Wellner Consulting

Categories
Pajak

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, transparansi dan keterbukaan data Perpajakan menginjak babak baru. 

Pemerintah resmi menetapkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 228 Tahun 2017 yang semakin memperkuat kebijakan keterbukaan serta pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi ini menegaskan kewajiban berbagai instansi dan lembaga untuk menyerahkan data yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

Ketentuan tersebut ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 27 Februari 2026. Melalui aturan baru ini, otoritas pajak memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengakses serta meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia sebelumnya dinilai belum memadai. Data yang dapat diminta mencakup aktivitas usaha, penghasilan, hingga kepemilikan harta Wajib Pajak.

Integrasi data perpajakan kini menjangkau berbagai sektor strategis. Dari sektor keuangan dan investasi, informasi disampaikan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan, termasuk data transaksi perbankan dan kartu kredit.

Pada sektor perizinan dan korporasi, data pendirian badan usaha seperti PT, CV, dan firma juga dapat diakses melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Investasi/BKPM.

Dari sektor pertambangan dan energi, laporan aktivitas usaha disampaikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan SKK Migas.

Sementara itu, data kepemilikan tanah dan bangunan diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional, termasuk informasi hak atas tanah seperti HGU dan SHM.

Integrasi juga mencakup data kependudukan dan layanan publik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga pemerintah daerah.

Selain itu, data transaksi dan pengadaan juga menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi, termasuk transaksi jual beli logam mulia melalui Antam serta data pengadaan pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak hanya mengandalkan data yang terintegrasi, kantor pajak juga berwenang mengajukan permintaan data tambahan secara langsung kepada instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain. Pihak yang diminta wajib menyampaikan data tersebut paling lambat satu bulan sejak permintaan diterima.

Bagi Wajib Pajak, perluasan akses data ini membawa sejumlah implikasi penting. Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan informasi, seperti perbedaan omzet, transaksi, maupun penghasilan, akan semakin mudah terdeteksi melalui proses pencocokan data lintas lembaga. Hal ini memungkinkan otoritas pajak mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih cepat dan akurat.

Selain itu, kualitas pemutakhiran data perpajakan dalam sistem administrasi DJP juga diperkirakan meningkat karena semakin banyak sumber data yang terhubung. Dampaknya, potensi penerbitan permintaan klarifikasi data maupun tindak lanjut pengawasan, termasuk pemeriksaan pajak, dapat menjadi lebih tinggi apabila ditemukan perbedaan informasi.

PMK 8/2026 Resmi Berlaku: Data Perpajakan Lebih Terbuka & Terintegrasi

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Polemik CEO Toge Production Dengan DJP Kian Memanas

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — CEO Kris Antoni menyampaikan kekecewaannya setelah perusahaannya dinilai mengalami kurang bayar pajak akibat perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil perusahaannya dan berpotensi menimbulkan beban tambahan yang tidak semestinya.

Polemik ini bermula ketika pimpinan Toge Productions mengungkapkan melalui akun X pribadinya bahwa otoritas pajak menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak karena biaya gaji tim pengembang game tidak diperlakukan sebagai aset yang diamortisasi. Menurutnya, biaya tersebut seharusnya tidak wajib dikapitalisasi karena perusahaan merasa tidak memenuhi kriteria pencatatan sebagai aset tak berwujud. Ia juga menilai proses penagihan tidak proporsional dan bahkan sempat menyampaikan kemungkinan memindahkan operasional perusahaan ke luar negeri.

“Apabila ada studio game yg tiba2 ditodong kurang bayar dengan alasan biaya gaji karyawan selama development wajib diamortisasi, padahal kalian tidak pernah melakukan atau memenuhi syarat untuk mengajukan kapitalisasi biaya development, jangan mau.” ungkap Kris pada akun X miliknya @kerissakti.

Sebagai informasi, Toge Productions merupakan studio pengembang sekaligus penerbit game independen asal Indonesia yang dikenal melalui berbagai judul populer seperti Infectonator, Relic of War, Days 2 Die, dan Necronator.

Menanggapi perhatian publik, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan klarifikasi resmi melalui kanal komunikasi publiknya. Otoritas pajak menyatakan memahami perhatian pelaku industri game dan ekonomi kreatif, namun tetap menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi. DJP menekankan bahwa data Wajib Pajak bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kondisi pajak pihak tertentu tidak dapat dibahas secara terbuka. Seluruh keputusan administrasi perpajakan juga ditegaskan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, persoalan ini berkaitan dengan perbedaan perlakuan akuntansi atas biaya pengembangan game. Perusahaan mencatat gaji tim developer sebagai beban langsung dalam satu tahun pajak tertentu, misalnya seluruh biaya gaji dibebankan penuh pada tahun 2023. Namun, berdasarkan standar akuntansi keuangan, biaya yang terkait langsung dengan proses pengembangan produk yang menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang dapat dikategorikan sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi selama masa manfaatnya.

Jika masa manfaat aset diperkirakan empat tahun, maka biaya pengembangan tidak dibebankan sekaligus, melainkan dialokasikan secara bertahap setiap tahun selama periode tersebut. Secara total, jumlah pajak yang dibayar dalam jangka panjang bisa saja sama. Namun perbedaan waktu pengakuan biaya dapat memengaruhi besarnya laba kena pajak pada tahun tertentu. Dalam kasus ini, pembebanan biaya sekaligus pada satu tahun membuat laba kena pajak lebih kecil pada periode tersebut, sehingga menimbulkan koreksi fiskal dan potensi sanksi administrasi.

Secara ekonomi, game yang telah memasuki tahap pengembangan menghasilkan kekayaan intelektual yang memberi manfaat di masa depan, misalnya melalui penjualan, lisensi, atau monetisasi digital. Oleh karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan proses pengembangan umumnya diperlakukan sebagai bagian dari nilai perolehan aset tak berwujud. Amortisasi kemudian dilakukan agar beban biaya selaras dengan periode manfaat ekonominya.

Apabila seluruh biaya pengembangan langsung diakui sebagai beban, laba dan pajak pada tahun berjalan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya jika dilihat dari perspektif pemanfaatan aset jangka panjang. Padahal secara substansi ekonomi, game dapat memberikan manfaat selama beberapa tahun dan meningkatkan nilai perusahaan. Karena itu, pengalokasian biaya secara bertahap dianggap lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya sekaligus menghindari potensi koreksi pajak.

https://wellnerconsulting.com/2026/03/03/polemik-ceo-toge…djp-kian-memanas/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — SPT Tahunan dengan status lebih bayar ternyata dapat dikembalikan kepada wajib pajak, namun prosesnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan otoritas pajak. 

Banyak wajib pajak bertanya mengenai langkah yang harus dilakukan ketika SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kondisi ini sebenarnya cukup umum terjadi dan tidak perlu dikhawatirkan, selama seluruh data yang dilaporkan telah diisi secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

SPT lebih bayar muncul ketika jumlah pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dipungut oleh pihak lain selama satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang. Dengan kata lain, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam perhitungan SPT.

Dalam situasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua pilihan penyelesaian bagi wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, baik melalui sistem Coretax maupun dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, wajib pajak juga dapat memilih untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran tersebut ke tahun pajak berikutnya. Melalui mekanisme ini, kelebihan pajak tidak dikembalikan dalam bentuk uang, melainkan diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk mengurangi kewajiban pajak di masa mendatang.

Pada prinsipnya, status SPT lebih bayar bukan merupakan indikasi kesalahan atau masalah administratif. Selama pelaporan dilakukan secara akurat dan lengkap, kondisi tersebut merupakan bagian yang normal dalam proses administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Sering Keliru! Ini Cara Legal Mengatasi SPT Lebih Bayar

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Praktik Jual Beli Struk Fiktif Dapat Memicu Kerugian Perusahaan

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner ConsultingPenjualan struk palsu di marketplace kini menjadi fenomena yang semakin meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perusahaan. 

Sejumlah toko di marketplace bahkan menawarkan secara terbuka berbagai jenis struk fiktif, mulai dari struk pembelian BBM, restoran, hingga minimarket yang secara terang-terangan diberi keterangan dapat digunakan untuk keperluan klaim reimburse. Dengan harga yang relatif murah, sekitar belasan ribu rupiah per lembar, praktik ini sekilas terlihat sepele. Namun, jika dimanfaatkan secara berulang untuk pengajuan klaim fiktif, potensi kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan bisa sangat besar.

Penggunaan bukti transaksi palsu tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu keakuratan laporan keuangan perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini membuka celah terjadinya kecurangan internal (fraud) yang sulit terdeteksi apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Sebagai upaya mitigasi, banyak perusahaan mulai meninggalkan metode audit manual dan beralih ke pemanfaatan teknologi yang lebih canggih, seperti Optical Character Recognition (OCR) yang dipadukan dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Sistem ini mampu mengidentifikasi berbagai kejanggalan transaksi, misalnya nomor seri struk yang sama, pola transaksi tidak wajar, atau waktu pembelian yang tidak logis.

Selain itu, penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) serta penggunaan corporate card juga semakin banyak diadopsi karena mampu mencatat transaksi secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan perusahaan. Mekanisme ini membantu mengurangi potensi manipulasi data serta meningkatkan transparansi pencatatan pengeluaran.

Dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan bukti transaksi, perusahaan perlu memperkuat proses verifikasi dokumen pengeluaran sekaligus memastikan sistem pengawasan internal berjalan efektif. 

https://wellnerconsulting.com/2026/02/27/praktik-jual-bel…ugian-perusahaan/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Masa PPH 21 Desember 2025

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor Peng-21/PJ.09/2026.

Semula, pelaporan dijadwalkan paling lambat 20 Januari 2026. Namun, DJP memberikan perpanjangan hingga 28 Februari 2026. Selain itu, otoritas pajak juga menegaskan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda maupun menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan dalam periode ini.

Perpanjangan tenggat waktu tersebut diberikan sebagai bagian dari masa transisi implementasi Sistem Coretax DJP yang saat ini sedang diterapkan secara bertahap dalam administrasi perpajakan.

Meskipun relaksasi telah diberikan, Wajib Pajak tetap dianjurkan untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh 21 sebelum batas waktu terbaru berakhir untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan tetap terjaga.

https://wellnerconsulting.com/2026/02/26/djp-perpanjang-b…28-februari-2026/

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cek Status NPWP Sekarang Sebelum Terlambat

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mengetahui apakah status NPWP masih aktif atau tidak merupakan langkah penting yang perlu dilakukan setiap wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini karena perbedaan status NPWP akan menentukan ada atau tidaknya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Penjelasan mengenai cara pengecekan status NPWP juga disampaikan melalui layanan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Jika iya, Untuk pengecekan status NPWP, Kakak dapat cek pada akun Coretax Kakak di menu Portal Saya -> Profil Saya -> pilih Informasi Umum -> cek pada keterangan Status Wajib Pajak,” Sebut Kring Pajak, pada Selasa (24/2/26).

Cara cek status NPWP melalui Coretax DJP

Wajib pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui akun Coretax dengan langkah berikut:

  • Masuk ke portal Coretax DJP.
  • Login menggunakan NPWP atau NIK dan password.
  • Buka menu Portal Saya.
  • Klik Profil Saya, lalu pilih Informasi Umum.
  • Lihat keterangan pada bagian Status Wajib Pajak.

Selain melalui sistem online, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan telepon resmi.
“Selain itu, Kakak juga dapat melakukan pengecekan status NPWP dengan mengubungi telepon Kring Pajak 1500200,” lanjut kring pajak (24/2/26).

Cara cek status NPWP melalui Kring Pajak

Langkah yang perlu dilakukan:

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Siapkan data verifikasi berupa:
    • NPWP atau NIK
    • Nama lengkap
    • Tanggal lahir
    • Alamat terdaftar

Setelah proses verifikasi, petugas akan membantu menyampaikan status NPWP wajib pajak.

Cek langsung melalui KPP

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar dengan membawa:

  • KTP
  • Kartu NPWP (jika ada)

Petugas pajak akan memberikan informasi mengenai status NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

Jenis status NPWP yang perlu dipahami

Dalam administrasi perpajakan, terdapat tiga kategori status NPWP yang perlu diketahui:

  • NPWP Aktif → Wajib pajak tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • NPWP Non Efektif (NE) → Tidak wajib melaporkan SPT selama status non-efektif masih berlaku, kecuali diaktifkan kembali.
  • NPWP Dihapus → Tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan karena NPWP telah dihapus secara resmi.


Dengan mengetahui status administrasi sejak awal, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan serta menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat sesuai regulasi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Coretax Form: Cara Cepat Lapor SPT Orang Pribadi Status Nihil

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Form sebagai alternatif sarana pelaporan elektronik yang lebih praktis dan efisien.

Coretax Form merupakan formulir digital yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara online. Melalui fasilitas ini, data pelaporan Wajib Pajak dapat langsung terekam dalam sistem administrasi DJP, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Berdasarkan pengumuman resmi DJP melalui laman resminya, Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi beberapa kriteria, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan penghasilannya.

Untuk menggunakan layanan ini, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax Form dengan masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan memilih Coretax Form.

Agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal, wajib pajak perlu memastikan perangkatnya telah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru. Persyaratan teknis ini diperlukan untuk mendukung tampilan dan pengisian dokumen secara elektronik dengan baik.

Dengan adanya Coretax Form, DJP berupaya meningkatkan kemudahan layanan perpajakan digital sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui proses pelaporan yang lebih praktis dan terstandar.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Hambatan Lapor SPT Karyawan Di CORETAX

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Hingga saat ini, hampir 3 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Meski demikian, wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan masih cukup sering menghadapi berbagai kendala ketika melaporkan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut laman resmi DJP, salah satu masalah yang paling umum terjadi adalah status SPT tidak nihil. Secara prinsip, karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan memiliki satu bukti potong BPA1 atau BPA2 seharusnya memiliki SPT berstatus nihil, karena pajak penghasilannya telah dipotong langsung melalui PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Apabila SPT berstatus kurang bayar atau lebih bayar, penyebabnya umumnya berasal dari kesalahan pengisian data.

Kedua, berkaitan dengan pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Data PTKP yang diinput pada induk SPT kolom C nomor 5 harus sama dengan yang tercantum pada bukti potong BPA1 atau BPA2. Perbedaan data PTKP dapat menyebabkan hasil penghitungan pajak berubah sehingga SPT tidak lagi berstatus nihil. Jika PTKP pada bukti potong tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak perlu meminta perbaikan kepada pemberi kerja agar pelaporan tetap akurat dan sesuai ketentuan.

Ketiga, adanya bukti potong lain juga dapat memengaruhi status SPT. Dalam kondisi normal, karyawan dengan satu pemberi kerja hanya memiliki satu bukti potong. Namun, karena sistem Coretax menggunakan data prepopulated berbasis NIK, bukti potong lain yang terhubung dengan data wajib pajak dapat otomatis muncul pada Lampiran I, kolom D (penghasilan) dan kolom E (pajak dipotong). Wajib pajak perlu memeriksa kebenaran data tersebut. Jika tidak berkaitan dengan penghasilan yang diterima, bukti potong dapat dihapus. Untuk penghasilan seperti affiliate atau cashback marketplace, pastikan penghasilan dicatat pada kolom D dan pajaknya pada kolom E secara lengkap, bukan hanya pajaknya saja.

Keempat, kendala juga dapat muncul dari bukti potong penghasilan istri. Dalam pelaporan SPT Tahunan, apabila suami dan istri tidak memiliki perjanjian pisah harta atau tidak memilih pelaporan terpisah, maka SPT cukup dilaporkan oleh suami. Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, penghasilan tersebut dilaporkan pada Lampiran II sebagai penghasilan final. Namun, apabila bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran I kolom D dan E sehingga menimbulkan kurang bayar, data tersebut perlu dihapus dan dipindahkan ke Lampiran II dengan jenis penghasilan “penghasilan istri dari satu pemberi kerja.”

Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah daftar harta yang belum diisi. Lampiran I huruf A mengenai daftar harta wajib diisi minimal satu data. Jika masih kosong, sistem akan memberikan peringatan ketika SPT akan dikirim. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mencantumkan setidaknya satu harta dan sebaiknya melaporkan harta yang memiliki nilai material atau signifikan.

Terakhir, wajib pajak juga sering menemui notifikasi “data bukti potong baru ditemukan” pada tahap akhir pelaporan. Jika pesan ini muncul setelah memilih menu bayar dan lapor, wajib pajak perlu menekan tombol “Posting SPT” pada bagian header induk SPT. Langkah ini penting dilakukan sebelum mulai mengisi SPT agar sistem dapat menarik seluruh data bukti potong yang terhubung dengan NIK wajib pajak.

Dengan memahami penyebab umum tersebut, wajib pajak karyawan dapat menghindari kesalahan pengisian dan memastikan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax berjalan lebih lancar dan akurat.

hambatan-lapor-spt-karyawan-di-coretax

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Pakai Kertas, Masih Diizinkan DJP?

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saat ini pada dasarnya telah diarahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax sebagai bagian dari digitalisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi. Namun, masih banyak wajib pajak yang mempertanyakan apakah pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas masih diperbolehkan.

Pada praktiknya, otoritas pajak masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Ketentuan juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang menyatakan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Meski demikian, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode pelaporan manual. Berdasarkan laman resmi DJP yang dikutip pada Rabu (18/2/2026), penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk kertas hanya diperbolehkan apabila memenuhi sejumlah kriteria.

  • Wajib pajak merupakan orang pribadi.
  • SPT berstatus nihil atau kurang bayar.
  • Belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
  • Terdaftar di KPP Pratama.
  • Tidak menggunakan jasa konsultan pajak.
  • Laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik.
  • SPT yang dilaporkan bukan untuk bagian tahun pajak.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, wajib pajak dapat memperoleh formulir SPT Tahunan dengan mengunduhnya melalui laman resmi DJP atau mengambil langsung formulir kertas di KPP maupun KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Formulir tersebut dinyatakan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya serta telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. 

Berdasarkan petunjuk pengisian formulir pada lampiran peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan teknis yang perlu diperhatikan. Formulir kertas harus dicetak menggunakan kertas ukuran F4 atau folio dengan berat minimal 70 gram, tidak boleh dalam kondisi terlipat, kusut, sobek, atau kotor, serta pengisiannya wajib menggunakan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah.

Setelah SPT Tahunan Orang Pribadi diterima, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa pelaporan telah dilakukan. Adapun panduan pengisian SPT Tahunan dapat dilihat pada lampiran peraturan terkait maupun pada laman informasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disediakan oleh DJP.

Sehingga, meskipun sistem pelaporan pajak semakin terdigitalisasi melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas masih diperbolehkan secara terbatas bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Bulk Process Jadi Solusi Cepat Upload E-BUPOT Massal di CORETAX

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sistem Coretax kini dilengkapi fitur Bulk Process yang dirancang untuk mempermudah penerbitan bukti potong pajak dalam jumlah besar secara lebih cepat dan efisien. 

Pengembangan ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang menegaskan bahwa proses impor data pada Coretax kini lebih banyak menggunakan format file berbasis XML, menggantikan penggunaan file CSV sederhana seperti sebelumnya.

Fitur Bulk Process tidak hanya berfungsi untuk mengunduh data, tetapi juga memungkinkan wajib pajak melakukan penandatanganan dan pengiriman (submit) bukti potong secara massal tanpa batasan jumlah dokumen per halaman. Kemampuan ini sangat membantu, terutama bagi pihak yang menerbitkan Bukti Potong Formulir 1721-A1, 1721-A2, maupun BPMP sesuai masa pajak tertentu.

Selain itu, sistem pemrosesan massal ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengekspor data perpajakan dalam jumlah besar. Data tersebut dapat digunakan sebagai arsip, bahan audit internal, maupun untuk keperluan rekonsiliasi laporan keuangan perusahaan.

Mengacu pada panduan yang dipublikasikan oleh Ortax, penggunaan fitur Bulk Process di Coretax dapat dilakukan melalui langkah berikut:

  1. Masuk ke menu e-Bupot pada Coretax.
  2. Klik menu Bulk Process yang tersedia di pojok kanan atas.
  3. Pilih Issue by Period untuk mengunggah bukti potong secara massal, atau pilih Download CSV by Period untuk mengunduh data secara massal.

Dengan adanya fitur ini, proses administrasi perpajakan yang melibatkan volume data besar menjadi lebih praktis, terstruktur, dan efisien, khususnya bagi perusahaan atau instansi yang secara rutin menerbitkan banyak dokumen bukti potong setiap periode pajak.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts