Wellner Consulting — Menerima SP2DK bukan berarti perusahaan pasti melakukan pelanggaran pajak. Namun, ketidaksesuaian data antara SPT, pembukuan, dan informasi yang dimiliki DJP dapat menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan oleh Wajib Pajak.
Perusahaan perlu memastikan data perpajakan telah diperiksa dan didukung dokumen yang memadai sebelum SPT disampaikan. Berikut 5 langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian data yang dapat menjadi perhatian DJP.
1. Pastikan SPT Sesuai dengan Kondisi Bisnis
Jangan hanya memastikan SPT dilaporkan tepat waktu, tetapi pastikan data yang dilaporkan juga benar dan sesuai dengan kondisi bisnis perusahaan. Periksa kembali omzet, biaya, kredit pajak, aset, kewajiban, hingga transaksi dengan pihak lain.
Hal ini penting karena DJP dapat menggunakan data dan/atau informasi dari berbagai sumber dalam melakukan pengawasan perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi dalam SPT konsisten dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya.
2. Rekonsiliasi Pembukuan dengan Data Pajak
Lakukan rekonsiliasi secara berkala dengan mencocokkan data penjualan dan pembelian mulai dari dokumen transaksi, pembukuan, faktur pajak, hingga SPT.
Jika ditemukan perbedaan, telusuri penyebabnya dan lakukan koreksi apabila diperlukan. Sehingga, perusahaan dapat menemukan ketidaksesuaian lebih awal sebelum menjadi pertanyaan dalam proses pengawasan pajak.
3. Review Transaksi yang Tidak Biasa
Perhatikan perubahan atau transaksi yang berbeda signifikan dibandingkan periode sebelumnya, seperti penurunan omzet secara drastis, kenaikan biaya, kerugian besar, atau perubahan margin yang signifikan. Pastikan kondisi tersebut memiliki penjelasan yang masuk akal dan didukung bukti.
Dengan dokumentasi yang lengkap, perusahaan tidak perlu hanya mengandalkan ingatan ketika diminta menjelaskan suatu transaksi. Perusahaan dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung kondisi tersebut.
4. Rapikan Dokumen Pendukung
Pastikan setiap angka yang tercantum dalam laporan keuangan dan SPT dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung. Dokumen tersebut dapat berupa kontrak, purchase order (PO), invoice, bukti pembayaran, rekening koran, faktur pajak, dan dokumen transaksi lainnya.
Dokumentasi yang rapi membantu perusahaan membangun audit trail yang jelas sehingga setiap transaksi dapat ditelusuri dari dokumen sumber hingga pelaporannya dalam SPT.
5. Lakukan Tax Review Sebelum Lapor
Sebelum SPT disampaikan, perusahaan dapat melakukan tax review internal untuk memastikan data perpajakan telah sesuai. Review setidaknya mencakup revenue, expense, PPN, PPh, laporan keuangan, dan SPT.
Tujuannya adalah menemukan potensi kesalahan atau red flags sejak awal sehingga perusahaan memiliki kesempatan untuk melakukan penelusuran dan koreksi sebelum SPT dilaporkan.
Mengurangi risiko SP2DK bukan berarti perusahaan dapat menjamin tidak akan menerima surat klarifikasi dari DJP. Namun, perusahaan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian dengan memastikan SPT, pembukuan, transaksi, dan dokumen pendukung memiliki data yang konsisten.
Semakin rapi data dan dokumentasi perusahaan, semakin mudah pula perusahaan menjelaskan kondisi bisnis apabila di kemudian hari terdapat permintaan klarifikasi dari DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh










