Wellner Consulting

Categories
Pajak

Ketentuan Pelaporan Investasi Reksadana di SPT Tahunan

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun dana yang diinvestasikan bukan termasuk penghasilan rutin. Dalam pelaporan perpajakan, reksa dana pada umumnya diperlakukan sebagai harta atau aset investasi yang dimiliki wajib pajak.

Saat dilaporkan dalam SPT Tahunan, reksa dana tidak dicatat sebagai penghasilan, melainkan dimasukkan dalam daftar harta. Nilai yang dilaporkan adalah nilai kepemilikan investasi per 31 Desember, bukan total dana yang pernah disetorkan sepanjang tahun berjalan.

Saat mengisi SPT, wajib pajak perlu mencantumkan reksa dana pada bagian Daftar Harta dengan memilih kategori investasi atau surat berharga yang sesuai. Informasi yang perlu diisi meliputi nama produk investasi (misalnya reksa dana pasar uang atau reksa dana saham beserta nama manajer investasinya), tahun perolehan sebagai waktu pertama kali membeli, serta nilai investasi yang dilaporkan. Nilai tersebut dapat berupa nilai perolehan atau nilai investasi yang digunakan secara konsisten dalam pelaporan dari tahun ke tahun.

Apabila reksa dana dijual dan menghasilkan keuntungan, selisih keuntungan tersebut pada prinsipnya dapat dianggap sebagai penghasilan. Namun dalam praktiknya, banyak instrumen reksa dana di Indonesia telah dikenakan pajak di tingkat produk, misalnya melalui pajak atas instrumen underlying. Sehingga, investor cukup melaporkan kepemilikan investasinya sebagai harta. Jika terdapat pencairan dana dalam jumlah besar ke rekening bank, wajib untuk memastikan asal dana tersebut dapat dijelaskan sebagai hasil penjualan investasi agar sesuai dengan perubahan data harta yang dilaporkan.

Dalam kondisi nilai investasi menurun atau mengalami kerugian, reksa dana tetap harus dicatat sebagai harta sesuai nilai yang dilaporkan secara konsisten, baik berdasarkan nilai perolehan maupun nilai yang digunakan dalam metode pelaporan. Penurunan nilai investasi tidak secara otomatis menjadi pengurang pajak karena reksa dana dilaporkan sebagai aset, bukan sebagai biaya atau kerugian fiskal.

Pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan pada dasarnya hanya memerlukan pencatatan kepemilikan sebagai harta investasi, disertai informasi tahun dan nilai perolehan, serta kesesuaian antara perubahan nilai harta dan aliran dana yang masuk atau keluar dari rekening.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Aturan Baru DJP: Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses ke sejumlah layanan publik untuk penanggung pajak yang memiliki tunggakan.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan serta pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kelompok layanan publik yang aksesnya dapat dibatasi atau diblokir. Pertama, akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, layanan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, berbagai layanan publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak setiap tunggakan pajak secara otomatis berujung pada pemblokiran. Berdasarkan Pasal 3 PER-27/PJ/2025, tindakan pembatasan atau pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai paling sedikit Rp100 juta serta telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Proses pemblokiran diawali dengan pengajuan usulan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP yang membidangi penagihan atau langsung kepada instansi penyelenggara layanan publik terkait. Apabila persyaratan dinilai terpenuhi, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan diteruskan kepada instansi terkait paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pembukaan kembali akses layanan publik yang telah diblokir. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban tersebut, dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur maupun menunda pembayaran pajak.

Sebagai informasi PER-27/PJ/2025 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2017.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penyebab Fitur “Lapor SPT” Tidak Muncul Di CORETAX

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke akun Coretax dan memiliki kode otorisasi DJP, namun belum menemukan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di dalam sistem. Kondisi ini ternyata cukup umum terjadi dan umumnya berkaitan dengan status administrasi perpajakan yang belum sepenuhnya aktif.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat tiga penyebab utama mengapa menu “lapor SPT” tidak muncul pada akun Coretax.

Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diaktivasi sebagai identitas wajib pajak. Banyak pengguna sudah memiliki akun Coretax, tetapi kepemilikan akun tersebut tidak otomatis membuat NIK aktif sebagai wajib pajak terdaftar. Pada era Coretax, seseorang dapat memilih opsi “Hanya Registrasi” yang hanya memberikan akses ke sistem tanpa mengaktifkan status perpajakannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun wajib pajak atau aktivasi NIK melalui menu yang tersedia di portal Coretax. Setelah proses verifikasi selesai, status pada profil wajib pajak akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”, dan menu pelaporan SPT baru dapat diakses.

Kedua, status NPWP istri yang nonaktif. Dalam ketentuan perpajakan, satu keluarga pada umumnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami sebagai kepala keluarga. Akibatnya, NPWP istri dapat dinonaktifkan secara administratif oleh DJP. Namun, apabila istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, NPWP dapat diaktifkan kembali melalui permohonan resmi. Setelah status NPWP aktif, menu pelaporan SPT akan tersedia di akun Coretax.

Selain itu, menu pelaporan SPT juga bisa tidak muncul apabila data NIK dan NPWP belum dipadankan. Ketidaksesuaian data ini membuat sistem masih membaca NPWP dalam format lama (15 digit ditambah angka 0 di depan), sementara status NIK sebagai NPWP belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat agar status administrasi diperbarui dan sistem dapat menampilkan fitur pelaporan SPT.

Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini dilakukan melalui sistem Coretax. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan seperti PT, CV, dan firma adalah 30 April setiap tahun. Dengan memastikan status data perpajakan sudah aktif dan selaras, wajib pajak dapat mengakses menu pelaporan SPT tanpa kendala.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Punya KTP Wajib Lapor SPT? Ini Faktanya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Tidak semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) otomatis wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban pelaporan SPT tidak ditentukan oleh kepemilikan KTP, tetapi oleh status sebagai Wajib Pajak. Status tersebut muncul setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apabila seseorang telah memiliki NPWP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, tanpa melihat ada atau tidaknya penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun penghasilan berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak memiliki penghasilan sama sekali, atau pajaknya telah dipotong oleh pihak lain. 

Dalam kondisi tersebut, SPT tetap wajib dilaporkan meskipun hasil perhitungannya nihil. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mewajibkan setiap Wajib Pajak terdaftar untuk menyampaikan SPT.

Sebaliknya, individu yang hanya memiliki KTP namun belum memiliki NPWP dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada prinsipnya belum memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Apabila NIK telah diaktifkan sebagai NPWP, maka secara administratif telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun. 

Sehingga, kewajiban melaporkan SPT Tahunan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan KTP, tetapi pada status perpajakan seseorang sebagai Wajib Pajak, baik melalui kepemilikan NP

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Ambisi Baru Purbaya: Rasio Pajak Tembus 12% di 2026

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) meningkat dari sekitar 9 persen menjadi 11–12 persen pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus menjadi perhatian bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini disebebkan karena rasio pajak Indonesia pada kuartal III 2025 masih berada di kisaran 8,58 persen yang dinilai masih jauh dari tingkat ideal untuk menopang kebutuhan fiskal negara. Sehingga perbaikan tax collection rate menjadi salah satu target Kementerian Keuangan pada tahun 2026.

“Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan, dari 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” ucap Menkeu Purbaya, Jumat (7/2/2026).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyoroti potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan perpajakan. Presiden disebut berulang kali menekankan pentingnya penanganan segera terhadap persoalan tersebut.

“Jangan sampai bulan nanti Presiden masih mengumumkan hal-hal seperti ini. Dia bilang, ‘ada kebocoran, pajaknya ada underinvoicing’ di bea cukai dan perpajakan kita. Beliau mengungkapkan itu berkali-kali setiap meeting,” lanjut Purbaya.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Keuangan sudah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau transaksi ekspor dan mendeteksi indikasi manipulasi nilai barang. Teknologi tersebut telah digunakan untuk mengidentifikasi dugaan underinvoicing pada sejumlah komoditas, termasuk ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Sementara itu, data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak masih mengalami kekurangan sekitar Rp271,7 triliun dibandingkan target yang telah ditetapkan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Permudah Aktivasi CORETAX, Kini Bisa Dari M-PAJAK

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP melalui aplikasi M-Pajak, tidak lagi terbatas hanya melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pengembangan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui sistem pada aplikasi M-Pajak untuk meningkatkan layanan digital perpajakan.


“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resmi pada Selasa (11/2/2026).

Aplikasi M-Pajak dapat diakses dan diinstal melalui smartphone berbasis Android maupun iOS melalui Google Play Store dan App Store.

“Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS,” lanjut pengumuman DJP di laman resminya (Selasa, 11/2/2026).

Dalam pembaruan tersebut, DJP menghadirkan dua menu baru pada aplikasi M-Pajak, yaitu menu aktivasi akun Coretax dan menu pembuatan kode otorisasi untuk mempermudah layanan bagi Wajib Pajak.

Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk status warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA). Fitur ini juga mendukung proses aktivasi bagi Wajib Pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Berdasarkan panduan pada situs resmi DJP, langkah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Klik ikon Aktivasi Akun Coretax.
  2. Klik Login di pojok kanan atas.
  3. Pilih kembali menu Aktivasi Akun Coretax.
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pemilihan Wajib Pajak.
  5. Setelah nama muncul, klik Ambil Swafoto.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk hingga foto berhasil diambil.
  7. Klik Verifikasi Swafoto.
  8. Pada kolom verifikasi data kontak, masukkan kembali alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
  9. Setelah data terisi dengan benar, klik Validasi.

Apabila informasi email dan nomor telepon sesuai, Surat Aktivasi akan dikirimkan ke email terdaftar. Wajib Pajak dapat login menggunakan kata sandi sementara, lalu segera menggantinya dengan kata sandi baru. 

Jika email tidak diterima, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur lupa kata sandi dengan memasukkan NIK, memilih saluran verifikasi, serta mengisi ulang email atau nomor telepon yang terdaftar dalam sistem. Tautan aktivasi akun Coretax akan dikirimkan kembali melalui saluran tersebut.

Sebagai informasi, mulai tahun 2026 seluruh Wajib Pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax. Hal ini disebabkan karena pelaporan pajak mulai Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem yang telah terintegrasi menggunakan Coretax DJP.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Penyebab SPT Kurang Bayar Pada Dosen

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Dosen yang menerima penghasilan dari berbagai sumber perlu waspada terhadap potensi kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan. 

Profesi dosen sangat memungkinkan memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Selain menerima gaji dan tunjangan sebagai dosen, tidak sedikit dosen yang memperoleh penghasilan tambahan dari kegiatan lain, seperti menjadi narasumber seminar, konsultan, atau tenaga ahli. Dalam konteks perpajakan, kondisi ini perlu mendapat perhatian khusus karena kewajiban pajak dosen tidak selalu selesai hanya dari pemotongan pajak oleh pemberi kerja utama.

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), penghasilan umumnya berasal dari dua sumber. Pertama, gaji dan tunjangan sebagai ASN yang dipotong pajak dengan bukti potong formulir A2. Kedua, penghasilan lain yang bersumber dari pengelolaan dana mandiri perguruan tinggi yang dipotong dengan bukti potong A1. 

Meskipun berasal dari institusi yang sama, kedua jenis penghasilan tersebut tetap diperlakukan terpisah dan wajib digabungkan saat pelaporan SPT Tahunan. Permasalahan yang kerap muncul adalah penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dilakukan dua kali, padahal PTKP hanya boleh digunakan satu kali. Akibatnya, saat penghasilan digabungkan dalam SPT, sering muncul status pajak kurang bayar.

Selain itu, dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli umumnya telah dipotong pajak oleh pihak pemberi jasa. Namun, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila dosen tidak mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka seluruh penghasilan bruto akan menambah penghasilan kena pajak. Sebaliknya, jika menggunakan NPPN, hanya 50 persen dari penghasilan bruto yang diperhitungkan sebagai penghasilan neto. Seluruh penghasilan tambahan ini kemudian akan dikenakan pajak sesuai lapisan tarif tertinggi berdasarkan total penghasilan dosen dalam satu tahun pajak.

sehingga, dosen yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan wajib menggabungkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan, memastikan PTKP tidak dihitung ganda, serta melaporkan penghasilan sebagai tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan optimal.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@mediumvioletred-swallow-791097.hostingersite.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Purbaya Pastikan Rotasi Pejabat Pajak Digelar Besok

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis, 5 Februari 2026. 

Purbaya menjelaskan, pelaksanaan rotasi tersebut dilakukan lebih lambat dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan pada awal pekan. 

“Jadi, Kamis mungkin,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengungkapkan rencana merotasi sekitar 70 pegawai DJP sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan organisasi menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Pergantian sejumlah pejabat pajak ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan target penerimaan perpajakan tahun 2026 dapat tercapai. Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.153,58 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp666,27 miliar.

Namun, sejumlah ekonom menilai kebijakan rotasi pegawai memiliki potensi risiko terhadap kinerja penerimaan negara apabila tidak disertai dengan pembenahan sistem. Dikutip dari CNBC, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rotasi pegawai tidak dapat dijadikan instrumen utama untuk mendongkrak penerimaan pajak. Menurutnya, langkah tersebut lebih mencerminkan penataan internal dan penguatan disiplin organisasi.

Yusuf menambahkan, dalam jangka pendek, rotasi pegawai antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai justru berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Kedua unit tersebut bersifat sangat operasional dan bergantung pada relasi jangka panjang dengan wajib pajak serta pelaku usaha. Tanpa transisi yang rapi, kebijakan rotasi dapat menimbulkan hambatan layanan, proses adaptasi yang panjang, hingga penundaan administrasi.

Sebagai informasi, Purbaya sebelumnya telah merombak sekitar 30 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (29/1/2026). Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana melanjutkan rotasi terhadap puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan akan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke kantor pajak dengan tingkat aktivitas yang relatif lebih rendah.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

Sumbangan Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal: Ini Ketentuannya!

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting  Sumbangan merupakan salah satu instrumen pengurang pajak yang legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan tertentu dapat dikategorikan sebagai deductible expense yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua sedekah atau donasi dapat dijadikan pengurang pajak. 

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hanya jenis sumbangan tertentu yang diakui karena dinilai memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Sumbangan di luar kategori tersebut tetap diperbolehkan, tetapi tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak secara administratif.

Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Seluruh ketentuan tersebut juga dapat diakses dan dikonfirmasi melalui website resmi DJP sebagai rujukan utama perpajakan nasional.

Secara umum, terdapat lima jenis sumbangan yang diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Pertama, sumbangan untuk korban bencana nasional, dengan catatan bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai bencana nasional dan sumbangan disalurkan melalui lembaga atau panitia yang disahkan pemerintah. Kedua, sumbangan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) yang dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Ketiga, sumbangan kepada lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi, termasuk untuk pengembangan fasilitas, pemberian beasiswa, maupun dukungan operasional. Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga prestasi melalui lembaga resmi, seperti KONI atau induk cabang olahraga. Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial, seperti sarana ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas budaya.

Walaupun diakui sebagai pengurang pajak, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar sumbangan dapat dikurangkan secara sah. Wajib Pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Selain itu, total sumbangan maksimal dibatasi sebesar 5 persen dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya. Wajib Pajak juga harus memiliki bukti penerimaan sumbangan yang lengkap serta tidak memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan dengan pihak penerima sumbangan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts

Categories
Pajak

DJP Lakukan Penonaktifan Massal NPWP Istri

DJP

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti

Jakarta, Wellner Consulting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan kebijakan penonaktifan massal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) milik suami pada 25 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, NPWP istri yang berstatus sebagai tanggungan suami akan otomatis berubah menjadi nonaktif setelah tanggal tersebut. DJP menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara sistematis terhadap seluruh NPWP istri yang tercantum sebagai tanggungan dalam DUK.

“Apabila pada tanggal tersebut terdapat NPWP istri yang tercatat sebagai tanggungan suami, maka status Wajib Pajak istri tersebut akan otomatis dinyatakan nonaktif,” tulis DJP dalam keterangannya.

Penonaktifan massal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan keluarga. Dengan skema tersebut, pelaporan pajak keluarga cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, tanpa perlu pelaporan terpisah atas nama istri yang berstatus tanggungan.

Wajib Pajak dapat mengetahui status NPWP melalui sistem Coretax DJP. Caranya dengan melakukan login ke laman resmi Coretax, kemudian masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada halaman tersebut akan tercantum status NPWP, apakah masih Aktif atau telah berubah menjadi Non-Efektif (Nonaktif).

Namun, DJP juga membuka opsi bagi istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak dengan status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH). Dalam kondisi tersebut, NPWP istri dapat diaktifkan kembali melalui sistem Coretax.

Proses pengaktifan kembali diawali dengan perubahan kategori profil istri menjadi MT atau PH pada menu “Profil Saya”. Selanjutnya, pihak suami wajib memperbarui status istri dalam DUK menjadi “Kepala Keluarga Lain (MT/PH)”. Setelah tahapan tersebut dilakukan, istri dapat mengajukan permohonan “Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif” melalui menu “Profil Saya” di sistem Coretax.

Dengan kebijakan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan status perpajakannya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak ke depan.

Business Consulting

Butuh Bantuan ?

Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed

On Key

Related Posts