Categories
Pajak

5 Hal yang Harus Dicek Perusahaan untuk Menghindari SP2DK

Wellner Consulting Menerima SP2DK bukan berarti perusahaan pasti melakukan pelanggaran pajak. Namun, ketidaksesuaian data antara SPT, pembukuan, dan informasi yang dimiliki DJP dapat menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan oleh Wajib Pajak.

Perusahaan perlu memastikan data perpajakan telah diperiksa dan didukung dokumen yang memadai sebelum SPT disampaikan. Berikut 5 langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat menjadi perhatian DJP.

1. Pastikan SPT Sesuai dengan Kondisi Bisnis

Jangan hanya memastikan SPT dilaporkan tepat waktu, tetapi pastikan data yang dilaporkan juga benar dan sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan. Periksa kembali omzet, biaya, kredit pajak, aset, kewajiban, hingga transaksi dengan pihak lain.

Hal ini penting karena DJP dapat menggunakan data dan/atau informasi dari berbagai sumber dalam melakukan pengawasan perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi dalam SPT konsisten dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya.

2. Rekonsiliasi Pembukuan dengan Data Pajak

Lakukan rekonsiliasi secara berkala dengan mencocokkan data penjualan dan pembelian mulai dari dokumen transaksi, pembukuan, faktur pajak, hingga SPT.

Jika ditemukan perbedaan, telusuri penyebabnya dan lakukan koreksi apabila diperlukan. Sehingga, perusahaan dapat menemukan ketidaksesuaian lebih awal sebelum menjadi pertanyaan dalam proses pengawasan pajak.

3. Review Transaksi yang Tidak Biasa

Perhatikan perubahan atau transaksi yang berbeda signifikan dibandingkan periode sebelumnya, seperti penurunan omzet secara drastis, kenaikan biaya, kerugian besar, atau perubahan margin yang signifikan. Pastikan kondisi tersebut memiliki penjelasan yang masuk akal dan didukung bukti.

Dengan dokumentasi yang lengkap, perusahaan tidak perlu hanya mengandalkan ingatan ketika diminta menjelaskan suatu transaksi. Perusahaan dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung kondisi tersebut.

4. Rapikan Dokumen Pendukung

Pastikan setiap angka yang tercantum dalam laporan keuangan dan SPT dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung. Dokumen tersebut dapat berupa kontrak, purchase order (PO), invoice, bukti pembayaran, rekening koran, faktur pajak, dan dokumen transaksi lainnya.

Dokumentasi yang rapi membantu perusahaan membangun audit trail yang jelas sehingga setiap transaksi dapat ditelusuri dari dokumen sumber hingga pelaporannya dalam SPT.

5. Lakukan Tax Review Sebelum Lapor

Sebelum SPT disampaikan, perusahaan dapat melakukan tax review internal untuk memastikan data perpajakan telah sesuai. Review setidaknya mencakup revenue, expense, PPN, PPh, laporan keuangan, dan SPT.

Tujuannya adalah menemukan potensi kesalahan atau red flags sejak awal sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk melakukan penelusuran dan koreksi sebelum SPT dilaporkan.

Mengurangi risiko SP2DK bukan berarti perusahaan dapat menjamin tidak akan menerima surat klarifikasi dari DJP. Namun, perusahaan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian dengan memastikan SPT, pembukuan, transaksi, dan dokumen pendukung memiliki data yang konsisten.

Semakin rapi data dan dokumentasi perusahaan, semakin mudah pula perusahaan menjelaskan kondisi bisnis apabila di kemudian hari terdapat permintaan klarifikasi dari DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Sebelum Lapor Pajak, Perusahaan Wajib Cek 5 Hal Ini

Wellner Consulting — Sebelum melaporkan kewajiban perpajakan, perusahaan sebaiknya tidak hanya memastikan SPT sudah terisi, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap pembukuan, transaksi, dan dokumen pendukung.

Langkah ini penting untuk memastikan angka yang dilaporkan sesuai dengan kondisi perusahaan dan meminimalkan risiko adanya ketidaksesuaian data di kemudian hari.

Berikut checklist yang sebaiknya dilakukan perusahaan sebelum lapor pajak:

1. Rekonsiliasi Omzet

Cocokkan nilai penjualan yang tercatat dalam sistem akuntansi dengan invoice, rekening koran, faktur pajak, dan SPT.

Pastikan tidak ada perbedaan angka yang belum memiliki penjelasan atau dokumen pendukung.

2. Rekonsiliasi Pajak

Periksa kembali perhitungan dan pelaporan PPN, PPh, faktur pajak, serta SPT. Pastikan setiap angka yang dilaporkan memiliki dasar perhitungan dan dokumen pendukung yang jelas.

3. Review Pembukuan

Lakukan pemeriksaan terhadap pembukuan untuk menemukan kemungkinan salah klasifikasi akun, transaksi yang belum tercatat, pencatatan ganda, atau kesalahan periode.

Kesalahan pencatatan yang tidak dikoreksi dapat memengaruhi angka dalam laporan keuangan sekaligus pelaporan pajak.

4. Periksa Transaksi Tidak Biasa

Perhatikan transaksi atau perubahan angka yang berbeda signifikan dari periode sebelumnya, seperti penurunan omzet yang besar, kerugian signifikan, transaksi dengan pihak berelasi, atau perubahan margin yang ekstrem.

Transaksi tersebut perlu ditelusuri dan disiapkan penjelasannya apabila terdapat perbedaan yang signifikan.

5. Simpan Bukti Pendukung

Pastikan seluruh angka dalam laporan keuangan dan SPT dapat didukung dengan dokumen yang memadai, seperti kontrak, invoice, rekening koran, bukti pembayaran, payroll, dokumen pembelian, dan dokumen transaksi lainnya.

Dokumen pendukung yang lengkap akan membantu perusahaan menjelaskan dasar pencatatan apabila terdapat pemeriksaan atau permintaan klarifikasi di kemudian hari.

Sebelum lapor pajak, perusahaan perlu memastikan bahwa angka dalam pembukuan, dokumen transaksi, dan SPT saling konsisten.

Dengan melakukan checklist secara berkala, perusahaan dapat lebih cepat menemukan kesalahan dan melakukan koreksi sebelum pelaporan pajak dilakukan.

Categories
Pajak

Menkeu Suahasil Fokus Jaga APBN untuk Program Prioritas Pemerintah

Wellner Consulting — Setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk menjaga APBN tetap sehat dan kredibel. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar keuangan negara tetap mampu mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

“APBN sebagai bagian dari keuangan negara harus bisa menjalankan program-program prioritas pemerintah. Karena itu, APBN-nya harus sehat dan kredibel.” Ucap Suahasil Nazara, saat ditemui setelah dilantik menjadi Menteri Keuangan. 

Dalam menjalankan kebijakan fiskal, Menkeu Suahasil akan menggunakan APBN untuk mendukung sejumlah tujuan utama, yaitu:

  1. Menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendukung aktivitas dan produktivitas perekonomian nasional.
  2. Membiayai program prioritas pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
  3. Menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian dan dinamika perekonomian global.
  4. Melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi yang dapat memengaruhi daya beli dan aktivitas ekonomi.
  5. Mendukung pembangunan nasional melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan berkelanjutan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Suahasil menyebut APBN akan tetap berperan sebagai bantalan (shock absorber). Peran tersebut diarahkan untuk membantu menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi gejolak ekonomi.

Dengan arah tersebut, kesehatan dan kredibilitas APBN menjadi bagian penting dalam memastikan kapasitas fiskal tetap dapat mendukung agenda pembangunan dan program prioritas pemerintah.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

5 PR Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Baru

Wellner ConsultingPresiden Prabowo Subianto resmi mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara dalam reshuffle kabinet pada Senin, 14 September 2026.

Setelah sekitar satu tahun menjabat, Purbaya meninggalkan sejumlah PR yang kini harus dihadapi Menkeu baru. 

  1. KEJAR TARGET PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun, atau 51,9% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp1.133,4 triliun penerimaan pajak yang harus dikejar hingga akhir tahun.

  1. JAGA DEFISIT APBN

Defisit APBN hingga Juli 2026 tercatat sekitar Rp235,6 triliun atau 0,91% PDB.

Suahasil perlu menjaga defisit tetap dalam batas aman, sekaligus mengantisipasi potensi peningkatan belanja pemerintah pada semester II.

  1. KELOLA UTANG PEMERINTAH

Utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun atau 41,26% PDB per Juni 2026.

Di sisi lain, beban bunga diproyeksikan mencapai Rp582,2 triliun. Pengelolaan utang dan strategi pembiayaan pun menjadi salah satu tantangan besar bagi Menkeu baru.

  1. BENAHI TRANSFER KE DAERAH

Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) per 14 September 2026 mencapai Rp485,38 triliun atau 73,36% dari pagu berjalan sebesar Rp661,67 triliun.

Sementara itu, alokasi TKD 2027 diusulkan meningkat menjadi Rp735 triliun. Efektivitas dan ketepatan penyaluran dana ke daerah menjadi pekerjaan penting berikutnya.

  1. JAGA KEPERCAYAAN PASAR DAN KESEHATAN FISKAL

Menkeu baru juga menghadapi tantangan untuk menjaga kredibilitas kebijakan fiskal, di tengah tekanan pembiayaan, dinamika pasar obligasi, serta kebutuhan belanja pemerintah yang tetap tinggi.

Kini, sejumlah target dan tantangan tersebut menjadi PR Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Purbaya Siapkan Sistem AI untuk Deteksi Kekurangan Pajak

Wellner ConsultingMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi potensi penerimaan negara yang belum tergali, termasuk indikasi adanya kekurangan pembayaran pajak.

Teknologi AI tersebut rencananya akan diterapkan di Lembaga National Single Window (LNSW) dengan memanfaatkan integrasi berbagai sumber data. Sistem ini nantinya dapat membantu analis melakukan pemeriksaan dan analisis data secara lebih mendalam.

Pengembangan sistem masih akan terus dilakukan agar AI mampu mendeteksi potensi kekurangan pembayaran pajak hingga tingkat perusahaan. Hasil analisis tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan SPT Wajib Pajak untuk melihat kesesuaian antara data yang dimiliki pemerintah dengan kewajiban pajak yang telah dilaporkan.

Tidak hanya melihat data pada periode berjalan, sistem tersebut juga direncanakan dapat menelusuri data beberapa tahun sebelumnya. Dengan demikian, analisis dapat dilakukan secara lebih menyeluruh untuk mengidentifikasi pola atau potensi ketidaksesuaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Categories
Pajak

Kesalahan Jurnal Bisa Memicu SP2DK? Ini Penjelasannya

Wellner ConsultingKesalahan jurnal dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya SP2DK. Namun, bukan berarti setiap kesalahan dalam pencatatan jurnal secara otomatis membuat DJP menerbitkan SP2DK.

Yang menjadi perhatian DJP bukan sekadar apakah jurnal perusahaan benar atau salah, tetapi bagaimana kesalahan tersebut berdampak pada angka yang dilaporkan dalam SPT serta apakah terdapat ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan kewajiban perpajakan perusahaan.

Beberapa jenis kesalahan jurnal yang perlu diperhatikan antara lain:

Kesalahan JurnalPotensi Dampak terhadap Pajak dan SP2DK
Salah klasifikasi akunBiaya dicatat sebagai aset atau sebaliknya sehingga dapat memengaruhi laba, penyusutan, dan penghitungan biaya fiskal.
Pencatatan gandaPendapatan, biaya, atau aset tercatat lebih besar dari kondisi sebenarnya sehingga dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan dan SPT.
Lupa mencatat transaksiOmzet, biaya, utang, piutang, atau transaksi tertentu tidak tercatat sehingga angka dalam pembukuan dan pelaporan pajak dapat menjadi tidak sesuai.
Salah pembalikan posisiSaldo akun menjadi tidak wajar dan berpotensi memengaruhi perhitungan laba atau rugi perusahaan.
Salah transposisi angkaNilai transaksi berbeda antara dokumen sumber, pembukuan, dan pelaporan pajak sehingga dapat menimbulkan perbedaan data yang perlu diklarifikasi.

Untuk mengurangi risiko munculnya ketidaksesuaian data yang dapat menjadi perhatian DJP, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

① DETEKSI
Lakukan review dan rekonsiliasi pembukuan secara berkala untuk menemukan kesalahan pencatatan sejak awal.

② TELUSURI
Cocokkan setiap transaksi dengan invoice, rekening koran, faktur pajak, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.

③ KOREKSI
Jika ditemukan kesalahan, buat jurnal koreksi sesuai dengan jenis dan penyebab kesalahan agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

④ CEK DATA PERPAJAKAN
Pastikan koreksi dalam pembukuan telah tercermin secara tepat dalam pelaporan pajak sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara pembukuan, SPT, dan data perpajakan lainnya.

Dengan demikian, kesalahan jurnal tidak serta-merta berarti perusahaan akan menerima SP2DK. Namun, apabila kesalahan tersebut berdampak pada angka yang dilaporkan atau menimbulkan ketidaksesuaian antara pembukuan, SPT, dan data yang dimiliki DJP, perusahaan perlu siap memberikan penjelasan dan klarifikasi atas perbedaan tersebut.

Categories
Pajak

Mulai 2026, Pengguna Kripto Wajib Isi Self-Certification

Wellner Consulting Pengguna aset kripto di Indonesia perlu memperhatikan adanya kewajiban baru terkait self-certification.

Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025, pengguna aset kripto, baik Orang Pribadi maupun Entitas di Indonesia, wajib memberikan valid self-certification secara terpisah dari dokumen pembukaan akun saat mendaftar pada Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan standar pelaporan global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang mulai diterapkan pada 2026.

Self-certification bukan formulir untuk menghitung atau membayar pajak. Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi pengguna aset kripto dan menentukan domisili pajaknya dalam rangka pelaporan serta pertukaran informasi perpajakan berdasarkan standar CARF.

Melalui self-certification, PJAK dapat memperoleh informasi mengenai identitas dan status domisili pajak pengguna. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan dalam proses pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, aktivitas aset kripto semakin terhubung dengan mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan.

Saat memberikan self-certification, pengguna perlu memastikan informasi yang disampaikan benar dan sesuai dengan data identitas serta administrasi perpajakannya.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Nama lengkap sesuai identitas;
  • Alamat tempat tinggal;
  • Tanggal lahir;
  • Negara domisili pajak atau tax residency;
  • NPWP atau Tax Identification Number (TIN);
  • Memastikan data KYC pada exchange sesuai dengan kondisi sebenarnya;
  • Untuk entitas, menyiapkan data entitas dan controlling person apabila diperlukan;
  • Memastikan seluruh informasi yang diberikan benar dan lengkap;
  • Menyimpan salinan self-certification yang telah disampaikan.

Tidak hanya pengguna yang memiliki kewajiban. PJAK Pelapor CARF juga memiliki peran dalam proses identifikasi dan pelaporan informasi pengguna aset kripto.

Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh PJAK antara lain:

1. Meminta Self-Certification

PJAK perlu meminta valid self-certification dari calon pengguna sesuai ketentuan.

2. Memastikan Self-Certification Terpisah

Self-certification harus diberikan secara terpisah dari dokumen pembukaan akun, sehingga fungsinya sebagai bagian dari proses identifikasi untuk tujuan CARF dapat dibedakan dari dokumen pembukaan akun.

3. Melakukan Klarifikasi

PJAK perlu melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi yang diberikan oleh pengguna.

4. Mempertimbangkan Data KYC dan AML

Dalam melakukan identifikasi, PJAK dapat mempertimbangkan informasi yang diperoleh melalui proses Know Your Customer (KYC) dan/atau Anti-Money Laundering (AML).

5. Menentukan Domisili Pajak

Informasi dalam self-certification beserta hasil klarifikasi dapat digunakan untuk menentukan domisili pajak pengguna sesuai dengan ketentuan CARF.

Penerapan CARF membuat pengguna aset kripto perlu lebih memperhatikan konsistensi data dan aktivitas perpajakannya.

1. Identitas dan Domisili Pajak Lebih Mudah Diidentifikasi

Informasi seperti nama, alamat, tanggal lahir, domisili pajak, dan TIN menjadi bagian dari informasi yang dapat digunakan dalam proses identifikasi.

Informasi tersebut juga dapat diklarifikasi dengan data yang diperoleh melalui proses KYC/AML.

2. Data Transaksi Kripto Tidak Hanya Menjadi Data Internal Exchange

Dengan penerapan CARF, PJAK Pelapor CARF wajib melaporkan informasi tertentu mengenai transaksi aset kripto kepada otoritas pajak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, data aktivitas aset kripto tidak lagi semata-mata menjadi informasi internal penyedia jasa aset kripto.

Informasi yang memenuhi kriteria pelaporan dapat masuk ke dalam mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perpajakan.

3. Konsistensi Data dengan SPT Semakin Penting

Pengguna aset kripto juga perlu memastikan bahwa data aktivitas aset kripto dan pelaporan pajaknya konsisten.

Perbedaan antara informasi transaksi dan data yang dilaporkan dalam SPT dapat menimbulkan kebutuhan klarifikasi atau menjadi bagian dari proses pengawasan perpajakan sesuai ketentuan.

Penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) membawa perubahan dalam cara aktivitas aset kripto dapat diidentifikasi dan dilaporkan. Oleh karena itu, pengguna kripto sebaiknya tidak hanya memperhatikan keuntungan atau kerugian dari transaksi kripto, tetapi juga memastikan pencatatan transaksi dan kewajiban perpajakan telah dilakukan dengan benar.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Faktur Pajak Dinonaktifkan DJP? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Wellner Consulting — Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), akses pembuatan Faktur Pajak merupakan bagian penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, dalam kondisi tertentu, DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Berdasarkan PER-9/PJ/2025, penonaktifan dapat dilakukan terhadap PKP yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak tidak sah.

Jika akses Faktur Pajak dinonaktifkan, PKP tidak dapat menganggapnya sebagai masalah administrasi biasa. PKP perlu mengetahui alasan penonaktifan dan segera memenuhi kewajiban atau memberikan klarifikasi sesuai ketentuan.

Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama 3 bulan berturut-turut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak 6 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut yang seharusnya dilaporkan selama 3 bulan berturut-turut.
  6. Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta bagi WP yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar bagi WP yang terdaftar selain di KPP Pratama, dengan kondisi tertentu sesuai ketentuan PER-19/PJ/2025

Selain beberapa kondisi kepatuhan di atas, DJP juga dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak berdasarkan hasil intelijen perpajakan apabila terdapat indikasi bahwa PKP merupakan penerbit atau pengguna Faktur Pajak tidak sah.

Dalam kondisi ini, terdapat dua posisi yang perlu dipahami.

  • PKP sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah

PKP dapat dikategorikan sebagai penerbit apabila menerbitkan Faktur Pajak tanpa adanya transaksi yang sebenarnya.

Untuk menilai indikasi tersebut, DJP antara lain dapat melihat keberadaan usaha, kewajaran lokasi usaha, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan transaksi yang dilaporkan.

  • PKP sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah

Sementara itu, PKP dapat dikategorikan sebagai pengguna apabila menggunakan Faktur Pajak tidak sah untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

Dalam kondisi ini, DJP dapat melakukan analisis terhadap indikasi pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari Faktur Pajak tidak sah.

Jika akses pembuatan Faktur Pajak telah dinonaktifkan, PKP dapat melakukan langkah untuk mengaktifkannya kembali sesuai ketentuan.

1. Sampaikan Surat Klarifikasi

PKP perlu menyampaikan surat klarifikasi kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar.

Klarifikasi sebaiknya menjelaskan kondisi sebenarnya dan alasan atau bukti yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

2. Lampirkan Bukti Pendukung

Jangan hanya mengirimkan surat klarifikasi tanpa dokumen pendukung.

PKP perlu melampirkan bukti yang relevan, seperti:

  • Bukti pelaporan SPT;
  • Bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut;
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak;
  • Dokumen lain yang dapat mendukung klarifikasi sesuai kondisi PKP.

Dokumen tersebut penting untuk menunjukkan bahwa PKP telah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penonaktifan atau dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

3. Tunggu Proses dari KPP

Setelah klarifikasi dan dokumen disampaikan, KPP memproses permohonan paling lama 5 hari kerja.

Apabila permohonan disetujui atau tidak terdapat keputusan dalam jangka waktu tersebut, akses pembuatan Faktur Pajak dapat aktif kembali secara otomatis sesuai ketentuan.

Dengan memahami penyebab dan prosedurnya, PKP dapat mengambil langkah yang lebih tepat untuk memulihkan akses pembuatan Faktur Pajak dan menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Menanggapi dan Klarifikasi SP2DK agar Tidak Salah Langkah

Wellner Consulting Menerima SP2DK dari DJP sering kali membuat Wajib Pajak (WP) merasa khawatir. Tidak sedikit yang langsung menganggap bahwa SP2DK berarti akan dikenakan pajak tambahan atau sedang diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

SP2DK bukan surat ketetapan pajak, bukan surat denda, dan bukan berarti Wajib Pajak otomatis melakukan pelanggaran perpajakan. SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Wajib Pajak atas data dan/atau informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sehingga, ketika menerima SP2DK, jangan langsung berpikir, “Saya pasti kena pajak.” Lebih tepat jika WP memahami bahwa ada data atau informasi yang perlu dijelaskan kepada DJP.

Tetapi SP2DK tetap perlu ditanggapi dengan serius. Klarifikasi yang tidak tepat, tidak lengkap, atau tidak didukung dokumen yang memadai dapat menimbulkan persoalan lanjutan dalam proses pengawasan perpajakan.

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan dari Wajib Pajak mengenai data atau informasi yang dimiliki DJP.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber dan kemudian dibandingkan dengan informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Jika terdapat data yang perlu dijelaskan, DJP dapat meminta Wajib Pajak memberikan klarifikasi.

Ada berbagai kondisi yang dapat menyebabkan DJP meminta klarifikasi melalui SP2DK. Beberapa di antaranya berkaitan dengan adanya perbedaan antara data yang dimiliki DJP dengan data yang dilaporkan atau dimiliki Wajib Pajak.

1. Data Penghasilan Tidak Sesuai

DJP menemukan adanya perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan data atau informasi lain yang dimiliki DJP.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh Wajib Pajak agar DJP dapat memahami kondisi transaksi yang sebenarnya.

2. Data Harta Tidak Sesuai

DJP dapat memiliki informasi mengenai harta atau aset Wajib Pajak yang berbeda dengan data yang tercantum dalam administrasi perpajakan.

Jika terdapat perbedaan, Wajib Pajak perlu mengecek sumber data tersebut dan memberikan penjelasan yang sesuai.

3. Data Transaksi Berbeda dengan Pelaporan

SP2DK juga dapat berkaitan dengan adanya perbedaan data transaksi antara informasi yang dimiliki DJP dengan transaksi yang dilaporkan Wajib Pajak.

Dalam kondisi ini, WP perlu melakukan rekonsiliasi dengan pembukuan dan dokumen transaksi.

4. Perbedaan Data dengan Pihak Lain

DJP dapat melakukan pencocokan data dengan informasi dari pihak lain. Apabila terdapat ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan.

5. Ada Indikasi Kewajiban Perpajakan Belum Dipenuhi

SP2DK juga dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi bahwa kewajiban perpajakan tertentu belum dipenuhi.

Jika menerima SP2DK, WP sebaiknya tidak terburu-buru memberikan jawaban. Lakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar tanggapan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Jangan Panik dan Jangan Abaikan SP2DK

Langkah pertama adalah tetap tenang dan membaca SP2DK secara menyeluruh. SP2DK bukan berarti WP otomatis memiliki utang pajak. Namun, surat tersebut juga tidak boleh diabaikan karena terdapat data atau informasi yang perlu diberikan penjelasan.

2. Pahami Data yang Diminta DJP

Perhatikan dengan teliti data, transaksi, periode pajak, dan informasi lain yang diminta dalam SP2DK. Pastikan WP memahami apa yang menjadi dasar permintaan penjelasan sebelum menentukan respons.

3. Cocokkan dengan SPT dan Pembukuan

Selanjutnya, lakukan rekonsiliasi antara data yang diminta DJP dengan dokumen internal, seperti:

  • SPT yang telah dilaporkan;
  • laporan keuangan;
  • pembukuan atau pencatatan;
  • rekening koran;
  • invoice dan bukti transaksi;
  • kontrak atau perjanjian;
  • bukti pembayaran;
  • bukti potong atau dokumen perpajakan lainnya.

Langkah ini penting untuk mengetahui apakah data yang dimiliki DJP memang sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan yang dapat dijelaskan.

4. Tentukan Apakah Data Diakui atau Disanggah

Setelah melakukan pengecekan, WP perlu menentukan posisi atas data yang diminta. Jika data tersebut memang benar, WP perlu memberikan penjelasan sesuai kondisi sebenarnya dan memenuhi kewajiban perpajakan apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

Namun, apabila data tersebut tidak sesuai, WP dapat memberikan klarifikasi atau sanggahan yang disertai alasan dan dokumen pendukung. Jangan memberikan jawaban berdasarkan asumsi. Pastikan setiap penjelasan memiliki dasar yang jelas.

5. Sampaikan Tanggapan atau Lakukan Pembetulan SPT

Jika hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaporan, WP dapat melakukan pembetulan SPT dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesalahan, WP dapat memberikan tanggapan dengan menjelaskan kondisi sebenarnya dan melampirkan bukti pendukung yang relevan.

Wajib Pajak juga perlu memperhatikan batas waktu dalam memberikan tanggapan atas SP2DK. Tanggapan atas SP2DK disampaikan paling lama 14 hari. Apabila WP membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan penjelasan dan dokumen, WP dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis paling lama 7 hari. Permohonan perpanjangan tersebut harus diajukan sebelum batas waktu 14 hari berakhir.

Meskipun SP2DK bukan surat ketetapan pajak, respons yang diberikan WP tetap penting dalam proses pengawasan DJP. Klarifikasi yang tidak lengkap, tidak konsisten dengan dokumen, atau tidak dapat menjelaskan perbedaan data dapat menyebabkan DJP membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila WP dapat memberikan penjelasan yang jelas, konsisten, dan didukung bukti yang memadai, perbedaan data dapat dijelaskan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Oleh karena itu, jangan hanya fokus pada bagaimana cara “menjawab SP2DK”, tetapi pahami terlebih dahulu mengapa SP2DK diterbitkan dan bagaimana data tersebut dapat dijelaskan.

Ingat, dalam menghadapi SP2DK, bukan hanya cepat yang penting, tetapi tepat dalam memberikan klarifikasi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Syarat Memperoleh SKT Sesuai PMK 55/2026

Wellner Consulting Mulai 1 Agustus 2026, Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026.

Salah satu ketentuan pentingnya adalah kewajiban untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan serta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat kompetensi yang diikuti.

Pihak Lain yang ingin memperoleh Surat Tanda Terdaftar (SKT) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh unit pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pendaftaran uji kompetensi dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Untuk mengikuti uji kompetensi tersebut, terdapat beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh SKK sesuai dengan tingkat kompetensi yang diikuti.

Terdapat tiga tingkatan SKK yang perlu dipahami.

1. Tingkat A 

SKK Tingkat A memberikan kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan pengecualian tertentu bagi WP yang berdomisili di negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia.

2. Tingkat B 

SKK Tingkat B memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Namun, terdapat pengecualian untuk Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta WP yang berdomisili di negara mitra P3B Indonesia.

3. Tingkat C 

Tingkat C merupakan tingkat kompetensi tertinggi.

SKK ini mencakup kompetensi untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, termasuk cakupan yang lebih luas dibandingkan Tingkat A dan B.

Berdasarkan PMK 55/2026, SKT berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.

SKT tersebut dapat diperpanjang paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Namun, perpanjangan tidak sekadar dilakukan secara administratif.

Untuk memperpanjang SKT, Pihak Lain wajib mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Artinya, kompetensi Pihak Lain juga perlu terus dipertahankan dan diperbarui selama menjalankan perannya sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Dengan adanya PMK 55/2026, penting bagi calon Pihak Lain maupun masyarakat yang menggunakan jasa perpajakan untuk memahami perbedaan fungsi setiap dokumen.

Brevet bukan SKK. SKK bukan SKT. Dan SKT bukan Surat Kuasa Khusus.

Masing-masing memiliki fungsi, proses memperoleh, dan kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan kuasa Wajib Pajak.

sehingga, jika seseorang menyatakan dirinya dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, jangan hanya melihat apakah orang tersebut memiliki sertifikat Brevet. Pastikan juga persyaratan kompetensi dan administrasi yang dipersyaratkan dalam PMK 55/2026 telah dipenuhi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh