Wellner Consulting

Categories
Pajak

Strategi Hemat Pajak Untuk Perusahaan Keluarga

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan keluarga dapat melakukan efisiensi pajak secara legal selama langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, terdapat beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk membantu menekan beban pajak tanpa melanggar aturan.

Pertama, perusahaan keluarga dapat melakukan penyusutan aset usaha. Pembelian aset produktif seperti kendaraan operasional, mesin, komputer, atau peralatan kantor menggunakan dana perusahaan dapat memberikan manfaat pajak. Hal ini karena aset tersebut tidak langsung dibebankan sekaligus, melainkan disusutkan sesuai umur manfaatnya. Beban penyusutan inilah yang nantinya dapat menjadi pengurang laba kena pajak setiap tahun, sehingga perusahaan dapat menekan pajak secara bertahap dan lebih terencana.

Strategi berikutnya adalah melakukan efisiensi beban gaji secara wajar dan sah. Dalam perusahaan keluarga, anggota keluarga seperti pasangan atau anak dapat dilibatkan sebagai karyawan, selama memang benar-benar memiliki peran, tugas, dan kontribusi nyata dalam operasional usaha. Sehingga, gaji yang dibayarkan dapat dicatat sebagai beban usaha yang dapat berpengaruh pada pengurangan laba kena pajak. Namun, penting dipastikan bahwa penggajian tersebut tetap wajar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diminta klarifikasi.

Selain itu, perusahaan keluarga juga dapat mempertimbangkan optimalisasi insentif pajak UMKM apabila memenuhi syarat. Jika omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka perusahaan dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Skema ini umumnya lebih sederhana karena perhitungan pajak tidak didasarkan pada laba bersih, melainkan langsung dari peredaran bruto. Bagi usaha keluarga yang masih berada dalam skala kecil hingga menengah, fasilitas ini dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan efisiensi beban pajak.

Strategi efisiensi pajak untuk perusahaan keluarga ini sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pengurangan pajak, tetapi juga pada kepatuhan, dokumen yang lengkap, dan perencanaan usaha yang sehat. Dengan pengelolaan yang tepat, perusahaan dapat tetap tumbuh sambil menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan optimal.

https://wellnerconsulting.com/2026/04/06/strategi-hemat-pajak-untuk-perusahaan-keluarga/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Daftar Dokumen Krusial Untuk Lapor SPT Badan

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan tidak cukup hanya mengisi formulir perpajakan. Agar pelaporan berjalan akurat dan minim risiko koreksi, terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan sejak awal.

  1. Laporan Keuangan
    Laporan keuangan merupakan dokumen utama yang menggambarkan kondisi keuangan dan kinerja usaha perusahaan selama satu tahun pajak. Dokumen ini menjadi dasar untuk melihat besarnya penghasilan, biaya, laba rugi, serta posisi keuangan perusahaan yang nantinya digunakan dalam perhitungan pajak terutang.
  2. Rekonsiliasi Fiskal
    Rekonsiliasi fiskal digunakan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan. Hal ini penting karena tidak seluruh biaya yang diakui secara akuntansi dapat dibebankan secara fiskal. Melalui rekonsiliasi fiskal, perusahaan dapat menentukan penghasilan kena pajak secara lebih tepat sesuai regulasi pajak yang berlaku.
  3. Daftar Penyusutan Aset Tetap
    Dokumen ini berisi rincian aset tetap perusahaan, seperti kendaraan, mesin, peralatan, gedung, atau bangunan, beserta nilai perolehan dan penyusutannya. Dalam perpajakan, penyusutan aset tetap harus dihitung sesuai dengan masa manfaat dan tarif penyusutan fiskal yang telah diatur, sehingga dokumen ini sangat penting dalam penyusunan SPT Tahunan Badan.
  4. Bukti Potong PPh (Pasal 21, 23, 25, dan 29)
    Bukti potong dan bukti pembayaran pajak ini menunjukkan jumlah pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau dibayar selama tahun berjalan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai kredit pajak yang nantinya dapat diperhitungkan untuk mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar saat pelaporan SPT Tahunan.
  5. SPT Masa PPN
    SPT Masa PPN diperlukan untuk memastikan bahwa data penjualan, pembelian, serta transaksi kena pajak selama satu tahun telah dilaporkan secara konsisten. Dokumen ini juga penting karena sistem perpajakan seperti Coretax memungkinkan adanya pencocokan data otomatis antara SPT Masa dan SPT Tahunan.
  6. Akta Pendirian dan NPWP Perusahaan
    Akta pendirian dan NPWP perusahaan merupakan dokumen identitas resmi yang menunjukkan legalitas badan usaha. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa data Wajib Pajak Badan yang digunakan dalam pelaporan pajak sudah benar, valid, dan sesuai dengan administrasi perpajakan yang tercatat di DJP.

Menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sejak awal akan sangat membantu perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan secara lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Selain mempercepat proses pelaporan, kelengkapan dokumen juga dapat membantu perusahaan meminimalkan kesalahan, menghindari koreksi, serta menjaga kepatuhan pajak.

Daftar Dokumen Krusial Untuk Lapor SPT Badan

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

“Posting SPT” Jadi Kunci Pelaporan Di Coretax

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan kini memasuki babak baru seiring hadirnya Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Salah satu fitur yang cukup membantu Wajib Pajak adalah tombol “Posting SPT” yang memungkinkan data perpajakan masuk secara otomatis ke dalam formulir SPT hanya dengan sekali klik. Fitur ini membuat proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.

Dalam sistem Coretax, tombol “Posting SPT” berfungsi untuk menarik serta mengolah data perpajakan yang telah tersimpan di sistem agar langsung terisi ke dalam SPT. Data yang biasanya akan muncul secara otomatis antara lain penghasilan, pajak yang telah dipotong, daftar harta, data anggota keluarga, hingga informasi perpajakan lain yang sudah tercatat di basis data DJP.

Walaupun, Wajib Pajak tetap tidak boleh langsung percaya sepenuhnya pada data otomatis tersebut. Setelah proses “Posting SPT” dilakukan, seluruh data tetap perlu diperiksa kembali secara teliti. Hal ini penting karena data yang muncul belum tentu sudah lengkap, mutakhir, atau sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam praktiknya, bisa saja terdapat data yang belum masuk, salah klasifikasi, atau perlu disesuaikan dengan dokumen pendukung yang dimiliki Wajib Pajak.

Apabila pelaporan dilakukan tanpa proses pengecekan ulang, risiko kesalahan dalam SPT tetap bisa terjadi. Jika data yang disampaikan ternyata tidak sesuai, Wajib Pajak berpotensi menghadapi permintaan klarifikasi dari DJP, seperti SP2DK, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak.

Jika Wajib Pajak sudah terlanjur menekan tombol “Bayar dan Lapor”, tetapi kemudian menemukan adanya data yang belum tepat, SPT masih dapat dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, perlu dipahami bahwa pembetulan SPT juga dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan, terutama apabila setelah pembetulan ternyata terdapat tambahan pajak yang masih harus dibayar.

Dengan demikian, tombol “Posting SPT” di Coretax DJP memang sangat membantu dalam mempercepat proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan ketelitian, verifikasi data, dan pengecekan menyeluruh, agar pelaporan SPT tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan sesuai ketentuan perpajakan.

“Posting SPT” Jadi Kunci Pelaporan Di Coretax

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Strategi Aman Lapor SPT Badan Via CORETAX

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pada era implementasi sistem Coretax, strategi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi sekadar berfokus pada pengisian formulir, tetapi juga menuntut kesiapan serta konsistensi data perpajakan perusahaan.

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan akun Coretax perusahaan telah aktif dan dilengkapi dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani serta mengirimkan SPT secara digital. Selain itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak dini, seperti laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, bukti potong, serta data kredit pajak, agar proses penyusunan dan pelaporan SPT dapat berjalan lebih efisien.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menjaga kesesuaian data antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Melalui sistem Coretax, otoritas pajak dapat melakukan pencocokan data secara otomatis, sehingga informasi seperti nilai omzet, pemotongan pajak, dan pembayaran pajak harus selaras dengan data yang telah dilaporkan sebelumnya.

Sebelum SPT Tahunan disampaikan, perusahaan disarankan melakukan review internal untuk memastikan bahwa perhitungan pajak, rekonsiliasi fiskal, serta seluruh lampiran yang diperlukan telah diisi dengan benar dan lengkap. Dengan pendekatan ini, perusahaan dapat meminimalkan potensi kesalahan pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di tengah penerapan sistem perpajakan yang semakin digital.

Strategi Aman Lapor SPT Badan VIA CORETAX

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Nihil Tidak Selalu Aman, Risiko Pajak Masih Bisa Muncul

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Banyak Wajib Pajak beranggapan bahwa status SPT Nihil menandakan pelaporan pajak sudah pasti benar. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu tepat. Status nihil dalam Surat Pemberitahuan (SPT) hanya menunjukkan hasil perhitungan pajak, bukan jaminan bahwa seluruh data yang dilaporkan sudah lengkap dan akurat.

Secara umum, SPT disebut berstatus nihil ketika jumlah pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong atau disetor sepanjang tahun pajak, sehingga tidak ada lagi pajak yang harus dibayar. Namun, kondisi ini hanya menggambarkan hasil akhir perhitungan, bukan validitas seluruh informasi yang dilaporkan dalam SPT.

Permasalahan dapat muncul apabila Wajib Pajak hanya melaporkan penghasilan utama, sementara masih terdapat penghasilan lain yang tidak dicantumkan, seperti pendapatan dari usaha sampingan, investasi, atau pekerjaan freelance. Selain itu, terdapat pula kasus di mana SPT sengaja dibuat nihil dengan cara menghapus atau tidak mencantumkan bukti potong, sehingga seolah-olah tidak ada pajak yang harus dibayar.

Akibatnya, meskipun SPT berstatus nihil, isi laporan tersebut belum tentu mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya. Kesalahan juga dapat terjadi akibat perhitungan yang tidak tepat, misalnya kesalahan dalam memasukkan kredit pajak, penghasilan kena pajak, atau dalam proses penggabungan penghasilan suami dan istri.

Oleh karena itu, hal terpenting dalam pelaporan SPT Tahunan bukanlah apakah statusnya nihil atau tidak, melainkan apakah seluruh penghasilan, harta, utang, dan kredit pajak telah dilaporkan secara lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

SPT Nihil Tidak Selalu Aman, Risiko Pajak Masih Bisa Muncul

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Naik Tajam 30,4%, Tapi APBN Defisit: Apa Yang Terjadi?

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kenaikan penerimaan pajak hingga 30,4% tidak serta-merta membuat APBN berada dalam kondisi surplus. 

Hal ini karena keseimbangan APBN ditentukan oleh dua komponen utama, yaitu penerimaan negara dan belanja negara. Apabila belanja pemerintah meningkat lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima negara, maka APBN tetap berpotensi mengalami defisit, meskipun penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Berdasarkan data terbaru, hingga Februari 2026 penerimaan pajak tercatat sekitar Rp245,1 triliun, atau tumbuh 30,4% secara tahunan. Namun secara keseluruhan, total pendapatan negara baru mencapai sekitar Rp358 triliun pada periode yang sama. Di sisi lain, realisasi belanja negara jauh lebih besar sehingga APBN masih mencatat defisit sekitar Rp135,7 triliun, atau setara dengan 0,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah dana yang masuk ke kas negara masih lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran pemerintah.

Salah satu faktor utama yang memicu defisit adalah lonjakan belanja pemerintah pada awal tahun. Beberapa laporan menunjukkan bahwa hingga Februari 2026 realisasi belanja negara meningkat sekitar 41,9% secara tahunan. Peningkatan ini dipicu oleh percepatan penyerapan anggaran untuk berbagai kebutuhan, seperti program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun, pembayaran bunga utang, serta berbagai program prioritas pemerintah lainnya.

Selain berasal dari pajak, pendapatan negara juga diperoleh dari berbagai sumber lain, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti sumber daya alam, dividen BUMN, serta penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Namun pada awal 2026, beberapa komponen penerimaan tersebut justru mengalami penurunan. Sebagai contoh, PNBP tercatat turun sekitar 20,4% secara tahunan, sehingga kenaikan penerimaan pajak belum sepenuhnya mampu menutupi penurunan dari sumber pendapatan negara lainnya.

Di samping itu, kondisi geopolitik global yang belum stabil turut memberikan tekanan terhadap perekonomian. Kenaikan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah membuat pemerintah harus menambah alokasi anggaran, khususnya untuk subsidi energi, guna menjaga stabilitas harga BBM dan listrik di dalam negeri. Situasi ini semakin memperbesar kebutuhan belanja negara dan berkontribusi terhadap terjadinya defisit APBN.

Penerimaan Pajak Naik Tajam 30,4%, Tapi APBN Defisit: Apa Yang Terjadi?

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang disalurkan melalui lembaga keagamaan yang resmi dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini memberikan manfaat fiskal karena zakat tidak secara langsung mengurangi pajak terutang, melainkan menurunkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Dengan berkurangnya PKP, besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan juga menjadi lebih kecil.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bukti pembayaran zakat wajib disimpan dan dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Dalam praktik pelaporannya, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan:

  • Zakat melalui pemberi kerja
    Apabila zakat dipotong langsung oleh pemberi kerja, jumlah tersebut umumnya sudah diperhitungkan dalam bukti pemotongan (BPA1/BPA2). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi melaporkannya secara terpisah dalam SPT Tahunan.
  • Zakat dibayarkan sendiri
    Jika zakat dibayarkan secara mandiri, maka dapat dicantumkan sebagai pengurang penghasilan neto dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, tepatnya pada bagian Induk huruf C angka 3.

Agar zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang berhak.
  2. Disalurkan melalui lembaga keagamaan resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.
  3. Tidak menyebabkan rugi fiskal dan jumlahnya tidak melebihi kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.

Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan haknya secara optimal sekaligus tetap menjaga kepatuhan administrasi perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.

Zakat Bisa Jadi Instrumen Pengurangan Pajak

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sudahkah Anda memeriksa email hari ini? Jika terdapat email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal tersebut menjadi sinyal bahwa periode pelaporan SPT Tahunan telah dimulai.

Pada pertengahan Februari lalu, DJP mengirimkan email blast kepada sekitar 14 juta Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Email tersebut berisi informasi sekaligus imbauan agar Wajib Pajak segera membuat bukti potong serta menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus pengingat menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan Badan, tenggat waktu pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, risiko tindak lanjut pengawasan hingga pemeriksaan pajak juga dapat meningkat.

Sehingga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Pastikan bukti potong telah lengkap dan segera sampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi serta menjaga kepatuhan perpajakan.

Email Blast DJP: Sinyal Bahaya Atau Sekedar Pengingat?

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pada era implementasi sistem Coretax, Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melaporkan seluruh informasi keuangan dalam SPT Tahunan, termasuk saldo tagihan kartu kredit yang masih tersisa pada akhir tahun pajak.

Perlu dipahami bahwa kartu kredit pada dasarnya bukan merupakan penghasilan, melainkan fasilitas pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban utang. Sehingga yang menjadi perhatian adalah apakah pada akhir tahun pajak masih terdapat saldo tagihan kartu kredit yang belum dilunasi.

Apabila hingga 31 Desember masih terdapat tagihan kartu kredit yang belum dibayar, maka sisa saldo tersebut perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pelaporan dilakukan pada Lampiran I Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak) dengan menggunakan kode 102.

Dalam pengisian data tersebut, Wajib Pajak perlu mencantumkan nama bank penerbit kartu kredit serta jumlah saldo utang yang masih tersisa pada akhir tahun pajak. Perlu diperhatikan bahwa yang dilaporkan adalah saldo tagihan yang belum dibayar, bukan limit kartu kredit maupun total nilai transaksi selama satu tahun.

Pencantuman informasi ini bertujuan untuk menggambarkan posisi kewajiban utang Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, sehingga data yang disampaikan dalam SPT dapat mencerminkan kondisi keuangan secara lebih akurat.

Jika saldo kartu kredit tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data perpajakan. Kondisi ini dapat menyebabkan SPT dinilai kurang bayar dan berpotensi memicu permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Jangan Abaikan! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan Di SPT Tahunan

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak layanan fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Berdasarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif hingga akhir Januari 2026 tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total realisasi mencapai Rp36,69 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,47 triliun. Adapun pajak yang dipungut melalui mekanisme Pajak SIPP tercatat mencapai Rp4,1 triliun pada periode yang sama.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” lanjut Inge. 

Pencapaian ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung penerimaan negara, seiring dengan pertumbuhan transaksi berbasis elektronik dan inovasi teknologi di Indonesia.

FANTASTIS! Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp47,18 Triliun

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts