Wellner Consulting

Categories
Pajak

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga tiket penerbangan.

Insentif PPN ini diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan berlaku selama 60 hari sejak tanggal implementasi, yakni hingga sekitar 23 Juni 2026.

Namun, tidak seluruh transaksi tiket dapat memanfaatkan fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan dilakukan di luar periode insentif, penumpang menggunakan kelas selain ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, maskapai penerbangan memiliki sejumlah kewajiban administratif. Di antaranya adalah menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2026.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan format rincian yang telah ditentukan sesuai lampiran dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor transportasi udara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk PT yang sudah tidak beroperasi tetap memiliki kewajiban perpajakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih berstatus aktif. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak aktif sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Kewajiban ini muncul karena administrasi perpajakan didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha. Selain itu, otoritas pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah suatu perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional atau telah berhenti.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan kondisi aktual perusahaan, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan. Perlu diperhatikan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

Di sisi lain, riwayat kepatuhan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan penonaktifan atau penghapusan NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, disarankan tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP guna menghindari potensi risiko di kemudian hari.

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sistem Coretax dilaporkan tidak dapat diakses pada sore hari ini. Gangguan tersebut diduga terjadi akibat lonjakan jumlah pengguna yang mengakses secara bersamaan, sehingga menyebabkan sistem mengalami downtime.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait estimasi waktu pemulihan layanan. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pelaporan SPT Tahunan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas akses menjelang batas waktu pelaporan.

Wajib Pajak diimbau untuk tetap memantau secara berkala melalui situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, serta mencoba kembali akses sistem secara periodik hingga layanan kembali normal.

Coretax Tidak Bisa Diakses Sore Ini, Wajib Pajak Diminta Pantau Berkala

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

EROR 404 di Coretax Bisa Hambat Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan munculnya error 404 saat mengakses sistem Coretax. Gangguan ini kerap menghambat proses pelaporan, terutama di periode sibuk mendekati tenggat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika mengalami error 404 pada Coretax. Pertama, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, coba akses Coretax melalui mode incognito atau private browsing. Keempat, gunakan browser atau perangkat lain sebagai alternatif.

“Mohon kesediaannya juga untuk mencoba secara berkala ya, Kak. Apabila masih terkendala, silakan Kakak meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan ke sistem (Melati) dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di telepon Kring Pajak 1500200, live chat di https://pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id,” tulis Kring Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut apabila kendala tidak kunjung teratasi.

Di sisi lain, kendala teknis pada Coretax memang menjadi perhatian pemerintah. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, termasuk dari sisi desain dan implementasi, yang saat ini terus dalam proses penyempurnaan.

Dengan meningkatnya intensitas penggunaan sistem menjelang deadline, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan serta melakukan pengecekan secara berkala guna menghindari kendala teknis yang berulang.

EROR 404 di Coretax Bisa Hambat Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

WASPADA! Penipuan Berkedok DJP & CORETAX Sedang Marak Terjadi

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tengah maraknya penggunaan sistem digital seperti Coretax. Selain itu, praktik penggunaan jasa calo atau joki pelaporan SPT juga menjadi risiko yang tidak boleh diabaikan.

Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

Beberapa ciri umum penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Menghubungi melalui WhatsApp, SMS, atau telepon dengan mengaku sebagai petugas DJP
  • Mengirimkan tautan mencurigakan untuk login atau pembaruan data
  • Meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau mengklik link terkait Coretax
  • Meminta data sensitif seperti nomor rekening, kode OTP, atau bahkan meminta pembayaran
  • Memberikan ancaman berupa denda atau pemblokiran akun jika tidak mengikuti instruksi

Perlu diingat, DJP tidak pernah meminta data rahasia atau melakukan penagihan melalui jalur tidak resmi.

Waspadai Jasa Calo atau Joki Coretax

Di sisi lain, maraknya penawaran jasa pengisian SPT dengan harga murah di media sosial juga perlu diwaspadai. Meskipun terlihat praktis, penggunaan jasa tidak resmi ini memiliki berbagai risiko, di antaranya:

  • Kebocoran data pribadi dan data perpajakan
  • Akun perpajakan digunakan atau diambil alih tanpa kontrol
  • Potensi masalah hukum akibat aktivitas ilegal
  • Penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, seperti pinjaman online
  • Risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab

Untuk itu, Wajib Pajak disarankan menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain. 

Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak resmi seperti Wellner Consulting yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan agar prosesnya aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WASPADA! Penipuan Berkedok DJP & CORETAX Sedang Marak Terjadi

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

99% Perusahaan Mengalami Kendala Ini Saat Lapor SPT Di CORETAX

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan ketidaksesuaian data yang muncul pada sistem Coretax dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Hal ini tidak lepas dari mekanisme prepopulated system yang digunakan, di mana data perpajakan ditarik dan dicocokkan dari berbagai sumber, bukan hanya berdasarkan input internal perusahaan.

Akibatnya, perbedaan kecil sekalipun dapat menyebabkan angka yang ditampilkan di sistem terlihat tidak sama. Kondisi ini umumnya dipicu oleh beberapa faktor, seperti data dari pihak ketiga yang belum sinkron atau mengalami kesalahan input, perbedaan waktu pelaporan antara perusahaan dan pihak lawan transaksi, hingga adanya selisih antara laporan PPN dan laporan keuangan.

Selain itu, faktor internal juga turut berpengaruh, seperti kesalahan pengisian data (misalnya NPWP, nilai transaksi, atau kode pajak) serta kendala teknis mengingat sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, perbedaan data sekecil apa pun kini lebih mudah terdeteksi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan konsistensi dan akurasi data yang dilaporkan agar tidak menimbulkan selisih yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

99% Perusahaan Mengalami Kendala Ini Saat Lapor SPT Di CORETAX

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Skema Pajak UMKM VS Skema Pajak Normal: Mana Yang Lebih Hemat Untuk Bisnis?

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Pemilihan tarif pajak bagi pelaku usaha tidak bisa disamaratakan, karena skema pajak UMKM dan skema pajak normal memiliki mekanisme perhitungan serta dampak yang berbeda terhadap kondisi keuangan bisnis.

Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan laba atau rugi. Skema ini menawarkan kemudahan dari sisi perhitungan dan administrasi, sehingga cocok bagi pelaku usaha dengan pencatatan sederhana. Namun, konsekuensinya, pajak tetap harus dibayar meskipun usaha tidak menghasilkan keuntungan, karena dasar pengenaannya adalah omzet. Fasilitas ini berlaku bagi usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Di sisi lain, skema pajak normal atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang umumnya dikenakan sebesar 22% dihitung berdasarkan laba kena pajak. Artinya, kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih karena perusahaan dapat memanfaatkan biaya sebagai pengurang pajak serta mengoptimalkan kredit pajak. Namun, dari sisi administrasi, skema ini menuntut pencatatan yang lebih kompleks, termasuk penyusunan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.

Dengan demikian, pemilihan skema pajak yang tepat perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing bisnis, terutama dari aspek omzet, margin keuntungan, serta kesiapan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Skema Pajak UMKM VS Skema Pajak Normal: Mana Yang Lebih Hemat Untuk Bisnis?

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Restitusi Pajak Akan Diperkuat Mulai 1 Mei 2026

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem perpajakan.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya nilai restitusi pada tahun 2025 yang mencapai Rp361 triliun yang turut memengaruhi anjlognya penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dalam proses pengajuan restitusi.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berfokus untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengembalian pajak.

Sehingga, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih tertib dalam administrasi perpajakan, termasuk dalam penyusunan dan penyampaian data yang lengkap dan valid. Ke depan, pengajuan restitusi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung oleh dasar perhitungan dan dokumen yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Restitusi Pajak Akan Diperkuat Mulai 1 Mei 2026

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Badan Berisiko Diperiksa DJP Jika Abaikan Hal Ini

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 

Jakarta, Wellner Consulting — Banyak perusahaan masih menganggap laporan keuangan hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, dalam praktiknya, laporan keuangan merupakan fondasi utama dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Laporan keuangan yang tersusun rapi akan sangat membantu mempercepat proses pengisian SPT serta meminimalkan potensi kesalahan, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan ketika sistem cenderung lebih padat. Dengan data yang terstruktur, perusahaan dapat melakukan pelaporan secara lebih efisien dan akurat.

Agar laporan keuangan siap digunakan untuk kepentingan perpajakan, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perusahaan sebaiknya menggunakan format laporan keuangan yang selaras dengan template yang digunakan dalam sistem Coretax DJP, sesuai dengan karakteristik dan jenis usaha. Hal ini akan memudahkan proses input data saat pelaporan.

Kedua, pencatatan transaksi perlu dilakukan secara rutin dan konsisten sepanjang tahun, bukan hanya dilakukan menjelang akhir periode. Kebiasaan menunda pencatatan justru berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data.

Ketiga, perusahaan perlu memahami dengan baik klasifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan laba fiskal.

Keempat, sebelum SPT disampaikan, perusahaan disarankan untuk melakukan review menyeluruh terhadap laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai, lengkap, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dengan pengelolaan laporan keuangan yang baik dan terstruktur, proses pelaporan SPT Tahunan Badan tidak lagi menjadi beban yang rumit, melainkan bagian dari sistem administrasi yang terkontrol dan lebih mudah dijalankan.

SPT Badan Berisiko Diperiksa DJP Jika Abaikan Hal Ini

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

 Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak badan yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada DJP, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik seperti Coretax. Dengan fasilitas ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun dokumen utama belum sepenuhnya selesai.

Dalam sistem Coretax, proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui beberapa tahapan.

  1. Login ke Coretax DJP melalui akun PIC, lalu lakukan impersonate ke Wajib Pajak Badan
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
  3. Pilih Nomor Penunjukan Kuasa
  4. Pilih layanan AS.08 – Perpanjangan SPT Tahunan, lalu klik Simpan
  5. Sistem akan membuat kasus baru, lalu masuk ke menu Alur Kasus
  6. Pilih formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan (sesuaikan jika menggunakan USD), lalu klik Simpan → Lanjut
  7. Isi data yang diperlukan pada formulir
  8. Unggah dokumen pendukung (perhitungan sementara PPh, laporan keuangan sementara, pernyataan akuntan)
  9. Jika ada pembayaran, pilih data pada bagian NTPN/Pbk
  10. Jika ada PPh yang harus dibayar, buat kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran
  11. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan
  12. Buat dokumen CTAS dengan klik Create PDF
  13. Lakukan tanda tangan elektronik (Sign)
  14. Pastikan status berubah menjadi “Tertanda”, lalu klik Kirim
  15. Klik Lanjut untuk proses berikutnya
  16. Cek status persetujuan di menu Daftar Fasilitas:
    Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil → Fasilitas Aktif

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan meliputi:

  • Perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak yang diperpanjang
  • Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
  • Laporan keuangan sementara
  • Bukti pembayaran pajak (SSP atau setara) jika terdapat kekurangan bayar
  • Surat pernyataan akuntan publik bahwa audit masih berlangsung (jika diaudit)

Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dilakukan secara tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi data yang dilaporkan kepada DJP.

SPT Badan Bisa Diperpanjang Hingga 2 Bulan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts