Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

PMK 44/2026 Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Tinjau Kembali Kuasa Pajak

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memperjelas persyaratan kompetensi kuasa di bidang perpajakan serta menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah staf pajak atau tax internal perusahaan tidak lagi secara otomatis dapat menjadi kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Berdasarkan PMK 44/2026, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa yang berasal dari konsultan pajak, pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain anggota keluarga, setiap pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang masih berlaku, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai ketentuan peralihan, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, perusahaan masih dapat menunjuk kuasa selain konsultan pajak sepanjang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III.

Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa wajib mengikuti ketentuan PMK 44/2026. Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk merupakan konsultan pajak berizin, pihak yang memiliki SKT, atau anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Sehubungan dengan berlakunya regulasi baru ini, perusahaan disarankan segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang selama ini ditunjuk sebagai kuasa pajak. Selain meninjau kembali surat kuasa dan data kuasa yang telah terdaftar di Coretax, perusahaan juga perlu memastikan bahwa kuasa yang digunakan memiliki kompetensi, legalitas, dan memahami etika profesi dalam memberikan pendampingan perpajakan.

Jangan sampai perusahaan salah memilih kuasa pajak. Gunakan jasa konsultan pajak yang telah memiliki izin resmi agar proses administrasi, pendampingan, hingga penyelesaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wellner Consulting merupakan konsultan pajak berizin resmi yang siap memberikan pendampingan perpajakan secara profesional, mulai dari konsultasi, kepatuhan pajak, hingga penyelesaian berbagai permasalahan perpajakan perusahaan.

Hubungi Wellner Consulting untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Membuat Surat Pernyataan Omzet Untuk Seller Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Sejumlah platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya pedagang atau seller menyetor pajaknya secara mandiri, kini PPh Pasal 22 akan dipungut langsung oleh marketplace pada saat transaksi.

Seiring diberlakukannya aturan tersebut, seller dengan omzet tertentu diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet. Dokumen ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak agar tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace.

Menariknya, seller tidak perlu membuat surat pernyataan untuk setiap marketplace. Cukup satu Surat Pernyataan Omzet yang dapat digunakan pada seluruh akun atau toko yang dimiliki di berbagai platform marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, seller dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, unduh format Surat Pernyataan Omzet yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 atau gunakan format yang telah disediakan oleh marketplace.

Selanjutnya, isi seluruh data pada surat pernyataan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila dokumen yang diunduh masih berformat PDF, ubah terlebih dahulu ke format DOCX atau format yang dapat diedit agar proses pengisian menjadi lebih mudah.

Setelah seluruh informasi terisi dengan benar, simpan dokumen tersebut dan unggah melalui akun seller pada marketplace yang digunakan sesuai prosedur masing-masing platform.

Dengan menyampaikan Surat Pernyataan Omzet, seller yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace. Oleh karena itu, pelaku usaha disarapkan memastikan dokumen tersebut telah dibuat dan diunggah sebelum ketentuan mulai berlaku agar tidak terjadi pemotongan pajak yang seharusnya dapat dikecualikan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Daftar Aset Yang Menjadi Objek Pengawasan DJP Dalam SPT Tahunan

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa beberapa jenis aset sulit diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, seiring berkembangnya sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, berbagai data kepemilikan aset dapat ditelusuri melalui kerja sama pertukaran data dengan instansi maupun lembaga terkait. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan seluruh harta telah dilaporkan secara benar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu aset yang relatif mudah ditelusuri adalah rekening bank. Sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga perbankan wajib menyampaikan data rekening tertentu kepada DJP, termasuk rekening dengan saldo yang memenuhi batas pelaporan. Selain itu, apabila dana ditempatkan di luar negeri, pertukaran informasi keuangan antarnegara juga dapat dilakukan berdasarkan perjanjian dan ketentuan internasional yang berlaku.

Selain rekening bank, kepemilikan tanah dan bangunan juga dapat diketahui oleh DJP. Masih banyak yang mengira pembelian rumah, ruko, atau properti secara tunai tidak akan terdeteksi. Faktanya, setiap transaksi properti yang diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tercatat dalam sistem administrasi. Setelah sertifikat diterbitkan atas nama pemilik baru, data kepemilikan tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengawasan perpajakan.

Kendaraan bermotor juga meninggalkan jejak administrasi yang dapat diakses melalui integrasi data antarinstansi. Informasi kepemilikan kendaraan yang tercatat di SAMSAT dan Korlantas Polri dapat digunakan sebagai salah satu bahan pengujian kewajaran antara aset yang dimiliki dengan penghasilan maupun harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Tidak kalah penting, aset investasi juga wajib menjadi perhatian Wajib Pajak. Banyak orang hanya berfokus melaporkan penghasilan, tetapi lupa mencantumkan kepemilikan harta berupa saham, reksa dana, obligasi, penyertaan modal, hingga kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, berbagai bentuk investasi tersebut memiliki jejak administrasi yang tercatat pada lembaga terkait, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) maupun Kementerian Hukum, sehingga perlu dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Cara Cek dan Unduh Suket PPH Final UMKM di Coretax Setelah Terbitnya PP 20/2026

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Regulasi ini mengubah ketentuan mengenai fasilitas PPh Final UMKM dan merevisi sejumlah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perorangan. Dengan ketentuan baru tersebut, kedua jenis Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun PT Perorangan yang sebelumnya telah habis masa pemanfaatan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022. Selama masih memenuhi kriteria, mereka tetap dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Selain itu, Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan berdasarkan PP 55/2022 tetap dinyatakan berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan status fasilitas tersebut agar pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Cara Cek Status Suket PPh Final UMKM di Coretax

Wajib Pajak dapat memeriksa status fasilitas PPh Final UMKM melalui menu Portal Saya di Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Profil Saya.
  3. Masuk ke menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  4. Buka tab Fasilitas Aktif.
  5. Cari kode fasilitas AS.06-01.
  6. Geser tabel ke kanan untuk melihat kolom Status Active.
  7. Pastikan status fasilitas masih Active. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, kolom tanggal berakhir fasilitas akan kosong karena tidak lagi dibatasi jangka waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.

Cara Cek dan Unduh Suket PPh Final UMKM di Coretax

Apabila ingin mengunduh Surat Keterangan (Suket), Wajib Pajak dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian masuk ke Layanan Administrasi.
  3. Klik Daftar Fasilitas Saya.
  4. Cari fasilitas dengan kode AS.06-01.
  5. Salin Nomor Dokumen yang tercantum pada fasilitas tersebut.
  6. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  7. Cari dokumen menggunakan nomor dokumen yang telah disalin.
  8. Klik tombol Unduh pada kolom Aksi untuk mengunduh Surat Keterangan.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pengecekan status Suket menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Status Suket yang aktif akan memudahkan proses pemotongan PPh Final oleh pihak pemotong sekaligus menghindari kesalahan dalam penerapan tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Data Sensus Ekonomi Digunakan Untuk Pendataan Kantor Pajak? Ini Faktanya!

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.

Dalam proses pendataan tersebut, petugas BPS dapat menanyakan berbagai informasi, mulai dari pekerjaan, penghasilan, kegiatan usaha, hingga kepemilikan aset tertentu.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang bertanya apakah data hasil Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan oleh pemerintah untuk mengejar pajak atau menjadi dasar penerapan kebijakan pajak baru.

Faktanya, Sensus Ekonomi 2026 diselenggarakan untuk memperbarui data dan gambaran kondisi perekonomian Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan aktivitas ekonomi nasional, mengidentifikasi potensi ekonomi di setiap daerah, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Data tersebut juga dimanfaatkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pemberdayaan UMKM, peningkatan investasi, dan penyusunan berbagai program ekonomi nasional.

Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa data yang diperoleh dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Kementerian Keuangan.

Jaminan kerahasiaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data individu maupun pelaku usaha yang diperoleh selama pelaksanaan sensus.

Meskipun Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) tertentu wajib menyampaikan data kepada DJP untuk kepentingan perpajakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi BPS.

Hal ini karena BPS tidak termasuk dalam daftar ILAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 8 Tahun 2026. Dengan demikian, BPS tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan data hasil Sensus Ekonomi kepada DJP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data yang disampaikan kepada petugas BPS dalam Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan sebagai dasar penagihan pajak atau penerbitan kebijakan pajak baru. Tujuan utama sensus ini adalah menyediakan data statistik ekonomi yang akurat guna mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan ekonomi nasional.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Resmi Tunjuk Strava Sebagai Pemungut PPN PMSE, Langganan Premium Kini Kena PPN 11%

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk aplikasi kebugaran berbasis GPS, Strava, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan penunjukan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium yang dibayarkan oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan tambahan PPN sebesar 11% sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pengguna Strava Premium akan membayar harga langganan yang lebih tinggi karena PPN dipungut pada saat transaksi dilakukan.

Selain Strava, DJP juga menunjuk enam penyedia layanan digital luar negeri lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Kling AI, Law School Admission Council, dan PLAUD LLC.

Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Melalui mekanisme PPN PMSE, pemerintah berupaya menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri yang memperoleh penghasilan dari konsumen di Indonesia.

Hingga Mei 2026, penerimaan negara dari PPN PMSE tercatat telah mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Capaian tersebut menunjukkan kontribusi sektor ekonomi digital yang semakin besar terhadap penerimaan negara.

Melalui perluasan penunjukan pemungut PPN PMSE ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dalam ekosistem bisnis digital di Indonesia.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

250 Ribu Wajib Pajak Telah Terima SP2DK, Apakah Anda Salah Satunya?

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sepanjang tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, sedangkan 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

“Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan. Selain itu, juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.”
Inge Diana Rismawati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Coretax DJP, email resmi, hingga pengiriman fisik melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap SP2DK sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

SP2DK merupakan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kesalahan pelaporan.

Sejak tahun 2026, mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk penerbitan SP2DK, telah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.

Wajib Pajak dapat memeriksa apakah menerima SP2DK melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Klik ikon Notifikasi (lonceng) pada dashboard.
  3. Masuk ke menu Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya.
  4. Klik Download untuk membuka dokumen SP2DK.
  5. Catat nomor SP2DK sebagai referensi dalam proses pemberian tanggapan.
  6. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) pada KPP tempat terdaftar.

Apabila telah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui Coretax dengan tahapan berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya kemudian pilih Kasus Saya.
  3. Pilih nomor kasus SP2DK yang telah dibuat oleh petugas pajak.
  4. Klik Pilih, kemudian masuk ke menu Alur Kasus.
  5. Lengkapi data dan penjelasan yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung yang relevan.
  7. Pastikan status permohonan berubah menjadi “Kasus Ditutup” sebagai tanda bahwa tanggapan telah berhasil dikirim.

Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima untuk memberikan tanggapan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk penjelasan tertulis maupun pembetulan SPT. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Coretax, dikirim melalui pos, atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Oleh karena itu, SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Menanggapi surat tersebut secara tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang memadai dapat membantu Wajib Pajak menyelesaikan proses klarifikasi sebelum berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih mendalam.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru Untuk Seller Marketplace

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform e-commerce lainnya mulai 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual (seller), kini marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh kepada negara.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Penerapan mekanisme baru ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, antara lain:

  • Tidak terjadi pemungutan pajak berganda karena pajak hanya dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Tarif pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak ada penambahan beban pajak.
  • Marketplace akan memungut dan menyetorkan PPh, sehingga seller tidak perlu lagi melakukan penyetoran sendiri atas transaksi yang dipungut.
  • Pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Data transaksi penjualan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pencatatan omzet dan kepatuhan perpajakan menjadi lebih akurat.

Meskipun mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace, yaitu:

  • Penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra pengemudi individu pada platform berbasis digital.
  • Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta produk sejenis.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM, kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB), maupun penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Meskipun mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan oleh marketplace, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Membuat NIB ntuk UMKM, Influencer, dan Konten Kreator

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, e-commerce, maupun menjalankan usaha digital seperti influencer dan kreator konten untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan proses pengurusannya dapat dilakukan secara online tanpa biaya. Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen pendukung agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Sebelum membuat NIB, pastikan data berikut telah tersedia:

  • NIK sesuai KTP elektronik.
  • Nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk proses verifikasi.
  • Alamat email aktif.
  • Data usaha, meliputi nama usaha, alamat usaha, dan nilai modal usaha.
  • Kode KBLI sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Untuk pelaku usaha digital, contoh KBLI yang umum digunakan antara lain:

Seller Online atau Marketplace

  • KBLI 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Barang)
  • KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Internet)

Influencer atau Kreator Konten

  • KBLI 73100 (Aktivitas Periklanan)
  • KBLI 59111 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi)

 

Langkah-Langkah Membuat NIB Melalui OSS 

  1. Login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang terdaftar.
  2. Pada beranda, pilih Kelola NIB → Tambah Bidang Usaha.
  3. Lengkapi formulir KBLI, Validasi Risiko, Perizinan Usaha, Lokasi Usaha, dan Produk/Jasa.
  4. Pada menu KBLI, isi data jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, dan pilih KBLI yang sesuai, lalu klik Lanjut.
  5. Pada menu Validasi Risiko, isi luas lahan, satuan, dan modal usaha, kemudian klik Validasi Risiko.
  6. Setelah validasi selesai, lengkapi data Perizinan Usaha dan klik Lanjut.
  7. Isi data Lokasi Usaha sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alamat lengkap usaha, lalu klik Lanjut.
  8. Pilih Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
  9. Setelah muncul notifikasi berhasil, klik Kembali.
  10. Klik Simpan untuk menyimpan data usaha hingga muncul notifikasi berhasil.
  11. Pada menu Pengurusan NIB, pilih usaha yang telah didaftarkan lalu klik Kelola.
  12. Pilih Proses Penerbitan NIB → Terbitkan.
  13. Centang pernyataan persetujuan pada Pernyataan Mandiri, lalu klik Simpan.
  14. NIB berhasil diterbitkan dan dapat langsung diunduh atau dicetak melalui OSS.

Dengan proses yang sepenuhnya online dan tanpa biaya, pelaku usaha sebaiknya segera mengurus NIB agar aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Kini Dapat Memantau Tagihan Listrik Wajib Pajak Melalui Coretax

DJP

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang lebih luas terhadap data Wajib Pajak melalui implementasi sistem Coretax yang terintegrasi dengan berbagai instansi dan sumber data eksternal. Salah satu data yang dapat diakses adalah informasi tagihan dan konsumsi listrik pelanggan melalui integrasi dengan PLN.

Data konsumsi listrik, khususnya bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas, dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam proses pengujian kepatuhan perpajakan. Informasi tersebut membantu DJP menilai kewajaran antara pajak yang dilaporkan dengan profil ekonomi, tingkat konsumsi, serta kemampuan finansial Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026, ternyata sistem Coretax tidak hanya terintegrasi dengan PLN, tetapi juga terkoneksi secara real-time dengan berbagai lembaga dan sistem eksternal lainnya.

Beberapa instansi yang telah terhubung dengan Coretax antara lain perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Telkom Indonesia, Online Single Submission (OSS), Administrasi Hukum Umum (AHU), Peruri, serta data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan semakin luasnya integrasi data dalam Coretax, DJP memiliki kemampuan yang lebih baik untuk melakukan pencocokan dan analisis informasi Wajib Pajak dari berbagai sumber.

Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan pengujian kepatuhan, identifikasi potensi risiko perpajakan, hingga evaluasi kewajaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Melalui sistem yang terintegrasi ini, perbedaan antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan kondisi ekonomi yang tercermin dari berbagai sumber informasi akan lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

Kondisi ini menunjukkan bahwa era administrasi perpajakan berbasis data semakin berkembang. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, serta transaksi yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pelaporan yang akurat dan didukung dokumentasi yang memadai tidak hanya membantu mengurangi risiko klarifikasi atau pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di tengah semakin luasnya integrasi data antarinstansi pemerintah.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts