Wellner Consulting — Utang pajak yang tidak diselesaikan dapat berlanjut ke proses penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kondisi tertentu, penagihan tersebut bahkan dapat berujung pada penyitaan hingga lelang aset milik Penanggung Pajak.
Salah satu pelaksanaan lelang yang telah dilakukan di Jawa Barat pada 22–25 September 2026, dengan 123 aset milik 70 Wajib Pajak yang dilelang. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pencairan tunggakan pajak sebesar Rp307,45 miliar, sementara total nilai limit 123 aset yang dilelang mencapai Rp24,72 miliar.
Namun, perlu dipahami bahwa aset tidak langsung dilelang ketika Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak. Terdapat sejumlah tahapan penagihan yang harus dilalui sebelum sampai pada proses lelang.
Proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Secara umum, tahapan tersebut dimulai dari Surat Teguran, dilanjutkan dengan Surat Paksa, penyitaan, pengumuman lelang, hingga pelaksanaan lelang.
1. Surat Teguran
Tahapan penagihan dapat dimulai dengan penerbitan Surat Teguran ketika utang pajak belum dilunasi setelah melewati jatuh tempo sesuai ketentuan. Surat Teguran menjadi pemberitahuan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak bahwa terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan dan perlu segera dilunasi.
2. Surat Paksa
Apabila utang pajak masih belum dilunasi setelah Surat Teguran, proses penagihan dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar bagi Juru Sita Pajak Negara untuk melanjutkan tindakan penagihan apabila kewajiban masih belum dipenuhi. Surat Paksa bukan sekadar pemberitahuan biasa. Wajib Pajak perlu segera memahami jumlah utang, dasar penagihan, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
3. Penyitaan Aset
Jika utang pajak tetap tidak dilunasi setelah Surat Paksa diberitahukan dan persyaratan penagihan terpenuhi, Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik Penanggung Pajak.
Aset yang disita dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan untuk memastikan utang pajak dapat dilunasi.
4. Pengumuman Lelang
Setelah aset disita, Penanggung Pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Apabila utang pajak dan biaya penagihan belum dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset yang telah disita dapat masuk ke tahap pengumuman lelang.
Pada tahap ini, informasi mengenai aset yang akan dilelang diumumkan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Pelaksanaan Lelang
Setelah memenuhi ketentuan dan jangka waktu yang dipersyaratkan, lelang aset dapat dilaksanakan. Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang setelah seluruh kewajiban tersebut dilunasi, kelebihannya dikembalikan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sesuai ketentuan.
Selain penyitaan dan lelang, DJP dapat melakukan tindakan penagihan lainnya apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan telah terpenuhi.
Beberapa tindakan tersebut antara lain:
- Pemblokiran rekening, rekening milik Penanggung Pajak dapat diblokir dalam rangka penyitaan harta kekayaan untuk pelunasan utang pajak sesuai ketentuan.
- Pencegahan, penanggung Pajak dapat dikenai tindakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Penyanderaan (gijzeling), penyanderaan dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dalam penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam melunasi utang pajak, langkah yang tepat bukan dengan mengabaikan penagihan. Wajib Pajak perlu segera mengetahui posisi kewajiban pajaknya dan mempertimbangkan opsi penyelesaian yang tersedia.
- Mengajukan Angsuran atau Penundaan
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada KPP sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Opsi ini dapat dipertimbangkan apabila Wajib Pajak memiliki kendala dalam memenuhi pembayaran sekaligus.
- Menggunakan Hak Keberatan atau Banding
Apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap jumlah pajak yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan upaya hukum, Wajib Pajak dapat menggunakan hak keberatan atau banding sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku.
- Melakukan Tax Audit Clearance
Wajib Pajak juga dapat melakukan tax audit clearance atau peninjauan kondisi perpajakan secara menyeluruh. Langkah ini dapat membantu mengidentifikasi posisi utang pajak, dokumen pendukung, potensi permasalahan, serta opsi penyelesaian yang dapat ditempuh sebelum proses penagihan berkembang lebih jauh.
Utang pajak yang tidak segera ditangani dapat berkembang menjadi proses penagihan aktif, mulai dari Surat Teguran dan Surat Paksa hingga penyitaan dan lelang aset apabila seluruh persyaratan penagihan terpenuhi.
Sehingga, ketika menerima surat atau pemberitahuan terkait utang pajak, Wajib Pajak sebaiknya segera melakukan pengecekan dan memahami dasar kewajibannya. Jika terdapat kendala pembayaran atau perbedaan perhitungan, konsultasikan kondisi tersebut dengan pihak yang memahami ketentuan perpajakan agar langkah penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh