Wellner Consulting — Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan. Untuk perusahaan dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember, RUPS Tahunan perlu diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Setelah disetujui, persetujuan laporan tahunan harus disampaikan kepada Menteri melalui SABH sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam memenuhi kewajiban ini, perusahaan perlu menyiapkan laporan tahunan yang memuat laporan keuangan dan laporan kegiatan perseroan, serta dokumen persetujuan laporan tahunan melalui RUPS. Perseroan juga perlu memastikan akta notaris dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan tersedia untuk proses pelaporan melalui SABH.
Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH. Pemblokiran dilakukan apabila perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran tertulis disampaikan.
Jika akses SABH diblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan dalam mengajukan perubahan data perseroan, perubahan anggaran dasar, serta tindakan administrasi hukum lain yang memerlukan akses ke sistem tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu pengurusan legalitas dan administrasi perusahaan.
Oleh karena itu, Direksi perlu memastikan pelaksanaan RUPS Tahunan dan penyampaian persetujuan laporan tahunan dilakukan sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dan ketepatan pelaporan penting untuk menjaga kepatuhan administrasi serta menghindari sanksi.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh


