Categories
Pajak

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

ppn tiket pesawat ditanggung pemerintah

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah untuk kelas ekonomi domestik. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 25 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan harga tiket penerbangan.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah: Skema PPN DTP

Insentif PPN ini diberikan dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan berlaku selama 60 hari sejak tanggal implementasi, yakni hingga sekitar 23 Juni 2026.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah: Transaksi Dikecualikan

Namun, tidak seluruh transaksi tiket dapat memanfaatkan fasilitas ini. PPN tidak akan ditanggung pemerintah apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan dilakukan di luar periode insentif, penumpang menggunakan kelas selain ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Kewajiban Administratif Maskapai

Mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, maskapai penerbangan memiliki sejumlah kewajiban administratif. Di antaranya adalah menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, mencantumkan keterangan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), serta menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat 31 Juli 2026.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan format rincian yang telah ditentukan sesuai lampiran dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor transportasi udara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa dasar insentif PPN tiket pesawat?

PMK Nomor 24 Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 25 April 2026, untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Berapa lama insentif berlaku?

Selama 60 hari sejak tanggal implementasi, dalam skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

Apa kewajiban maskapai?

Maskapai memiliki sejumlah kewajiban administratif, dengan pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP sesuai format rincian yang ditentukan.

Butuh Bantuan PPN Perusahaan?

Pahami ketentuan insentif PPN agar administrasi perusahaan sesuai aturan. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Categories
Pajak

PT Tidak Beroperasi Tetap Wajib Lapor SPT Badan, Ini Alasannya!

pt tidak beroperasi wajib lapor spt badan

Berikut penjelasan mengapa PT tidak beroperasi wajib lapor SPT Badan. Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk PT yang sudah tidak beroperasi tetap memiliki kewajiban perpajakan selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan masih berstatus aktif. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tetap dianggap sebagai Wajib Pajak aktif sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan.

PT Tidak Beroperasi Wajib Lapor SPT Badan: Kenapa Tetap Wajib?

Kewajiban ini muncul karena administrasi perpajakan didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha. Selain itu, otoritas pajak tidak secara otomatis mengetahui apakah suatu perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional atau telah berhenti.

Pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan kondisi aktual perusahaan, sekaligus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan.

Sanksi PT Tidak Beroperasi Wajib Lapor SPT Badan yang Terlambat

Perlu diperhatikan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan tetap dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

PT Tidak Beroperasi Wajib Lapor SPT Badan: Pilihan Perusahaan

Riwayat kepatuhan pelaporan menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan penonaktifan atau penghapusan NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi, disarankan tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP guna menghindari potensi risiko di kemudian hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PT yang tidak beroperasi tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Ya, selama NPWP Badan masih berstatus aktif. Kewajiban didasarkan pada status NPWP, bukan pada ada atau tidaknya aktivitas usaha.

Berapa denda terlambat lapor SPT Tahunan Badan?

Dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000, meskipun perusahaan tidak memiliki aktivitas usaha.

Apa yang sebaiknya dilakukan PT yang sudah tidak beroperasi?

Tetap melaporkan SPT dengan status nihil atau segera mengurus penonaktifan NPWP, untuk menghindari risiko di kemudian hari.

Butuh Bantuan Lapor SPT Badan atau Penonaktifan NPWP?

Jika perusahaan Anda sudah tidak beroperasi dan Anda ingin kewajiban pajaknya dirapikan, tim kami dapat membantu. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti