Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada 2025 dan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Melalui email tersebut, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP.
Bagi Wajib Pajak yang menerima email tersebut, jangan langsung panik. Pastikan terlebih dahulu status administrasi perpajakan dan siapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pelaporan.
1. Cek Identitas dan Status Wajib Pajak
Pastikan email tersebut memang ditujukan kepada perusahaan yang bersangkutan. Wajib Pajak juga perlu mengecek status administrasi perpajakannya untuk memastikan apakah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 memang belum dilaporkan.
2. Baca Panduan dalam Email
DJP biasanya memberikan informasi atau panduan terkait pelaporan SPT. Baca isi email dengan teliti dan pastikan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan.
3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan data dan dokumen perpajakan perusahaan, antara lain:
- Laporan laba rugi;
- Neraca atau laporan posisi keuangan;
- Bukti pemotongan/pemungutan pajak;
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal;
- Data penghasilan dan biaya perusahaan;
- Dokumen perpajakan lain yang relevan.
Kelengkapan data akan membantu proses pengisian SPT menjadi lebih mudah dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
4. Laporkan SPT melalui Coretax DJP
Setelah seluruh data siap, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah diperiksa kembali sebelum SPT dikirimkan.
5. Pastikan Pelaporan Berhasil
Setelah SPT berhasil dikirim, pastikan status pelaporan telah diterima oleh sistem.
Jangan lupa untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan.
6. Hubungi DJP
Jika mengalami kendala saat mengisi atau melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh bantuan dan penjelasan lebih lanjut.
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan perpajakan digital, Wajib Pajak juga perlu berhati-hati terhadap email yang mengatasnamakan DJP.
Sebelum mengikuti instruksi dalam email, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan domain email resmi
Email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain yang mencurigakan, jangan langsung mengikuti instruksi yang diberikan.
- Layanan DJP tidak dipungut biaya
DJP tidak mengenakan biaya untuk layanan administrasi perpajakan.
- DJP tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi
Wajib Pajak perlu waspada apabila mendapatkan permintaan transfer atau pembayaran ke rekening atas nama pribadi.
- Waspadai tautan mencurigakan
Jangan sembarangan mengklik tautan dalam email, terutama jika mengarah ke situs yang bukan merupakan situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh

