Wellner Consulting

Categories
Pajak

Mulai 2026, AR Naik Kelas Jadi Pemeriksa Pajak

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Bimo, peningkatan peran tersebut dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki basis data perpajakan yang bersifat konkret dan telah diakui oleh Wajib Pajak. Namun, keterbatasan kewenangan AR membuat data tersebut belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo.

Melalui skema baru ini, AR yang statusnya ditingkatkan menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Dengan kewenangan tersebut, AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik yang dilakukan di kantor maupun langsung di lapangan. Selama ini, proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” lanjut Bimo.

Selain memperluas kewenangan AR, DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola secara terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak serta menghitung kesenjangan penerimaan di masing-masing wilayah.

“2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama,” tegas Bimo.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun penguatan kompetensi teknis dan pengetahuan. Sehingga, AR diharapkan semakin siap dalam menggali potensi pajak dan menangani pemeriksaan sederhana, termasuk dalam penerbitan SKP.

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang telah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri dengan menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan, serta menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Sebagai catatan, DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup untuk mencapai target penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Untuk UMKM

Pajak

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Penerapan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pemahaman alur pelaporan melalui Coretax menjadi hal yang penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai regulasi. Dikutip dari akun resmi DJP, terdapat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui Coretax.


1. Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax System, Wajib Pajak perlu menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan meliputi:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep SPT

Langkah Awal Akses Coretax dan Pembuatan Konsep SPT:

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan telah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila WP baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Pengisian Halaman Induk dan Data Identitas

Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam tahap ini antara lain:

  • Memilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan
  • Menetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama
  • Pada bagian ikhtisar penghasilan, WP menyatakan masuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final

4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah fitur prefilled, di mana data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan terisi otomatis. Wajib Pajak cukup memperbarui data dengan menambah atau menghapus informasi sesuai kondisi terakhir di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial terdapat pada Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Pada bagian ini, Wajib Pajak wajib menginput nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Apabila total omzet belum melebihi batas tersebut, maka pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi Akhir dan Pelaporan SPT

  • Setelah seluruh lampiran terisi (data harta, utang, tanggungan keluarga, dan omzet), Wajib Pajak kembali ke halaman induk untuk melakukan pengecekan akhir.
  • Pilih menu Bayar dan Lapor.
  • Tahap terakhir dilakukan dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
  • Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.

Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026). 

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan. 

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali. 

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Dana Tertahan di Deposit, Angka Penerimaan PPh dan PPN Jadi Menurun

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terjadinya kontraksi penerimaan seluruh jenis pajak disebabkan oleh maraknya penggunaan sistem deposit pajak.

Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, sistem deposit pajak merupakan fitur keunggulan pembayaran yang ditawarkan oleh Coretax Administration System. Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak langsung melakukan pemindahbukuan atas deposit terkait.

Mengutip pada Rabu (26/11/2025), ucap Yon Arsal “yang namanya deposit ini sebenarnya masalah waktu saja. Depositnya masuk, tidak lama kemudian pemindahbukuannya, sepanjang SPT-nya sudah masuk.”

Wajib Pajak perlu menyetor deposit ke akun “Pajak Lainnya” terlebih dahulu melalui sistem deposit. Dana ini akan dilakukan pemindahbukuan (PBK) ke jenis-jenis pajak terkait setelah proses pelaporan SPT dilakukan.

Namun, dampak dari sistem deposit ini yakni setoran pajak mencapai Rp 246 triliun tercatat sementara di akun “pajak lainnya.” Secara spesifik, Rp 70 triliun dari dana tersebut masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh DDTC News, hingga Oktober 2025 terdapat penurunan sebesar 16% pada realisasi penerimaan PPh pasal 21 dengan nominal senilai Rp173,79 triliun. Menurut Yon, kontraksi tersebut terjadi karena deposit yang belum dipindahbukukan ke PPh 21 dan akibat pemberlakuan tarif efektif rata-rata.

Lanjutnya, bila dinormalisasi sesungguhnya PPh 21 mengalami pertumbuhan sebesar 3,6%. “Ketika wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, deposit akan dipindahbukukan ke jenis pajak. Itu sudah kita catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum dirumahnya,” ucap Yon.

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak diperparah oleh lonjakan restitusi per Oktober 2025 yang tumbuh 36,4% menjadi Rp340,52 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh restitusi PPh Badan yang meroket 80% mencapai Rp93,8 triliun, serta restitusi PPN yang naik 23,9% menjadi Rp238,86 triliun.

Besarnya pengembalian dana tersebut menekan kinerja setoran pajak utama. Imbasnya, realisasi PPh Badan turun 9,6% menjadi Rp237,59 triliun, sementara PPN Dalam Negeri mengalami penurunan lebih dalam sebesar 25,6% dengan realisasi Rp277,63 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Yon menekankan bahwa kewajiban Wajib Pajak tidak berhenti pada penyetoran deposit, melainkan harus dituntaskan dengan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai serta pelaporan SPT. Guna mendukung pengawasan ini, Kementerian Keuangan berencana menambahkan fitur identifikasi penggunaan deposit dalam sistem Coretax setelah proses serah terima dari vendor LG–Qualysoft tuntas.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Tunda Pajak E-Commerce Sampai Ekonomi RI Tumbuh 6%

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan melakukan penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5% terkait pedagang online di e-commerce. Jakarta, (20/10).

Bimo Wijayanto mengutarakan DJP akan bertindak sesuai arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) perihal penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dari para pemilik toko / merchant yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025. Namun, Menkeu Purbaya meminta untuk ditunda sementara sampai kondisi perekonomian berhasil tumbuh mencapai angka 6%.

“Penunjukan itu yang memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan pak menteri sampai katakan lah pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” Ujar Bimo pada kesempatan dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).

Lanjut Bimo, awal penundaan pemungutan PPh oleh Marketplace akan diberlakukan hingga Februari 2026. Akan tetapi, ia menunda lebih lama sampai waktu yang tak terbatas dengan mempertimbangkan pertumbuhan kondisi perekonomian atas instruksi dari Menkeu.

“Terakhir memang arahannya ke kami itu di Februari (2026) tapi kemudian ada arahan dari pak menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” ucapnya.

Keputusan Menkeu Purbaya terkait penundaan pemungutan pajak pedagang online juga didasarkan oleh masukan-masukan dari para pelaku usaha yang diwakilkan oleh Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Kemudian, terkait teknis pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025. Kebijakan tersebut berisi mengenai batasan terkait penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dalam negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias Marketplace.

Oleh karena itu, Marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh para pemilik toko online dengan pengenaan tarif untuk e-commerce sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.

Perlu diketahui, terkait pemberlakuan kebijakan pemungutan pajak marketplace ini hanya menargetkan merchant dengan omzet bruto di atas Rp500 juta per tahun, sedangkan merchant di bawah batas tersebut yang telah menyampaikan surat pernyataan secara resmi tidak dikenakan pungutan, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penerimaan Pajak Melambat, Menkeu Purbaya Evaluasi Coretax

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Pemerintah telah mengevaluasi implementasi Coretax System, salah satu penyebabnya yakni salah desain aplikasi dari tenaga ahli yang mengerjakan sebelumnya, sehingga menyebabkan keterhambatan penerimaan pajak negara pada periode 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menginformasikan terjadinya pelambatan penyetoran pajak dimulai dari awal tahun 2025 bertepatan dengan awal mula implementasi Coretax System. Hal ini cukup berdampak terhadap pendapatan negara pada periode 2025 yang semakin kecil.

Coretax itu juga mengganggu inflow (arus dana masuk) pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun beberapa masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 2-3 minggu akan jauh lebih cepat” ucap Purbaya dalam wawancara.

Berdasarkan temuannya bersama tim ahli yang ia bentuk dari pihak luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada banyak kelemahan dan kesalahan pada desain sistem coretax terkait dengan lapisan-lapisan proses yang perlu dilalui dalam mengisi pelaporan pajak sampai ke tahap pembayaran. Dari banyaknya proses itu, kemudian menyebabkan hang atau down pada sistem, terlebih ketika menginput dalam jumlah banyak.

Dalam kesempatan wawancara yang disiarkan oleh Garuda TV, pada Senin (13/10/2025), Purbaya menjelaskan “Ada salah desain. Coretax ada beberapa lapis yang ke customer, di dalamnya ada proses yang berlapis-lapis. Yang luar ini desainnya kurang sophisticated (canggih), terlalu menumpuk ketika input dalam jumlah banyak dia hang atau sistem-nya down (tidak bisa memproses).”

Lebih lagi, ada juga penyebab lain yang memengaruhi berdasarkan hasil pengujian, yakni dikatakan sistem Coretax tidak sepenuhnya aman dan masih relatif mudah untuk diretas.

“Kalau kita tes security-nya, dari 100 itu nilainya cuma 30. Artinya banyak dan gampang sekali untuk di-jam (diserang) oleh orang lain. Saya enggak tau macet itu gara-gara kebanyakan orang masuk ke sistem atau ada orang yang mengganggu dari luar. Yang jelas, cybersecurity-nya akan diperbaiki terus,” ucap Purbaya.

Melihat kondisi Coretax seperti itu, Purbaya bersama tim bentukannya telah melakukan analisis dan segera menyelesaikan perbaikan paling lambat di Oktober 2025 akhir. Ia juga berniat untuk terus menyempurnakan Coretax agar pembayaran pajak oleh wajib pajak bisa segera terlaksana dengan optimal, sehingga penerimaan negara dapat meningkat kembali.

Terkait permasalahan yang terjadi pada Coretax, ada juga beberapa catatan pemerintah perihal kontraksi penerimaan pajak yang cukup signifikan mulai dari awal tahun. Mengutip dari media redaksi (DDTC News, 2025), tercatat pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun dengan tingkat penurunan sebesar 41,9% dibandingkan tahun 2024 senilai Rp152,9 triliun.

Karena banyak kendala yang muncul pada Coretax terkait pembayaran dan pelaporan, Ditjen Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-67/PJ/2025 yang terkait dengan perpanjangan jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak untuk masa Januari hingga Maret 2025.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Setoran Pajak Baru Masuk Rp 7 Triliun, Purbaya Targetkan 200 Pengemplang Pajak Segera Lunas

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 7 triliun dari total tunggakan pajak senilai Rp 60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak berstatus inkrah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa para penunggak pajak ‘kelas kakap’ tersebut mulai melunasi kewajiban mereka secara bertahap. “Mereka mungkin baru membayar sekitar Rp 7 triliun. Namun, pembayarannya memang dilakukan secara bertahap,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski capaian tersebut baru sebagian kecil dari total piutang pajak, pemerintah tetap optimistis seluruh tunggakan dapat tertagih hingga akhir tahun. Purbaya menargetkan sisa Rp 54,9 triliun dapat disetorkan sebelum akhir 2025 agar mendukung pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. “Saya harapkan sebagian besar pembayaran bisa terealisasi menjelang akhir tahun,” tambahnya.

Untuk mempercepat pelunasan, Purbaya akan terus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam menyusun strategi penagihan kepada para penunggak pajak ‘kelas kakap’. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa Kemenkeu sudah mengantongi daftar nama 200 penunggak pajak ‘kelas kakap’ dengan nilai total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhir September 2025, tercatat 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.

Purbaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran bagi para pengemplang pajak yang menunda pembayaran. Ia bahkan memberi peringatan tegas bahwa konsekuensi akan diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai batas waktu. “Itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun, sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Tahun ini pasti masuk ke kas negara. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10/2025).

Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih kecil. Purbaya juga menegaskan, upaya penagihan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh kewajiban pajak dapat terselesaikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Ketidakpatuhan Insentif Pajak Dapat Memicu Pemeriksaan

Pajak

Jakarta, Wellner Consulting – Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. DJP sebagai pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

Sesuai ketentuan terbaru Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak (DJP) memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret yang dimaksud mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif pajak yang menyimpang dari regulasi.

DJP juga memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagai bentuk implementasi tindak lanjut atas temuan data konkret. Lebih lagi, data konkret itu sendiri dapat merujuk pada segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan ke dalam tiga jenis utama. Klasifikasi tersebut secara spesifik meliputi Pertama, faktur pajak yang telah mendapatkan persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, namun realisasi pelaporannya oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum atau tidak dilaksanakan sehingga memerlukan pengujian sederhana.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang mangkir dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh. Data konkret jenis ketiga, sebagaimana dirinci dalam PER-18/PJ/2025, mencakup delapan bentuk bukti transaksi dan data perpajakan lain yang dapat menjadi dasar kalkulasi kewajiban pajak wajib pajak.

Untuk kategori data konkret yang berupa bukti transaksi atau data perpajakan, DJP telah menjabarkan secara terperinci di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a hingga h. Salah satu poin penting dalam rincian tersebut adalah data konkret yang mengindikasikan adanya pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup yang terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Beleid ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.

Setiap Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat secara hukum pada serangkaian ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, implementasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025, mewajibkan pemberi kerja untuk membuat bukti potong, melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, hingga melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts