Categories
Pajak

Insentif Pajak Disalahgunakan? Ini Data Konkret yang Bisa Memicu Pemeriksaan DJP

Ditjen Pajak (DJP) memiliki data konkret terkait wajib pajak yang menyalahgunakan insentif pajak sesuai ketentuan baru PER-18/PJ/2025. Atas dasar itu, DJP dapat melakukan tindakan lanjutan berupa pengawasan dan pemeriksaan.

Apa Itu Data Konkret?

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-18/PJ/2025, otoritas pajak memiliki landasan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memanfaatkan data konkret. Data konkret mencakup bukti transaksi dan informasi fiskal yang mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau pemanfaatan insentif yang menyimpang dari regulasi, yaitu segenap informasi dan data faktual yang dihimpun maupun yang telah menjadi milik otoritas pajak.

Tiga Jenis Data Konkret

Merujuk PER-18/PJ/2025 Pasal 2 ayat (1) dan PMK 15/2025 Pasal 4 ayat (2), data konkret diklasifikasikan menjadi tiga:

  1. Faktur pajak yang sudah mendapat persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan di SPT Masa PPN, sehingga memerlukan pengujian sederhana.
  2. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong/pungut dalam SPT Masa PPh.
  3. Bukti transaksi dan data perpajakan lain dalam delapan bentuk yang dirinci di Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai h, termasuk data yang mengindikasikan pemanfaatan insentif pajak tidak sesuai ketentuan.

Pemeriksaan Spesifik Menurut PMK 15/2025

Pemeriksaan spesifik didefinisikan sebagai audit untuk menguji kepatuhan perpajakan dengan ruang lingkup terfokus dan sederhana pada pos SPT, data, atau kewajiban fiskal tertentu. Ketentuan ini menetapkan jangka waktu pelaksanaan audit tersebut maksimal satu bulan.

Kewajiban Wajib Pajak Penerima Insentif

Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak terikat pada ketentuan yang berlaku selama dan sesudah periode insentif. Sebagai contoh, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dalam PMK 10/2025 mewajibkan pemberi kerja untuk:

  • membuat bukti potong,
  • melaporkan realisasi pemanfaatan insentif secara periodik, dan
  • melakukan pembetulan atas pelaporan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud data konkret menurut PER-18/PJ/2025?

Bukti transaksi dan informasi fiskal yang dimiliki DJP dan mengindikasikan penyalahgunaan fasilitas atau insentif pajak.

Berapa lama pemeriksaan spesifik berlangsung?

Menurut PMK 15/2025, jangka waktunya maksimal satu bulan.

Apakah penerima insentif PPh 21 DTP punya kewajiban pelaporan?

Ya. Pemberi kerja wajib membuat bukti potong, melaporkan realisasi secara periodik, dan melakukan pembetulan bila diperlukan.

Butuh Bantuan?

Kalau Anda ingin pelaporan pajak dikerjakan atau ditinjau konsultan, lihat layanan Jasa Perpajakan kami atau hubungi tim Wellner Consulting. Kami melayani klien di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Editor: Mohammad Dody Alfayadh.