
Wellner Consulting — Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang Oktober 2026 mengalami volatilitas tinggi akibat sentimen pasar, termasuk kekhawatiran terkait evaluasi MSCI terhadap pasar modal Indonesia. Setelah mengalami penurunan tajam, IHSG sempat rebound sekitar 5,3% pada 20 Oktober 2026. Namun, ketidakpastian pasar membuat investor tetap perlu mencermati risiko kerugian. Dalam kondisi tersebut, sebagian investor mungkin mempertimbangkan strategi cut loss saham, yaitu menjual saham dalam kondisi rugi untuk membatasi potensi kerugian lebih lanjut.
Namun, muncul pertanyaan: apakah investor yang melakukan cut loss saham tetap dikenakan pajak meskipun tidak memperoleh keuntungan?
Cut Loss Saham Tetap Kena PPh Final 0,1%
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto penjualan, termasuk ketika investor menjual saham dengan harga lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Artinya, pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi penjualan, bukan keuntungan atau kerugian yang dialami investor.
Cara PPh Final Penjualan Saham Dipotong
PPh Final atas penjualan saham di bursa umumnya dipotong secara otomatis melalui mekanisme perdagangan yang melibatkan perusahaan sekuritas. Dengan demikian, investor tidak perlu menyetorkan kembali pajak yang telah dipotong tersebut.
Pelaporan Cut Loss Saham di SPT Tahunan
Meski begitu, transaksi penjualan saham dan PPh Final yang telah dipotong tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan. Investor juga perlu memastikan kepemilikan saham yang masih dimiliki pada akhir tahun telah dicantumkan dalam daftar harta.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami bahwa cut loss tidak menghapus kewajiban pajak atas transaksi penjualan saham di bursa. Pastikan seluruh transaksi dan bukti pemotongan tercatat dengan benar agar pelaporan pajak tetap sesuai ketentuan.
Butuh Pendampingan Pajak untuk Bisnis Anda?
Lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani konsultan pajak Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Informasi resmi lainnya dapat dilihat di situs resmi DJP.
Editor: Mohammad Dody Alfayadh



















