan bertambahnya jumlah pajak terutang.

Pembayaran pajak tertentu lainnya juga termasuk dalam cakupan pemindahbukuan, seperti PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) serta penyetoran di muka Bea Meterai.

Selain jenis pembayaran tersebut, deposit pajak juga termasuk dalam pembayaran yang dapat dipindahbukukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berlakunya PER-8/PJ/2026 membuat Wajib Pajak perlu kembali memperhatikan proses pembayaran dan penyetoran pajak, terutama terkait masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, serta pemindahbukuan.

Kesalahan dalam administrasi pembayaran pajak dapat menimbulkan kendala, terutama apabila pembayaran sudah dilakukan tetapi tidak dapat dialokasikan ke kewajiban pajak yang seharusnya.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

48% UMKM Batasi QRIS karena Pajak, Benarkah Transaksi Digital Dipantau?

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingPenggunaan pembayaran digital di kalangan pelaku UMKM masih menghadapi tantangan. Berdasarkan survei terbaru Bank Dunia, sebanyak 48% pelaku UMKM yang mengikuti survei mengaku membatasi penggunaan pembayaran elektronik atau QR code karena alasan yang berkaitan dengan pajak.

Kondisi tersebut turut tercermin dari masih rendahnya penggunaan pembayaran digital. Dalam survei yang sama, hanya sekitar 14% pelaku UMKM yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sedangkan penggunaan QR code atau dompet digital tercatat sekitar 4%.

Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM masih memiliki kekhawatiran bahwa penggunaan pembayaran digital dapat membuat aktivitas usaha lebih mudah diketahui oleh otoritas pajak.

Salah satu alasan QRIS sering dikaitkan dengan pajak adalah karena transaksi digital meninggalkan jejak elektronik. Berbeda dengan pembayaran tunai yang tidak selalu memiliki rekam transaksi digital secara langsung, pembayaran melalui QRIS atau transfer bank menghasilkan catatan transaksi yang dapat menjadi bagian dari informasi keuangan.

Data transaksi tersebut pada kondisi tertentu dapat membantu otoritas melakukan pencocokan antara aktivitas ekonomi dengan informasi yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

Namun, perlu dipahami bahwa penggunaan QRIS tidak otomatis membuat seluruh transaksi menjadi objek pajak.

Memiliki QRIS juga tidak berarti setiap transaksi yang masuk melalui QRIS akan langsung dikenakan pajak. Kewajiban perpajakan tetap bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak, termasuk jenis Wajib Pajak, jenis penghasilan atau kegiatan usaha, besaran omzet, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, QRIS pada dasarnya merupakan sarana pembayaran. Yang menjadi dasar pengenaan pajak bukan semata-mata metode pembayaran yang digunakan, melainkan karakteristik penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak.

Pelaku UMKM juga perlu memahami bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data transaksi QRIS.

Sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber dan melakukan pencocokan data untuk menguji kepatuhan perpajakan. Sumber informasi tersebut dapat mencakup data rekening bank, bukti potong, faktur pajak, data transaksi, data usaha, informasi dari pihak ketiga, serta sumber informasi lainnya.

Artinya, menghindari QRIS bukan berarti aktivitas usaha menjadi tidak terlacak. Penggunaan pembayaran tunai sekalipun tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pencatatan dan pelaporan pajak.

Kekhawatiran bahwa penggunaan QRIS secara otomatis membuat UMKM dikenakan pajak perlu diluruskan. QRIS bukan objek pajak dan bukan pula penentu seseorang dikenakan pajak atau tidak.

Kewajiban pajak tetap ditentukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya tidak menghindari pembayaran digital hanya karena khawatir transaksi akan terlihat oleh otoritas pajak.

Justru, pencatatan transaksi yang rapi dan transparan dapat membantu pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat. Dengan administrasi yang baik, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah menentukan omzet, menghitung kewajiban pajak, serta menyiapkan dokumen apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan apakah pembayaran dilakukan melalui QRIS atau tunai, tetapi apakah transaksi dan kewajiban perpajakan telah dicatat serta dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Kesuksesan RM Sederhana Tembus Pasar Australia

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingRumah Makan (RM) Sederhana tengah menjadi sorotan setelah membuka cabang pertamanya di Melbourne, Australia. Pada hari awal pembukaan, restoran tersebut langsung dipadati pengunjung hingga terjadi antrean panjang dan sejumlah menu bahkan dilaporkan habis.

Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekspansi RM Sederhana ke Australia bukan semata-mata karena makanan Padang sedang populer. Di balik pembukaan cabang di Melbourne, terdapat strategi bisnis dan proses panjang yang telah dibangun selama lebih dari lima dekade.

RM Sederhana didirikan oleh H. Bustamam pada 1972 di kawasan Pasar Benhil, Jakarta. Pada awal berdiri, rumah makan ini menyasar pekerja, pedagang, dan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Seiring berjalannya waktu, Sederhana mengembangkan sistem operasional yang lebih terstandarisasi sehingga bisnis dapat berkembang secara lebih konsisten.

Perkembangan bisnis Sederhana semakin pesat sejak era 1990-an hingga 2000-an. Dari yang awalnya hanya berupa satu rumah makan, Sederhana kemudian berkembang menjadi jaringan restoran dengan ratusan cabang di Indonesia dan memperluas bisnisnya ke pasar internasional.

Ekspansi tersebut kemudian berlanjut ke Malaysia dan Singapura. Pada 2026, RM Sederhana kembali memperluas jangkauannya dengan membuka cabang pertama di Melbourne, Australia. Kehadiran restoran tersebut langsung menarik perhatian karena tingginya antusiasme masyarakat pada awal pembukaan.

Keputusan untuk memasuki pasar Australia juga dapat dilihat sebagai langkah bisnis yang mempertimbangkan potensi pasar. Besarnya komunitas diaspora Indonesia, daya beli masyarakat yang relatif tinggi, serta perkembangan minat terhadap kuliner Asia menjadi sejumlah peluang yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, jumlah restoran Indonesia di Australia masih relatif terbatas dibandingkan dengan beberapa kuliner Asia lainnya.

Kondisi tersebut menjadi semakin menarik karena RM Sederhana telah memiliki modal berupa reputasi dan pengalaman bisnis yang panjang. Dengan merek yang sudah dikenal dan sistem usaha yang telah dikembangkan selama puluhan tahun, perusahaan tidak perlu membangun kepercayaan pelanggan dari awal ketika memasuki pasar baru.

Kesuksesan RM Sederhana memperlihatkan bahwa bisnis kuliner tidak cukup hanya mengandalkan produk yang enak. Konsistensi menjadi salah satu faktor penting agar kualitas produk dapat dipertahankan meskipun bisnis telah memiliki banyak cabang.

RM Sederhana juga mempertahankan karakteristik cita rasa Minang sekaligus menjaga standar operasional agar pengalaman pelanggan tetap relatif konsisten di berbagai lokasi. Di sisi lain, kekuatan merek yang dibangun dalam waktu panjang turut menjadi aset penting ketika perusahaan melakukan ekspansi.

Pemilihan lokasi juga menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan bisnis. Membuka cabang di wilayah dengan potensi pasar yang sesuai dapat meningkatkan peluang bisnis untuk memperoleh pelanggan baru sekaligus memperkuat keberadaan merek di pasar tersebut.

Selain itu, ekspansi yang dilakukan secara bertahap menunjukkan pentingnya kesiapan sistem sebelum bisnis diperluas. Pertumbuhan bisnis tanpa sistem yang kuat justru dapat meningkatkan risiko ketidakkonsistenan kualitas, kesalahan operasional, hingga kesulitan dalam mengendalikan biaya.

Kisah RM Sederhana memberikan pelajaran bahwa keberhasilan ekspansi tidak hanya ditentukan oleh popularitas produk. Bisnis perlu memiliki sistem yang dapat dikembangkan, standar operasional yang jelas, pengelolaan keuangan yang baik, serta merek yang memiliki kepercayaan pelanggan.

Selama lebih dari lima dekade, Sederhana tidak hanya menjual nasi Padang, tetapi juga membangun reputasi dan loyalitas pelanggan. Ketika kepercayaan tersebut sudah terbentuk, ekspansi ke pasar baru, termasuk pasar internasional, dapat dilakukan dengan fondasi yang lebih kuat.

Bagi pelaku UMKM dan bisnis kuliner, hal ini menjadi pengingat bahwa membangun bisnis bukan hanya tentang mengejar omzet. Kesiapan sistem, konsistensi kualitas, pengelolaan keuangan, strategi ekspansi, dan kekuatan merek merupakan bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal agar bisnis dapat bertahan sekaligus berkembang dalam jangka panjang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Masih Kejar 15,27 Juta SPT Tahunan Hingga Akhir 2026

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingDirektorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir 2026, meskipun batas waktu pelaporan SPT telah berakhir. Hingga saat ini, DJP telah menerima sekitar 13,94 juta SPT atau 91,2% dari target.

Dari jumlah tersebut, sekitar 13,90 juta SPT telah dilaporkan melalui Coretax DJP, sedangkan sisanya disampaikan melalui Coretax Form, M-Pajak, formulir kertas, maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Pada dasarnya, Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan perlu memastikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya telah dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain berlaku bagi seseorang yang memiliki NPWP dan masih berstatus sebagai Wajib Pajak aktif, memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak, atau menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.

Artinya, kepemilikan NPWP saja tidak cukup untuk menentukan kewajiban pelaporan. Kondisi dan status perpajakan Wajib Pajak juga perlu diperhatikan untuk memastikan apakah terdapat kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Sedangkan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT dapat berbeda tergantung jenis Wajib Pajak dan sumber penghasilannya.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dokumen yang umumnya perlu disiapkan meliputi bukti potong A1 atau A2, daftar harta, daftar utang, serta data keluarga.

Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti pengusaha dan freelancer, perlu menyiapkan bukti potong, laporan laba rugi, neraca apabila tersedia, rekapitulasi omzet dan biaya, serta daftar harta dan utang.

Untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, maupun yayasan, dokumen yang perlu dipersiapkan umumnya lebih kompleks, antara lain laporan keuangan, SPT Masa, bukti potong, bukti pembayaran pajak, daftar aset, serta dokumen pendukung perusahaan lainnya.

Kelengkapan dokumen menjadi penting agar data yang disampaikan dalam SPT dapat sesuai dengan kondisi perpajakan sebenarnya dan mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT dapat menghadapi sejumlah konsekuensi perpajakan. Risiko tersebut dapat berupa sanksi administrasi, surat teguran atau imbauan dari DJP, hingga masuk dalam proses analisis dan pengawasan kepatuhan.

Apabila DJP menemukan adanya data yang perlu diklarifikasi, Wajib Pajak juga berpotensi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Dalam kondisi tertentu, proses pengawasan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahkan, apabila terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat menghadapi risiko sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan telah berakhir, Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT sebaiknya segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Selain menghindari risiko sanksi, pelaporan yang tepat waktu dan sesuai kondisi sebenarnya juga membantu menjaga kepatuhan serta mengurangi potensi permasalahan perpajakan di kemudian hari.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Larang Rekam Pembahasan SP2DK Secara Daring

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengatur tata cara pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi Wajib Pajak untuk merekam jalannya pembahasan SP2DK yang dilakukan melalui video conference.

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, perekaman selama pembahasan SP2DK hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bagian dari dokumentasi resmi. Wajib Pajak maupun pihak yang mewakilinya tidak diperkenankan melakukan perekaman secara mandiri.

Larangan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai perusahaan yang mengikuti pembahasan SP2DK secara daring. Mereka tidak diperbolehkan merekam jalannya video conference, menyimpan rekaman suara, gambar, maupun video dari proses pembahasan, serta menyebarluaskan rekaman tersebut melalui media sosial, platform digital, atau media publik lainnya. Selain itu, kegiatan siaran langsung (live streaming) selama pembahasan SP2DK juga tidak diperkenankan.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga kerahasiaan informasi perpajakan serta memastikan proses klarifikasi antara DJP dan Wajib Pajak berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

SE-8/PJ/2026 juga mengatur konsekuensi apabila Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan tersebut. Apabila peserta tetap melakukan perekaman saat pembahasan berlangsung, KPP berwenang menghentikan proses pembahasan SP2DK secara daring.

Selain itu, pihak yang merekam atau menyebarluaskan hasil rekaman tanpa hak juga berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama apabila tindakan tersebut melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan data atau penggunaan informasi secara tidak sah.

Oleh karena itu, Wajib Pajak yang menerima undangan pembahasan SP2DK melalui video conference sebaiknya memahami seluruh tata tertib yang telah ditetapkan oleh DJP. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut akan membantu proses klarifikasi berjalan lebih lancar sekaligus menghindari potensi penghentian pembahasan maupun risiko sanksi hukum.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Jangan Biarkan NPWP Tetap Aktif Jika WP Dalam Kondisi Ini

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak harus selalu aktif sepanjang hidup Wajib Pajak. Dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif, apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.

Status nonaktif ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang memang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan, sehingga tidak perlu lagi menjalankan kewajiban administrasi perpajakan selama status tersebut berlaku.

Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif antara lain ketika usaha telah berhenti beroperasi secara permanen, tidak lagi menjalankan pekerjaan bebas, atau sudah tidak memiliki penghasilan yang mengharuskan kepemilikan NPWP. Selain itu, NPWP Wajib Pajak yang telah meninggal dunia juga dapat dinonaktifkan atau dihapus oleh ahli waris apabila tidak terdapat harta warisan yang masih menjadi objek pajak.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, permohonan penonaktifan maupun penghapusan NPWP juga dapat diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif juga dapat diajukan oleh badan usaha yang telah dibubarkan, seperti Perseroan Terbatas (PT) yang telah menyelesaikan proses likuidasi, CV yang resmi dibubarkan, maupun yayasan dan koperasi yang telah menghentikan kegiatan usahanya serta menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.

Selain itu, pelaku usaha maupun pekerja mandiri yang telah berhenti menjalankan kegiatan usaha secara permanen, seperti pemilik toko, restoran, maupun freelancer yang tidak lagi memperoleh penghasilan, juga dapat mengajukan perubahan status NPWP apabila sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh SPT yang wajib disampaikan telah dilaporkan, tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan, serta telah memperbarui data usaha apabila kegiatan usaha telah berakhir. Dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan, seperti surat pembubaran badan usaha, surat kematian, atau dokumen lain yang dipersyaratkan, juga perlu dipersiapkan.

Cara Menonaktifkan NPWP Melalui Coretax DJP

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  • Lengkapi formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan.
  • Baca pernyataan yang tersedia, kemudian centang sebagai bentuk persetujuan.
  • Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
  • Pantau status permohonan melalui menu Portal Saya → Kasus Saya. Apabila pada tab Alur Kasus muncul keterangan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”, berarti permohonan sedang diproses oleh DJP.

Perlu dipahami bahwa status NPWP Nonaktif berbeda dengan penghapusan NPWP. Penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif pada dasarnya merupakan penghentian sementara kewajiban administrasi perpajakan karena kondisi tertentu, sedangkan penghapusan NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak benar-benar sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan status NPWP secara tepat sehingga terhindar dari kewajiban administrasi perpajakan yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan kondisi yang bersangkutan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SP2DK Bisa Jadi Awal Pemeriksaan Bukti Permulaan, Ini Faktanya!

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting Wajib Pajak perlu memberikan perhatian serius ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, hasil tindak lanjut P2DK maupun SP2DK dapat menjadi dasar usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) merupakan pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk memperoleh bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Tahapan ini merupakan proses awal sebelum penanganan perkara perpajakan dapat berlanjut ke tahap penegakan hukum.

Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa usulan Bukper dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK, memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP, tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai hasil penelitian, maupun dalam kondisi tertentu seperti Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau Wajib Pajak Badan telah dibubarkan.

Proses pengusulan Bukper juga tidak dilakukan secara sepihak. Pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), usulan terlebih dahulu diajukan kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya, usulan diteruskan ke Kantor Wilayah DJP melalui Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan. Setelah itu, usulan disampaikan ke Kantor Pusat DJP, tepatnya kepada Kepala Subdirektorat yang membidangi analisis data dan penyusunan sasaran pemeriksaan. Mekanisme berjenjang ini menunjukkan bahwa keputusan untuk melakukan Bukper melalui proses evaluasi dan persetujuan di beberapa tingkat organisasi DJP.

Untuk meminimalkan risiko tindak lanjut ke tahap pemeriksaan, Wajib Pajak sebaiknya tidak mengabaikan SP2DK. Tanggapan atau klarifikasi perlu disampaikan paling lambat 14 hari sejak SP2DK diterima atau dianggap diterima. Apabila memerlukan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu paling lama 7 hari kepada KPP yang menerbitkan SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyusun klarifikasi SP2DK memerlukan ketelitian agar penjelasan yang disampaikan sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan. Wellner Consulting sebagai Konsultan Pajak berizin resmi siap mendampingi Wajib Pajak dalam proses analisis data, penyusunan klarifikasi, hingga penyelesaian SP2DK secara profesional.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DPR Sahkan UU PFII, Investor Berpotensi Nikmati Beragam Insentif Pajak

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — DPR RI resmi menyetujui Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada 21 Juli 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau financial center yang dirancang sebagai ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global.

Salah satu daya tarik utama dalam UU PFII adalah pemberian berbagai insentif perpajakan yang ditujukan untuk menarik investasi, meningkatkan arus modal, serta mendorong kehadiran perusahaan dan tenaga ahli di kawasan PFII.

Dalam rancangan ketentuannya, pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Untuk sektor usaha tertentu di kawasan PFII, tersedia insentif PPh Badan hingga 0% dengan jangka waktu maksimal 50 tahun. Selain itu, tenaga ahli lokal maupun ekspatriat yang bekerja di sektor jasa keuangan PFII juga berpotensi memperoleh fasilitas PPh sebesar 0%. Tidak hanya itu, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dapat memperoleh pembebasan PPh atas penghasilan yang berasal dari investasi di kawasan PFII. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) pemegang Golden Visa tidak akan diperlakukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.

Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis, seperti pembangunan gedung, pengadaan barang modal, jasa konstruksi, hingga sewa properti di kawasan PFII, direncanakan tidak dipungut PPN. Selain itu, PPnBM juga dibebaskan atas penyerahan properti hunian mewah kepada pihak yang bekerja atau berkedudukan di kawasan PFII.

UU PFII juga memuat sejumlah fasilitas perpajakan khusus, antara lain pembebasan pajak warisan atas aset tertentu yang berada di kawasan PFII serta insentif pajak atas penyetoran modal awal guna mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional tersebut.

Dari sisi kepabeanan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal, peralatan kantor, serta berbagai kebutuhan operasional yang digunakan dalam kawasan PFII. Insentif ini diharapkan dapat menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat kegiatan jasa keuangan regional.

Meskipun menawarkan berbagai kemudahan perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh fasilitas dalam UU PFII tetap harus mematuhi ketentuan perpajakan internasional, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memenuhi persyaratan sesuai kesepakatan global.

 

Melalui kombinasi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan kemudahan investasi, pemerintah berharap PFII mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun internasional serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan Asia.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Mulai Libatkan TNI & Polri dalam Pengawasan Pajak

Pajak

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi melibatkan unsur TNI dan Polri dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP menerapkan pendekatan pengawasan yang lebih kolaboratif dengan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri. Kolaborasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, aparat kewilayahan dapat membantu DJP pada kegiatan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Petugas pajak juga dapat berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas saat melakukan kunjungan, penyisiran wilayah, pengamatan, pembangunan jejaring informasi, hingga kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan lapangan, DJP juga memperkuat pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Berbagai metode seperti remote sensing, web scraping, serta analisis data dari berbagai sumber akan digunakan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai aktivitas ekonomi dan potensi perpajakan Wajib Pajak.

DJP menegaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri bukan merupakan penegakan hukum pidana perpajakan, melainkan bagian dari upaya pembinaan kepatuhan dalam sistem self assessment yang dianut Indonesia. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan DJP melakukan pengawasan guna memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, terdapat sejumlah dampak yang berpotensi dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan perpajakan diperkirakan akan menjadi lebih aktif, lebih luas, dan semakin berbasis data. Pelaku usaha juga akan lebih mudah terpantau karena pengawasan dilakukan melalui kombinasi kegiatan lapangan dan analisis data digital.

Selain itu, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) berpotensi meningkat apabila DJP menemukan data yang memerlukan klarifikasi. Usaha informal yang sebelumnya sulit terdeteksi juga diperkirakan akan semakin mudah teridentifikasi melalui integrasi pengawasan lapangan dan pemanfaatan teknologi.

Di sisi lain, aktivitas ekonomi digital akan menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Data transaksi elektronik, informasi dari berbagai instansi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha akan semakin diperhatikan sebagai bagian dari proses pengujian kepatuhan perpajakan.

Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, dan kewajiban perpajakan telah dilaporkan secara benar sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi dan dokumentasi yang baik akan membantu meminimalkan risiko klarifikasi maupun tindak lanjut pengawasan dari DJP di masa mendatang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts