Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas Coretax tidak bisa diakses dan langkah yang diimbau DJP. Sistem Coretax dilaporkan tidak dapat diakses pada sore hari ini. Gangguan tersebut diduga terjadi akibat lonjakan jumlah pengguna yang mengakses secara bersamaan, sehingga menyebabkan sistem mengalami downtime.
Coretax Tidak Bisa Diakses: Belum Ada Estimasi Pemulihan
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi terkait estimasi waktu pemulihan layanan. Kondisi ini berpotensi menghambat proses pelaporan SPT Tahunan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas akses menjelang batas waktu pelaporan.
Coretax Tidak Bisa Diakses: Imbauan bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak diimbau untuk tetap memantau secara berkala melalui situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, serta mencoba kembali akses sistem secara periodik hingga layanan kembali normal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi pada Coretax?
Sistem Coretax dilaporkan tidak dapat diakses pada sore hari tersebut, diduga akibat lonjakan akses.
Apakah ada estimasi waktu pemulihan?
Belum terdapat informasi resmi terkait estimasi waktu pemulihan layanan.
Apa imbauan bagi Wajib Pajak?
Memantau secara berkala melalui situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id serta mencoba kembali mengakses sistem.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas error 404 di Coretax dan langkah mengatasinya. Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan munculnya error 404 saat mengakses sistem Coretax. Gangguan ini kerap menghambat proses pelaporan, terutama di periode sibuk mendekati tenggat waktu.
Cara Mengatasi Error 404 di Coretax
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika mengalami error 404 pada Coretax. Pertama, pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil. Kedua, hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan. Ketiga, coba akses Coretax melalui mode incognito atau private browsing. Keempat, gunakan browser atau perangkat lain sebagai alternatif.
“Mohon kesediaannya juga untuk mencoba secara berkala ya, Kak. Apabila masih terkendala, silakan Kakak meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan ke sistem (Melati) dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di telepon Kring Pajak 1500200, live chat di https://pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id,” tulis Kring Pajak.
Jika Error 404 di Coretax Belum Teratasi
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut apabila kendala tidak kunjung teratasi.
Kendala Teknis Coretax Menjelang Tenggat
Di sisi lain, kendala teknis pada Coretax memang menjadi perhatian pemerintah. Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan, termasuk dari sisi desain dan implementasi, yang saat ini terus dalam proses penyempurnaan.
Dengan meningkatnya intensitas penggunaan sistem menjelang deadline, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan serta melakukan pengecekan secara berkala guna menghindari kendala teknis yang berulang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dilakukan pertama kali saat error 404 di Coretax?
Menurut Kring Pajak, pastikan koneksi internet stabil lalu hapus cache dan cookies pada browser yang digunakan.
Bagaimana jika error 404 masih berlanjut?
Coba akses secara berkala. Bila masih terkendala, minta dibuatkan tiket permasalahan ke sistem (Melati) dengan menghubungi KPP atau Kring Pajak di 1500200, atau datangi kantor pajak terdekat.
Apakah sebaiknya menunda pelaporan SPT?
Tidak. Wajib Pajak diimbau tidak menunda pelaporan dan melakukan pengecekan secara berkala untuk menghindari kendala teknis yang berulang.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penipuan mengatasnamakan DJP dan risiko jasa joki Coretax. Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, terutama di tengah maraknya penggunaan sistem digital seperti Coretax. Selain itu, praktik penggunaan jasa calo atau joki pelaporan SPT juga menjadi risiko yang tidak boleh diabaikan.
Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Beberapa ciri umum penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
Menghubungi melalui WhatsApp, SMS, atau telepon dengan mengaku sebagai petugas DJP
Mengirimkan tautan mencurigakan untuk login atau pembaruan data
Meminta korban mengunduh aplikasi tertentu atau mengklik link terkait Coretax
Meminta data sensitif seperti nomor rekening, kode OTP, atau bahkan meminta pembayaran
Memberikan ancaman berupa denda atau pemblokiran akun jika tidak mengikuti instruksi
Perlu diingat, DJP tidak pernah meminta data rahasia atau melakukan penagihan melalui jalur tidak resmi.
Penipuan Mengatasnamakan DJP dan Jasa Joki Coretax
Di sisi lain, maraknya penawaran jasa pengisian SPT dengan harga murah di media sosial juga perlu diwaspadai. Meskipun terlihat praktis, penggunaan jasa tidak resmi ini memiliki berbagai risiko, di antaranya:
Kebocoran data pribadi dan data perpajakan
Akun perpajakan digunakan atau diambil alih tanpa kontrol
Potensi masalah hukum akibat aktivitas ilegal
Penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, seperti pinjaman online
Risiko penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab
Untuk itu, Wajib Pajak disarankan menjaga keamanan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan akses kepada pihak lain.
Jika membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT Tahunan, sebaiknya menggunakan jasa konsultan pajak resmi seperti Wellner Consulting yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Keuangan agar prosesnya aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa ciri penipuan mengatasnamakan DJP?
Menghubungi lewat WhatsApp, SMS, atau telepon dengan mengaku petugas DJP, mengirim tautan mencurigakan untuk login atau pembaruan data, serta meminta korban mengunduh aplikasi tertentu.
Apakah DJP meminta data rahasia atau menagih lewat jalur tidak resmi?
Tidak. DJP tidak pernah meminta data rahasia atau melakukan penagihan melalui jalur tidak resmi.
Apa risiko memakai jasa joki Coretax?
Kebocoran data pribadi dan perpajakan, akun digunakan atau diambil alih tanpa kontrol, potensi masalah hukum, serta penyalahgunaan data untuk kepentingan lain.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas penyebab data Coretax tidak sesuai dengan kondisi bisnis. Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan ketidaksesuaian data yang muncul pada sistem Coretax dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. Hal ini tidak lepas dari mekanisme prepopulated system yang digunakan, di mana data perpajakan ditarik dan dicocokkan dari berbagai sumber, bukan hanya berdasarkan input internal perusahaan.
Faktor Penyebab Data Coretax Tidak Sesuai
Akibatnya, perbedaan kecil sekalipun dapat menyebabkan angka yang ditampilkan di sistem terlihat tidak sama. Kondisi ini umumnya dipicu oleh beberapa faktor, seperti data dari pihak ketiga yang belum sinkron atau mengalami kesalahan input, perbedaan waktu pelaporan antara perusahaan dan pihak lawan transaksi, hingga adanya selisih antara laporan PPN dan laporan keuangan.
Data Coretax Tidak Sesuai: Faktor Internal dan Kendala Teknis
Selain itu, faktor internal juga turut berpengaruh, seperti kesalahan pengisian data (misalnya NPWP, nilai transaksi, atau kode pajak) serta kendala teknis mengingat sistem Coretax masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan.
Menjaga Konsistensi Data Coretax
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, perbedaan data sekecil apa pun kini lebih mudah terdeteksi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan konsistensi dan akurasi data yang dilaporkan agar tidak menimbulkan selisih yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa data Coretax bisa tidak sesuai kondisi bisnis?
Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan ketidaksesuaian karena perbedaan kecil sekalipun dapat membuat angka yang ditampilkan terlihat tidak sama, antara lain akibat data dari pihak ketiga.
Faktor internal apa yang berpengaruh?
Kesalahan pengisian data, misalnya NPWP, nilai transaksi, atau kode pajak, serta kendala teknis pada sistem.
Apa yang perlu dilakukan Wajib Pajak?
Memastikan konsistensi dan akurasi data yang dilaporkan, karena perbedaan data sekecil apa pun kini lebih mudah terdeteksi.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membandingkan skema pajak UMKM vs skema pajak normal. Pemilihan tarif pajak bagi pelaku usaha tidak bisa disamaratakan, karena skema pajak UMKM dan skema pajak normal memiliki mekanisme perhitungan serta dampak yang berbeda terhadap kondisi keuangan bisnis.
Skema Pajak UMKM: Dihitung dari Omzet
Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan laba atau rugi. Skema ini menawarkan kemudahan dari sisi perhitungan dan administrasi, sehingga cocok bagi pelaku usaha dengan pencatatan sederhana. Namun, konsekuensinya, pajak tetap harus dibayar meskipun usaha tidak menghasilkan keuntungan, karena dasar pengenaannya adalah omzet. Fasilitas ini berlaku bagi usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Skema Pajak UMKM vs Skema Pajak Normal: Dasar Perhitungannya
Di sisi lain, skema pajak normal atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang umumnya dikenakan sebesar 22% dihitung berdasarkan laba kena pajak. Artinya, kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan memperoleh keuntungan. Skema ini memberikan fleksibilitas lebih karena perusahaan dapat memanfaatkan biaya sebagai pengurang pajak serta mengoptimalkan kredit pajak. Namun, dari sisi administrasi, skema ini menuntut pencatatan yang lebih kompleks, termasuk penyusunan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.
Memilih antara Skema Pajak UMKM vs Skema Pajak Normal
Dengan demikian, pemilihan skema pajak yang tepat perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing bisnis, terutama dari aspek omzet, margin keuntungan, serta kesiapan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana skema pajak UMKM dihitung?
Tarif 0,5% dihitung langsung dari omzet tanpa mempertimbangkan laba atau rugi.
Bagaimana skema pajak normal dihitung?
PPh Badan yang umumnya dikenakan sebesar 22% dihitung berdasarkan laba kena pajak, sehingga kewajiban pajak hanya timbul ketika perusahaan memperoleh keuntungan.
Bagaimana memilih skema pajak yang tepat?
Pemilihan perlu disesuaikan dengan kondisi bisnis, terutama omzet, margin keuntungan, dan kesiapan dalam mengelola administrasi perpajakan.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas restitusi pajak diperkuat melalui regulasi baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan regulasi baru terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem perpajakan.
Latar Belakang Restitusi Pajak Diperkuat
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya nilai restitusi pada tahun 2025 yang mencapai Rp361 triliun yang turut memengaruhi anjlognya penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan dalam proses pengajuan restitusi.
Tujuan Aturan Restitusi Pajak Diperkuat
Melalui aturan baru ini, pemerintah berfokus untuk memastikan bahwa restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi hak Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengembalian pajak.
Sehingga, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih tertib dalam administrasi perpajakan, termasuk dalam penyusunan dan penyampaian data yang lengkap dan valid. Ke depan, pengajuan restitusi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung oleh dasar perhitungan dan dokumen yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang disiapkan Menkeu terkait restitusi pajak?
Regulasi baru terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Apa latar belakangnya?
Tingginya nilai restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361 triliun.
Apa tujuan aturan baru ini?
Memastikan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi syarat.
Jakarta, Wellner Consulting — Banyak perusahaan masih menganggap laporan keuangan hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, dalam praktiknya, laporan keuangan merupakan fondasi utama dalam penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Manfaat Laporan Keuangan yang Rapi untuk SPT Badan
Laporan keuangan yang tersusun rapi akan sangat membantu mempercepat proses pengisian SPT serta meminimalkan potensi kesalahan, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan ketika sistem cenderung lebih padat. Dengan data yang terstruktur, perusahaan dapat melakukan pelaporan secara lebih efisien dan akurat.
Langkah Menyiapkan Laporan Keuangan untuk Perpajakan
Agar laporan keuangan siap digunakan untuk kepentingan perpajakan, terdapat beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perusahaan sebaiknya menggunakan format laporan keuangan yang selaras dengan template yang digunakan dalam sistem Coretax DJP, sesuai dengan karakteristik dan jenis usaha. Hal ini akan memudahkan proses input data saat pelaporan.
Kedua, pencatatan transaksi perlu dilakukan secara rutin dan konsisten sepanjang tahun, bukan hanya dilakukan menjelang akhir periode. Kebiasaan menunda pencatatan justru berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data.
Ketiga, perusahaan perlu memahami dengan baik klasifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan laba fiskal.
Keempat, sebelum SPT disampaikan, perusahaan disarankan untuk melakukan review menyeluruh terhadap laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah sesuai, lengkap, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Laporan Keuangan yang Terstruktur Memudahkan Pelaporan SPT
Dengan pengelolaan laporan keuangan yang baik dan terstruktur, proses pelaporan SPT Tahunan Badan tidak lagi menjadi beban yang rumit, melainkan bagian dari sistem administrasi yang terkontrol dan lebih mudah dijalankan.
Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas perpanjangan SPT badan: siapa yang dapat mengajukan dan tahapannya di Coretax. Wajib Pajak badan yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu maksimal 2 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Badan
Pengajuan perpanjangan dilakukan melalui penyampaian pemberitahuan kepada DJP, baik secara tertulis maupun melalui sistem elektronik seperti Coretax. Dengan fasilitas ini, perusahaan tetap dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan meskipun dokumen utama belum sepenuhnya selesai.
Tahapan Perpanjangan SPT Badan di Coretax
Dalam sistem Coretax, proses pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Login ke Coretax DJP melalui akun PIC, lalu lakukan impersonate ke Wajib Pajak Badan
Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan
Pilih Nomor Penunjukan Kuasa
Pilih layanan AS.08 – Perpanjangan SPT Tahunan, lalu klik Simpan
Sistem akan membuat kasus baru, lalu masuk ke menu Alur Kasus
Pilih formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan (sesuaikan jika menggunakan USD), lalu klik Simpan → Lanjut
Jika ada pembayaran, pilih data pada bagian NTPN/Pbk
Jika ada PPh yang harus dibayar, buat kode billing 411618-200 dan lakukan pembayaran
Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Simpan
Buat dokumen CTAS dengan klik Create PDF
Lakukan tanda tangan elektronik (Sign)
Pastikan status berubah menjadi “Tertanda”, lalu klik Kirim
Klik Lanjut untuk proses berikutnya
Cek status persetujuan di menu Daftar Fasilitas:Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil → Fasilitas Aktif
Dokumen Perpanjangan SPT Badan
Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan meliputi:
Perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak yang diperpanjang
Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)
Laporan keuangan sementara
Bukti pembayaran pajak (SSP atau setara) jika terdapat kekurangan bayar
Surat pernyataan akuntan publik bahwa audit masih berlangsung (jika diaudit)
Dengan memanfaatkan fasilitas perpanjangan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dilakukan secara tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas dan akurasi data yang dilaporkan kepada DJP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa yang dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan Badan?
Wajib Pajak badan yang mengalami kendala pelaporan, seperti laporan keuangan yang belum final atau proses audit yang masih berjalan.
Bagaimana cara mengajukannya?
Melalui pemberitahuan kepada DJP secara tertulis atau lewat sistem elektronik seperti Coretax, dengan memilih layanan AS.08 – Perpanjangan SPT Tahunan.
Dokumen apa yang perlu disiapkan?
Antara lain perhitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak yang diperpanjang, laporan keuangan sementara, dan bukti pembayaran pajak bila terdapat kekurangan bayar.
Perusahaan yang memperoleh status kurang bayar pada SPT Tahunan Badan wajib melunasi kekurangan pajaknya terlebih dahulu sebelum melakukan submit SPT.
Apa Artinya SPT Badan Kurang Bayar?
SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak lebih besar dibandingkan pajak yang telah dibayar, dipotong, atau dikreditkan sebelumnya. Dengan demikian, masih ada kekurangan pembayaran yang harus disetor perusahaan.
Penyebab Paling Umum
Penghasilan perusahaan lebih tinggi dari estimasi awal.
Ada biaya yang secara akuntansi dicatat tetapi tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
Kredit pajak belum optimal, misalnya bukti potong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 yang belum lengkap, belum diterima, atau belum diinput dengan benar di sistem.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Hitung SPT Tahunan Badan dan pastikan status kurang bayarnya.
Buat kode billing.
Lunasi kekurangan pajak tersebut.
Setelah pembayaran, kirim (submit) SPT melalui sistem Coretax.
Jika pembayaran tidak dilakukan atau terlambat, perusahaan dapat dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Status Kurang Bayar Belum Tentu Kesalahan
Dalam banyak kasus, kurang bayar merupakan hasil normal dari perhitungan pajak perusahaan berdasarkan laba fiskal, aktivitas usaha, dan kredit pajak selama satu tahun pajak. Meski begitu, sebelum menyampaikan SPT, perusahaan disarankan melakukan rekonsiliasi fiskal dan review menyeluruh atas kredit pajak agar status kurang bayar benar-benar mencerminkan kondisi perpajakan, bukan akibat kesalahan administratif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa SPT Badan tidak bisa di-submit?
Bila statusnya kurang bayar, kekurangan pajak harus dilunasi dulu lewat kode billing sebelum SPT dikirim di Coretax.
Apakah SPT Badan kurang bayar berarti ada kesalahan?
Tidak selalu. Itu bisa menjadi hasil normal dari perhitungan laba fiskal, aktivitas usaha, dan kredit pajak selama setahun.
Apa yang perlu dicek sebelum submit?
Lakukan rekonsiliasi fiskal dan periksa kelengkapan kredit pajak, misalnya bukti potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23.
Jakarta, Wellner Consulting — Berikut cara ubah data pengurus SPT Badan Coretax secara mandiri. Wajib Pajak badan kini dapat melakukan perubahan data pengurus SPT Badan di Coretax secara mandiri melalui menu profil pada sistem. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk menambahkan maupun memperbarui data pengurus yang akan digunakan dalam administrasi perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Ubah Data Pengurus SPT Badan Coretax: Cara Menambah Pengurus
Untuk menambah data pengurus di Coretax, langkah pertama adalah masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu, buka bagian Informasi Umum dan klik tombol Edit di pojok kanan atas. Gulir ke bagian Pihak Terkait, lalu pilih Tambah untuk memasukkan pengurus baru. Pada kolom jenis pihak terkait, pilih Related Person, kemudian tentukan jenis orang terkait seperti Direktur, Komisaris, atau Wakil sesuai jabatan yang diemban. Selanjutnya, pilih sub-jenis orang terkait berdasarkan posisi jabatan yang relevan.
Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem, meliputi NIK atau NPWP, nomor paspor apabila ada, kewarganegaraan, negara asal, alamat email, nomor handphone, serta tanggal mulai menjabat sesuai dokumen perusahaan. Kolom tanggal berakhir tidak perlu diisi apabila pengurus masih aktif menjabat. Jika seluruh data telah lengkap, klik Save, kemudian centang pernyataan Wajib Pajak dan tekan Simpan untuk menyelesaikan proses.
Ubah Data Pengurus SPT Badan Coretax: Menghapus atau Menonaktifkan Pengurus
Untuk menghapus atau menonaktifkan data pengurus di Coretax, Wajib Pajak dapat masuk kembali ke menu Portal Saya lalu pilih Profil Saya dan klik Informasi Umum, lalu klik Edit. Pada bagian Pihak Terkait, pilih tombol Edit pada data pengurus yang ingin dihapus. Sebelum menghapus, perusahaan wajib terlebih dahulu mengisi tanggal berakhir jabatan untuk menandakan bahwa pengurus tersebut sudah tidak aktif. Setelah tanggal berakhir diinput, barulah data dapat dihapus melalui tombol Hapus pada kolom aksi.
Ubah Data Pengurus SPT Badan Coretax: Kenapa Tanggal Berakhir Jabatan Penting?
Perlu diperhatikan, apabila tanggal berakhir tidak diisi, maka data pengurus tersebut masih dapat muncul secara otomatis (prepopulated) pada Lampiran L2-A dalam SPT Badan, meskipun telah dihapus dari daftar pengurus. Oleh karena itu, pengisian tanggal berakhir menjadi langkah penting agar data pengurus dalam sistem Coretax tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru perusahaan.
Dengan memperbarui data pengurus secara tepat, perusahaan dapat memastikan pelaporan SPT Badan di Coretax berjalan lancar, valid, dan terhindar dari ketidaksesuaian data administratif pada saat pelaporan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perubahan data pengurus SPT Badan bisa dilakukan sendiri di Coretax?
Bisa. Wajib Pajak badan dapat menambah maupun memperbarui data pengurus secara mandiri melalui menu Profil Saya di Coretax.
Apa yang harus diisi sebelum menghapus data pengurus?
Tanggal berakhir jabatan. Setelah tanggal berakhir diinput, barulah data pengurus dapat dihapus.
Mengapa data pengurus lama masih muncul di Lampiran L2-A?
Jika tanggal berakhir tidak diisi, data pengurus tersebut masih dapat muncul secara otomatis (prepopulated) pada Lampiran L2-A SPT Badan, meskipun sudah dihapus dari daftar pengurus.