DJP
- Dinda Maulia Dewanti

Reviewer: Dinda Maulia Dewanti
Jakarta, Wellner Consulting — Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini wajib dilakukan melalui Coretax System. Penerapan sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan transparansi data Wajib Pajak.
Kewajiban ini juga berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, pemahaman alur pelaporan melalui Coretax menjadi hal yang penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai regulasi. Dikutip dari akun resmi DJP, terdapat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi UMKM melalui Coretax.
1. Menyiapkan Dokumen dan Data Pendukung
Sebelum login ke Coretax System, Wajib Pajak perlu menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan meliputi:
- Rekapitulasi peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun pajak.
- Daftar harta atau aset yang dimiliki, seperti rumah, kendaraan, tabungan, dan investasi lainnya.
- Daftar utang yang masih tercatat pada akhir tahun pajak (jika ada).
- Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Bukti potong pajak dari lawan transaksi apabila bertransaksi dengan pihak pemungut pajak.
2. Akses Coretax DJP dan Pembuatan Konsep SPT
Langkah Awal Akses Coretax dan Pembuatan Konsep SPT:
- Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP.
- Pastikan telah memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi.
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Gunakan model SPT “Normal” apabila WP baru melakukan pelaporan pertama pada tahun pajak tersebut.
3. Pengisian Halaman Induk dan Data Identitas
Pada halaman induk, sistem Coretax akan menampilkan data profil Wajib Pajak secara otomatis. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam tahap ini antara lain:
- Memilih metode “Pencatatan” sebagai jenis pembukuan
- Menetapkan “Kegiatan Usaha” sebagai sumber penghasilan utama
- Pada bagian ikhtisar penghasilan, WP menyatakan masuk dalam kategori dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan pajak bersifat final
4. Pengisian Lampiran: Harta, Utang, dan Omzet
Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah fitur prefilled, di mana data harta, utang, dan tanggungan dari tahun sebelumnya akan terisi otomatis. Wajib Pajak cukup memperbarui data dengan menambah atau menghapus informasi sesuai kondisi terakhir di akhir tahun pajak.
Bagi pelaku UMKM, bagian paling krusial terdapat pada Lampiran L3B, yaitu pengisian omzet bulanan. Pada bagian ini, Wajib Pajak wajib menginput nilai peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak.
Perlu diperhatikan, sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Apabila total omzet belum melebihi batas tersebut, maka pajak terutang dalam SPT Tahunan adalah nihil.
5. Verifikasi Akhir dan Pelaporan SPT
- Setelah seluruh lampiran terisi (data harta, utang, tanggungan keluarga, dan omzet), Wajib Pajak kembali ke halaman induk untuk melakukan pengecekan akhir.
- Pilih menu Bayar dan Lapor.
- Tahap terakhir dilakukan dengan penandatanganan SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan memasukkan passphrase.
- Setelah dikonfirmasi, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.
Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti resmi bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Business Consulting
- Jasa Kepengurusan PT dan CV
- Jasa Manajemen Bisnis
- Jasa Perpajakan
- Jasa Laporan Keuangan
- Jasa Manajemen HRD
- Jasa IT dan Digital Marketing
- Jasa Audit Laporan Keuangan
- Jasa Pengurusan Sertifikasi ISO
Butuh Bantuan ?
Telepon : 021-5695-5011
Whatsapp : 021-5695-5011
Email : info@wellnerconsulting.com
Address : Bali, Jakarta, Semarang, Surabaya
Business Hours : 8.00 AM to 5.00PM
Saturday-Sunday Closed
Follow Us
Related Posts
- January 27, 2026
- Dinda Maulia Dewanti
- 4:35 pm




















