Categories
Pajak

3 Aplikasi Pajak Resmi Dihentikan DJP, Ini Penggantinya

aplikasi pajak dihentikan djp

Jakarta, Wellner Consulting — Artikel ini membahas tiga aplikasi pajak dihentikan DJP dan penggantinya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghentian dan pengalihan sejumlah layanan perpajakan melalui PENG-51/PJ.09/2026.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat tiga layanan perpajakan yang dihentikan atau dialihkan, yaitu e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1. Layanan tersebut selanjutnya diarahkan ke sistem yang telah ditetapkan DJP sebagai bagian dari integrasi layanan perpajakan.

Mengapa Aplikasi Pajak Dihentikan DJP

Kebijakan ini dilakukan untuk memusatkan berbagai layanan perpajakan sehingga Wajib Pajak maupun instansi pemerintah tidak lagi harus menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Aplikasi Pajak Dihentikan DJP dan Penggantinya

Berikut perubahan layanan yang perlu diketahui:

Aplikasi LamaAplikasi BaruFungsi
Info KSWPCoretax DJPKonfirmasi Status Wajib Pajak
e-ObjectionCoretax DJPPengajuan permohonan keberatan
Portal Ex-1Portal KSWPKonfirmasi Status Wajib Pajak untuk pemerintah dan instansi

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat dan instansi perlu menyesuaikan akses layanan perpajakan sesuai dengan sistem baru yang telah ditetapkan DJP.

Pengalihan ini sejalan dengan upaya DJP untuk melakukan integrasi dan sentralisasi layanan perpajakan.

Integrasi Layanan Lewat Coretax

Sebelum Coretax DJP diterapkan, berbagai proses administrasi perpajakan masih tersebar dalam sejumlah aplikasi. Kondisi tersebut membuat pengguna harus mengakses sistem yang berbeda sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

Melalui Coretax, DJP mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga berbagai layanan dapat dilakukan melalui satu sistem.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Aplikasi apa saja yang dihentikan atau dialihkan?

e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1, berdasarkan PENG-51/PJ.09/2026.

Apa penggantinya?

Info KSWP dan e-Objection dialihkan ke Coretax DJP, sedangkan Portal Ex-1 dialihkan ke Portal KSWP.

Mengapa layanan dialihkan?

Untuk memusatkan layanan perpajakan agar Wajib Pajak dan instansi pemerintah tidak lagi menggunakan beberapa aplikasi terpisah.

Butuh Bantuan Layanan di Coretax?

Sesuaikan akses layanan perpajakan Anda dengan sistem baru yang ditetapkan DJP. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh

Categories
Pajak

Cara Menjawab SP2DK yang Benar Sesuai PMK 111/2025

surat tanggapan sp2dk

Jakarta, Wellner Consulting — Berikut panduan menyusun surat tanggapan SP2DK yang benar. Menerima SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan berarti Wajib Pajak otomatis memiliki utang atau melakukan pelanggaran pajak. SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang perlu diklarifikasi.

Wajib Pajak yang menerima SP2DK harus segera memberikan tanggapan. Jangan asal menjawab, karena setiap penjelasan yang disampaikan sebaiknya berdasarkan data, dokumen pendukung, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tanggapan yang tidak tepat atau tidak didukung bukti dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Apa Itu Surat Tanggapan SP2DK?

Surat Tanggapan SP2DK merupakan respons resmi Wajib Pajak atas permintaan penjelasan dari DJP mengenai data dan/atau keterangan tertentu.

Ketentuan mengenai tanggapan SP2DK diatur dalam PMK 111/2025. Melalui tanggapan tersebut, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan mengenai data yang dipermasalahkan sekaligus menunjukkan bukti pendukung apabila diperlukan.

Secara umum, tanggapan SP2DK dapat memuat dua pendekatan utama, yaitu penjelasan data dan/atau keterangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Surat Tanggapan SP2DK: Penjelasan Data dan/atau Keterangan

Jika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Penjelasan tersebut dapat mencakup:

  • Klarifikasi atas data yang diminta DJP.
  • Penjelasan mengenai transaksi atau penghasilan tertentu.
  • Penjelasan mengenai perbedaan antara data DJP dan SPT.
  • Informasi tambahan yang dapat membantu DJP memahami kondisi sebenarnya.

Penjelasan utama dapat merujuk pada Lampiran I, sedangkan data tambahan dapat disampaikan melalui Lampiran II apabila diperlukan.

Agar lebih kuat, penjelasan sebaiknya dilengkapi bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

Surat Tanggapan SP2DK: Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam kondisi tertentu, tanggapan SP2DK juga dapat disertai dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Melakukan pendaftaran atau aktivasi NPWP/NIK sebagai NPWP.
  • Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Melakukan pelaporan atau pembetulan SPT.
  • Mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
  • Melakukan pendaftaran objek PBB.

Namun, pemenuhan kewajiban tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan hasil penelitian atas data yang diminta dalam SP2DK.

Dokumen Pendukung untuk Surat Tanggapan SP2DK

Sebelum memberikan tanggapan, Wajib Pajak sebaiknya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu antara data dalam SP2DK dengan catatan dan dokumen internal.

Beberapa dokumen yang dapat disiapkan antara lain:

  • Laporan keuangan.
  • Bukti transaksi.
  • Rekening koran atau mutasi rekening.
  • Invoice dan kuitansi.
  • Kontrak atau perjanjian.
  • Bukti pembayaran pajak.
  • Bukti potong atau faktur pajak.
  • SPT dan dokumen perpajakan lainnya yang relevan.

Dokumen yang disampaikan harus benar-benar berkaitan dengan data yang diminta untuk diklarifikasi.

Batas Waktu Menyampaikan Surat Tanggapan SP2DK

Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan menunggu sampai batas waktu mendekati berakhir. Segera identifikasi data yang diminta, lakukan rekonsiliasi, dan kumpulkan dokumen pendukung.

Apabila Wajib Pajak belum dapat memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang paling penting ketika menerima SP2DK adalah jangan langsung panik dan jangan memberikan jawaban secara spontan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu surat tanggapan SP2DK?

Surat tanggapan SP2DK adalah respons resmi Wajib Pajak atas permintaan penjelasan dari DJP mengenai data dan/atau keterangan tertentu, sebagaimana diatur dalam PMK 111/2025.

Berapa lama batas waktu menyampaikan tanggapan SP2DK?

Wajib Pajak memiliki waktu paling lama 14 hari. Apabila belum dapat menanggapi dalam jangka waktu tersebut, perpanjangan waktu dapat diajukan paling lama 7 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk tanggapan SP2DK?

Antara lain laporan keuangan, bukti transaksi, rekening koran atau mutasi rekening, invoice dan kuitansi, kontrak atau perjanjian, bukti pembayaran pajak, serta bukti potong atau faktur pajak yang relevan dengan data yang diminta.

Butuh Bantuan Menyusun Tanggapan SP2DK?

Tanggapan yang tidak tepat atau tidak didukung bukti dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh