Wellner Consulting — PMK 55 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 bukan sekadar perubahan kecil dari PMK 44/2026. Jika PMK 44/2026 lebih berfokus pada ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak dan bagaimana pelaksanaan kuasa, maka PMK 55/2026 mengatur ruang lingkup yang lebih luas.
Aturan terbaru ini mencakup berbagai aspek terkait profesi Konsultan Pajak dan Pihak Lain, mulai dari kompetensi, izin, Surat Tanda Terdaftar (SKT), kantor konsultan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Lantas, apa saja perubahan utamanya?
1. Mekanisme SKT Semakin Jelas
PMK 55/2026 mengatur Surat Tanda Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak secara lebih terstruktur.
Ketentuannya mencakup berbagai aspek, mulai dari penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, kewajiban pemegang SKT, hingga pembekuan atau pencabutan SKT.
Artinya, SKT bukan sekadar dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi. SKT menjadi bagian dari mekanisme resmi untuk memastikan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Kompetensi Pihak Lain Lebih Terstruktur
Perubahan berikutnya berkaitan dengan kompetensi Pihak Lain yang ingin bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Jika sebelumnya masyarakat mungkin menganggap bahwa lulus brevet dan memiliki surat kuasa sudah cukup untuk menjadi Kuasa Pajak, mekanisme dalam PMK 55/2026 menjadi lebih terstruktur.
Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Mengikuti pendaftaran uji kompetensi → mengikuti uji kompetensi → lulus → memperoleh SKK → SKT diterbitkan → dapat bertindak sebagai Pihak Lain yang menjadi Kuasa Wajib Pajak.
Dengan mekanisme tersebut, kompetensi Pihak Lain tidak hanya dilihat dari pengalaman atau sertifikat pelatihan, tetapi melalui mekanisme kompetensi yang diatur dalam ketentuan.
3. Persyaratan Profesi Konsultan Pajak Lebih Tegas
PMK 55/2026 juga memperjelas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Konsultan Pajak.
Selain persyaratan seperti Warga Negara Indonesia dan memiliki NPWP, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan.
- Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak.
- Tidak berada di bawah pengampuan.
- Menyampaikan pernyataan mengenai hubungan kekerabatan dengan pegawai pada unit yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan.
Dengan persyaratan yang lebih jelas, profesi Konsultan Pajak diarahkan untuk memiliki standar kompetensi, integritas, dan independensi yang lebih kuat.
4. Pembinaan dan Pengawasan Diperluas
PMK 55/2026 tidak hanya mengatur keberadaan dan praktik Konsultan Pajak.
Ketentuan ini juga mencakup pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap berbagai pihak yang menjalankan kegiatan di bidang tersebut.
Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Konsultan Pajak, tetapi juga mencakup Kantor Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Artinya, ruang lingkup pengawasan menjadi lebih luas sehingga pelaksanaan jasa perpajakan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
5. Ada Sanksi Jika Melanggar
Perubahan terakhir yang tidak kalah penting adalah adanya ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran.
PMK 55/2026 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada tindakan administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak maupun SKT, sesuai dengan ketentuan.
Jadi, memiliki izin atau SKT bukan berarti kewenangan dapat dijalankan tanpa batas.
Pemegang izin maupun SKT tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan, standar, serta kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh






