Wellner Consulting

Categories
Pajak

Toko Terbakar, Penjualan Turun, Tapi Kewajiban Pajak Masih Menghantui

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sebuah kisah yang menyita perhatian publik datang dari Toko Kopi Bumi di Palangka Raya. Di tengah upaya pemulihan usaha setelah mengalami kebakaran hebat, pemilik usaha mengaku tetap ditagih pajak oleh Bapenda Pangka Raya. 

Pada 23 Mei 2026, Toko Kopi Bumi mengalami kebakaran yang menghanguskan bangunan usaha beserta sebagian besar aset operasionalnya. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, pemilik usaha mengaku dihubungi Bapenda Pangka Raya mengenai kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman.

Menurut Bapenda, kewajiban pajak tersebut dinilai masih berlaku karena aktivitas penjualan secara online masih dilakukan setelah kejadian kebakaran. Sementara itu, pihak pemilik usaha menyampaikan bahwa penjualan online tetap dijalankan sebagai upaya mempertahankan operasional bisnis dan memenuhi kewajiban pembayaran gaji untuk 20 karyawan yang masih bergantung pada usaha tersebut.

Pemilik usaha juga menegaskan bahwa selama menjalankan bisnisnya, kewajiban pajak daerah telah dipenuhi secara rutin, termasuk sebelum musibah kebakaran terjadi.

Kondisi pascakebakaran menimbulkan tekanan yang cukup besar terhadap arus kas dan operasional perusahaan. Di tengah keterbatasan fasilitas usaha dan meningkatnya beban yang harus ditanggung, pemilik usaha akhirnya memutuskan menghentikan aktivitas penjualan online yang masih berjalan.

Keputusan tersebut turut berdampak pada tenaga kerja, di mana sekitar 20 karyawan harus dirumahkan karena usaha tidak lagi mampu menanggung biaya operasional secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan audiensi dengan pihak usaha. Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Toko Kopi Bumi akan dinonaktifkan sementara hingga usaha kembali beroperasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh tingginya omzet atau ramainya pelanggan. Aspek yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemilik usaha dalam mengelola keuangan, arus kas, serta risiko bisnis secara menyeluruh.

Musibah seperti kebakaran, bencana, penurunan penjualan, maupun gangguan operasional lainnya dapat terjadi kapan saja dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha apabila perusahaan tidak memiliki fondasi keuangan yang kuat.

Karena itu, pelaku usaha perlu membangun literasi keuangan yang baik sejak awal, mulai dari pengelolaan kas, pencatatan keuangan yang tertib, dana darurat usaha, manajemen risiko, hingga perencanaan pajak yang tepat. Dengan persiapan yang matang, bisnis akan memiliki daya tahan yang lebih baik ketika menghadapi situasi sulit dan tidak mudah mengalami gangguan yang berujung pada penghentian operasional maupun pengurangan tenaga kerja.

Pada akhirnya, bisnis yang mampu bertahan bukan hanya bisnis yang menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga bisnis yang memiliki kemampuan mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah berbagai tantangan yang tidak terduga.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Potensi Penerimaan Pajak Hilang Dari Program MBG, DJP Angkat Bicara

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai perlakuan perpajakan atas dana operasional yang disalurkan kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut DJP, permasalahan berawal dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan bahwa dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur SPPG dapat dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Dengan dasar tersebut, dana operasional yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG diperlakukan sebagai hibah dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penentuan suatu penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak tidak dapat ditetapkan melalui surat edaran internal suatu instansi. Status perpajakan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut DJP, dana operasional yang diterima pengelola dapur SPPG berpotensi tetap menjadi objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha atau pihak yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari aktivitas yang dilakukan. 

Ketentuan mengenai hibah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Pertama, hibah harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua, antara pihak pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan pekerjaan, maupun hubungan kepemilikan atau penguasaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau tujuan komersial tertentu.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penerimaan yang disebut sebagai hibah berpotensi tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan interpretasi atas perlakuan pajak dana operasional MBG ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada penerimaan negara serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan kesesuaian perlakuan perpajakan dengan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menghindari risiko sengketa dan potensi koreksi pajak di kemudian hari.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Aturan Baru Resmi Berlaku! Seller E-Commerce Tanpa NIB Bisa Diblokir

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini memperketat aspek legalitas usaha di platform marketplace dan e-commerce dengan mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha. Selain itu, penyelenggara marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki NIB sesuai sektor usaha perdagangan.

Bagi pedagang yang telah terdaftar sebelum aturan ini berlaku namun belum memiliki NIB, marketplace wajib memberikan status atau label “Dalam Proses Legalisasi” pada akun usaha mereka.

Pemerintah memberikan masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan sejak pedagang terdaftar atau memperoleh status tersebut. Dalam periode tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyelesaikan proses pengurusan NIB melalui sistem yang telah disediakan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pedagang belum memiliki NIB, marketplace wajib menghentikan aktivitas transaksi pada akun yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban legalitas usaha, yaitu:

  • Penolakan pendaftaran bagi pedagang baru yang belum memiliki NIB.
  • Pemberian label “Dalam Proses Legalisasi” bagi pedagang yang belum mengurus NIB.
  • Penghentian transaksi setelah masa pemenuhan kewajiban selama 6 bulan berakhir.
  • Pembatasan hak akses pada platform digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan untuk mengurus perizinan.

Dengan sistem yang terintegrasi, pelaku usaha dapat mengurus legalitas usaha secara lebih cepat dan efisien sebagai bagian dari upaya formalisasi usaha di Indonesia.

Selain mewajibkan pedagang memiliki NIB, regulasi ini juga memberikan sejumlah kewajiban kepada penyelenggara marketplace, antara lain:

  • Menyediakan tautan pengurusan NIB yang terhubung langsung dengan sistem OSS.
  • Melakukan sosialisasi mengenai kewajiban legalitas usaha kepada para pedagang.
  • Menampilkan status legalitas pedagang kepada konsumen.
  • Memberikan pendampingan dalam proses pengurusan NIB dan pemenuhan standar usaha.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan terdaftar. Bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace, kepemilikan NIB kini menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kegiatan usaha dapat terus berjalan tanpa hambatan di platform digital.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

PT Wajib Lapor RUPS Tahunan Ke SABH Sebelum 30 Juni 2026

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan serta melaporkan laporan tahunan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan ini mulai diimplementasikan pada 1 Juni 2026, dengan batas pelaksanaan RUPS Tahunan paling lambat 30 Juni 2026 bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan tahun buku yang berakhir sebelumnya.

Kewajiban Baru bagi Perseroan Terbatas

Melalui regulasi ini, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyelenggarakan RUPS Tahunan sebagai formalitas tata kelola perusahaan, tetapi juga harus memastikan hasil pelaksanaannya tercatat dalam sistem AHU.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan Terbatas perlu melakukan beberapa tahapan, antara lain:

  • Menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir.
  • Memastikan laporan tahunan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
  • Menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun buku.
  • Membuat akta notaris atas keputusan RUPS yang menyetujui laporan tahunan.
  • Melaporkan hasil RUPS Tahunan melalui SABH dengan mengunggah akta dan laporan tahunan perusahaan.
  • Memastikan pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.

Dengan demikian, pelaksanaan RUPS Tahunan kini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban administrasi yang harus dilaporkan kepada pemerintah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Laporan Tahunan Perseroan.
  • Laporan Keuangan Perusahaan.
  • Dokumen pelaksanaan RUPS Tahunan.
  • Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan.
  • Dokumen pendukung untuk pelaporan melalui SABH.

Persiapan dokumen yang lengkap akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif pada saat proses pelaporan dilakukan.

Risiko Jika Tidak Melaksanakan dan Melaporkan RUPS Tahunan

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi administratif, di antaranya:

  • Pemblokiran akses SABH atau AHU.
  • Kendala dalam pengurusan perizinan melalui OSS.
  • Hambatan dalam melakukan perubahan data perusahaan.
  • Teguran administratif dari instansi terkait.

Pemblokiran akses SABH menjadi salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, hampir seluruh layanan administrasi badan hukum yang dikelola Direktorat Jenderal AHU, seperti perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, perubahan pengurus, hingga berbagai tindakan korporasi lainnya dilakukan melalui sistem tersebut.

Apabila akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam menjalankan berbagai kebutuhan administratif dan legal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk segera mempersiapkan laporan tahunan, melaksanakan RUPS Tahunan sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pelaporan kepada AHU dilakukan tepat waktu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

UU P2SK Resmi Direvisi, Ini Dampaknya Bagi Investor Kripto

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026 melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

UU P2SK merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan dari perubahan regulasi ini adalah industri aset kripto yang kini memasuki era pengawasan dan tata kelola baru.

Kripto Beralih Menjadi Aset Keuangan Digital

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU P2SK adalah perubahan status aset kripto. Jika sebelumnya kripto diperlakukan sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini aset kripto dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital.

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyesuaian sistem pengawasan dan pengaturan transaksi aset kripto di Indonesia.

Pengawasan Beralih ke OJK dan Bank Indonesia

Seiring dengan perubahan status tersebut, kewenangan pengawasan industri kripto juga mengalami pergeseran. Pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap industri aset digital dapat berjalan lebih terintegrasi dan mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Regulasi Perdagangan Kripto Menjadi Lebih Ketat

Revisi UU P2SK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan persyaratan yang lebih ketat terhadap aset kripto maupun produk turunannya yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas aset yang beredar di pasar, mengurangi risiko investasi, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi pada instrumen keuangan digital.

Perubahan Ketentuan Pajak Aset Kripto

Dari sisi perpajakan, revisi UU P2SK juga membawa sejumlah perubahan penting bagi investor kripto.

Dalam ketentuan terbaru, transaksi pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, transaksi melalui bursa kripto dalam negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21%, sedangkan transaksi yang dilakukan melalui bursa luar negeri dikenakan PPh Final Pasal 22 sebesar 1%.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

Perlindungan Investor Diperkuat

Selain pengawasan dan perpajakan, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam revisi UU P2SK. OJK memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam melakukan pengawasan, memastikan transparansi informasi, serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di industri kripto.

Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang secara lebih sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Di sisi lain, investor juga diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan dan aspek kepatuhan yang melekat pada transaksi aset keuangan digital di era regulasi baru.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Rupiah Tembus RP18.000, Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan dan menyentuh level Rp18.000 per dolar AS, menjadi salah satu titik terlemah dalam sejarah pergerakan mata uang Indonesia. Kondisi ini turut memengaruhi pasar keuangan domestik, termasuk pasar saham dan aset kripto.

Seiring pelemahan rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun sekitar 4,11% ke level 5.941. Di sisi lain, investor asing juga membukukan arus keluar dana (capital outflow) yang cukup signifikan, sementara harga Bitcoin (BTC) mengalami penurunan hingga berada di kisaran USD62.700, level terendah sejak Februari 2026.

Bagi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan perusahaan yang memiliki ketergantungan terhadap bahan baku impor atau transaksi dalam mata uang asing, pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan margin keuntungan. Kenaikan biaya impor, fluktuasi harga barang, serta meningkatnya beban pembayaran utang dalam valuta asing menjadi beberapa risiko yang perlu diantisipasi.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu memperkuat fondasi keuangan dan operasional bisnis. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menjaga arus kas (cash flow) tetap sehat, melakukan pengendalian biaya secara lebih ketat, memastikan pencatatan keuangan berjalan tertib, serta menyesuaikan strategi harga sesuai kondisi pasar.

Selain itu, pengelolaan perpajakan yang baik juga menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan bisnis. Perusahaan perlu memastikan kewajiban perpajakan telah dihitung dan dilaporkan secara tepat agar tidak menimbulkan risiko tambahan di tengah tekanan ekonomi dan pelemahan nilai tukar.

Pada akhirnya, bisnis yang memiliki perencanaan keuangan, administrasi, dan manajemen pajak yang baik akan lebih siap menghadapi gejolak nilai tukar dibandingkan bisnis yang baru melakukan penyesuaian setelah dampak pelemahan rupiah mulai dirasakan. Ketahanan usaha tidak hanya ditentukan oleh besarnya omzet, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah perubahan kondisi ekonomi.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

WP Kriteria Tertentu Wajib Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak yang ingin memperoleh kembali status Wajib Pajak Kriteria Tertentu wajib mengajukan permohonan penetapan ulang paling lambat 10 Juni 2026. Kewajiban ini muncul setelah pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Dengan berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang masih ingin memperoleh fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan baru melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, periode pengajuan penetapan ulang dibuka mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Selanjutnya, DJP akan memberikan keputusan paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan kepatuhan tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, salah satunya restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Status ini menjadi penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang sering mengalami posisi lebih bayar pajak karena dapat mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran tanpa harus melalui prosedur pemeriksaan yang lebih panjang.

Berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memperoleh status tersebut, yaitu:

  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali atas tunggakan yang telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran.
  3. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut serta memenuhi ketentuan koreksi fiskal yang berlaku.
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan penetapan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
  3. Pilih submenu Layanan Administrasi.
  4. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  5. Jika menggunakan mode impersonate, pilih nomor penunjukan yang sesuai.
  6. Pilih Kode Layanan AS.09.
  7. Pilih Kode Sublayanan AS.09-01 (Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).
  8. Lengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem.
  9. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari DJP.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan disarankan untuk segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir agar tetap dapat menikmati fasilitas restitusi dipercepat dan berbagai kemudahan administrasi perpajakan yang melekat pada status Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Perusahaan Sudah Pailit Tetap Bisa Ditagih Pajak, Ini Penyebab!

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Perusahaan sudah pailit tetapi tetap bisa berisiko ‘dikejar’ kantor pajak. 

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa status pailit secara otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakan perusahaan. Padahal, dalam ketentuan perpajakan Indonesia, status pailit tidak serta-merta menghilangkan utang pajak maupun kewajiban perpajakan yang telah timbul sebelum perusahaan dinyatakan pailit.

Pada prinsipnya, utang pajak yang telah muncul sebelum putusan pailit tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun perusahaan telah berhenti beroperasi atau sedang berada dalam proses kepailitan, kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi tetap dapat menjadi objek pengawasan dan penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan masih berstatus aktif dan kewajiban perpajakan terakhir belum diselesaikan, perusahaan masih berpotensi menerima surat dari DJP. Surat tersebut dapat berupa permintaan pelaporan, klarifikasi data perpajakan, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga tindakan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan yang telah dinyatakan pailit sebaiknya tetap memperhatikan aspek kepatuhan perpajakan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih terbuka, memastikan seluruh pelaporan pajak telah dilakukan dengan benar, serta mengajukan penghapusan NPWP apabila perusahaan sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.

Penting dipahami bahwa status pailit bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban pajak. Negara tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang timbul sebelum kepailitan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, penyelesaian kewajiban perpajakan tetap menjadi bagian penting dalam proses penutupan dan penyelesaian status hukum perusahaan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pajak Royalti Penulis Akan Dipangkas Dratis Hingga 1,5%

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah menyepakati perubahan skema perpajakan atas penghasilan royalti penulis dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari sebelumnya mengikuti tarif progresif menjadi PPh Final sebesar 1,5%. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan industri kreatif dan meningkatkan produktivitas penulis di Indonesia.

Sebelumnya, penghasilan royalti yang diterima penulis merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan mekanisme tersebut, royalti harus digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan sehingga besaran pajak yang terutang bergantung pada total penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun.

Meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui ketentuan PER-1/PJ/2023, banyak pelaku industri penerbitan dan penulis menilai bahwa mekanisme tersebut masih menimbulkan kompleksitas administrasi. Penghasilan royalti yang digabungkan dengan penghasilan lain berpotensi menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar atau lebih bayar, sekaligus menambah beban administrasi dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Melalui skema baru ini, penghasilan royalti akan dikenakan PPh Final sebesar 1,5%, sehingga pemotongan pajak cukup dilakukan satu kali pada saat pembayaran royalti. Dengan demikian, penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Tahunan, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi penulis.

Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan manfaat berupa insentif pajak dengan nilai antara Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar kepada sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis di Indonesia. Selain mendorong kepatuhan perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menghasilkan karya tulis, baik dalam bentuk buku, karya ilmiah, maupun publikasi lainnya.

Namun, tidak seluruh karya tulis secara otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah mengisyaratkan bahwa buku yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN) sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 1,5%.

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan insentif ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Dengan adanya penyederhanaan skema perpajakan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya sektor kepenulisan dan penerbitan, dapat berkembang lebih optimal tanpa terbebani administrasi perpajakan yang kompleks.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, Penggunaan Tarif 0,5% Kini Lebih Diperketat

June 2026

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui regulasi baru ini, pemerintah melakukan pengetatan terhadap penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) dan penyalahgunaan insentif perpajakan.

Perlu dipahami bahwa perubahan ini bukan menghapus tarif pajak UMKM 0,5%, melainkan mempersempit kelompok Wajib Pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, antara lain:

  • CV
  • Firma
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • BUMDes
  • Koperasi

Namun, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut kini hanya dapat digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • PT Perorangan
  • Koperasi

Dengan demikian, CV, Firma, PT, dan BUMDes pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% setelah masa transisi berakhir dan wajib beralih ke mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.

Perbedaan Perhitungan Pajak Sebelum dan Sesudah PP 20 Tahun 2026

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah dasar pengenaan pajak bagi badan usaha yang tidak lagi berhak menggunakan tarif final UMKM.

Skema Lama

Misalnya sebuah perusahaan memiliki omzet sebesar Rp800 juta dalam satu tahun.

  • Omzet: Rp800 juta
  • Tarif PPh Final: 0,5%

Pajak terutang:

Rp800 juta × 0,5% = Rp4 juta

Skema Baru 

Dengan asumsi:

  • Omzet: Rp800 juta
  • Biaya operasional: Rp500 juta
  • Laba bersih: Rp300 juta

Apabila memenuhi fasilitas pengurangan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dasar pengenaan pajak menjadi:

50% × Rp300 juta = Rp150 juta

Pajak terutang:

22% × Rp150 juta = Rp33 juta

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan skema perpajakan dapat memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap besarnya pajak yang harus dibayar oleh badan usaha.

Insentif Pajak UMKM 0,5% Tidak Dihapus

Meskipun terdapat pengetatan, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dipertahankan bagi kelompok Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.

Bahkan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi masih memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Tersedia Masa Transisi bagi CV dan PT

Bagi CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan.

Berdasarkan Pasal II huruf e PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak yang masa penggunaan tarif finalnya berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 belum berakhir masih diperbolehkan menggunakan tarif 0,5% hingga jangka waktu fasilitas tersebut selesai.

Setelah masa transisi berakhir, badan usaha yang bersangkutan wajib beralih ke skema Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan pajak dan kesiapan administrasi perusahaan. Bagi badan usaha yang akan beralih ke skema pajak normal, penyusunan laporan keuangan yang lebih tertib dan rekonsiliasi fiskal yang baik menjadi semakin penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan di masa mendatang.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts