Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

WP Kriteria Tertentu Wajib Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak yang ingin memperoleh kembali status Wajib Pajak Kriteria Tertentu wajib mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Kewajiban ini muncul setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang masih ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan baru melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pengajuan penetapan ulang dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Selanjutnya, DJP akan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, salah satunya restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status ini menjadi penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang sering mengalami posisi lebih bayar pajak karena dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.

Berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh status tersebut, yaitu:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali atas tunggakan yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut serta memenuhi ketentuan koreksi fiskal yang berlaku.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  3. Pilih submenu Layanan Administrasi.
  4. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  5. Jika menggunakan mode impersonate, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  6. Pilih Kode Layanan AS.09.
  7. Pilih Kode Sublayanan AS.09-01 (Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).
  8. Lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem.
  9. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan disarankan untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir agar tetap dapat menikmati fasilitas restitusi dipercepat dan berbagai kemudahan administrasi perpajakan yang melekat pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Perusahaan Sudah Pailit Tetap Bisa Ditagih Pajak, Ini Penyebab!

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan sudah pailit tetapi tetap bisa berisiko ‘dikejar’ kantor pajak. 

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa status pailit secara otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan. Padahal, dalam ketentuan perpajakan Indonesia, status pailit tidak serta-merta menghilangkan utang pajak maupun kewajiban perpajakan yang telah timbul sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Pada prinsipnya, utang pajak yang telah muncul sebelum putusan pailit tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah berhenti beroperasi atau sedang berada dalam proses kepailitan, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tetap dapat menjadi objek pengawasan dan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif dan kewajiban perpajakan terakhir belum diselesaikan, perusahaan masih berpotensi menerima surat dari DJP. Surat tersebut dapat berupa permintaan pelaporan, klarifikasi data perpajakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit sebaiknya tetap memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih terbuka, memastikan seluruh pelaporan pajak telah dilakukan dengan benar, serta mengajukan penghapusan NPWP apabila perusahaan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Penting dipahami bahwa status pailit bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban pajak. Negara tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang timbul sebelum kepailitan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban perpajakan tetap menjadi bagian penting dalam proses penutupan dan penyelesaian status hukum perusahaan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pajak Royalti Penulis Akan Dipangkas Dratis Hingga 1,5%

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah menyepakati perubahan skema perpajakan atas penghasilan royalti penulis dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari sebelumnya mengikuti tarif progresif menjadi PPh Final sebesar 1,5%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri kreatif dan meningkatkan produktivitas penulis di Indonesia.

Sebelumnya, penghasilan royalti yang diterima penulis merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan mekanisme tersebut, royalti harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan sehingga besaran pajak yang terutang bergantung pada total penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun.

Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui ketentuan PER-1/PJ/2023, banyak pelaku industri penerbitan dan penulis menilai bahwa mekanisme tersebut masih menimbulkan kompleksitas administrasi. Penghasilan royalti yang digabungkan dengan penghasilan lain berpotensi menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar, sekaligus menambah beban administrasi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Melalui skema baru ini, penghasilan royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%, sehingga pemotongan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembayaran royalti. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi penulis.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat berupa insentif pajak dengan nilai antara Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar kepada sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis di Indonesia. Selain mendorong kepatuhan perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menghasilkan karya tulis, baik dalam bentuk buku, karya ilmiah, maupun publikasi lainnya.

Namun, tidak seluruh karya tulis secara otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah mengisyaratkan bahwa buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 1,5%.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Dengan adanya penyederhanaan skema perpajakan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya sektor kepenulisan dan penerbitan, dapat berkembang lebih optimal tanpa terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Penggunaan Tarif 0,5% Kini Lebih Diperketat

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui regulasi baru ini, pemerintah melakukan pengetatan terhadap penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) dan penyalahgunaan insentif perpajakan.

Perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan menghapus tarif pajak UMKM 0,5%, melainkan mempersempit kelompok Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, antara lain:

  • CV
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • BUMDes
  • Koperasi

Namun, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PT Perorangan
  • Koperasi

Dengan demikian, CV, Firma, PT, dan BUMDes pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% setelah masa transisi berakhir dan wajib beralih ke mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.

Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Sesudah PP 20 Tahun 2026

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah dasar pengenaan pajak bagi badan usaha yang tidak lagi berhak menggunakan tarif final UMKM.

Skema Lama

Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun.

  • Omzet: Rp800 juta
  • Tarif PPh Final: 0,5%

Pajak terutang:

Rp800 juta × 0,5% = Rp4 juta

Skema Baru 

Dengan asumsi:

  • Omzet: Rp800 juta
  • Biaya operasional: Rp500 juta
  • Laba bersih: Rp300 juta

Apabila memenuhi fasilitas pengurangan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dasar pengenaan pajak menjadi:

50% × Rp300 juta = Rp150 juta

Pajak terutang:

22% × Rp150 juta = Rp33 juta

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan skema perpajakan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.

Insentif Pajak UMKM 0,5% Tidak Dihapus

Meskipun terdapat pengetatan, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dipertahankan bagi kelompok Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Tersedia Masa Transisi bagi CV dan PT

Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak yang masa penggunaan tarif finalnya berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitas tersebut selesai.

Setelah masa transisi berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih ke skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan pajak dan kesiapan administrasi perusahaan. Bagi badan usaha yang akan beralih ke skema pajak normal, penyusunan laporan keuangan yang lebih tertib dan rekonsiliasi fiskal yang baik menjadi semakin penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan di masa mendatang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Menghindari SPT Lebih Bayar Bagi UMKM

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pelaku UMKM yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% disarankan untuk memiliki Surat Keterangan PP 55 (Suket PP55) untuk menghindari SPT Tahunan menjadi lebih bayar.

Suket PP55 merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam praktiknya, Suket PP55 memiliki fungsi penting sebagai identitas perpajakan bagi pelaku UMKM. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Wajib Pajak berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, keberadaan Suket PP55 juga membantu mempermudah transaksi dengan pihak lain yang melakukan pemotongan pajak. Dengan adanya surat tersebut, pihak pemotong pajak dapat mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan termasuk dalam skema pajak UMKM sehingga tidak terjadi pemotongan pajak yang tidak sesuai.

Hal ini penting karena kesalahan pemotongan pajak dapat menyebabkan kredit pajak menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang sebenarnya terutang. Akibatnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar dan berpotensi menimbulkan proses klarifikasi maupun pemeriksaan dari DJP.

Fasilitas tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022 umumnya dapat dimanfaatkan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku usaha
  • Koperasi
  • CV
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, kepemilikan Suket PP55 menjadi hal penting bagi UMKM untuk menjaga kepatuhan perpajakan, menghindari kesalahan pemotongan pajak, serta meminimalkan risiko munculnya SPT lebih bayar akibat ketidaksesuaian perlakuan pajak dalam transaksi usaha.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Jangan Panik Saat Dapat SP2DK, Ini Tahapan Yang Perlu Dilakukan

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali membuat Wajib Pajak panik. Padahal, SP2DK pada dasarnya merupakan langkah awal pengawasan DJP untuk meminta klarifikasi atas data perpajakan yang dianggap belum sesuai atau masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sehingga, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami langkah yang tepat saat menerima SP2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.

1. Baca Isi SP2DK Secara Detail

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca seluruh isi surat SP2DK secara teliti, bukan hanya melihat judul atau bagian awal surat.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Tahun pajak yang menjadi objek klarifikasi
  • Jenis data atau transaksi yang dipermasalahkan
  • Sumber data yang digunakan DJP
  • Batas waktu penyampaian tanggapan

Dalam banyak kasus, inti permasalahan justru terdapat pada bagian uraian data atau penjelasan transaksi yang dipertanyakan oleh DJP.

2. Lakukan Rekonsiliasi dan Pencocokan Data

Setelah memahami isi SP2DK, Wajib Pajak perlu segera melakukan pengecekan dan rekonsiliasi terhadap data perpajakan yang dimiliki.

Beberapa dokumen yang perlu dibandingkan antara lain:

  • SPT Tahunan
  • SPT Masa
  • Laporan keuangan
  • Bukti potong pajak
  • Mutasi rekening bank
  • Invoice dan dokumen transaksi

Tujuan rekonsiliasi ini adalah memastikan apakah benar terdapat selisih data atau hanya terjadi perbedaan pencatatan, seperti timing difference, kesalahan input, maupun kendala administrasi teknis lainnya.

3. Segera Lakukan Pembetulan Jika Ada Kesalahan

Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan atau kesalahan dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak dapat mempertimbangkan melakukan pembetulan SPT secara sukarela sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

SP2DK pada dasarnya masih menjadi tahap klarifikasi, sehingga Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki pelaporan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pajak resmi.

Langkah pembetulan secara sukarela ini umumnya lebih menguntungkan karena potensi sanksi administrasi yang timbul dapat lebih rendah dibandingkan apabila kesalahan ditemukan langsung saat pemeriksaan.

4. Jangan Mengabaikan SP2DK

SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Tidak memberikan tanggapan atau terlambat merespons surat tersebut dapat meningkatkan risiko pengawasan lanjutan hingga pemeriksaan pajak.

Selain itu, keterlambatan tanggapan juga dapat memengaruhi profil risiko Wajib Pajak dalam sistem pengawasan DJP, terutama di era Coretax yang semakin terintegrasi dengan berbagai sumber data.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan klarifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika merasa kesulitan memahami isi SP2DK atau khawatir terjadi kesalahan dalam penyampaian jawaban, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan menggunakan pendampingan profesional dari konsultan pajak agar proses klarifikasi berjalan lebih aman dan tepat.

Bingung menghadapi “surat cinta” dari DJP?
Wellner Consulting berpengalaman dalam pendampingan SP2DK, pemeriksaan pajak, hingga proses klarifikasi perpajakan perusahaan maupun individu secara menyeluruh.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Rupiah Menyentuh Rp17.600, Penerimaan Pajak Justru Naik Tajam

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.600 per dolar AS pada 15 Mei 2026. Posisi tersebut menjadi salah satu level terlemah rupiah sepanjang sejarah dan mencerminkan tekanan yang masih terjadi pada pasar keuangan domestik.

Meski demikian, di tengah pelemahan nilai tukar tersebut, penerimaan pajak negara justru menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data pemerintah, penerimaan pajak pada kuartal I 2026 tumbuh sebesar 20,7% secara tahunan (year on year/yoy) dan mencapai Rp394,8 triliun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan penerimaan pajak tetap meningkat meskipun rupiah melemah. Secara umum, terdapat beberapa mekanisme ekonomi dan perpajakan yang menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat ketika nilai tukar dolar AS naik terhadap rupiah.

1. Efek Pengganda pada Pajak Impor

Salah satu faktor utama berasal dari transaksi impor barang yang menggunakan mata uang dolar AS sebagai dasar transaksi. Dalam perhitungan perpajakan, nilai impor akan dikonversi ke rupiah untuk menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketika kurs dolar meningkat, maka nilai barang impor dalam rupiah otomatis menjadi lebih besar meskipun jumlah barang maupun tarif pajak tidak berubah. Akibatnya, nilai pajak yang harus dibayar importir juga ikut meningkat.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu perusahaan melakukan transaksi impor senilai USD1 juta:

  • Saat kurs Rp15.000, nilai transaksi menjadi Rp15 miliar.
  • Namun ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilai transaksi meningkat menjadi Rp17,5 miliar.

Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih tinggi, maka PPN dan pajak terkait impor juga akan meningkat secara otomatis.

2. Keuntungan Selisih Kurs (Forex Gain)

Pelemahan rupiah juga dapat meningkatkan keuntungan selisih kurs bagi perusahaan yang memiliki aset, kas, atau piutang dalam mata uang asing, khususnya dolar AS.

Dalam kondisi tersebut, nilai aset perusahaan dalam rupiah menjadi lebih besar ketika kurs dolar naik. Meskipun perusahaan belum menerima tambahan uang tunai secara langsung, kenaikan nilai aset tersebut dapat dicatat sebagai keuntungan selisih kurs dalam laporan keuangan.

Sebagai contoh:

  • USD100.000 pada kurs Rp15.000 bernilai Rp1,5 miliar.
  • Ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilainya meningkat menjadi Rp1,75 miliar.

Artinya, terdapat potensi keuntungan selisih kurs sebesar Rp250 juta yang dapat memengaruhi laba perusahaan dan berpotensi menambah beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

3. Peningkatan Pendapatan Eksportir

Perusahaan eksportir juga menjadi pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan ketika dolar AS menguat. Hal ini karena sebagian besar pendapatan ekspor diterima dalam mata uang dolar AS.

Saat nilai tukar dolar meningkat, omzet perusahaan dalam rupiah ikut naik meskipun jumlah penjualan atau volume ekspor tidak berubah. Apabila kenaikan biaya operasional tidak sebesar peningkatan pendapatan tersebut, maka laba perusahaan berpotensi meningkat dan berdampak pada kenaikan pajak yang harus dibayar.

Sebagai ilustrasi:

  • Pendapatan ekspor USD1 juta saat kurs Rp15.000 setara Rp15 miliar.
  • Ketika kurs naik menjadi Rp17.500, nilai omzet meningkat menjadi Rp17,5 miliar.

Dengan demikian, tanpa tambahan pelanggan maupun kenaikan volume penjualan, perusahaan dapat memperoleh kenaikan omzet sebesar Rp2,5 miliar hanya akibat perubahan kurs.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pelemahan rupiah tidak selalu berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Dalam beberapa sektor, terutama yang berkaitan dengan transaksi dolar AS, perubahan kurs justru dapat meningkatkan basis pengenaan pajak dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Mutasi Bank Bisa Diakses DJP Lewat Coretax? Ini Faktanya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara hukum memang memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan Wajib Pajak dalam rangka kepentingan perpajakan. Namun, akses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan maupun digunakan untuk memantau transaksi rekening masyarakat secara real-time setiap hari.

Kewenangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan serta prosedur administrasi tertentu yang bertujuan mendukung pengawasan dan pengujian kepatuhan pajak. Dalam implementasinya, DJP memanfaatkan sistem terintegrasi seperti Coretax untuk melakukan pencocokan data keuangan dengan pelaporan perpajakan Wajib Pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP dapat mengakses informasi tertentu, seperti data rekening dan saldo akhir tahun untuk membandingkan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data maupun praktik penghindaran pajak.

Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak, proses penyidikan, atau penagihan pajak, DJP juga memiliki kewenangan meminta data mutasi rekening kepada pihak perbankan. Kewenangan ini tetap dapat dilakukan meskipun terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan bank, karena telah diatur secara khusus dalam regulasi perpajakan.

Meski demikian, akses data tersebut tetap dibatasi untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak berarti seluruh aktivitas rekening masyarakat dipantau secara bebas oleh otoritas pajak.

Oleh karena itu, Wajib Pajak pada dasarnya tidak perlu khawatir selama seluruh harta, saldo tabungan, maupun penghasilan telah dilaporkan secara benar dan sesuai dalam SPT Tahunan. Kepatuhan dan konsistensi pelaporan menjadi hal penting untuk menghindari potensi klarifikasi maupun pemeriksaan dari DJP di era sistem perpajakan digital yang semakin terintegrasi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Di Tengah Polemik #JusticeForNadiem, Pemerintah Bahas Isu Kenaikan Gaji Hakim

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mendorong peningkatan kesejahteraan lembaga peradilan, termasuk hakim dan aparat penegak hukum lainnya, dengan tujuan memperkuat integritas sistem hukum serta mengurangi risiko praktik suap dan korupsi di Indonesia.

Isu tersebut kembali menjadi sorotan publik di tengah ramainya tagar #JusticeForNadiem di media sosial. Tagar tersebut muncul setelah jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebagian masyarakat menilai tuntutan tersebut tidak proporsional apabila dibandingkan dengan sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara.

Di tengah polemik tersebut, beredar informasi bahwa Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencari tambahan anggaran untuk mendukung kenaikan gaji lembaga peradilan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan independensi aparat penegak hukum.

Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan hakim dapat menjadi salah satu strategi untuk memperkuat profesionalisme dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses peradilan. Meski demikian, kebijakan tersebut turut memunculkan perhatian publik terkait sumber pembiayaan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Secara fiskal, gaji hakim dan aparat peradilan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN sendiri didanai dari berbagai sumber penerimaan negara, terutama penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pendapatan negara lainnya.

Sehingga, sebagian dana pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya digunakan untuk membiayai operasional negara, termasuk pembayaran gaji aparat negara seperti hakim, jaksa, dan lembaga peradilan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan fiskal agar kebijakan peningkatan belanja pegawai tetap sejalan dengan kondisi penerimaan negara dan kebutuhan pembiayaan program prioritas lainnya.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Investasi Valas Jadi Tren Saat Rupiah Melemah, Ini Risiko Pajaknya

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan sempat menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS) pada 13 Mei 2026. Kondisi tersebut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi valuta asing (valas) sebagai upaya menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi dan penurunan daya beli.

Pelemahan rupiah membuat banyak masyarakat mulai mengalihkan sebagian dananya ke instrumen berbasis dolar AS yang dinilai lebih stabil dan sering dianggap sebagai safe haven asset ketika kondisi ekonomi global bergejolak. Selain digunakan untuk tujuan investasi, instrumen valas juga dimanfaatkan pelaku usaha sebagai strategi lindung nilai (hedging) terhadap risiko fluktuasi kurs.

Beberapa instrumen yang umum digunakan antara lain tabungan dolar AS, deposito valas, hingga reksa dana berbasis mata uang asing. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, Wajib Pajak juga perlu memahami konsekuensi perpajakan atas keuntungan investasi valas.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, keuntungan dari investasi valuta asing termasuk dalam kategori tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan. Oleh karena itu, keuntungan selisih kurs maupun keuntungan investasi valas dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif progresif PPh Orang Pribadi saat ini berkisar mulai dari 5% hingga 35%, tergantung total Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin besar keuntungan investasi valas yang diperoleh, maka semakin besar pula potensi pajak yang harus dibayarkan.

ILUSTRASI CONTOH PERHITUNGAN

Jika seseorang memiliki:

  • Gaji atau penghasilan usaha setahun: Rp180 juta
  • Keuntungan investasi valas: Rp25 juta

Total penghasilan menjadi Rp205 juta. Setelah dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, misalnya PKP menjadi Rp190 juta.

Maka perhitungan PPh progresifnya:

  • Rp60 juta pertama × 5% = Rp3 juta
  • Rp130 juta berikutnya × 15% = Rp19,5 juta

Sehingga total PPh terutang menjadi Rp22,5 juta.

Oleh karena itu, selain mempertimbangkan potensi keuntungan dan perlindungan nilai aset, investor juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan atas keuntungan investasi valas agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Home

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts