Wellner Consulting

Categories
Pajak

Setoran Pajak Baru Masuk Rp 7 Triliun, Purbaya Targetkan 200 Pengemplang Pajak Segera Lunas

DJP

Jakarta, Wellner Consulting — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 7 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak berstatus inkrah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa para penunggak pajak ‘kelas kakap’ tersebut mulai melunasi kewajiban mereka secara bertahap. “Mereka mungkin baru membayar sekitar Rp 7 triliun. Namun, pembayarannya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski capaian tersebut baru sebagian kecil dari total piutang pajak, pemerintah tetap optimistis seluruh tunggakan dapat tertagih hingga akhir tahun. Purbaya menargetkan sisa Rp 54,9 triliun dapat disetorkan sebelum akhir 2025 agar mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Saya harapkan sebagian besar pembayaran bisa terealisasi menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Untuk mempercepat pelunasan, Purbaya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam menyusun strategi penagihan kepada para penunggak pajak ‘kelas kakap’. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar nama 200 penunggak pajak ‘kelas kakap’ dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhir September 2025, tercatat 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak yang menunda pembayaran. Ia bahkan memberi peringatan tegas bahwa konsekuensi akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu. “Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10/2025).

Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih kecil. Purbaya juga menegaskan, upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh kewajiban pajak dapat terselesaikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Keuangan

Anggaran Daerah Kena Evaluasi! Menkeu Purbaya Siapkan Pemangkasan DBH 2026

DJP

Jakarta, Wellner Consulting – Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), terutama pada anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan didistribusikan untuk pemerintah daerah pada tahun 2026.

Terjadinya pemangkasan DBH ke daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya untuk periode 2026 disebabkan karena ada keterbatasan fiskal pada tingkat pusat, sehingga mempengaruhi pendapatan yang diterima oleh pemerintah pusat.

Mengutip dari ucapan Purbaya, pada Selasa (07/10/2025) “Menjelang akhir kuartal I/ 2026 atau pertengahan kuartal II/2026 saya akan mengevaluasi pendapatan saya seperti apa. Kalau diperkirakan lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah”.

Menurutnya, pendapatan negara akan pulih kembali seiring dengan berjalannya kondisi perputaran ekonomi nasional. Purbaya juga berjanji akan meningkatkan kembali DBH ke pemerintah daerah apabila penerimaan negara telah meningkat sejalan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah dan DPR dalam hal ini juga telah menyetujui TKD dalam APBN tahun 2026 sebesar Rp.692,99 triliun yang mana terbilang cukup jauh dari jumlah yang diperkirakan mencapai Rp.864,1 triliun untuk TKD di tahun 2025.

Purbaya juga menyatakan akan meninjau dan menghitung kembali penerimaan pajak pemerintah pusat sampai di akhir tahun 2025, apabila penerimaan pajak terjadi surplus, maka dana tersebut akan didistribusikan kembali ke daerah. Namun, ia juga menegaskan kembali untuk tidak membelanjakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Hal tersebut perlu ditegaskan kembali oleh Purbaya, karena sebelumnya ia melihat banyak terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Lebih lagi, anggaran TKD yang dialokasikan oleh daerah belum bisa tepat sasaran dan seringkali tidak tepat guna.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Ketidakpatuhan Insentif Pajak Dapat Memicu Pemeriksaan

DJP

Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. DJP sebagai pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Sesuai ketentuan terbaru Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak (DJP) memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret yang dimaksud mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif pajak yang menyimpang dari regulasi.

DJP juga memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagai bentuk implementasi tindak lanjut atas temuan data konkret. Lebih lagi, data konkret itu sendiri dapat merujuk pada segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan ke dalam tiga jenis utama. Klasifikasi tersebut secara spesifik meliputi Pertama, faktur pajak yang telah mendapatkan persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, namun realisasi pelaporannya oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum atau tidak dilaksanakan sehingga memerlukan pengujian sederhana.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang mangkir dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh. Data konkret jenis ketiga, sebagaimana dirinci dalam PER-18/PJ/2025, mencakup delapan bentuk bukti transaksi dan data perpajakan lain yang dapat menjadi dasar kalkulasi kewajiban pajak wajib pajak.

Untuk kategori data konkret yang berupa bukti transaksi atau data perpajakan, DJP telah menjabarkan secara terperinci di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hingga h. Salah satu poin penting dalam rincian tersebut adalah data konkret yang mengindikasikan adanya pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup yang terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Beleid ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.

Setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat secara hukum pada serangkaian ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, implementasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025, mewajibkan pemberi kerja untuk membuat bukti potong, melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, hingga melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts