Categories
Pajak

AR Jadi Pemeriksa Pajak 2026: Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Apa yang Berubah?

Peningkatan peran dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini DJP sudah memiliki basis data perpajakan yang konkret dan diakui Wajib Pajak, tetapi keterbatasan kewenangan AR membuat data itu belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

Apa yang Bisa Dilakukan AR Setelah Jadi Pemeriksa?

Menurut Bimo, AR tidak bisa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah menjadi pemeriksa, AR dapat menerbitkan SKP melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan. Selama ini proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

Penguatan di Daerah

DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak dan menghitung kesenjangan penerimaan di tiap wilayah, dengan AR sebagai aktor utama. Kapasitas AR akan ditingkatkan bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

Dampaknya bagi Wajib Pajak

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang sudah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana.

Yang Sebaiknya Disiapkan

  • Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan.
  • Menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Latar Belakang: Celah Penerimaan

DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang berubah dari peran AR pada 2026?

AR dialihfungsikan menjadi pemeriksa pajak sehingga dapat menerbitkan SKP lewat pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan.

Apa itu pemeriksaan sederhana?

Pemeriksaan yang ruang lingkupnya terfokus pada data atau pos tertentu, yang kini dapat dilakukan AR yang berstatus pemeriksa.

Apa yang sebaiknya dilakukan Wajib Pajak?

Menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran, serta menyiapkan dokumen perpajakan yang lengkap dan rapi.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Keuangan

IHSG Terjun Bebas, Trading Halt Jadi Penyelamat Atau Masalah Baru?

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Trading Halt pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8%.

Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar yang dinilai berada dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, penurunan IHSG yang signifikan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah tersebut untuk menjaga perdagangan di bursa agar tetap berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan yang terjadi.

Pada hari yang sama, IHSG tercatat mengalami pelemahan lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321. Data RTI Business menunjukkan IHSG turun 7,34% ke level 8.321,21 dan sebanyak 764 saham mengalami penurunan harga. Sementara itu, data Indonesia Stock Exchange mencatat pada pukul 15.00 WIB, IHSG berada di level 8.229 atau melemah 8,31%. Tekanan pasar juga tercermin pada Indeks LQ45 yang turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Dari sisi akademik, dampak kebijakan trading halt dinilai dapat bersifat positif maupun negatif. Menurut Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, pada publikasi berjudul Peran Negara dalam Perlindungan Investor Melalui Trading Halt di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa trading halt dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami kondisi pasar dan menahan laju panic selling, sehingga bisa membantu stabilisasi pasar saham.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama meningkatnya ketidakpastian dan memburuknya sentimen pasar. Pembekuan perdagangan dapat mengurangi partisipasi investor serta menurunkan kepercayaan, khususnya bagi investor jangka pendek yang tidak dapat segera melakukan transaksi dan harus menyesuaikan kembali strategi portofolionya.

Di tengah kondisi pasar tersebut, MSCI juga mengumumkan kebijakan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia. MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang seharusnya berlaku pada proses rebalancing Februari 2026. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta penundaan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko perputaran indeks (turnover) dan risiko investabilitas di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM di Coretax: Panduan Lengkap

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak. Panduan ini merangkum langkah lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi pelaku UMKM di Coretax, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan sampai bukti pelaporannya, berdasarkan langkah yang dipublikasikan akun resmi DJP.

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan di Coretax?

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, memahami alur pelaporan di Coretax penting agar kewajiban perpajakan terpenuhi sesuai regulasi.

Ringkasan Cepat

  • Sistem: Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), login memakai NPWP.
  • Tanda tangan elektronik: Kode Otorisasi DJP dan passphrase.
  • Lampiran kunci: L3B, tempat omzet bulanan diisi.
  • Fasilitas: omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas pajak, sehingga pajak terutang nihil.
  • Bukti: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah status SPT menjadi “Dilaporkan”.

1. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax, siapkan data berikut:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi, apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Login ke Coretax dan Buat Konsep SPT

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan sudah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Isi Halaman Induk dan Data Identitas

Di halaman induk, Coretax menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Hal yang perlu diperhatikan:

  • Pilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan.
  • Tetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama.
  • Pada ikhtisar penghasilan, nyatakan bahwa Anda masuk kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final.

4. Lengkapi Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prefilled: data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya terisi otomatis. Anda cukup memperbaruinya, menambah atau menghapus sesuai kondisi di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial ada di Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak wajib diinput.

Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapat fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jika total omzet belum melewati batas itu, pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi, Tanda Tangan Elektronik, dan Lapor

  1. Setelah semua lampiran terisi (harta, utang, tanggungan, dan omzet), kembali ke halaman induk untuk pengecekan akhir.
  2. Pilih menu Bayar dan Lapor.
  3. Lakukan penandatanganan SPT secara elektronik dengan Kode Otorisasi DJP dan masukkan passphrase.
  4. Setelah dikonfirmasi, status SPT berubah menjadi “Dilaporkan”.

Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan sudah dipenuhi, dan simpan arsipnya.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Kode Otorisasi DJP belum siap. Tanpa kode ini SPT tidak bisa ditandatangani, jadi pastikan aktif sebelum mulai mengisi.
  • Omzet tidak dicatat per bulan. L3B meminta rincian bulanan, bukan angka setahun. Siapkan rekapnya lebih dulu.
  • Data prefilled tidak diperbarui. Harta dan utang tahun lalu belum tentu sama dengan kondisi akhir tahun ini.
  • Menganggap omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu lapor. Pajak terutangnya nihil, tetapi SPT tetap dilaporkan.
  • Lupa menyimpan BPE. Dokumen ini bukti pelaporan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap harus lapor SPT Tahunan?

Ya. Omzet hingga Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas pajak, sehingga pajak terutang dalam SPT Tahunan nihil, tetapi pelaporannya tetap dilakukan.

Lampiran apa yang paling penting bagi UMKM di Coretax?

Lampiran L3B, tempat omzet atau peredaran bruto bulanan selama satu tahun pajak diisi.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi?

Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya.

Butuh Bantuan Melaporkan SPT?

Kalau Anda ingin SPT Tahunan atau SPT Masa usaha dikerjakan oleh konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Ditinjau oleh: Dinda Maulia Dewanti. Editor: Mohammad Dody Alfayadh.

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan.

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak.

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Editor: Mohammad Dody Alfayadh