Wellner Consulting

Categories
Pajak

Mulai 2026, AR Naik Kelas Jadi Pemeriksa Pajak

January 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Bimo, peningkatan peran tersebut dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki basis data perpajakan yang bersifat konkret dan telah diakui oleh Wajib Pajak. Namun, keterbatasan kewenangan AR membuat data tersebut belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo.

Melalui skema baru ini, AR yang statusnya ditingkatkan menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Dengan kewenangan tersebut, AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik yang dilakukan di kantor maupun langsung di lapangan. Selama ini, proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” lanjut Bimo.

Selain memperluas kewenangan AR, DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola secara terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak serta menghitung kesenjangan penerimaan di masing-masing wilayah.

“2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama,” tegas Bimo.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun penguatan kompetensi teknis dan pengetahuan. Sehingga, AR diharapkan semakin siap dalam menggali potensi pajak dan menangani pemeriksaan sederhana, termasuk dalam penerbitan SKP.

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang telah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri dengan menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan, serta menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Sebagai catatan, DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup untuk mencapai target penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Keuangan

IHSG Terjun Bebas, Trading Halt Jadi Penyelamat Atau Masalah Baru?

January 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Trading Halt pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8%.

Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar yang dinilai berada dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, penurunan IHSG yang signifikan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah tersebut untuk menjaga perdagangan di bursa agar tetap berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan yang terjadi.

Pada hari yang sama, IHSG tercatat mengalami pelemahan lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321. Data RTI Business menunjukkan IHSG turun 7,34% ke level 8.321,21 dan sebanyak 764 saham mengalami penurunan harga. Sementara itu, data Indonesia Stock Exchange mencatat pada pukul 15.00 WIB, IHSG berada di level 8.229 atau melemah 8,31%. Tekanan pasar juga tercermin pada Indeks LQ45 yang turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Dari sisi akademik, dampak kebijakan trading halt dinilai dapat bersifat positif maupun negatif. Menurut Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, pada publikasi berjudul Peran Negara dalam Perlindungan Investor Melalui Trading Halt di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa trading halt dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami kondisi pasar dan menahan laju panic selling, sehingga bisa membantu stabilisasi pasar saham.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama meningkatnya ketidakpastian dan memburuknya sentimen pasar. Pembekuan perdagangan dapat mengurangi partisipasi investor serta menurunkan kepercayaan, khususnya bagi investor jangka pendek yang tidak dapat segera melakukan transaksi dan harus menyesuaikan kembali strategi portofolionya.

Di tengah kondisi pasar tersebut, MSCI juga mengumumkan kebijakan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia. MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang seharusnya berlaku pada proses rebalancing Februari 2026. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta penundaan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko perputaran indeks (turnover) dan risiko investabilitas di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Untuk UMKM

January 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Penerapan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pemahaman alur pelaporan melalui Coretax menjadi hal yang penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai regulasi. Dikutip dari akun resmi DJP, terdapat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui Coretax.


1. Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax System, Wajib Pajak perlu menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan meliputi:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep SPT

Langkah Awal Akses Coretax dan Pembuatan Konsep SPT:

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan telah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila WP baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Pengisian Halaman Induk dan Data Identitas

Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam tahap ini antara lain:

  • Memilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan
  • Menetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama
  • Pada bagian ikhtisar penghasilan, WP menyatakan masuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final

4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah fitur prefilled, di mana data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan terisi otomatis. Wajib Pajak cukup memperbarui data dengan menambah atau menghapus informasi sesuai kondisi terakhir di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial terdapat pada Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Pada bagian ini, Wajib Pajak wajib menginput nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Apabila total omzet belum melebihi batas tersebut, maka pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi Akhir dan Pelaporan SPT

  • Setelah seluruh lampiran terisi (data harta, utang, tanggungan keluarga, dan omzet), Wajib Pajak kembali ke halaman induk untuk melakukan pengecekan akhir.
  • Pilih menu Bayar dan Lapor.
  • Tahap terakhir dilakukan dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
  • Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.

Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

January 2026

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026). 

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan. 

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali. 

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts