Categories
Pajak

PPh Final 0,5% Kini Tak Berlaku untuk Semua Pelaku UMKM

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Pemerintah mengubah ketentuan mengenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan jenis Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan skema pajak final tersebut.

Setelah berlakunya PP 20/2026, PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok Wajib Pajak. Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kedua, Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang berhak menggunakan skema PPh Final UMKM. Ketiga, Koperasi juga masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP 20/2026.

Namun, terdapat perbedaan mengenai jangka waktu pemanfaatannya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, pemanfaatan PPh Final UMKM tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu sebagaimana ketentuan sebelumnya. Sementara itu, Koperasi hanya dapat menggunakan PPh Final UMKM selama maksimal 4 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai status dan kondisi usahanya.

Lalu bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sebelum berlakunya PP 20/2026, masih terdapat ketentuan peralihan sehingga pemanfaatannya dapat dilanjutkan sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Untuk PT, misalnya, pemanfaatan PPh Final UMKM dibatasi maksimal 3 tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar. Setelah masa pemanfaatan berakhir, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan tarif final 0,5% dan harus menghitung pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum Pasal 17 sesuai ketentuan perpajakan.

Ada satu hal penting yang juga perlu diperhatikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Pekerjaan bebas antara lain mencakup influencer atau content creator, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan profesi sejenis lainnya.

Jadi, jangan hanya melihat jumlah omzet ketika menentukan apakah seseorang dapat menggunakan PPh Final UMKM.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

PMK 44/2026 Atur Syarat Ketat Eks Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak

Jakarta, Wellner Consulting — Melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah aturan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah berhenti dari Kementerian Keuangan. Mereka wajib menjalani masa jeda atau cooling-off period selama 5 tahun sebelum dapat menjalankan peran tersebut.

Aturan ini berlaku bagi mantan pegawai Kemenkeu, termasuk pensiunan PNS, pegawai yang mengundurkan diri, maupun PPPK, sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 44/2026.

Penerapan cooling-off period bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.

Masa jeda ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, terutama karena mantan pegawai Kemenkeu sebelumnya memiliki pengalaman dan akses terhadap lingkungan administrasi perpajakan.

Sehingga, mantan pegawai Kemenkeu tidak dapat langsung menggunakan pengalaman atau relasi yang dimiliki selama masih aktif bekerja untuk menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Perlu diperhatikan, masa jeda 5 tahun bukan satu-satunya persyaratan. Setelah melewati masa cooling-off period, mantan pegawai Kemenkeu tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam PMK 44/2026.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait integritas dan kompetensi sesuai dengan status pihak yang akan menjalankan kuasa, misalnya sebagai Konsultan Pajak atau pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Mantan pegawai Kemenkeu yang ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan integritas.

Di antaranya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maupun melakukan pungutan di luar ketentuan.

Selain itu, mantan pegawai juga tidak boleh pernah menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain serta tidak pernah melakukan pelanggaran berat lain yang berkaitan dengan integritas.

PMK 44/2026 juga memperjelas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dari beberapa pihak yang memenuhi ketentuan, antara lain Konsultan Pajak, pihak lain yang memiliki SKT, maupun anggota keluarga sesuai persyaratan yang berlaku.

Artinya, staf pajak internal perusahaan tidak otomatis dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak hanya karena bekerja di bagian pajak perusahaan.

Untuk pihak selain keluarga, terdapat persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang harus dipenuhi.

Perusahaan perlu mengevaluasi kembali pihak yang selama ini diberi kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan.

Pastikan surat kuasa, identitas kuasa, kompetensi, serta data kuasa yang tercatat di Coretax sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Jangan sampai perusahaan tetap menggunakan kuasa yang ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan PMK 44/2026.

Dengan aturan baru ini, pemilihan Kuasa Wajib Pajak tidak lagi sekadar mempertimbangkan pengalaman atau posisi seseorang di perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kompetensi, integritas, dan ketentuan khusus yang berlaku.

Pastikan urusan perpajakan perusahaan ditangani oleh kuasa yang memenuhi ketentuan. Wellner Consulting siap membantu perusahaan mengevaluasi dan menangani kebutuhan perpajakan secara profesional hingga tuntas.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Cek dan Unduh Dokumen Pajak Coretax via QR Code

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur baru pada Coretax DJP yang memudahkan Wajib Pajak untuk memvalidasi sekaligus mengunduh dokumen perpajakan hanya dengan memindai QR Code.

Fitur ini berlaku untuk dokumen PDF yang diterbitkan melalui Coretax dan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Segel Elektronik DJP.

Untuk memeriksa keaslian dokumen, Wajib Pajak cukup memindai QR Code berlogo DJP yang terdapat pada dokumen PDF keluaran Coretax. Setelah dipindai, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman validasi. Selanjutnya, masukkan nomor dokumen yang diminta dan lakukan verifikasi “Saya Bukan Robot”. Setelah proses verifikasi berhasil, dokumen dapat divalidasi dan diunduh kembali melalui sistem.

Fitur ini dapat digunakan untuk dokumen PDF keluaran Coretax yang dilengkapi QR Code berlogo DJP serta telah menggunakan TTE atau Segel Elektronik DJP.

Dengan adanya QR Code tersebut, penerima dokumen dapat memastikan bahwa dokumen yang diterima memang diterbitkan melalui sistem resmi DJP.

Fitur validasi ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun pihak yang menerima dokumen perpajakan. Proses pengecekan keaslian dokumen menjadi lebih cepat tanpa harus melakukan verifikasi secara manual.

Selain mempermudah validasi, fitur ini juga dapat membantu mengurangi risiko penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah atau telah dimanipulasi.

Sehingga, QR Code pada dokumen Coretax bukan sekadar fitur tambahan, tetapi menjadi salah satu cara untuk memberikan keamanan dan kepastian atas keaslian dokumen perpajakan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

5 Sinyal yang Bikin Pemeriksa Pajak Curiga pada Perusahaan

Jakarta, Wellner Consulting — Dalam proses pemeriksaan pajak, laporan keuangan dan transaksi perusahaan menjadi salah satu sumber informasi penting yang dapat ditelusuri oleh pemeriksa pajak. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa laporan keuangan, pembukuan, dan dokumen pendukungnya tersusun secara rapi dan dapat menjelaskan setiap transaksi yang terjadi.

Ada beberapa kondisi dalam laporan keuangan yang dapat menjadi red flag pemeriksaan pajak. Bukan berarti kondisi tersebut otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pajak, tetapi dapat menjadi area yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

1. Laba Tipis, tetapi Omzet Besar

Perusahaan dengan omzet yang besar tetapi mencatat laba yang sangat tipis dapat menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan.

Pemeriksa pajak dapat menelusuri apakah besarnya biaya perusahaan memang wajar dan berkaitan dengan kegiatan usaha. Pemeriksaan juga dapat melihat apakah seluruh penghasilan telah dicatat dan dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Karena itu, perusahaan perlu memiliki dokumentasi yang jelas atas setiap biaya dan transaksi yang dibebankan dalam laporan keuangan.

2. Piutang Membesar, tetapi Tidak Diikuti Arus Kas

Kenaikan piutang yang signifikan tanpa adanya penerimaan kas yang sejalan juga dapat menjadi perhatian.

Kondisi tersebut perlu dapat dijelaskan melalui dokumen seperti invoice, kontrak, bukti transaksi, hingga histori pembayaran pelanggan. Tanpa dokumentasi yang memadai, pemeriksa dapat mempertanyakan apakah piutang tersebut benar-benar berasal dari transaksi usaha yang terjadi.

3. Utang kepada Pihak Afiliasi Sangat Besar

Utang kepada pemegang saham atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa juga dapat menjadi area yang diperhatikan dalam pemeriksaan pajak.

Pemeriksa dapat menelusuri asal-usul pinjaman, tujuan penggunaan dana, perjanjian, pembayaran bunga, hingga ketentuan transfer pricing apabila transaksi melibatkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Oleh karena itu, setiap transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dasar transaksi dan dokumentasi yang jelas.

4. Biaya Jasa Profesional Sangat Besar

Biaya jasa profesional yang nilainya signifikan juga dapat menjadi salah satu transaksi yang perlu diperjelas.

Perusahaan perlu dapat menunjukkan siapa penyedia jasanya, jenis jasa yang diberikan, dasar pengenaan biaya, kontrak, invoice, bukti pembayaran, serta bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan.

Apabila transaksi melibatkan pihak yang memiliki hubungan istimewa, aspek kewajaran transaksi dan transfer pricing juga dapat menjadi perhatian.

5. Saldo Kas Sangat Kecil

Kondisi lain yang perlu diperhatikan adalah saldo kas yang sangat kecil, sementara aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Pemeriksa dapat menelusuri bagaimana perusahaan membiayai kegiatan operasionalnya dan apakah seluruh arus penerimaan serta pengeluaran telah tercatat dalam pembukuan.

Karena itu, mutasi rekening bank dan pencatatan kas perlu direkonsiliasi secara rutin agar tidak terdapat perbedaan antara pembukuan dengan transaksi sebenarnya.

Selain mengantisipasi red flag, perusahaan juga perlu memastikan dokumen perpajakannya tersusun dengan baik. Beberapa dokumen yang penting antara lain laporan laba rugi, neraca, buku besar, dan rekap transaksi.

Perusahaan juga perlu menyiapkan bukti transaksi seperti invoice, kwitansi, bukti transfer, nota pembelian, kontrak, serta faktur pajak jika relevan.

Untuk perusahaan yang memiliki persediaan, siapkan pula rekap persediaan awal dan akhir serta perhitungan HPP setiap bulan.

Dari sisi pembukuan, dokumen yang perlu tersedia dapat mencakup jurnal pembelian kas, jurnal penjualan kas, jurnal retur pembelian, jurnal retur penjualan, jurnal PPN Masukan, jurnal PPN Keluaran, jurnal penyesuaian, jurnal umum, dan jurnal pembalik.

Selain itu, mutasi rekening bank atas nama perusahaan setiap bulan juga penting untuk memastikan transaksi pada rekening dapat direkonsiliasi dengan pencatatan dalam pembukuan.

Memiliki salah satu kondisi di atas tidak otomatis berarti perusahaan melakukan kesalahan atau akan diperiksa pajak. Namun, kondisi tersebut menunjukkan adanya area yang perlu dipastikan memiliki penjelasan dan bukti yang memadai.

Perusahaan sebaiknya melakukan tax review dan rekonsiliasi secara berkala, sehingga apabila terdapat perbedaan antara laporan keuangan, SPT, rekening bank, maupun dokumen transaksi, masalah tersebut dapat ditemukan dan diperbaiki lebih awal.

Intinya, bukan hanya laporan keuangan yang harus terlihat baik, tetapi setiap angka di dalamnya harus dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Mengatasi SP2DK yang Tidak Muncul di Coretax

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menerima email dari DJP yang menyatakan ada SP2DK, tetapi suratnya tidak sampai ke rumah dan dokumennya juga tidak muncul di Coretax? Jangan langsung panik. Kondisi seperti ini perlu segera dikonfirmasi agar Wajib Pajak tidak melewatkan batas waktu tanggapan.

1. Email DJP Sudah Masuk, tetapi SP2DK Tidak Ada?

Langkah pertama adalah memeriksa email dengan teliti. Pastikan email benar-benar berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Jangan memberikan password, PIN, OTP, atau data sensitif melalui tautan yang mencurigakan.

Jika email memang berasal dari DJP tetapi SP2DK tidak ditemukan, jangan mengabaikannya. Wajib Pajak sebaiknya segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk memastikan apakah SP2DK benar-benar telah diterbitkan.

2. Hubungi KPP dan Minta Informasi SP2DK

Saat menghubungi KPP, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah ada SP2DK, tetapi juga meminta informasi yang diperlukan untuk menindaklanjutinya.

Pastikan memperoleh nomor SP2DK, tanggal penerbitan, tanggal dan cara penyampaian, serta salinan SP2DK. Informasi tersebut penting untuk mengetahui data apa yang perlu diklarifikasi sekaligus memastikan kapan batas waktu tanggapan dimulai.

3. Jangan Langsung Membayar Pajak

Perlu diingat, SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan otomatis berarti Wajib Pajak memiliki utang pajak.

SP2DK pada dasarnya merupakan sarana DJP untuk meminta klarifikasi ketika terdapat data atau informasi yang perlu dijelaskan. Karena itu, jangan terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memahami terlebih dahulu data yang dipermasalahkan.

Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi antara data dalam SP2DK dengan pembukuan, SPT, rekening, bukti transaksi, maupun dokumen pendukung lainnya.

4. Bagaimana Jika SP2DK Tidak Muncul di Coretax?

Tidak munculnya dokumen SP2DK di Coretax bukan berarti Wajib Pajak boleh mengabaikannya.

Segera konfirmasi kepada KPP untuk memastikan status SP2DK, termasuk bagaimana surat tersebut disampaikan dan bagaimana Wajib Pajak dapat memperoleh salinannya.

5. Jangan Sampai Terlewat Batas Waktu

Wajib Pajak pada dasarnya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK. Jika membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila batas waktu sudah semakin dekat, jangan menunggu sampai surat fisik diterima. Segera konfirmasi ke KPP dan mulai menyiapkan tanggapan berdasarkan data yang diminta DJP.

Jika menerima email dari DJP mengenai SP2DK tetapi surat tidak sampai dan SP2DK tidak muncul di Coretax, langkah yang paling tepat bukan mengabaikannya dan bukan pula langsung membayar pajak.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Petugas Pajak Datang Bawa SP2DK? Ini Cara Menanggapinya

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Mendapat kunjungan langsung dari petugas pajak yang membawa SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) tentu bisa membuat Wajib Pajak khawatir. Namun, menerima SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung dinyatakan memiliki utang atau melakukan pelanggaran pajak.

Penyampaian SP2DK secara langsung kepada Wajib Pajak merupakan salah satu mekanisme penyampaian yang dapat dilakukan oleh DJP. Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap perlu memahami isi surat dan menyiapkan tanggapan berdasarkan data serta dokumen yang sebenarnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika petugas pajak datang langsung ke rumah membawa SP2DK?

1. Terima dan Periksa SP2DK

Jangan langsung panik atau menolak menerima surat. Periksa terlebih dahulu identitas Wajib Pajak, nomor dan tanggal SP2DK, KPP yang menerbitkan, data yang perlu diklarifikasi, identitas petugas, serta batas waktu penyampaian tanggapan.

Jika terdapat keraguan mengenai keaslian atau identitas petugas, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi melalui KPP atau saluran resmi DJP.

Apabila SP2DK disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, penyampaian tersebut juga perlu didokumentasikan melalui berita acara sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Catat Batas Waktu Tanggapan SP2DK

Setelah menerima SP2DK, jangan menunda proses klarifikasi. Wajib Pajak pada dasarnya diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Waktu tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk memahami data yang dipermasalahkan, melakukan rekonsiliasi, dan mengumpulkan dokumen pendukung.

Jika membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan yang diterima KPP sebelum batas waktu tanggapan awal berakhir.

3. Jangan Memberikan Jawaban Secara Spontan

Ketika petugas datang, Wajib Pajak tidak harus langsung memberikan penjelasan secara lengkap pada saat itu juga.

Pelajari terlebih dahulu isi SP2DK, kemudian siapkan jawaban berdasarkan data, dokumen, dan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Jawaban yang diberikan secara terburu-buru tanpa pemeriksaan dokumen justru dapat menimbulkan kesalahan dalam proses klarifikasi.

4. Identifikasi Data yang Dipermasalahkan

Perhatikan secara detail data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.

Jika DJP menemukan perbedaan antara data yang dilaporkan dengan data yang dimiliki DJP, jangan langsung menganggap perbedaan tersebut sebagai kekurangan pajak.

Selisih dapat terjadi karena berbagai kondisi, misalnya retur, pembatalan transaksi, transfer antar rekening, pinjaman, atau transaksi lain yang bukan merupakan penghasilan.

Karena itu, Wajib Pajak perlu melakukan rekonsiliasi antara data dalam SP2DK dengan pembukuan, rekening, faktur, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Siapkan Bukti Pendukung

Apabila Wajib Pajak memiliki penjelasan berbeda dengan data yang tercantum dalam SP2DK, jangan hanya memberikan pernyataan secara lisan.

Siapkan dokumen atau bukti pendukung yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya. Misalnya, rekening koran, kontrak, invoice, bukti transfer, dokumen pinjaman, bukti retur, atau dokumen lain yang relevan dengan transaksi yang diklarifikasi.

Semakin jelas hubungan antara penjelasan dengan dokumen pendukung, semakin mudah proses klarifikasi dilakukan.

6. Tanggapan SP2DK Bisa Disampaikan Melalui Coretax

Wajib Pajak tidak harus menyelesaikan seluruh proses tanggapan ketika petugas datang ke rumah.

Tanggapan SP2DK dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak/Coretax, termasuk dengan mengunggah surat tanggapan dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Setelah tanggapan dikirim melalui sistem, Wajib Pajak perlu memastikan telah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima secara elektronik.

7. Butuh Waktu? Ajukan Perpanjangan

Jika dokumen yang dibutuhkan cukup banyak atau proses rekonsiliasi membutuhkan waktu lebih lama, Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak untuk mengajukan perpanjangan waktu tanggapan.

Perpanjangan dapat diberikan paling lama 7 hari, dengan pemberitahuan yang diterima KPP sebelum batas waktu tanggapan awal berakhir.

Karena itu, jangan menunggu sampai hari terakhir untuk mulai menyiapkan klarifikasi.

Hal terpenting yang perlu dipahami adalah SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP.

Jadi, menerima SP2DK tidak otomatis berarti Wajib Pajak terbukti memiliki utang pajak atau melakukan pelanggaran.

Jika petugas pajak datang langsung membawa SP2DK, tetap tenang dan ikuti prosesnya dengan benar.

Terima dan cek surat → catat batas waktu → identifikasi data → lakukan rekonsiliasi → siapkan bukti → berikan tanggapan.

Jika data yang dimiliki DJP memang berbeda dengan kondisi sebenarnya, pastikan Wajib Pajak memberikan klarifikasi yang jujur, lengkap, dan didukung dokumen yang relevan.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Sudah Lapor & Hitung Pajak Sendiri, Kenapa DJP Masih Terbitkan SP2DK?

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa SP2DK merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment dalam perpajakan Indonesia.

Dalam sistem self-assessment, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Artinya, DJP tidak datang setiap bulan untuk menghitungkan pajak masing-masing Wajib Pajak.

Namun, self-assessment bukan berarti Wajib Pajak bebas menentukan sendiri besarnya pajak tanpa adanya pengawasan.

Self-assessment memberikan kepercayaan sekaligus tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

Di sisi lain, DJP tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. DJP dapat membandingkan data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dengan berbagai data dan informasi lain yang dimiliki atau diperoleh secara sah.

Data tersebut dapat berasal dari SPT, informasi pihak lain, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun sumber informasi lainnya sesuai ketentuan perpajakan.

Apabila dalam proses pengawasan DJP menemukan data atau informasi yang perlu diklarifikasi, SP2DK dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak.

Jadi, SP2DK bukan berarti DJP langsung menyatakan Wajib Pajak melakukan kesalahan. SP2DK pada dasarnya merupakan sarana untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data yang ditemukan dalam proses pengawasan.

Seiring dengan penerapan Coretax DJP, Akun Wajib Pajak menjadi salah satu saluran resmi penyampaian SP2DK.

Tidak hanya menerima SP2DK, Wajib Pajak juga dapat memberikan tanggapan melalui Coretax tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk memberikan tanggapan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat masuk ke menu Layanan Administrasi, kemudian memilih layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.

Selanjutnya, Wajib Pajak perlu mengunggah surat tanggapan beserta dokumen pendukung yang relevan, kemudian mengirimkannya hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Setelah tanggapan diterima, DJP akan melakukan penelitian dan memberikan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian tersebut.

Pada dasarnya, Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK.

Apabila SP2DK disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, perhitungan jangka waktu tersebut dimulai dari tanggal penerbitan SP2DK.

Jika membutuhkan waktu tambahan, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan paling lama 7 hari. Permohonan atau pemberitahuan tertulis tersebut harus diterima oleh KPP sebelum batas waktu tanggapan awal berakhir.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak menunda membaca dan menindaklanjuti SP2DK setelah menerimanya.

Hal penting yang perlu dipahami adalah SP2DK bukan surat yang secara otomatis menyatakan Wajib Pajak memiliki utang pajak.

Sederhananya, SP2DK dapat dipahami sebagai:

“DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi. Tolong jelaskan kepada kami.”

Bukan berarti:

“Anda pasti salah dan harus langsung membayar kekurangan pajak.”

Karena itu, ketika menerima SP2DK, Wajib Pajak sebaiknya tidak langsung panik ataupun menganggap dirinya pasti memiliki tunggakan pajak.

Sebaliknya, Wajib Pajak perlu membaca isi SP2DK dengan teliti, mengidentifikasi data yang perlu diklarifikasi, melakukan rekonsiliasi dengan dokumen yang dimiliki, menyiapkan bukti pendukung, kemudian memberikan tanggapan sesuai kondisi yang sebenarnya.

Penerapan self-assessment memang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Namun, kepercayaan tersebut tetap disertai mekanisme pengawasan dari DJP.

Dengan semakin terintegrasinya data perpajakan melalui Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dijelaskan apabila terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki DJP.

Jika menerima SP2DK, jangan panik dan jangan diabaikan.

Baca → identifikasi data → rekonsiliasi → siapkan bukti → berikan tanggapan.

Dengan begitu, proses klarifikasi dapat dilakukan secara lebih tepat dan berdasarkan data yang sebenarnya.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Cek Bupot dari Lawan Transaksi di Coretax DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak kini dapat mengecek Bukti Potong (Bupot) dari lawan transaksi melalui Coretax DJP. Fitur ini memudahkan Wajib Pajak untuk memastikan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh pihak lain sudah tercatat dalam sistem.

Bukti potong penting untuk memastikan data pemotongan pajak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Selain itu, dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu data pendukung dalam pelaporan SPT.

Ada dua cara yang dapat digunakan untuk mengecek Bupot dari lawan transaksi di Coretax DJP, yaitu melalui menu e-Bupot dan Dokumen Saya.

Cara Cek Bupot dari Lawan Transaksi Melalui e-Bupot 

  • Login ke Coretax DJP menggunakan NPWP/NIK dan kata sandi.
  • Jika mewakili badan usaha, lakukan impersonate ke akun Wajib Pajak terkait.
  • Buka menu e-Bupot pada dashboard, lalu pilih Bukti Potong Saya.
  • Pilih jenis bukti potong (seperti BP21, BPPU Unifikasi), Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
  • Klik Cari atau Refresh jika data belum muncul.
  • Klik ikon Mata untuk melihat detail atau PDF untuk mengunduh bukti potong.

Cara Cek Bupot Melalui Menu Dokumen Saya 

  • Login ke Coretax DJP.
  • Pilih Portal Saya → Dokumen Saya.
  • Klik Refresh untuk memuat dokumen terbaru.
  • Cari dokumen terkait Bukti Potong/BPPU.
  • Gulir ke kanan, lalu klik Unduh.

Setelah mengunduh bukti potong, pastikan informasi yang tercantum di dalamnya sudah sesuai dengan transaksi. Periksa identitas pihak yang dipotong, masa pajak, jenis pajak, serta nilai penghasilan dan pajak yang dipotong.

Jika terdapat data yang tidak sesuai atau bukti potong belum muncul di Coretax, Wajib Pajak sebaiknya melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi yang menerbitkan bukti potong tersebut.

Dengan mengecek Bupot secara berkala melalui Coretax DJP, Wajib Pajak dapat memastikan data pemotongan pajak sudah tercatat dengan benar sebelum digunakan dalam proses pelaporan SPT.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

DJP Siapkan Insentif Pajak ETF Emas, Ini Keuntungannya

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menggodok insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia resmi meluncurkan ETF Emas yang mulai diperdagangkan pada 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia.

Rencana pemberian insentif pajak ini membuat ETF emas semakin menarik perhatian investor. Lantas, apa sebenarnya ETF emas dan bagaimana perlakuan pajaknya?

Exchange Traded Fund (ETF) merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa seperti saham.

Pada ETF berbasis emas, underlying atau aset yang menjadi dasar produk tersebut adalah emas. Dengan demikian, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas batangan secara langsung.

ETF emas dapat dibeli melalui rekening efek seperti instrumen yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, produk yang dibeli bukanlah saham perusahaan, melainkan unit reksa dana dengan underlying emas.

Meski cara transaksinya mirip, ETF emas dan saham merupakan instrumen yang berbeda.

Saham memberikan kepemilikan atas suatu perusahaan. Sementara itu, ETF emas memberikan eksposur kepada investor terhadap pergerakan harga emas melalui unit reksa dana yang diperdagangkan di bursa.

Secara sederhana, ETF emas dapat dipahami sebagai kombinasi antara reksa dana, mekanisme perdagangan di bursa, dan aset emas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa secara teknis, aspek perpajakan ETF emas seharusnya dapat diperlakukan seperti surat berharga.

Dengan pendekatan tersebut, ETF emas berpotensi memperoleh pembebasan dari PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski demikian, penerapannya masih memerlukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ditjen SEF Kementerian Keuangan. Artinya, investor masih perlu menunggu ketentuan resmi sebelum insentif tersebut benar-benar berlaku.

Keuntungan Investasi ETF Emas

1. Tidak Perlu Menyimpan Emas Fisik

Investor tidak perlu membeli, menyimpan, atau menjaga emas batangan secara langsung. Eksposur terhadap harga emas diperoleh melalui ETF yang diperdagangkan di bursa.

2. Dapat Diperdagangkan di Bursa

ETF emas dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perdagangan di bursa sehingga transaksi dapat dilakukan menggunakan rekening efek.

3. Bisa Menjadi Instrumen Diversifikasi

Emas dapat digunakan sebagai salah satu aset dalam diversifikasi portofolio investasi. Dengan ETF emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas tanpa harus memiliki emas fisik.

Risiko Investasi ETF Emas

Meski menawarkan sejumlah keuntungan, ETF emas tetap memiliki risiko investasi yang perlu diperhatikan.

Harga emas turun: Jika harga emas mengalami penurunan, nilai ETF emas juga dapat ikut tertekan.

Harga ETF berfluktuasi: Harga ETF di bursa dapat berubah mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.

Risiko likuiditas: Tidak selalu tersedia pembeli dalam jumlah besar pada harga yang diinginkan ketika investor ingin menjual ETF.

Biaya transaksi dan pengelolaan: Investor tetap perlu memperhitungkan biaya pengelolaan ETF serta biaya transaksi ketika membeli atau menjual unit ETF.

ETF emas menawarkan cara yang lebih praktis bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap harga emas tanpa harus menyimpan emas fisik. Terlebih, jika rencana insentif pajak PPh 22 dan PPN benar-benar diterapkan, biaya perpajakan atas instrumen tersebut berpotensi menjadi lebih ringan.

Namun, ETF emas tetap merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Investor perlu memahami mekanisme perdagangan, biaya, likuiditas, serta risiko perubahan harga emas sebelum mengambil keputusan investasi.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

DJP Bantah Pemilik Rumah Kontrakan Jadi Target Pajak 2027

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Isu tersebut sebelumnya mencuat dalam pembahasan Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan atau properti yang disewakan bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pada 2027. Kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa telah diatur dan berlaku sebelumnya.

Artinya, pemilik rumah kontrakan atau properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan penyewaan tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa belum terdapat program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

Pengawasan perpajakan tetap dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pengawasan tersebut tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewaan.

DJP akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan penjelasan DJP, tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan sebagai target pajak pada 2027.

Yang perlu dipahami, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah memiliki ketentuan perpajakan. Karena itu, pemilik properti tetap perlu memastikan penghasilan sewanya telah diperlakukan dan dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, isu mengenai pemerintah yang akan menerapkan “pajak baru khusus pemilik rumah kontrakan pada 2027” perlu dilihat secara lebih hati-hati. Penguatan pengawasan pajak bukan berarti seluruh pemilik properti sewaan otomatis menjadi sasaran pemeriksaan atau penagihan pajak.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh