Wellner Consulting

Categories
Pajak

Ambisi Baru Purbaya: Rasio Pajak Tembus 12% di 2026

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 11–12 persen pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus menjadi perhatian bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disebebkan karena rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih berada di kisaran 8,58 persen yang dinilai masih jauh dari tingkat ideal untuk menopang kebutuhan fiskal negara. Sehingga perbaikan tax collection rate menjadi salah satu target Kementerian Keuangan pada tahun 2026.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ucap Menkeu Purbaya, Jumat (7/2/2026).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden disebut berulang kali menekankan pentingnya penanganan segera terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” lanjut Purbaya.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Keuangan sudah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi indikasi manipulasi nilai barang. Teknologi tersebut telah digunakan untuk mengidentifikasi dugaan underinvoicing pada sejumlah komoditas, termasuk ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak masih mengalami kekurangan sekitar Rp271,7 triliun dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Permudah Aktivasi CORETAX, Kini Bisa Dari M-PAJAK

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pengembangan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui sistem pada aplikasi M-Pajak untuk meningkatkan layanan digital perpajakan.


“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resmi pada Selasa (11/2/2026).

Aplikasi M-Pajak dapat diakses dan diinstal melalui smartphone berbasis Android maupun iOS melalui Google Play Store dan App Store.

“Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS,” lanjut pengumuman DJP di laman resminya (Selasa, 11/2/2026).

Dalam pembaruan tersebut, DJP menghadirkan dua menu baru pada aplikasi M-Pajak, yaitu menu aktivasi akun Coretax dan menu pembuatan kode otorisasi untuk mempermudah layanan bagi Wajib Pajak.

Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan pada situs resmi DJP, langkah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga foto berhasil diambil.
  7. Klik Verifikasi Swafoto.
  8. Pada kolom verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
  9. Setelah data terisi dengan benar, klik Validasi.

Apabila informasi email dan nomor telepon sesuai, Surat Aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar. Wajib Pajak dapat login menggunakan kata sandi sementara, lalu segera menggantinya dengan kata sandi baru. 

Jika email tidak diterima, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur lupa kata sandi dengan memasukkan NIK, memilih saluran verifikasi, serta mengisi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem. Tautan aktivasi akun Coretax akan dikirimkan kembali melalui saluran tersebut.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026 seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax. Hal ini disebabkan karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi menggunakan Coretax DJP.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penyebab SPT Kurang Bayar Pada Dosen

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. 

Profesi dosen sangat memungkinkan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Selain menerima gaji dan tunjangan sebagai dosen, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Dalam konteks perpajakan, kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber. Pertama, gaji dan tunjangan sebagai ASN yang dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2. Kedua, penghasilan lain yang bersumber dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi yang dipotong dengan bukti potong A1. 

Meskipun berasal dari institusi yang sama, kedua jenis penghasilan tersebut tetap diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan. Permasalahan yang kerap muncul adalah penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan dua kali, padahal PTKP hanya boleh digunakan satu kali. Akibatnya, saat penghasilan digabungkan dalam SPT, sering muncul status pajak kurang bayar.

Selain itu, dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli umumnya telah dipotong pajak oleh pihak pemberi jasa. Namun, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Sebaliknya, jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian akan dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dosen dalam satu tahun pajak.

sehingga, dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan wajib menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan, memastikan PTKP tidak dihitung ganda, serta melaporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan optimal.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Purbaya Pastikan Rotasi Pejabat Pajak Digelar Besok

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan. 

“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.

Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal: Ini Ketentuannya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting  Sumbangan merupakan salah satu instrumen pengurang pajak yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sedekah atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. 

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui karena dinilai memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak secara administratif.

Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Seluruh ketentuan tersebut juga dapat diakses dan dikonfirmasi melalui website resmi DJP sebagai rujukan utama perpajakan nasional.

Secara umum, terdapat lima jenis sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pertama, sumbangan untuk korban bencana nasional, dengan catatan bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional dan sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang disahkan pemerintah. Kedua, sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Ketiga, sumbangan kepada lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi, termasuk untuk pengembangan fasilitas, pemberian beasiswa, maupun dukungan operasional. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga resmi, seperti KONI atau induk cabang olahraga. Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial, seperti sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas budaya.

Walaupun diakui sebagai pengurang pajak, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sumbangan dapat dikurangkan secara sah. Wajib Pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Selain itu, total sumbangan maksimal dibatasi sebesar 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang lengkap serta tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pihak penerima sumbangan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Mulai 2026, AR Naik Kelas Jadi Pemeriksa Pajak

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 DJP akan memperluas kewenangan Account Representative (AR) dengan mengalihfungsikannya menjadi pemeriksa pajak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Bimo, peningkatan peran tersebut dilakukan secara administratif dengan memindahkan AR di lapangan ke dalam rumpun fungsional pemeriksa pajak. Selama ini, DJP sebenarnya telah memiliki basis data perpajakan yang bersifat konkret dan telah diakui oleh Wajib Pajak. Namun, keterbatasan kewenangan AR membuat data tersebut belum dapat dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP,” kata Bimo.

Melalui skema baru ini, AR yang statusnya ditingkatkan menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Dengan kewenangan tersebut, AR dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melalui mekanisme pemeriksaan sederhana, baik yang dilakukan di kantor maupun langsung di lapangan. Selama ini, proses tersebut kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” lanjut Bimo.

Selain memperluas kewenangan AR, DJP juga berencana memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi. Data perpajakan yang selama ini dikelola secara terpusat akan diolah lebih optimal di tingkat daerah untuk menggali potensi pajak serta menghitung kesenjangan penerimaan di masing-masing wilayah.

“2026 kita akan membangkitkan kembali desentralize taxing capacity dengan penggalian potensi dan menghitung gap di masing-masing regional. AR ini sebagai aktor utama,” tegas Bimo.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun penguatan kompetensi teknis dan pengetahuan. Sehingga, AR diharapkan semakin siap dalam menggali potensi pajak dan menangani pemeriksaan sederhana, termasuk dalam penerbitan SKP.

Bagi Wajib Pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan pemeriksaan pajak pada tahun 2026 akan berjalan lebih efektif dan responsif. Data yang telah dilaporkan dan dikonfirmasi berpotensi langsung ditindaklanjuti, khususnya melalui pemeriksaan sederhana. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan diri dengan menjaga kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen perpajakan, serta menyampaikan informasi secara transparan dan akurat.

Sebagai catatan, DJP masih menghadapi celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang perlu ditutup untuk mencapai target penerimaan negara. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Keuangan

IHSG Terjun Bebas, Trading Halt Jadi Penyelamat Atau Masalah Baru?

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Trading Halt pada Rabu, 28 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan pada pukul 13.43 hingga 14.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga menyentuh 8%.

Trading halt merupakan penghentian sementara aktivitas perdagangan saham sebagai respons atas kondisi pasar yang dinilai berada dalam situasi darurat. Dalam konteks ini, penurunan IHSG yang signifikan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas pasar. Oleh karena itu, BEI mengambil langkah tersebut untuk menjaga perdagangan di bursa agar tetap berlangsung secara wajar, teratur, dan efisien, sekaligus memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencermati perkembangan yang terjadi.

Pada hari yang sama, IHSG tercatat mengalami pelemahan lebih dari 8% dan bergerak di kisaran 8.229 hingga 8.321. Data RTI Business menunjukkan IHSG turun 7,34% ke level 8.321,21 dan sebanyak 764 saham mengalami penurunan harga. Sementara itu, data Indonesia Stock Exchange mencatat pada pukul 15.00 WIB, IHSG berada di level 8.229 atau melemah 8,31%. Tekanan pasar juga tercermin pada Indeks LQ45 yang turun 67,70 poin atau 7,73 persen ke posisi 808,41.

Dari sisi akademik, dampak kebijakan trading halt dinilai dapat bersifat positif maupun negatif. Menurut Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, pada publikasi berjudul Peran Negara dalam Perlindungan Investor Melalui Trading Halt di Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa trading halt dapat memberikan ruang bagi investor untuk memahami kondisi pasar dan menahan laju panic selling, sehingga bisa membantu stabilisasi pasar saham.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama meningkatnya ketidakpastian dan memburuknya sentimen pasar. Pembekuan perdagangan dapat mengurangi partisipasi investor serta menurunkan kepercayaan, khususnya bagi investor jangka pendek yang tidak dapat segera melakukan transaksi dan harus menyesuaikan kembali strategi portofolionya.

Di tengah kondisi pasar tersebut, MSCI juga mengumumkan kebijakan perlakuan sementara terhadap pasar modal Indonesia. MSCI menyatakan akan membekukan sejumlah perubahan dalam evaluasi indeks yang seharusnya berlaku pada proses rebalancing Februari 2026. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), serta penundaan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI).

Selain itu, MSCI juga meniadakan kenaikan segmen ukuran indeks, termasuk migrasi saham dari kategori Small Cap ke Standard. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko perputaran indeks (turnover) dan risiko investabilitas di tengah volatilitas pasar yang tinggi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Untuk UMKM

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Penerapan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pemahaman alur pelaporan melalui Coretax menjadi hal yang penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai regulasi. Dikutip dari akun resmi DJP, terdapat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui Coretax.


1. Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung

Sebelum login ke Coretax System, Wajib Pajak perlu menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan meliputi:

  • Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
  • Daftar harta atau aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
  • Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.

2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep SPT

Langkah Awal Akses Coretax dan Pembuatan Konsep SPT:

  1. Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
  2. Pastikan telah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Klik Buat Konsep SPT.
  5. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
  7. Gunakan model SPT “Normal” apabila WP baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.

3. Pengisian Halaman Induk dan Data Identitas

Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam tahap ini antara lain:

  • Memilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan
  • Menetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama
  • Pada bagian ikhtisar penghasilan, WP menyatakan masuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final

4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet

Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah fitur prefilled, di mana data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan terisi otomatis. Wajib Pajak cukup memperbarui data dengan menambah atau menghapus informasi sesuai kondisi terakhir di akhir tahun pajak.

Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial terdapat pada Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Pada bagian ini, Wajib Pajak wajib menginput nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.

Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Apabila total omzet belum melebihi batas tersebut, maka pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.

5. Verifikasi Akhir dan Pelaporan SPT

  • Setelah seluruh lampiran terisi (data harta, utang, tanggungan keluarga, dan omzet), Wajib Pajak kembali ke halaman induk untuk melakukan pengecekan akhir.
  • Pilih menu Bayar dan Lapor.
  • Tahap terakhir dilakukan dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
  • Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.

Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Punya NPWP Tapi Tidak Bekerja, Wajib Aktivasi Coretax?

DJP

Jakarta, Wellner Consulting — Kewajiban aktivasi akun coretax sedang menjadi perhatian para Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025, seluruh Wajib Pajak diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax sebagai akses utama layanan perpajakan digital.

Seiring dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kewajiban aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak yang saat ini sudah tidak bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan, tetapi masih tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menjawab pertanyaan tersebut, DJP melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban aktivasi akun Coretax tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya penghasilan, melainkan bergantung pada status NPWP. Apabila NPWP masih berstatus aktif, maka Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax karena masih memiliki kewajiban administratif. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan SPT Tahunan, meskipun isi pelaporannya ‘Nihil’ karena tidak ada penghasilan.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Senin (19/1/2026). 

Sebaliknya, bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya telah berstatus nonaktif atau Wajib Pajak Non Efektif (WP NE), aktivasi akun Coretax tidak bersifat wajib. Hal ini disebabkan karena WP NE sudah tidak memiliki kewajiban administratif perpajakan, termasuk kewajiban penyampaian SPT Tahunan.

Meski tidak diwajibkan, DJP tetap mengimbau agar Wajib Pajak dengan status nonaktif tetap mempertimbangkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax. Tujuannya untuk memberikan kemudahan administrasi apabila di kemudian hari Wajib Pajak kembali memiliki penghasilan atau kewajiban perpajakan. 

“Silahkan tetap melakukan aktivasi akun wajib pajak pada coretax, karena aktivasi akun coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif” tulis akun resmi @kring_pajak. 

Perlu dipahami bahwa aktivasi akun Coretax oleh Wajib Pajak Non Efektif tidak secara otomatis mengubah status NPWP menjadi aktif. Status nonaktif tetap melekat sampai Wajib Pajak secara resmi mengajukan permohonan pengaktifan kembali. 

Apabila di kemudian hari Wajib Pajak ingin mengaktifkan kembali NPWP, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts