Categories
Pajak

5 Perubahan Utama PMK 55/2026 dari PMK 44/2026

Wellner Consulting — PMK 55 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 bukan sekadar perubahan kecil dari PMK 44/2026. Jika PMK 44/2026 lebih berfokus pada ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak dan bagaimana pelaksanaan kuasa, maka PMK 55/2026 mengatur ruang lingkup yang lebih luas.

Aturan terbaru ini mencakup berbagai aspek terkait profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain, mulai dari kompetensi, izin, Surat Tanda Terdaftar (SKT), kantor konsultan, hingga pembinaan dan pengawasan.

Lantas, apa saja perubahan utamanya?

1. Mekanisme SKT Semakin Jelas

PMK 55/2026 mengatur Surat Tanda Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak secara lebih terstruktur.

Ketentuannya mencakup berbagai aspek, mulai dari penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, kewajiban pemegang SKT, hingga pembekuan atau pencabutan SKT.

Artinya, SKT bukan sekadar dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi. SKT menjadi bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Kompetensi Pihak Lain Lebih Terstruktur

Perubahan berikutnya berkaitan dengan kompetensi Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Jika sebelumnya masyarakat mungkin menganggap bahwa lulus brevet dan memiliki surat kuasa sudah cukup untuk menjadi Kuasa Pajak, mekanisme dalam PMK 55/2026 menjadi lebih terstruktur.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Mengikuti pendaftaran uji kompetensi → mengikuti uji kompetensi → lulus → memperoleh SKK → SKT diterbitkan → dapat bertindak sebagai Pihak Lain yang menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Dengan mekanisme tersebut, kompetensi Pihak Lain tidak hanya dilihat dari pengalaman atau sertifikat pelatihan, tetapi melalui mekanisme kompetensi yang diatur dalam ketentuan.

3. Persyaratan Profesi Konsultan Pajak Lebih Tegas

PMK 55/2026 juga memperjelas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pajak.

Selain persyaratan seperti Warga Negara Indonesia dan memiliki NPWP, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan.
  • Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak.
  • Tidak berada di bawah pengampuan.
  • Menyampaikan pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan pegawai pada unit yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.

Dengan persyaratan yang lebih jelas, profesi Konsultan Pajak diarahkan untuk memiliki standar kompetensi, integritas, dan independensi yang lebih kuat.

4. Pembinaan dan Pengawasan Diperluas

PMK 55/2026 tidak hanya mengatur keberadaan dan praktik Konsultan Pajak.

Ketentuan ini juga mencakup pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap berbagai pihak yang menjalankan kegiatan di bidang tersebut.

Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Konsultan Pajak, tetapi juga mencakup Kantor Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Artinya, ruang lingkup pengawasan menjadi lebih luas sehingga pelaksanaan jasa perpajakan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

5. Ada Sanksi Jika Melanggar

Perubahan terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran.

PMK 55/2026 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak maupun SKT, sesuai dengan ketentuan.

Jadi, memiliki izin atau SKT bukan berarti kewenangan dapat dijalankan tanpa batas.

Pemegang izin maupun SKT tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan, standar, serta kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Kenali 6 “Surat Cinta” dari DJP yang Bisa Diterima WP

Wellner ConsultingBagi sebagian Wajib Pajak (WP), menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mungkin bisa membuat khawatir. Apalagi jika surat tersebut berisi permintaan klarifikasi, teguran, hingga pemberitahuan terkait utang pajak.

Namun, tidak semua surat dari DJP berarti WP sedang bermasalah atau akan diperiksa. Setiap surat memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda.

1. Surat Imbauan

Ini bisa dibilang sebagai “surat cinta” yang paling ramah.

Surat imbauan pada dasarnya berfungsi sebagai pengingat agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya. Imbauan dapat berkaitan dengan berbagai hal, seperti pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, pelaporan atau pembetulan SPT, pembayaran pajak, hingga pembuatan bukti potong.

Jika menerima surat imbauan, WP sebaiknya tidak langsung panik. Baca isi surat dengan teliti dan cek apakah terdapat kewajiban yang memang perlu segera dipenuhi.

2. Surat Teguran SPT

Berbeda dengan surat imbauan, Surat Teguran SPT diterbitkan ketika WP belum menyampaikan SPT hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika menerima surat ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kembali status pelaporan SPT.

Apabila sebenarnya SPT sudah dilaporkan, pastikan WP memiliki BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau bukti pelaporan sebagai dokumen pendukung. Sebaliknya, jika memang belum dilaporkan, segera lakukan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. SP2DK

Selanjutnya ada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK diterbitkan ketika DJP memiliki data atau informasi yang membutuhkan klarifikasi dari WP. Hal penting yang perlu dipahami, SP2DK bukan surat pemeriksaan dan bukan berarti WP pasti melakukan kesalahan.

Jika menerima SP2DK, WP perlu memahami data yang diminta, menyiapkan dokumen pendukung, kemudian memberikan tanggapan atau klarifikasi yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.

Jangan mengabaikan SP2DK karena respons WP dapat menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut pengawasan perpajakan.

4. Surat Tagihan Pajak

Surat ini sudah berkaitan dengan tagihan dan kewajiban pembayaran pajak, misalnya karena adanya kekurangan pembayaran atau pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan. Ketika menerima STP, jangan hanya melihat nominal yang harus dibayar.

WP juga perlu memahami dasar penerbitan, jenis pajak, periode pajak, serta rincian perhitungannya. Dengan begitu, WP dapat mengetahui mengapa tagihan tersebut muncul dan apa langkah yang perlu dilakukan selanjutnya.

5. Surat Teguran Penagihan

Surat berikutnya berkaitan dengan utang pajak yang belum dilunasi setelah melewati jatuh tempo. Surat teguran penagihan merupakan salah satu bagian dari proses penagihan pajak. Karena itu, jika menerimanya, WP perlu segera mengecek status pembayaran dan dasar penagihannya.

Jangan menunda penyelesaian karena proses penagihan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan.

6. Surat Paksa

Jika sudah sampai Surat Paksa, tahapannya sudah lebih serius. Surat Paksa merupakan instrumen hukum dalam proses penagihan pajak ketika utang pajak belum dilunasi setelah tahapan sebelumnya. Jika sudah menerima Surat Paksa, WP perlu segera mengambil langkah penyelesaian dan berkomunikasi dengan petugas pajak yang berwenang untuk mengetahui opsi penyelesaian sesuai ketentuan.

Jangan mengabaikannya karena Surat Paksa merupakan bagian dari tahapan penagihan yang memiliki konsekuensi hukum.

Hal yang perlu diingat Wajib Pajak adalah Jangan langsung panik ketika mendapatkan surat dari DJP. Baca dan pahami terlebih dahulu jenis serta isi surat tersebut.

Pastikan juga surat tersebut benar-benar berasal dari DJP melalui kanal resmi. Setelah itu, identifikasi kewajiban atau data yang diminta dan segera lakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Yang paling penting, jangan mengabaikan surat dari DJP. Karena setiap surat memiliki tujuan dan tahapan yang berbeda. Ada yang sekadar mengingatkan, ada yang meminta klarifikasi, dan ada pula yang sudah masuk dalam proses penagihan.

Semakin cepat dipahami dan ditindaklanjuti, semakin besar peluang masalah perpajakan dapat diselesaikan sebelum masuk ke tahap yang lebih serius.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

4 Menu Coretax Yang Wajib Dicek WP Secara Rutin

Wellner Consulting — Coretax DJP bukan hanya digunakan untuk melaporkan SPT. Di dalamnya terdapat berbagai menu yang memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk memantau profil, mengecek transaksi, melihat bukti potong, hingga memastikan kewajiban perpajakan.

Sehingga, WP sebaiknya tidak hanya membuka Coretax ketika akan melakukan pelaporan pajak. Pengecekan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan seluruh data dan transaksi yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berikut beberapa menu Coretax yang perlu diperhatikan.

MENU PORTAL SAYA

  1. Cek Profil Wajib Pajak
    Melalui submenu “Profil Saya”, WP dapat melihat data seperti nama, NPWP, alamat utama, dan informasi perpajakan lainnya.
  2. Perubahan Data
    Jika terdapat data yang tidak sesuai, WP dapat mengajukan perubahan data melalui submenu yang tersedia di Coretax.
  3. Pengajuan Permohonan
    Menu “Portal Saya” juga digunakan untuk mengajukan berbagai permohonan, seperti penetapan nonaktif, pengukuhan PKP, hingga penghapusan NPWP.
  4. Jangan Abaikan Profil
    Data dalam profil WP dapat berkaitan dengan berbagai proses administrasi perpajakan. Karena itu, pastikan data selalu akurat dan mutakhir.

MENU E-FAKTUR

  1. Cek Data Transaksi
    Menu “e-Faktur” dapat diakses WP, termasuk yang belum berstatus PKP, untuk mengecek data transaksi penjualan, pembelian, maupun pemanfaatan jasa.
  2. Cek Faktur Pajak Masukan
    WP non-PKP dapat mengecek apakah terdapat faktur pajak masukan yang terhubung dengan NIK melalui submenu tersebut.

NOTE:

  • Jika ada faktur yang tidak dikenali, segera konfirmasi ke penerbit atau hubungi kanal resmi DJP/KPP terdekat
  • Cek e-Faktur secara berkala untuk mendeteksi transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah dilakukan

MENU E-BUPOT

  1. Cek Bukti Potong
    Melalui submenu “Bukti Potong Saya”, WP dapat mengecek bukti pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak lain.

NOTE:

  • Periksa nama, NPWP, penghasilan, dan jumlah PPh yang dipotong agar sesuai dengan kondisi sebenarnya
  • Jika ada Bukti Potong yang Tidak Dikenali, segera hubungi pihak pemotong untuk mengonfirmasi dan menindaklanjuti bukti potong tersebut
  • Lakukan Pengecekan Berkala agar mendeteksi transaksi atau pemotongan pajak yang tidak sesuai

MENU SPT

  1. Cek Kewajiban SPT
    WP dapat melihat apakah SPT yang menjadi kewajibannya sudah dilaporkan atau belum.
  2. Lapor SPT
    WP dapat melaporkan SPT Tahunan maupun SPT lainnya sesuai kewajiban perpajakan.
  3. Cek Riwayat SPT
    WP dapat melihat SPT yang sudah dibuat dan dilaporkan.

Dengan memahami fungsi setiap menu, WP dapat lebih aktif memantau administrasi perpajakannya sendiri dan segera mengambil tindakan apabila menemukan ketidaksesuaian.

Jadi, sudahkah Anda mengecek data dan kewajiban pajak di Coretax hari ini?

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Bisnis Pajak

DJP Mulai Kirim Email Ke WP Badan Baru Terdaftar

Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada 2025 dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP.

Bagi Wajib Pajak yang menerima email tersebut, jangan langsung panik. Pastikan terlebih dahulu status administrasi perpajakan dan siapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pelaporan.

1. Cek Identitas dan Status Wajib Pajak

Pastikan email tersebut memang ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Wajib Pajak juga perlu mengecek status administrasi perpajakannya untuk memastikan apakah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 memang belum dilaporkan.

2. Baca Panduan dalam Email

DJP biasanya memberikan informasi atau panduan terkait pelaporan SPT. Baca isi email dengan teliti dan pastikan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan data dan dokumen perpajakan perusahaan, antara lain:

  • Laporan laba rugi;
  • Neraca atau laporan posisi keuangan;
  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  • Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal;
  • Data penghasilan dan biaya perusahaan;
  • Dokumen perpajakan lain yang relevan.

Kelengkapan data akan membantu proses pengisian SPT menjadi lebih mudah dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

4. Laporkan SPT melalui Coretax DJP

Setelah seluruh data siap, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah diperiksa kembali sebelum SPT dikirimkan.

5. Pastikan Pelaporan Berhasil

Setelah SPT berhasil dikirim, pastikan status pelaporan telah diterima oleh sistem.

Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.

6. Hubungi DJP

Jika mengalami kendala saat mengisi atau melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh bantuan dan penjelasan lebih lanjut.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan perpajakan digital, Wajib Pajak juga perlu berhati-hati terhadap email yang mengatasnamakan DJP.

Sebelum mengikuti instruksi dalam email, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan domain email resmi

Email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi yang diberikan.

  1. Layanan DJP tidak dipungut biaya

DJP tidak mengenakan biaya untuk layanan administrasi perpajakan.

  1. DJP tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi

Wajib Pajak perlu waspada apabila mendapatkan permintaan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi.

  1. Waspadai tautan mencurigakan

Jangan sembarangan mengklik tautan dalam email, terutama jika mengarah ke situs yang bukan merupakan situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

3 Aplikasi Pajak Resmi Dihentikan DJP, Ini Penggantinya

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghentian dan pengalihan sejumlah layanan perpajakan melalui PENG-51/PJ.09/2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga layanan perpajakan yang dihentikan atau dialihkan, yaitu e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Layanan tersebut selanjutnya diarahkan ke sistem yang telah ditetapkan DJP sebagai bagian dari integrasi layanan perpajakan.

Kebijakan ini dilakukan untuk memusatkan berbagai layanan perpajakan sehingga Wajib Pajak maupun instansi pemerintah tidak lagi harus menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Berikut perubahan layanan yang perlu diketahui:

Aplikasi LamaAplikasi BaruFungsi
Info KSWPCoretax DJPKonfirmasi Status Wajib Pajak
e-ObjectionCoretax DJPPengajuan permohonan keberatan
Portal Ex-1Portal KSWPKonfirmasi Status Wajib Pajak untuk pemerintah dan instansi

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat dan instansi perlu menyesuaikan akses layanan perpajakan sesuai dengan sistem baru yang telah ditetapkan DJP.

Pengalihan ini sejalan dengan upaya DJP untuk melakukan integrasi dan sentralisasi layanan perpajakan.

Sebelum Coretax DJP diterapkan, berbagai proses administrasi perpajakan masih tersebar dalam sejumlah aplikasi. Kondisi tersebut membuat pengguna harus mengakses sistem yang berbeda sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Melalui Coretax, DJP mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga berbagai layanan dapat dilakukan melalui satu sistem.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Menjawab SP2DK yang Benar Sesuai PMK 111/2025

Jakarta, Wellner Consulting — Menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan berarti Wajib Pajak otomatis memiliki utang atau melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang perlu diklarifikasi.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus segera memberikan tanggapan. Jangan asal menjawab, karena setiap penjelasan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanggapan yang tidak tepat atau tidak didukung bukti dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Surat Tanggapan SP2DK merupakan respons resmi Wajib Pajak atas permintaan penjelasan dari DJP mengenai data dan/atau keterangan tertentu.

Ketentuan mengenai tanggapan SP2DK diatur dalam PMK 111/2025. Melalui tanggapan tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan sekaligus menunjukkan bukti pendukung apabila diperlukan.

Secara umum, tanggapan SP2DK dapat memuat dua pendekatan utama, yaitu penjelasan data dan/atau keterangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

1. Penjelasan Data dan/atau Keterangan

Jika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Penjelasan tersebut dapat mencakup:

  • Klarifikasi atas data yang diminta DJP.
  • Penjelasan mengenai transaksi atau penghasilan tertentu.
  • Penjelasan mengenai perbedaan antara data DJP dan SPT.
  • Informasi tambahan yang dapat membantu DJP memahami kondisi sebenarnya.

Penjelasan utama dapat merujuk pada Lampiran I, sedangkan data tambahan dapat disampaikan melalui Lampiran II apabila diperlukan.

Agar lebih kuat, penjelasan sebaiknya dilengkapi bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

2. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam kondisi tertentu, tanggapan SP2DK juga dapat disertai dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Melakukan pendaftaran atau aktivasi NPWP/NIK sebagai NPWP.
  • Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.
  • Mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
  • Melakukan pendaftaran objek PBB.

Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan hasil penelitian atas data yang diminta dalam SP2DK.

Sebelum memberikan tanggapan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu antara data dalam SP2DK dengan catatan dan dokumen internal.

Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:

  • Laporan keuangan.
  • Bukti transaksi.
  • Rekening koran atau mutasi rekening.
  • Invoice dan kuitansi.
  • Kontrak atau perjanjian.
  • Bukti pembayaran pajak.
  • Bukti potong atau faktur pajak.
  • SPT dan dokumen perpajakan lainnya yang relevan.

Dokumen yang disampaikan harus benar-benar berkaitan dengan data yang diminta untuk diklarifikasi.

Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan menunggu sampai batas waktu mendekati berakhir. Segera identifikasi data yang diminta, lakukan rekonsiliasi, dan kumpulkan dokumen pendukung.

Apabila Wajib Pajak belum dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang paling penting ketika menerima SP2DK adalah jangan langsung panik dan jangan memberikan jawaban secara spontan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

PPh Final 0,5% Kini Tak Berlaku untuk Semua Pelaku UMKM

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan jenis Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan skema pajak final tersebut.

Setelah berlakunya PP 20/2026, PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kedua, Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketiga, Koperasi juga masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP 20/2026.

Namun, terdapat perbedaan mengenai jangka waktu pemanfaatannya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, pemanfaatan PPh Final UMKM tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana ketentuan sebelumnya. Sementara itu, Koperasi hanya dapat menggunakan PPh Final UMKM selama maksimal 4 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai status dan kondisi usahanya.

Lalu bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026, masih terdapat ketentuan peralihan sehingga pemanfaatannya dapat dilanjutkan sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Untuk PT, misalnya, pemanfaatan PPh Final UMKM dibatasi maksimal 3 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar. Setelah masa pemanfaatan berakhir, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan tarif final 0,5% dan harus menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan.

Ada satu hal penting yang juga perlu diperhatikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Pekerjaan bebas antara lain mencakup influencer atau content creator, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan profesi sejenis lainnya.

Jadi, jangan hanya melihat jumlah omzet ketika menentukan apakah seseorang dapat menggunakan PPh Final UMKM.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

PMK 44/2026 Atur Syarat Ketat Eks Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah aturan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah berhenti dari Kementerian Keuangan. Mereka wajib menjalani masa jeda atau cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat menjalankan peran tersebut.

Aturan ini berlaku bagi mantan pegawai Kemenkeu, termasuk pensiunan PNS, pegawai yang mengundurkan diri, maupun PPPK, sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 44/2026.

Penerapan cooling-off period bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.

Masa jeda ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, terutama karena mantan pegawai Kemenkeu sebelumnya memiliki pengalaman dan akses terhadap lingkungan administrasi perpajakan.

Sehingga, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menggunakan pengalaman atau relasi yang dimiliki selama masih aktif bekerja untuk menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Perlu diperhatikan, masa jeda 5 tahun bukan satu-satunya persyaratan. Setelah melewati masa cooling-off period, mantan pegawai Kemenkeu tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam PMK 44/2026.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait integritas dan kompetensi sesuai dengan status pihak yang akan menjalankan kuasa, misalnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Mantan pegawai Kemenkeu yang ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan integritas.

Di antaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maupun melakukan pungutan di luar ketentuan.

Selain itu, mantan pegawai juga tidak boleh pernah menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain serta tidak pernah melakukan pelanggaran berat lain yang berkaitan dengan integritas.

PMK 44/2026 juga memperjelas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dari beberapa pihak yang memenuhi ketentuan, antara lain Konsultan Pajak, pihak lain yang memiliki SKT, maupun anggota keluarga sesuai persyaratan yang berlaku.

Artinya, staf pajak internal perusahaan tidak otomatis dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak hanya karena bekerja di bagian pajak perusahaan.

Untuk pihak selain keluarga, terdapat persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang harus dipenuhi.

Perusahaan perlu mengevaluasi kembali pihak yang selama ini diberi kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.

Pastikan surat kuasa, identitas kuasa, kompetensi, serta data kuasa yang tercatat di Coretax sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan kuasa yang ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan PMK 44/2026.

Dengan aturan baru ini, pemilihan Kuasa Wajib Pajak tidak lagi sekadar mempertimbangkan pengalaman atau posisi seseorang di perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi, integritas, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Pastikan urusan perpajakan perusahaan ditangani oleh kuasa yang memenuhi ketentuan. Wellner Consulting siap membantu perusahaan mengevaluasi dan menangani kebutuhan perpajakan secara profesional hingga tuntas.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Cek dan Unduh Dokumen Pajak Coretax via QR Code

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur baru pada Coretax DJP yang memudahkan Wajib Pajak untuk memvalidasi sekaligus mengunduh dokumen perpajakan hanya dengan memindai QR Code.

Fitur ini berlaku untuk dokumen PDF yang diterbitkan melalui Coretax dan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Segel Elektronik DJP.

Untuk memeriksa keaslian dokumen, Wajib Pajak cukup memindai QR Code berlogo DJP yang terdapat pada dokumen PDF keluaran Coretax. Setelah dipindai, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman validasi. Selanjutnya, masukkan nomor dokumen yang diminta dan lakukan verifikasi “Saya Bukan Robot”. Setelah proses verifikasi berhasil, dokumen dapat divalidasi dan diunduh kembali melalui sistem.

Fitur ini dapat digunakan untuk dokumen PDF keluaran Coretax yang dilengkapi QR Code berlogo DJP serta telah menggunakan TTE atau Segel Elektronik DJP.

Dengan adanya QR Code tersebut, penerima dokumen dapat memastikan bahwa dokumen yang diterima memang diterbitkan melalui sistem resmi DJP.

Fitur validasi ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun pihak yang menerima dokumen perpajakan. Proses pengecekan keaslian dokumen menjadi lebih cepat tanpa harus melakukan verifikasi secara manual.

Selain mempermudah validasi, fitur ini juga dapat membantu mengurangi risiko penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah atau telah dimanipulasi.

Sehingga, QR Code pada dokumen Coretax bukan sekadar fitur tambahan, tetapi menjadi salah satu cara untuk memberikan keamanan dan kepastian atas keaslian dokumen perpajakan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

5 Sinyal yang Bikin Pemeriksa Pajak Curiga pada Perusahaan

Jakarta, Wellner Consulting — Dalam proses pemeriksaan pajak, laporan keuangan dan transaksi perusahaan menjadi salah satu sumber informasi penting yang dapat ditelusuri oleh pemeriksa pajak. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa laporan keuangan, pembukuan, dan dokumen pendukungnya tersusun secara rapi dan dapat menjelaskan setiap transaksi yang terjadi.

Ada beberapa kondisi dalam laporan keuangan yang dapat menjadi red flag pemeriksaan pajak. Bukan berarti kondisi tersebut otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pajak, tetapi dapat menjadi area yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

1. Laba Tipis, tetapi Omzet Besar

Perusahaan dengan omzet yang besar tetapi mencatat laba yang sangat tipis dapat menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan.

Pemeriksa pajak dapat menelusuri apakah besarnya biaya perusahaan memang wajar dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Pemeriksaan juga dapat melihat apakah seluruh penghasilan telah dicatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Karena itu, perusahaan perlu memiliki dokumentasi yang jelas atas setiap biaya dan transaksi yang dibebankan dalam laporan keuangan.

2. Piutang Membesar, tetapi Tidak Diikuti Arus Kas

Kenaikan piutang yang signifikan tanpa adanya penerimaan kas yang sejalan juga dapat menjadi perhatian.

Kondisi tersebut perlu dapat dijelaskan melalui dokumen seperti invoice, kontrak, bukti transaksi, hingga histori pembayaran pelanggan. Tanpa dokumentasi yang memadai, pemeriksa dapat mempertanyakan apakah piutang tersebut benar-benar berasal dari transaksi usaha yang terjadi.

3. Utang kepada Pihak Afiliasi Sangat Besar

Utang kepada pemegang saham atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa juga dapat menjadi area yang diperhatikan dalam pemeriksaan pajak.

Pemeriksa dapat menelusuri asal-usul pinjaman, tujuan penggunaan dana, perjanjian, pembayaran bunga, hingga ketentuan transfer pricing apabila transaksi melibatkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Oleh karena itu, setiap transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dasar transaksi dan dokumentasi yang jelas.

4. Biaya Jasa Profesional Sangat Besar

Biaya jasa profesional yang nilainya signifikan juga dapat menjadi salah satu transaksi yang perlu diperjelas.

Perusahaan perlu dapat menunjukkan siapa penyedia jasanya, jenis jasa yang diberikan, dasar pengenaan biaya, kontrak, invoice, bukti pembayaran, serta bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan.

Apabila transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa, aspek kewajaran transaksi dan transfer pricing juga dapat menjadi perhatian.

5. Saldo Kas Sangat Kecil

Kondisi lain yang perlu diperhatikan adalah saldo kas yang sangat kecil, sementara aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Pemeriksa dapat menelusuri bagaimana perusahaan membiayai kegiatan operasionalnya dan apakah seluruh arus penerimaan serta pengeluaran telah tercatat dalam pembukuan.

Karena itu, mutasi rekening bank dan pencatatan kas perlu direkonsiliasi secara rutin agar tidak terdapat perbedaan antara pembukuan dengan transaksi sebenarnya.

Selain mengantisipasi red flag, perusahaan juga perlu memastikan dokumen perpajakannya tersusun dengan baik. Beberapa dokumen yang penting antara lain laporan laba rugi, neraca, buku besar, dan rekap transaksi.

Perusahaan juga perlu menyiapkan bukti transaksi seperti invoice, kwitansi, bukti transfer, nota pembelian, kontrak, serta faktur pajak jika relevan.

Untuk perusahaan yang memiliki persediaan, siapkan pula rekap persediaan awal dan akhir serta perhitungan HPP setiap bulan.

Dari sisi pembukuan, dokumen yang perlu tersedia dapat mencakup jurnal pembelian kas, jurnal penjualan kas, jurnal retur pembelian, jurnal retur penjualan, jurnal PPN Masukan, jurnal PPN Keluaran, jurnal penyesuaian, jurnal umum, dan jurnal pembalik.

Selain itu, mutasi rekening bank atas nama perusahaan setiap bulan juga penting untuk memastikan transaksi pada rekening dapat direkonsiliasi dengan pencatatan dalam pembukuan.

Memiliki salah satu kondisi di atas tidak otomatis berarti perusahaan melakukan kesalahan atau akan diperiksa pajak. Namun, kondisi tersebut menunjukkan adanya area yang perlu dipastikan memiliki penjelasan dan bukti yang memadai.

Perusahaan sebaiknya melakukan tax review dan rekonsiliasi secara berkala, sehingga apabila terdapat perbedaan antara laporan keuangan, SPT, rekening bank, maupun dokumen transaksi, masalah tersebut dapat ditemukan dan diperbaiki lebih awal.

Intinya, bukan hanya laporan keuangan yang harus terlihat baik, tetapi setiap angka di dalamnya harus dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh