Categories
Bisnis

PT Wajib Lapor RUPS Tahunan ke SABH Sebelum 31 Oktober

Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan. Untuk perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, RUPS Tahunan perlu diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Setelah disetujui, persetujuan laporan tahunan harus disampaikan kepada Menteri melalui SABH sesuai mekanisme yang berlaku. 

Dalam memenuhi kewajiban ini, perusahaan perlu menyiapkan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan dan laporan kegiatan perseroan, serta dokumen persetujuan laporan tahunan melalui RUPS. Perseroan juga perlu memastikan akta notaris dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan tersedia untuk proses pelaporan melalui SABH. 

Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Pemblokiran dilakukan apabila perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis disampaikan. 

Jika akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam mengajukan perubahan data perseroan, perubahan anggaran dasar, serta tindakan administrasi hukum lain yang memerlukan akses ke sistem tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu pengurusan legalitas dan administrasi perusahaan. 

Oleh karena itu, Direksi perlu memastikan pelaksanaan RUPS Tahunan dan penyampaian persetujuan laporan tahunan dilakukan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dan ketepatan pelaporan penting untuk menjaga kepatuhan administrasi serta menghindari sanksi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Bisnis Pajak

DJP Mulai Kirim Email Ke WP Badan Baru Terdaftar

Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada 2025 dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.

Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP.

Bagi Wajib Pajak yang menerima email tersebut, jangan langsung panik. Pastikan terlebih dahulu status administrasi perpajakan dan siapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pelaporan.

1. Cek Identitas dan Status Wajib Pajak

Pastikan email tersebut memang ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Wajib Pajak juga perlu mengecek status administrasi perpajakannya untuk memastikan apakah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 memang belum dilaporkan.

2. Baca Panduan dalam Email

DJP biasanya memberikan informasi atau panduan terkait pelaporan SPT. Baca isi email dengan teliti dan pastikan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan data dan dokumen perpajakan perusahaan, antara lain:

  • Laporan laba rugi;
  • Neraca atau laporan posisi keuangan;
  • Bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  • Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal;
  • Data penghasilan dan biaya perusahaan;
  • Dokumen perpajakan lain yang relevan.

Kelengkapan data akan membantu proses pengisian SPT menjadi lebih mudah dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.

4. Laporkan SPT melalui Coretax DJP

Setelah seluruh data siap, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah diperiksa kembali sebelum SPT dikirimkan.

5. Pastikan Pelaporan Berhasil

Setelah SPT berhasil dikirim, pastikan status pelaporan telah diterima oleh sistem.

Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.

6. Hubungi DJP

Jika mengalami kendala saat mengisi atau melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh bantuan dan penjelasan lebih lanjut.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan perpajakan digital, Wajib Pajak juga perlu berhati-hati terhadap email yang mengatasnamakan DJP.

Sebelum mengikuti instruksi dalam email, perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan domain email resmi

Email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi yang diberikan.

  1. Layanan DJP tidak dipungut biaya

DJP tidak mengenakan biaya untuk layanan administrasi perpajakan.

  1. DJP tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi

Wajib Pajak perlu waspada apabila mendapatkan permintaan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi.

  1. Waspadai tautan mencurigakan

Jangan sembarangan mengklik tautan dalam email, terutama jika mengarah ke situs yang bukan merupakan situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh