Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

Patriot Bond Beri Privilege Pajak Untuk Investor, Ini Penjelasan Purbaya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam ketentuan baru ini, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan instrumen surat utang, baik dalam bentuk surat utang umum maupun surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus tersebut disebut akan memperoleh perlindungan tertentu dari negara, baik dari sisi hukum maupun perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapatkan perlindungan hukum dari negara, termasuk perlindungan dari potensi tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Selain itu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut juga disebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

Instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond menawarkan tingkat imbal hasil yang relatif rendah, sekitar 2 persen, dan lebih ditujukan kepada kelompok investor besar atau konglomerasi.

Namun, di balik imbal hasil yang terbatas tersebut, terdapat fasilitas berupa perlindungan hukum dan perpajakan yang menjadi daya tarik utama bagi investor tertentu.

Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pandangan di masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana atau membuka celah dalam praktik pencucian uang apabila tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, sebagian publik juga mengaitkan penerbitan instrumen ini dengan kebutuhan pembiayaan negara, termasuk dugaan penutupan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan berada di kisaran Rp180,4 triliun atau sekitar 0,70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian perlindungan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan bentuk lain dari kebijakan tax amnesty.

Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berlaku terbatas pada transaksi pembelian surat utang khusus tersebut. Di luar ketentuan itu, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong repatriasi dana investor dan pelaku usaha yang berada di luar negeri agar dapat kembali berkontribusi pada perekonomian domestik, bukan untuk memberikan pengampunan pajak dalam bentuk apa pun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

BI, KEMENKEU, Dan DANANTARA Bisa Punya Sama BEI, Ini Risiko Dan Peluang Bagi Investor

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah dibukanya peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena untuk pertama kalinya negara diberikan ruang untuk memiliki saham di BEI. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tetap akan dibatasi agar independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap terjaga.

Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem pasar modal nasional tanpa mengurangi prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan yang selama ini menjadi fondasi pasar modal Indonesia.

Masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pengembangan pasar modal Indonesia.

Pertama, stabilitas pasar modal berpotensi menjadi lebih kuat karena adanya dukungan kelembagaan dari institusi strategis negara. Dalam kondisi pasar yang bergejolak, koordinasi kebijakan antara regulator dan pemangku kepentingan pasar juga dapat berlangsung lebih efektif.

Kedua, keterlibatan pemerintah dan lembaga keuangan negara berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap ketahanan sistem keuangan nasional, terutama ketika menghadapi tekanan ekonomi global maupun volatilitas pasar.

Ketiga, koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas pasar modal dapat berjalan lebih terintegrasi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran dari pelaku pasar. Salah satu perhatian utama adalah potensi berkurangnya independensi BEI apabila pengaruh pemegang saham negara terlalu besar dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, terdapat risiko munculnya konflik kepentingan apabila fungsi regulator, pengawas, dan pemegang saham berada dalam ekosistem yang sama.

Beberapa pihak juga menilai bahwa keterlibatan pemerintah dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel dibandingkan mekanisme pasar yang sepenuhnya independen.

Dari perspektif investor global, perubahan struktur kepemilikan ini juga berpotensi membuat investor asing lebih berhati-hati dalam menilai tata kelola dan independensi pasar modal Indonesia sebelum mengambil keputusan investasi.

Bagi investor, kebijakan ini belum dapat disimpulkan sebagai kabar baik maupun buruk secara mutlak. Dampak akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan regulator menjaga independensi BEI setelah implementasi aturan tersebut berjalan.

Sehingga, investor disarankan untuk tetap fokus pada kualitas portofolio, memperhatikan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengedepankan strategi investasi jangka panjang yang berbasis fundamental.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Kirim Tagihan Pajak Lewat Email? Jangan Abaikan Hal Ini

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak diimbau untuk tidak mengabaikan email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena pesan tersebut dapat berisi pemberitahuan terkait tagihan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Melalui kanal email resmi, DJP dapat menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak apabila masih terdapat tunggakan atau kewajiban perpajakan yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, setiap notifikasi yang masuk perlu ditindaklanjuti dengan cermat dan tidak diabaikan.

Dalam menerima email terkait perpajakan, Wajib Pajak perlu memastikan keaslian informasi untuk menghindari potensi penipuan. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • DJP tidak pernah mengirimkan tagihan atau file dalam bentuk aplikasi (.apk)
  • Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau di luar sistem resmi

Apabila terdapat permintaan di luar ketentuan tersebut, Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Jika Wajib Pajak sudah menerima email pengingat atau pemberitahuan terkait tagihan pajak, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu “Pembayaran”, kemudian masuk ke “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”
  3. Periksa daftar tagihan yang muncul pada sistem
  4. Beri tanda centang pada pajak yang akan dibayarkan
  5. Masukkan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”
  6. Klik “Buat Kode Billing” untuk menghasilkan kode pembayaran
  7. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi, seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang mendukung sistem MPN G2

Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi terhadap sumber informasi serta penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan benar.

Dengan memahami prosedur yang tepat, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko kesalahan pembayaran maupun potensi penipuan digital yang semakin marak.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pencairan JHT Karyawan Bisa Kena Pajak Hingga 42%

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.  

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa cadangan dana bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi aktif bekerja.

Namun, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa pencairan dana JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

1. Pencairan JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak

Bagi peserta yang mencairkan dana JHT secara sekaligus dengan jumlah saldo hingga Rp50 juta, tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau tarif pajaknya sebesar 0%.

Ketentuan ini memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta dengan saldo JHT yang relatif kecil.

2. Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Dapat Dikenakan Pajak

Apabila dana JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka perlakuan pajaknya akan bergantung pada masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5%.

Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta sesuai lapisan penghasilan 5%-35%.

3. Pernah Melakukan Pencairan Sebagian

Peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT, misalnya untuk kebutuhan perumahan atau fasilitas lain yang diperbolehkan, perlu memperhatikan konsekuensi pajaknya saat mencairkan sisa saldo.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak dapat dihitung berdasarkan total manfaat JHT yang diterima sehingga berpotensi dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Memiliki NPWP Berpotensi Kena Tarif Lebih Tinggi

Peserta yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan peserta yang telah memiliki NPWP. Dalam beberapa kondisi, tarif yang dikenakan dapat meningkat hingga 20% lebih tinggi dari tarif normal sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.

Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta disarankan untuk terlebih dahulu memahami status kepesertaan, masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat pencairan dana, serta status kepemilikan NPWP.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan ini dapat membantu peserta mengantisipasi besaran pajak yang mungkin timbul dan menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi saat dana JHT dicairkan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Toko Terbakar, Penjualan Turun, Tapi Kewajiban Pajak Masih Menghantui

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sebuah kisah yang menyita perhatian publik datang dari Toko Kopi Bumi di Palangka Raya. Di tengah upaya pemulihan usaha setelah mengalami kebakaran hebat, pemilik usaha mengaku tetap ditagih pajak oleh Bapenda Pangka Raya. 

Pada 23 Mei 2026, Toko Kopi Bumi mengalami kebakaran yang menghanguskan bangunan usaha beserta sebagian besar aset operasionalnya. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, pemilik usaha mengaku dihubungi Bapenda Pangka Raya mengenai kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman.

Menurut Bapenda, kewajiban pajak tersebut dinilai masih berlaku karena aktivitas penjualan secara online masih dilakukan setelah kejadian kebakaran. Sementara itu, pihak pemilik usaha menyampaikan bahwa penjualan online tetap dijalankan sebagai upaya mempertahankan operasional bisnis dan memenuhi kewajiban pembayaran gaji untuk 20 karyawan yang masih bergantung pada usaha tersebut.

Pemilik usaha juga menegaskan bahwa selama menjalankan bisnisnya, kewajiban pajak daerah telah dipenuhi secara rutin, termasuk sebelum musibah kebakaran terjadi.

Kondisi pascakebakaran menimbulkan tekanan yang cukup besar terhadap arus kas dan operasional perusahaan. Di tengah keterbatasan fasilitas usaha dan meningkatnya beban yang harus ditanggung, pemilik usaha akhirnya memutuskan menghentikan aktivitas penjualan online yang masih berjalan.

Keputusan tersebut turut berdampak pada tenaga kerja, di mana sekitar 20 karyawan harus dirumahkan karena usaha tidak lagi mampu menanggung biaya operasional secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan audiensi dengan pihak usaha. Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Toko Kopi Bumi akan dinonaktifkan sementara hingga usaha kembali beroperasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh tingginya omzet atau ramainya pelanggan. Aspek yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemilik usaha dalam mengelola keuangan, arus kas, serta risiko bisnis secara menyeluruh.

Musibah seperti kebakaran, bencana, penurunan penjualan, maupun gangguan operasional lainnya dapat terjadi kapan saja dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha apabila perusahaan tidak memiliki fondasi keuangan yang kuat.

Karena itu, pelaku usaha perlu membangun literasi keuangan yang baik sejak awal, mulai dari pengelolaan kas, pencatatan keuangan yang tertib, dana darurat usaha, manajemen risiko, hingga perencanaan pajak yang tepat. Dengan persiapan yang matang, bisnis akan memiliki daya tahan yang lebih baik ketika menghadapi situasi sulit dan tidak mudah mengalami gangguan yang berujung pada penghentian operasional maupun pengurangan tenaga kerja.

Pada akhirnya, bisnis yang mampu bertahan bukan hanya bisnis yang menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga bisnis yang memiliki kemampuan mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah berbagai tantangan yang tidak terduga.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Potensi Penerimaan Pajak Hilang Dari Program MBG, DJP Angkat Bicara

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai perlakuan perpajakan atas dana operasional yang disalurkan kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut DJP, permasalahan berawal dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan bahwa dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur SPPG dapat dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Dengan dasar tersebut, dana operasional yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG diperlakukan sebagai hibah dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penentuan suatu penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak tidak dapat ditetapkan melalui surat edaran internal suatu instansi. Status perpajakan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut DJP, dana operasional yang diterima pengelola dapur SPPG berpotensi tetap menjadi objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha atau pihak yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari aktivitas yang dilakukan. 

Ketentuan mengenai hibah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Pertama, hibah harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua, antara pihak pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan pekerjaan, maupun hubungan kepemilikan atau penguasaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau tujuan komersial tertentu.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penerimaan yang disebut sebagai hibah berpotensi tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan interpretasi atas perlakuan pajak dana operasional MBG ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada penerimaan negara serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan kesesuaian perlakuan perpajakan dengan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menghindari risiko sengketa dan potensi koreksi pajak di kemudian hari.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Aturan Baru Resmi Berlaku! Seller E-Commerce Tanpa NIB Bisa Diblokir

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini memperketat aspek legalitas usaha di platform marketplace dan e-commerce dengan mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Selain itu, penyelenggara marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB sesuai sektor usaha perdagangan.

Bagi pedagang yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku namun belum memiliki NIB, marketplace wajib memberikan status atau label “Dalam Proses Legalisasi” pada akun usaha mereka.

Pemerintah memberikan masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan sejak pedagang terdaftar atau memperoleh status tersebut. Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan proses pengurusan NIB melalui sistem yang telah disediakan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pedagang belum memiliki NIB, marketplace wajib menghentikan aktivitas transaksi pada akun yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban legalitas usaha, yaitu:

  • Penolakan pendaftaran bagi pedagang baru yang belum memiliki NIB.
  • Pemberian label “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang belum mengurus NIB.
  • Penghentian transaksi setelah masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan berakhir.
  • Pembatasan hak akses pada platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus perizinan.

Dengan sistem yang terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus legalitas usaha secara lebih cepat dan efisien sebagai bagian dari upaya formalisasi usaha di Indonesia.

Selain mewajibkan pedagang memiliki NIB, regulasi ini juga memberikan sejumlah kewajiban kepada penyelenggara marketplace, antara lain:

  • Menyediakan tautan pengurusan NIB yang terhubung langsung dengan sistem OSS.
  • Melakukan sosialisasi mengenai kewajiban legalitas usaha kepada para pedagang.
  • Menampilkan status legalitas pedagang kepada konsumen.
  • Memberikan pendampingan dalam proses pengurusan NIB dan pemenuhan standar usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar. Bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace, kepemilikan NIB kini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat terus berjalan tanpa hambatan di platform digital.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PT Wajib Lapor RUPS Tahunan Ke SABH Sebelum 30 Juni 2026

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta melaporkan laporan tahunan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026, dengan batas pelaksanaan RUPS Tahunan paling lambat 30 Juni 2026 bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan tahun buku yang berakhir sebelumnya.

Kewajiban Baru bagi Perseroan Terbatas

Melalui regulasi ini, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai formalitas tata kelola perusahaan, tetapi juga harus memastikan hasil pelaksanaannya tercatat dalam sistem AHU.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan Terbatas perlu melakukan beberapa tahapan, antara lain:

  • Menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir.
  • Memastikan laporan tahunan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
  • Menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun buku.
  • Membuat akta notaris atas keputusan RUPS yang menyetujui laporan tahunan.
  • Melaporkan hasil RUPS Tahunan melalui SABH dengan mengunggah akta dan laporan tahunan perusahaan.
  • Memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Tahunan kini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban administrasi yang harus dilaporkan kepada pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Laporan Tahunan Perseroan.
  • Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Dokumen pelaksanaan RUPS Tahunan.
  • Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan.
  • Dokumen pendukung untuk pelaporan melalui SABH.

Persiapan dokumen yang lengkap akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif pada saat proses pelaporan dilakukan.

Risiko Jika Tidak Melaksanakan dan Melaporkan RUPS Tahunan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi administratif, di antaranya:

  • Pemblokiran akses SABH atau AHU.
  • Kendala dalam pengurusan perizinan melalui OSS.
  • Hambatan dalam melakukan perubahan data perusahaan.
  • Teguran administratif dari instansi terkait.

Pemblokiran akses SABH menjadi salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, hampir seluruh layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal AHU, seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, perubahan pengurus, hingga berbagai tindakan korporasi lainnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Apabila akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam menjalankan berbagai kebutuhan administratif dan legal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera mempersiapkan laporan tahunan, melaksanakan RUPS Tahunan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pelaporan kepada AHU dilakukan tepat waktu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Dampaknya Bagi Investor Kripto

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026 melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

UU P2SK merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari perubahan regulasi ini adalah industri aset kripto yang kini memasuki era pengawasan dan tata kelola baru.

Kripto Beralih Menjadi Aset Keuangan Digital

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU P2SK adalah perubahan status aset kripto. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini aset kripto dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital.

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian sistem pengawasan dan pengaturan transaksi aset kripto di Indonesia.

Pengawasan Beralih ke OJK dan Bank Indonesia

Seiring dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengawasan industri kripto juga mengalami pergeseran. Pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap industri aset digital dapat berjalan lebih terintegrasi dan mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Regulasi Perdagangan Kripto Menjadi Lebih Ketat

Revisi UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap aset kripto maupun produk turunannya yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset yang beredar di pasar, mengurangi risiko investasi, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi pada instrumen keuangan digital.

Perubahan Ketentuan Pajak Aset Kripto

Dari sisi perpajakan, revisi UU P2SK juga membawa sejumlah perubahan penting bagi investor kripto.

Dalam ketentuan terbaru, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, transaksi melalui bursa kripto dalam negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21%, sedangkan transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 1%.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

Perlindungan Investor Diperkuat

Selain pengawasan dan perpajakan, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK. OJK memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, memastikan transparansi informasi, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di industri kripto.

Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Di sisi lain, investor juga diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan dan aspek kepatuhan yang melekat pada transaksi aset keuangan digital di era regulasi baru.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Rupiah Tembus RP18.000, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan menyentuh level Rp18.000 per dolar AS, menjadi salah satu titik terlemah dalam sejarah pergerakan mata uang Indonesia. Kondisi ini turut memengaruhi pasar keuangan domestik, termasuk pasar saham dan aset kripto.

Seiring pelemahan rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun sekitar 4,11% ke level 5.941. Di sisi lain, investor asing juga membukukan arus keluar dana (capital outflow) yang cukup signifikan, sementara harga Bitcoin (BTC) mengalami penurunan hingga berada di kisaran USD62.700, level terendah sejak Februari 2026.

Bagi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan perusahaan yang memiliki ketergantungan terhadap bahan baku impor atau transaksi dalam mata uang asing, pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan margin keuntungan. Kenaikan biaya impor, fluktuasi harga barang, serta meningkatnya beban pembayaran utang dalam valuta asing menjadi beberapa risiko yang perlu diantisipasi.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu memperkuat fondasi keuangan dan operasional bisnis. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menjaga arus kas (cash flow) tetap sehat, melakukan pengendalian biaya secara lebih ketat, memastikan pencatatan keuangan berjalan tertib, serta menyesuaikan strategi harga sesuai kondisi pasar.

Selain itu, pengelolaan perpajakan yang baik juga menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan bisnis. Perusahaan perlu memastikan kewajiban perpajakan telah dihitung dan dilaporkan secara tepat agar tidak menimbulkan risiko tambahan di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar.

Pada akhirnya, bisnis yang memiliki perencanaan keuangan, administrasi, dan manajemen pajak yang baik akan lebih siap menghadapi gejolak nilai tukar dibandingkan bisnis yang baru melakukan penyesuaian setelah dampak pelemahan rupiah mulai dirasakan. Ketahanan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya omzet, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts