Skip to main content

Wellner Consulting

Categories
Pajak

250 Ribu Wajib Pajak Telah Terima SP2DK, Apakah Anda Salah Satunya?

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sepanjang tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan, sedangkan 65.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

“Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan. Selain itu, juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi.”
Inge Diana Rismawati
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

SP2DK disampaikan kepada Wajib Pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Coretax DJP, email resmi, hingga pengiriman fisik melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir.

Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap SP2DK sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

SP2DK merupakan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan DJP apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kesalahan pelaporan.

Sejak tahun 2026, mekanisme pengawasan kepatuhan, termasuk penerbitan SP2DK, telah diatur lebih lanjut dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.

Wajib Pajak dapat memeriksa apakah menerima SP2DK melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Klik ikon Notifikasi (lonceng) pada dashboard.
  3. Masuk ke menu Portal Saya kemudian pilih Dokumen Saya.
  4. Klik Download untuk membuka dokumen SP2DK.
  5. Catat nomor SP2DK sebagai referensi dalam proses pemberian tanggapan.
  6. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Account Representative (AR) pada KPP tempat terdaftar.

Apabila telah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan melalui Coretax dengan tahapan berikut:

  1. Login ke sistem Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya kemudian pilih Kasus Saya.
  3. Pilih nomor kasus SP2DK yang telah dibuat oleh petugas pajak.
  4. Klik Pilih, kemudian masuk ke menu Alur Kasus.
  5. Lengkapi data dan penjelasan yang diminta.
  6. Unggah dokumen pendukung yang relevan.
  7. Pastikan status permohonan berubah menjadi “Kasus Ditutup” sebagai tanda bahwa tanggapan telah berhasil dikirim.

Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau diterima untuk memberikan tanggapan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan dapat disampaikan dalam bentuk penjelasan tertulis maupun pembetulan SPT. Penyampaiannya dapat dilakukan melalui Coretax, dikirim melalui pos, atau disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Oleh karena itu, SP2DK sebaiknya tidak diabaikan. Menanggapi surat tersebut secara tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang memadai dapat membantu Wajib Pajak menyelesaikan proses klarifikasi sebelum berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih mendalam.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru Untuk Seller Marketplace

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan melalui marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan platform e-commerce lainnya mulai 1 Juli 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual (seller), kini marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh kepada negara.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap administrasi perpajakan pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.

Penerapan mekanisme baru ini memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, antara lain:

  • Tidak terjadi pemungutan pajak berganda karena pajak hanya dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
  • Tarif pajak tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak ada penambahan beban pajak.
  • Marketplace akan memungut dan menyetorkan PPh, sehingga seller tidak perlu lagi melakukan penyetoran sendiri atas transaksi yang dipungut.
  • Pelaku UMKM dengan omzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Data transaksi penjualan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem DJP sehingga pencatatan omzet dan kepatuhan perpajakan menjadi lebih akurat.

Meskipun mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh oleh marketplace, yaitu:

  • Penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
  • Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra pengemudi individu pada platform berbasis digital.
  • Pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan pulsa telepon dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, serta produk sejenis.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan ini, pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan tarif PPh Final UMKM, kepemilikan Surat Keterangan Bebas (SKB), maupun penyampaian surat pernyataan bagi Wajib Pajak yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun.

Meskipun mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena dilakukan oleh marketplace, pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memastikan data perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Panduan Lengkap Membuat NIB ntuk UMKM, Influencer, dan Konten Kreator

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, e-commerce, maupun menjalankan usaha digital seperti influencer dan kreator konten untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan proses pengurusannya dapat dilakukan secara online tanpa biaya. Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen pendukung agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Sebelum membuat NIB, pastikan data berikut telah tersedia:

  • NIK sesuai KTP elektronik.
  • Nomor telepon aktif yang terhubung dengan WhatsApp untuk proses verifikasi.
  • Alamat email aktif.
  • Data usaha, meliputi nama usaha, alamat usaha, dan nilai modal usaha.
  • Kode KBLI sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Untuk pelaku usaha digital, contoh KBLI yang umum digunakan antara lain:

Seller Online atau Marketplace

  • KBLI 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Barang)
  • KBLI 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Internet)

Influencer atau Kreator Konten

  • KBLI 73100 (Aktivitas Periklanan)
  • KBLI 59111 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi)

 

Langkah-Langkah Membuat NIB Melalui OSS 

  1. Login ke aplikasi OSS menggunakan akun UMK yang terdaftar.
  2. Pada beranda, pilih Kelola NIB → Tambah Bidang Usaha.
  3. Lengkapi formulir KBLI, Validasi Risiko, Perizinan Usaha, Lokasi Usaha, dan Produk/Jasa.
  4. Pada menu KBLI, isi data jenis usaha, bidang usaha, ruang lingkup usaha, dan pilih KBLI yang sesuai, lalu klik Lanjut.
  5. Pada menu Validasi Risiko, isi luas lahan, satuan, dan modal usaha, kemudian klik Validasi Risiko.
  6. Setelah validasi selesai, lengkapi data Perizinan Usaha dan klik Lanjut.
  7. Isi data Lokasi Usaha sesuai kondisi sebenarnya, termasuk alamat lengkap usaha, lalu klik Lanjut.
  8. Pilih Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
  9. Setelah muncul notifikasi berhasil, klik Kembali.
  10. Klik Simpan untuk menyimpan data usaha hingga muncul notifikasi berhasil.
  11. Pada menu Pengurusan NIB, pilih usaha yang telah didaftarkan lalu klik Kelola.
  12. Pilih Proses Penerbitan NIB → Terbitkan.
  13. Centang pernyataan persetujuan pada Pernyataan Mandiri, lalu klik Simpan.
  14. NIB berhasil diterbitkan dan dapat langsung diunduh atau dicetak melalui OSS.

Dengan proses yang sepenuhnya online dan tanpa biaya, pelaku usaha sebaiknya segera mengurus NIB agar aktivitas bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Kini Dapat Memantau Tagihan Listrik Wajib Pajak Melalui Coretax

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang lebih luas terhadap data Wajib Pajak melalui implementasi sistem Coretax yang terintegrasi dengan berbagai instansi dan sumber data eksternal. Salah satu data yang dapat diakses adalah informasi tagihan dan konsumsi listrik pelanggan melalui integrasi dengan PLN.

Data konsumsi listrik, khususnya bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas, dapat digunakan sebagai salah satu indikator dalam proses pengujian kepatuhan perpajakan. Informasi tersebut membantu DJP menilai kewajaran antara pajak yang dilaporkan dengan profil ekonomi, tingkat konsumsi, serta kemampuan finansial Wajib Pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2026, ternyata sistem Coretax tidak hanya terintegrasi dengan PLN, tetapi juga terkoneksi secara real-time dengan berbagai lembaga dan sistem eksternal lainnya.

Beberapa instansi yang telah terhubung dengan Coretax antara lain perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Telkom Indonesia, Online Single Submission (OSS), Administrasi Hukum Umum (AHU), Peruri, serta data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan semakin luasnya integrasi data dalam Coretax, DJP memiliki kemampuan yang lebih baik untuk melakukan pencocokan dan analisis informasi Wajib Pajak dari berbagai sumber.

Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan pengujian kepatuhan, identifikasi potensi risiko perpajakan, hingga evaluasi kewajaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Melalui sistem yang terintegrasi ini, perbedaan antara data yang dilaporkan dalam SPT dengan kondisi ekonomi yang tercermin dari berbagai sumber informasi akan lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

Kondisi ini menunjukkan bahwa era administrasi perpajakan berbasis data semakin berkembang. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh penghasilan, aset, serta transaksi yang dilaporkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pelaporan yang akurat dan didukung dokumentasi yang memadai tidak hanya membantu mengurangi risiko klarifikasi atau pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di tengah semakin luasnya integrasi data antarinstansi pemerintah.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Patriot Bond Beri Privilege Pajak Untuk Investor, Ini Penjelasan Purbaya

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Dalam ketentuan baru ini, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan instrumen surat utang, baik dalam bentuk surat utang umum maupun surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus tersebut disebut akan memperoleh perlindungan tertentu dari negara, baik dari sisi hukum maupun perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapatkan perlindungan hukum dari negara, termasuk perlindungan dari potensi tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Selain itu, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut juga disebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun dijadikan alat bukti dalam proses persidangan.

Instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond menawarkan tingkat imbal hasil yang relatif rendah, sekitar 2 persen, dan lebih ditujukan kepada kelompok investor besar atau konglomerasi.

Namun, di balik imbal hasil yang terbatas tersebut, terdapat fasilitas berupa perlindungan hukum dan perpajakan yang menjadi daya tarik utama bagi investor tertentu.

Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pandangan di masyarakat, termasuk kekhawatiran bahwa instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana atau membuka celah dalam praktik pencucian uang apabila tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, sebagian publik juga mengaitkan penerbitan instrumen ini dengan kebutuhan pembiayaan negara, termasuk dugaan penutupan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan berada di kisaran Rp180,4 triliun atau sekitar 0,70% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi tersebut disebut dipengaruhi oleh tekanan geopolitik global dan fluktuasi harga minyak dunia.

Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian perlindungan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan bentuk lain dari kebijakan tax amnesty.

Menurutnya, fasilitas tersebut hanya berlaku terbatas pada transaksi pembelian surat utang khusus tersebut. Di luar ketentuan itu, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong repatriasi dana investor dan pelaku usaha yang berada di luar negeri agar dapat kembali berkontribusi pada perekonomian domestik, bukan untuk memberikan pengampunan pajak dalam bentuk apa pun.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

BI, KEMENKEU, Dan DANANTARA Bisa Punya Sama BEI, Ini Risiko Dan Peluang Bagi Investor

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah dibukanya peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena untuk pertama kalinya negara diberikan ruang untuk memiliki saham di BEI. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan tersebut tetap akan dibatasi agar independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap terjaga.

Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem pasar modal nasional tanpa mengurangi prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan yang selama ini menjadi fondasi pasar modal Indonesia.

Masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI dinilai dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pengembangan pasar modal Indonesia.

Pertama, stabilitas pasar modal berpotensi menjadi lebih kuat karena adanya dukungan kelembagaan dari institusi strategis negara. Dalam kondisi pasar yang bergejolak, koordinasi kebijakan antara regulator dan pemangku kepentingan pasar juga dapat berlangsung lebih efektif.

Kedua, keterlibatan pemerintah dan lembaga keuangan negara berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap ketahanan sistem keuangan nasional, terutama ketika menghadapi tekanan ekonomi global maupun volatilitas pasar.

Ketiga, koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas pasar modal dapat berjalan lebih terintegrasi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah kekhawatiran dari pelaku pasar. Salah satu perhatian utama adalah potensi berkurangnya independensi BEI apabila pengaruh pemegang saham negara terlalu besar dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, terdapat risiko munculnya konflik kepentingan apabila fungsi regulator, pengawas, dan pemegang saham berada dalam ekosistem yang sama.

Beberapa pihak juga menilai bahwa keterlibatan pemerintah dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel dibandingkan mekanisme pasar yang sepenuhnya independen.

Dari perspektif investor global, perubahan struktur kepemilikan ini juga berpotensi membuat investor asing lebih berhati-hati dalam menilai tata kelola dan independensi pasar modal Indonesia sebelum mengambil keputusan investasi.

Bagi investor, kebijakan ini belum dapat disimpulkan sebagai kabar baik maupun buruk secara mutlak. Dampak akhirnya akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah dan regulator menjaga independensi BEI setelah implementasi aturan tersebut berjalan.

Sehingga, investor disarankan untuk tetap fokus pada kualitas portofolio, memperhatikan perkembangan regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengedepankan strategi investasi jangka panjang yang berbasis fundamental.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Kirim Tagihan Pajak Lewat Email? Jangan Abaikan Hal Ini

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak diimbau untuk tidak mengabaikan email yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena pesan tersebut dapat berisi pemberitahuan terkait tagihan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Melalui kanal email resmi, DJP dapat menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak apabila masih terdapat tunggakan atau kewajiban perpajakan yang harus segera dilunasi. Oleh karena itu, setiap notifikasi yang masuk perlu ditindaklanjuti dengan cermat dan tidak diabaikan.

Dalam menerima email terkait perpajakan, Wajib Pajak perlu memastikan keaslian informasi untuk menghindari potensi penipuan. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan antara lain:

  • DJP tidak pernah mengirimkan tagihan atau file dalam bentuk aplikasi (.apk)
  • Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id
  • DJP tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau di luar sistem resmi

Apabila terdapat permintaan di luar ketentuan tersebut, Wajib Pajak perlu meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Jika Wajib Pajak sudah menerima email pengingat atau pemberitahuan terkait tagihan pajak, langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu “Pembayaran”, kemudian masuk ke “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”
  3. Periksa daftar tagihan yang muncul pada sistem
  4. Beri tanda centang pada pajak yang akan dibayarkan
  5. Masukkan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay”
  6. Klik “Buat Kode Billing” untuk menghasilkan kode pembayaran
  7. Lakukan pembayaran melalui kanal resmi, seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce yang mendukung sistem MPN G2

Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi terhadap sumber informasi serta penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari penipuan sekaligus memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan dengan benar.

Dengan memahami prosedur yang tepat, Wajib Pajak dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari risiko kesalahan pembayaran maupun potensi penipuan digital yang semakin marak.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Pencairan JHT Karyawan Bisa Kena Pajak Hingga 42%

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.  

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat berupa cadangan dana bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tidak lagi aktif bekerja.

Namun, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa pencairan dana JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

1. Pencairan JHT Hingga Rp50 Juta Bebas Pajak

Bagi peserta yang mencairkan dana JHT secara sekaligus dengan jumlah saldo hingga Rp50 juta, tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau tarif pajaknya sebesar 0%.

Ketentuan ini memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi peserta dengan saldo JHT yang relatif kecil.

2. Saldo JHT di Atas Rp50 Juta Dapat Dikenakan Pajak

Apabila dana JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka perlakuan pajaknya akan bergantung pada masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta dengan masa kepesertaan lebih dari 10 tahun, bagian dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5%.

Sementara itu, peserta dengan masa kepesertaan kurang dari 10 tahun akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta sesuai lapisan penghasilan 5%-35%.

3. Pernah Melakukan Pencairan Sebagian

Peserta yang sebelumnya telah melakukan pencairan sebagian saldo JHT, misalnya untuk kebutuhan perumahan atau fasilitas lain yang diperbolehkan, perlu memperhatikan konsekuensi pajaknya saat mencairkan sisa saldo.

Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak dapat dihitung berdasarkan total manfaat JHT yang diterima sehingga berpotensi dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Memiliki NPWP Berpotensi Kena Tarif Lebih Tinggi

Peserta yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan peserta yang telah memiliki NPWP. Dalam beberapa kondisi, tarif yang dikenakan dapat meningkat hingga 20% lebih tinggi dari tarif normal sehingga beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.

Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta disarankan untuk terlebih dahulu memahami status kepesertaan, masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat pencairan dana, serta status kepemilikan NPWP.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan ini dapat membantu peserta mengantisipasi besaran pajak yang mungkin timbul dan menghindari pengenaan tarif yang lebih tinggi saat dana JHT dicairkan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Toko Terbakar, Penjualan Turun, Tapi Kewajiban Pajak Masih Menghantui

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sebuah kisah yang menyita perhatian publik datang dari Toko Kopi Bumi di Palangka Raya. Di tengah upaya pemulihan usaha setelah mengalami kebakaran hebat, pemilik usaha mengaku tetap ditagih pajak oleh Bapenda Pangka Raya. 

Pada 23 Mei 2026, Toko Kopi Bumi mengalami kebakaran yang menghanguskan bangunan usaha beserta sebagian besar aset operasionalnya. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mendekati Rp1 miliar. Namun, di tengah proses pemulihan tersebut, pemilik usaha mengaku dihubungi Bapenda Pangka Raya mengenai kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan minuman.

Menurut Bapenda, kewajiban pajak tersebut dinilai masih berlaku karena aktivitas penjualan secara online masih dilakukan setelah kejadian kebakaran. Sementara itu, pihak pemilik usaha menyampaikan bahwa penjualan online tetap dijalankan sebagai upaya mempertahankan operasional bisnis dan memenuhi kewajiban pembayaran gaji untuk 20 karyawan yang masih bergantung pada usaha tersebut.

Pemilik usaha juga menegaskan bahwa selama menjalankan bisnisnya, kewajiban pajak daerah telah dipenuhi secara rutin, termasuk sebelum musibah kebakaran terjadi.

Kondisi pascakebakaran menimbulkan tekanan yang cukup besar terhadap arus kas dan operasional perusahaan. Di tengah keterbatasan fasilitas usaha dan meningkatnya beban yang harus ditanggung, pemilik usaha akhirnya memutuskan menghentikan aktivitas penjualan online yang masih berjalan.

Keputusan tersebut turut berdampak pada tenaga kerja, di mana sekitar 20 karyawan harus dirumahkan karena usaha tidak lagi mampu menanggung biaya operasional secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan audiensi dengan pihak usaha. Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Toko Kopi Bumi akan dinonaktifkan sementara hingga usaha kembali beroperasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh tingginya omzet atau ramainya pelanggan. Aspek yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemilik usaha dalam mengelola keuangan, arus kas, serta risiko bisnis secara menyeluruh.

Musibah seperti kebakaran, bencana, penurunan penjualan, maupun gangguan operasional lainnya dapat terjadi kapan saja dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha apabila perusahaan tidak memiliki fondasi keuangan yang kuat.

Karena itu, pelaku usaha perlu membangun literasi keuangan yang baik sejak awal, mulai dari pengelolaan kas, pencatatan keuangan yang tertib, dana darurat usaha, manajemen risiko, hingga perencanaan pajak yang tepat. Dengan persiapan yang matang, bisnis akan memiliki daya tahan yang lebih baik ketika menghadapi situasi sulit dan tidak mudah mengalami gangguan yang berujung pada penghentian operasional maupun pengurangan tenaga kerja.

Pada akhirnya, bisnis yang mampu bertahan bukan hanya bisnis yang menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga bisnis yang memiliki kemampuan mengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan di tengah berbagai tantangan yang tidak terduga.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Potensi Penerimaan Pajak Hilang Dari Program MBG, DJP Angkat Bicara

June 2026

Person using CoreTax software on laptop for tax reporting.

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai perlakuan perpajakan atas dana operasional yang disalurkan kepada dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut DJP, permasalahan berawal dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan bahwa dana insentif operasional harian bagi pengelola dapur SPPG dapat dikategorikan sebagai bantuan atau hibah sehingga tidak dikenakan pajak.

Dengan dasar tersebut, dana operasional yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG diperlakukan sebagai hibah dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penentuan suatu penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak tidak dapat ditetapkan melalui surat edaran internal suatu instansi. Status perpajakan harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.

Menurut DJP, dana operasional yang diterima pengelola dapur SPPG berpotensi tetap menjadi objek Pajak Penghasilan karena diterima oleh badan usaha atau pihak yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan dari aktivitas yang dilakukan. 

Ketentuan mengenai hibah yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Pertama, hibah harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua, antara pihak pemberi dan penerima hibah tidak boleh terdapat hubungan usaha, hubungan pekerjaan, maupun hubungan kepemilikan atau penguasaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau tujuan komersial tertentu.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penerimaan yang disebut sebagai hibah berpotensi tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan interpretasi atas perlakuan pajak dana operasional MBG ini menjadi perhatian karena dapat berdampak pada penerimaan negara serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan kesesuaian perlakuan perpajakan dengan ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting untuk menghindari risiko sengketa dan potensi koreksi pajak di kemudian hari.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts